14. LAPORAN : Laporan yang harus dibuat oleh tenaga ahli adalah Laporan
KEGIATAN Bulanan yang menyangkut tentang pelaksanaan kegiatan.
15. METODE : Metode pengadaan Barang/Jasa yang digunakan adalah
PENGADAAN pengadaan langsung.
BARANG/JASA
16. JENIS KONTRAK : Jenis kontrak yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan
DAN CARA ini adalah kontrak harga satuan dimana pembayaran akan
PEMBAYARAN dilakukan setiap bulan berdasarkan laporan bulanan yang
telah diselesaikan dan disetujui.
17. JANGKA WAKTU : Kegiatan dukungan teknis ini dilaksanakan selama Tahun
PELAKSANAAN Anggaran 2025 selama 8 (delapan) bulan atau
sebagaimana tertuang pada Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK).
18. PENUTUP : A. Ikatan Hubungan Kerja Dan Sanksi-Sanksinya:
Dalam melaksanakan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa
harus mematuhi petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh
pihak PA/KPA/PPK baik secara lisan maupun tertulis,
dengan berpedoman kepada Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, serta Peraturan
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 162 Tahun 2013
tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Daerah.
Bagi Penyedia Barang/Jasa yang melaksanakan
pekerjaan tidak sesuai dengan peraturan maupun
ketentuan-ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi-
sanksi berupa teguran, peringatan, denda dan
pembatalan Surat Perjanjian/Kontrak.
B. Data, Informasi, Fasilitas Dan Pelayanan Yang Dapat
Disediakan Oleh Pengguna Barang/Jasa Kepada
Penyedia Barang/Jasa:
Hal-hal yang belum ditentukan dalam Kerangka Acuan
Kerja (KAK) atau Term Of Reference (TOR) ini akan
diatur lebih lanjut dan akan dicantumkan dalam Kontrak
dan dalam rapat penjelasan pekerjaan yang dituangkan
dalam bentuk Berita Acara Penjelasan Pekerjaan yang
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen
pelelangan.