Pengadaan Jasa Tenaga Ahli Lidar

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10113685000
Date: 24 April 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Dinas Bina Marga
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 136,752,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 81,400,000
Winner (Pemenang): Reynaldi Nurdiansyah
NPWP: 32*1**0****70**2
RUP Code: 59074562
Work Location: Jalan D.I Panjaitan Kav. 583 - Jakarta Timur (Kota)
Participants: 1
Attachment
14. LAPORAN         : Laporan yang harus dibuat oleh tenaga ahli adalah Laporan
                                                                      
   KEGIATAN           Bulanan yang menyangkut tentang pelaksanaan kegiatan.
                                                                      
                                                                      
15. METODE          : Metode pengadaan Barang/Jasa yang digunakan adalah
   PENGADAAN          pengadaan langsung.                             
   BARANG/JASA                                                        
                                                                      
16. JENIS KONTRAK   : Jenis kontrak yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan
   DAN CARA           ini adalah kontrak harga satuan dimana pembayaran akan
                                                                      
   PEMBAYARAN         dilakukan setiap bulan berdasarkan laporan bulanan yang
                      telah diselesaikan dan disetujui.               
                                                                      
17. JANGKA WAKTU    : Kegiatan dukungan teknis ini dilaksanakan selama Tahun
                                                                      
   PELAKSANAAN        Anggaran 2025  selama 8  (delapan) bulan atau   
                      sebagaimana tertuang pada Surat Perintah Mulai Kerja
                      (SPMK).                                         
                                                                      
                                                                      
18. PENUTUP         : A. Ikatan Hubungan Kerja Dan  Sanksi-Sanksinya: 
                        Dalam melaksanakan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa
                        harus mematuhi petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh
                                                                      
                        pihak PA/KPA/PPK baik secara lisan maupun tertulis,
                        dengan  berpedoman kepada Peraturan Presiden  
                        Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021 tentang
                        Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, serta Peraturan
                        Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 162 Tahun 2013
                                                                      
                        tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Daerah.
                        Bagi  Penyedia Barang/Jasa yang melaksanakan  
                                                                      
                        pekerjaan tidak sesuai dengan peraturan maupun
                        ketentuan-ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi-
                        sanksi berupa teguran, peringatan, denda dan  
                        pembatalan Surat Perjanjian/Kontrak.          
                                                                      
                                                                      
                      B. Data, Informasi, Fasilitas Dan Pelayanan Yang Dapat
                        Disediakan Oleh Pengguna Barang/Jasa Kepada   
                        Penyedia Barang/Jasa:                         
                        Hal-hal yang belum ditentukan dalam Kerangka Acuan
                                                                      
                        Kerja (KAK) atau Term Of Reference (TOR) ini akan
                        diatur lebih lanjut dan akan dicantumkan dalam Kontrak
                        dan dalam rapat penjelasan pekerjaan yang dituangkan
                        dalam bentuk Berita Acara Penjelasan Pekerjaan yang
                                                                      
                        menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen
                        pelelangan.