Penyediaan Petugas Keamanan (Pjlp) -2

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10113722000
Date: 24 April 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Badan Pendapatan Daerah
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): RpΒ 225,670,940
Estimated Value (Nilai HPS): RpΒ 45,134,184
Winner (Pemenang): Muhamad Rizki Syawaludin
NPWP: 31*3**1****80**2
RUP Code: 58923290
Work Location: DKI Jakarta - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH  PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA              
                     BADAN   PENDAPATAN     DAERAH                          
              Jalan Abdul Muis No. 66 Telp. 3865580-85, Faksimile 3865786   
                         Website : bapenda.jakarta.go.id                    
                             J A K A R T A                                  
                                                        Kode Pos : 10160    
                                                                            
                                                                            
  SURAT PERINTAH KERJA (SPK) SATUAN KERJA : BADAN PENDAPATAN DAERAH         
                                           PROVINSI DKI JAKARTA             
                             Nomor dan Tanggal SPK : ..../PN.01.02, tanggal 2 Mei 2025
        Halaman 1 dari 3                                                    
                                                                            
Paket Pekerjaan : Penyediaan No dan Tanggal Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung :
Petugas Keamanan (PJLP)      ..../PN.01.02, tanggal ......... 2025          
                                                                            
                                                                            
SUMBER DANA        : Dibebankan atas DPA Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI
                                                                            
                    Jakarta Nomor 119/DPA/2025 tanggal 31 Desember 2024     
Kode Rekening Anggaran : 5.1.02.02.01.0031, 5.1.02.02.02.0005, 5.1.02.02.02.0006, 5.1.02.02.02.0007
WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN : 2 Mei 2025 s.d 31 Desember 2025               
                            NILAI PEKERJAAN                                 
                                                                            
                                                    HARGA                   
 NO       Uraian Pekerjaan   VOLUME    SATUAN                  JUMLAH       
                                                  SATUAN (Rp)               
  1  Petugas Keamanan (PJLP)    8       Bulan       5.396.761  43.174.088   
  2  Tunjangan BPJS Kesehatan 4% 8      Bulan         215.871   1.726.960   
                                                                            
  3  BPJS Sosial Ketenagakerjaan 8      Bulan          29.144     233.152   
     (Jaminan Kecelakaan Kerja,                                             
     Jaminan Kematian)                                                      
                                                      Jumlah  45.134.200    
  4  Dibayarkan Jaminan Kesehatan 8     Bulan         215.871   2.590.452   
                                                                            
  5  Dibayarkan Jaminan Sosial  8       Bulan          29.144     233.152   
     Ketenagakerjaan                                                        
  6  Potongan BPJS Kesehatan 1% 8       Bulan          53.967     431.736   
  7  Potongan Jaminan Hari Tua  8       Bulan         307.615   2.460.920   
     (JHT)                                                                  
                                                                            
                                                        Nilai 39.417.940    
INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA JASA LAINNYA PERORANGAN :                         
Penagihan hanya dapat dilakukan setelah penyelesaian pekerjaan yang diperintahkan dalam SPK ini. Selain
                                                                            
tunduk kepada ketentuan dalam SPK ini, Penyedia jasa lainnya Perorangan berkewajiban untuk mematuhi
Syarat Umum SPK terlampir.                                                  
                                                                            
         Pejabat Penandatangan Kontrak           Untuk dan atas nama        
      Sekretaris Badan Pendapatan Daerah   Penyediaan Petugas Keamanan (PJLP),
           Provinsi DKI Jakarta                                             
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         Materai Rp.10.000,-                                                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
            YUANDI BAYAK MIKO                  ALIEF MUZAKKII SALIIM        
         NIP 196907311995031003                                             
                                               NIK 3173021706000004         
            PEMERINTAH  PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA              
                     BADAN   PENDAPATAN     DAERAH                          
              Jalan Abdul Muis No. 66 Telp. 3865580-85, Faksimile 3865786   
                         Website : bapenda.jakarta.go.id                    
                             J A K A R T A                                  
                                                        Kode Pos : 10160    
                                                                            
                                                                            
  SURAT PERINTAH KERJA (SPK) SATUAN KERJA : BADAN PENDAPATAN DAERAH         
                                           PROVINSI DKI JAKARTA             
                             Nomor dan Tanggal SPK :.../PN.01.02, tanggal 2 Mei 2025
        Halaman 1 dari 3                                                    
                                                                            
Paket Pekerjaan : Penyediaan No dan Tanggal Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung :
Petugas Keamanan (PJLP)      .../PN.01.02, tanggal ................... 2025 
                                                                            
                                                                            
SUMBER DANA        : Dibebankan atas DPA Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI
                                                                            
                    Jakarta Nomor 119/DPA/2025 tanggal 31 Desember 2024     
Kode Rekening Anggaran : 5.1.02.02.01.0031, 5.1.02.02.02.0005, 5.1.02.02.02.0006,
                    5.1.02.02.02.0007                                       
WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN : 2 Mei 2025 s.d 31 Desember 2025               
                            NILAI PEKERJAAN                                 
                                                                            
                                                    HARGA                   
 NO       Uraian Pekerjaan   VOLUME    SATUAN                  JUMLAH       
                                                  SATUAN (Rp)               
  1  Petugas Keamanan (PJLP)    8       Bulan       5.396.761  43.174.088   
                                                                            
  2  Tunjangan BPJS Kesehatan 4% 8      Bulan         215.871   1.726.960   
  3  BPJS Sosial Ketenagakerjaan 8      Bulan          29.144     233.152   
     (Jaminan Kecelakaan Kerja,                                             
     Jaminan Kematian)                                                      
                                                      Jumlah  45.134.200    
  4  Dibayarkan Jaminan Kesehatan 8     Bulan         215.871   2.590.452   
  5  Dibayarkan Jaminan Sosial  8       Bulan          29.144     233.152   
                                                                            
     Ketenagakerjaan                                                        
  6  Potongan BPJS Kesehatan 1% 8       Bulan          53.967     431.736   
  7  Potongan Jaminan Hari Tua  8       Bulan         307.615   2.460.920   
     (JHT)                                                                  
                                                        Nilai 39.417.940    
                                                                            
INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA JASA LAINNYA PERORANGAN :                         
Penagihan hanya dapat dilakukan setelah penyelesaian pekerjaan yang diperintahkan dalam SPK ini. Selain
tunduk kepada ketentuan dalam SPK ini, Penyedia jasa lainnya Perorangan berkewajiban untuk mematuhi
Syarat Umum SPK terlampir.                                                  
                                                                            
         Pejabat Penandatangan Kontrak           Untuk dan atas nama        
      Sekretaris Badan Pendapatan Daerah   Penyediaan Petugas Keamanan (PJLP),
           Provinsi DKI Jakarta                                             
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                Materai Rp.10.000,-         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
            YUANDI BAYAK MIKO                  ALIEF MUZAKKII SALIIM        
         NIP 196907311995031003                NIK 3173021706000004         
           PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA                
                   BADAN   PENDAPATAN      DAERAH                           
            Jalan Abdul Muis No. 66 Telp. 3865580-85, Faksimile 3865786     
                        Website : bapenda.jakarta.go.id                     
                            J A K A R T A                                   
                                                      Kode Pos : 10160      
                                                                            
                                                                            
                    SURAT PERINTAH MULAI KERJA ( SPMK )                     
                            Nomor : ..../PN.01.02                           
                                                                            
                  Paket Pekerjaan : Penyediaan Petugas Keamanan (PJLP)      
                                                                            
  Yang bertanda tangan dibawah ini :                                        
  Nama               : YUANDI BAYAK MIKO                                    
  Jabatan            : Pejabat Pembuat Komitmen                             
  Alamat             : BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA         
                                                                            
                      Jl.Abdul Muis No.66 – Gedung Dinas Teknis Abdul Muis  
                                                                            
  Selanjutnya disebut sebagai Pejabat pembuat komitmen.                     
                                                                            
  Berdasarkan Surat Perintah Kerja nomor ..../PN.01.02, tanggal 2 Mei 2025  
                                                                            
                                                                            
  bersama ini memerintahkan :                                               
  Nama               : ALIEF MUZAKKII SALIIM                                
  NIK                : 3173021706000004                                     
  Alamat             : Jl.Salak Barat VIII No.3 RT.014/RW.005, Kel.Tanjung Duren Utara -
                       Kec.Grogol Petamburan - Jakarta Barat                
                                                                            
                                                                            
  Selanjutnya disebut sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan.             
                                                                            
  Untuk melaksanakan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
  1. Jenis macam pekerjaan : Petugas Keamanan (PJLP)                        
  2. Tanggal mulai kerja : 2 Mei 2025                                       
  3. Syarat-syarat pekerjaan :                                              
                                                                            
  4. Waktu penyelesaian : Selama 8 ( delapan ) Bulan dan pekerjaan harus sudah selesai pada
                      tanggal 31 Desember 2025                              
  5. Pemotongan upah : terhadap Penyedia Jasa Lainnya Perorangan yang tidak masuk kerja
                      tanpa keterangan, maka dikenakan pemotongan upah sebesar :
                                                                            
                              π½π‘’π‘šπ‘™π‘Žβ„Ž β„Žπ‘Žπ‘Ÿi 𝑑iπ‘‘π‘Žπ‘˜ π‘šπ‘Žπ‘ π‘’π‘˜                       
                          1,2 π‘₯ (              π‘₯ 𝐡eπ‘ π‘Žπ‘Ÿπ‘Žπ‘› π‘ˆπ‘π‘Žβ„Ž π΅π‘’π‘™π‘Žπ‘›π‘Žπ‘›)      
                                 π½π‘’π‘šπ‘™π‘Žβ„Ž β„Žπ‘Žπ‘Ÿi π‘˜eπ‘Ÿjπ‘Ž                          
    sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Syarat Umum Surat Perintah Kerja.
                                                                            
              Untuk dan atas nama             Menerima dan menyetujui :     
                                                                            
                                                                            
           Pejabat Penandatangan Kontrak        Petugas Keamanan (PJLP),    
                                                                            
         Sekretaris Badan Pendapatan Daerah                                 
                                                                            
               Provinsi DKI Jakarta                                         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
              YUANDI BAYAK MIKO                 ALIEF MUZAKKII SALIIM       
             NIP 196907311995031003             NIK 3173021706000004        
           PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA                
                   BADAN   PENDAPATAN      DAERAH                           
            Jalan Abdul Muis No. 66 Telp. 3865580-85, Faksimile 3865786     
                        Website : bapenda.jakarta.go.id                     
                            J A K A R T A                                   
                                                      Kode Pos : 10160      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                    SURAT PERINTAH MULAI KERJA ( SPMK )                     
                             Nomor : .../PN.01.02                           
                                                                            
                  Paket Pekerjaan : Penyediaan Petugas Keamanan (PJLP)      
                                                                            
  Yang bertanda tangan dibawah ini :                                        
  Nama               : YUANDI BAYAK MIKO                                    
  Jabatan            : Pejabat Pembuat Komitmen                             
  Alamat             : BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA         
                                                                            
                      Jl.Abdul Muis No.66 – Gedung Dinas Teknis Abdul Muis  
                                                                            
  Selanjutnya disebut sebagai Pejabat pembuat komitmen.                     
                                                                            
  Berdasarkan Surat Perintah Kerja nomor .../PN.01.02, tanggal 2 Mei 2025   
                                                                            
                                                                            
  bersama ini memerintahkan :                                               
  Nama               : ALIEF MUZAKKII SALIIM                                
  NIK                : 3173021706000004                                     
  Alamat             : Jl.Salak Barat VIII No.3 RT.014/RW.005, Kel.Tanjung Duren Utara -
                       Kec.Grogol Petamburan - Jakarta Barat                
                                                                            
                                                                            
  Selanjutnya disebut sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan.             
                                                                            
  Untuk melaksanakan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
  1. Jenis macam pekerjaan : Petugas Keamanan (PJLP)                        
  2. Tanggal mulai kerja : 2 Mei 2025                                       
  3. Syarat-syarat pekerjaan :                                              
                                                                            
  4. Waktu penyelesaian : Selama 8 ( delapan ) Bulan dan pekerjaan harus sudah selesai pada
                      tanggal 31 Desember 2025                              
  5. Pemotongan upah : terhadap Penyedia Jasa Lainnya Perorangan yang tidak masuk kerja
                      tanpa keterangan, maka dikenakan pemotongan upah sebesar :
                                                                            
                              π½π‘’π‘šπ‘™π‘Žβ„Ž β„Žπ‘Žπ‘Ÿi 𝑑iπ‘‘π‘Žπ‘˜ π‘šπ‘Žπ‘ π‘’π‘˜                       
                          1,2 π‘₯ (              π‘₯ 𝐡eπ‘ π‘Žπ‘Ÿπ‘Žπ‘› π‘ˆπ‘π‘Žβ„Ž π΅π‘’π‘™π‘Žπ‘›π‘Žπ‘›)      
                                 π½π‘’π‘šπ‘™π‘Žβ„Ž β„Žπ‘Žπ‘Ÿi π‘˜eπ‘Ÿjπ‘Ž                          
    sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Syarat Umum Surat Perintah Kerja.
                                                                            
              Untuk dan atas nama             Menerima dan menyetujui :     
                                                                            
                                                                            
           Pejabat Penandatangan Kontrak        Petugas Keamanan (PJLP),    
                                                                            
                                                                            
         Sekretaris Badan Pendapatan Daerah                                 
               Provinsi DKI Jakarta                                         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
              YUANDI BAYAK MIKO                 ALIEF MUZAKKII SALIIM       
             NIP 196907311995031003             NIK 3173021706000004        
           PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA                
                   BADAN   PENDAPATAN      DAERAH                           
            Jalan Abdul Muis No. 66 Telp. 3865580-85, Faksimile 3865786     
                        Website : bapenda.jakarta.go.id                     
                            J A K A R T A                                   
                                                      Kode Pos : 10160      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                            SURAT PERNYATAAN                                
                                                                            
  Saya yang bertanda tangan di bawah ini :                                  
                                                                            
                                                                            
  Nama                : ALIEF MUZAKKII SALIIM                               
  Tempat Tanggal Lahir : Dki Jakarta, 36694                                 
  Pendidikan          : S1                                                  
  No. KTP             : 3173021706000004                                    
  Alamat              : Jl.Salak Barat VIII No.3 RT.014/RW.005, Kel.Tanjung Duren Utara -
                       Kec.Grogol Petamburan - Jakarta Barat                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  Dengan ini menyatakan bahwa :                                             
                                                                            
                                                                            
    1. Saya bersedia untuk diangkat menjadi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan Sebagai Petugas
       Keamanan (PJLP) terhitung mulai tanggal 2 Mei 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember
                                                                            
       2025.                                                                
    2. Saya telah membaca dan memahami seluruh ketentuan yang terdapat di dalam Peraturan
       Gubernur Nomor 63 Tahun 2022 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Gubernur Bidang
       Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan dan Penanganan Prasarana dan Sarana
       Umum Tingkat Kelurahan.                                              
    3. Saya telah membaca, memahami dan akan melaksanakan Surat Perintah Kerja Nomor
                                                                            
       ..../PN.01.02, tanggal 2 Mei 2025 dan Syarat Umum SPK yang telah saya tandatangani.
    4. Bersedia diputus kontrak apabila melanggar ketentuan yang tercantum dalam SPK.
                                                                            
  Dengan pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
  tanpa paksaan dari pihak manapun. Apabila di kemudian hari saya tidak mematuhi pernyataan ini
  maka saya bersedia dituntut dimuka pengadilan serta bersedia menerima segala tindakan hukum
  sesuai dengan ketentuan yang berlaku.                                     
                                                                            
                                               Jakarta, 2 Mei 2025          
                                                                            
                                            Yang membuat pernyataan,        
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                              Materai Rp.10.000,-           
                                                                            
                                                                            
                                            ALIEF MUZAKKII SALIIM           
                            SYARAT UMUM                                     
                      SURAT PERINTAH KERJA ( SPK )                          
                                                                            
                                                                            
    1. RUANG LINGKUP PEKERJAAN PETUGAS KEAMANAN (PJLP)                      
                                                                            
       Penyedia Jasa Lainnya Perorangan wajib melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan
       sebagai berikut :                                                    
                                                                            
        a. Melaksanakan pengamanan dan menjaga ketertiban gedung kantor dan lingkungan Kantor.
        b. Menciptakan suasana aman, nyaman dan tenteram sehingga tercipta suasana dan situasi
                                                                            
           kantor yang kondusif.                                            
        c. Melakukan pengawasan aktifitas pegawai dan tamu selama jam-jam kerja
                                                                            
           serta di luar jam kerja, melakukan pengecekan alat-alat kelistrikan yang
           sudah tidak dipergunakan,pengecekan pintu-pintu, pencatatan kendaraan-
                                                                            
           kendaran yang menginap dan pendataan pegawai-pegawai atau PJLP yang
           piket pada malam hari atau hari libur.                           
        d. Melakukan pencatatan, pengawasan, pengaturan dan pemantauan lalu lintas
                                                                            
           keluar masuk kendaraan roda 4 dan roda 2, guna terciptanya ketertiban kantor,
        e. Melakukan pengamanan dari lantai ke lantai secara bergiliran dan patroli
                                                                            
          keliling lingkungan kantor.                                       
        f. Mengawasi serta menegur setiap pegawai atau tamu yang tidak      
                                                                            
          mengindahkan peraturan dan tata tertib kantor.                    
        g. Mencatat semua aktifitas baik pegawai ataupun situasi gedung, lantai dan
          areal kantor kepadapimpinan.                                      
                                                                            
        h. Wajib melaksanakan pekerjaan dengan teliti, baik dan benar sesuai ketentuandan tugas
           Bidang Pekerjaan.                                                
                                                                            
        i. Wajib ikut serta menjaga antara lain:                            
          ο‚·  Semua peralatan kerja dan selalu membersihkan serta menyimpan dengan baik semua
                                                                            
             peratalan kerja, bertanggung jawab atas semua peralatan pendukung sarana prasarana
             kerja sesuai bidang pekerjaan.                                 
          ο‚·  Semua barang yang ada di ruangan kerja dan atau lokasi tempat kerja.
                                                                            
          ο‚·  Wajib ikut serta menjaga hubungan yang harmonis antar sesama PJLP dandengan
             pegawai, sehingga tercipta suasana kerja yang nyaman.          
                                                                            
          ο‚·  Wajib ikut merahasiakan hal-hal yang bukan tugas pokok dan fungsinya, dan
             dilarang menyampaikan hal-hal yang bukan kewenangan kepada siapapun juga.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    2. HUKUM YANG BERLAKU                                                   
       Keabsahan, interpretasi dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada peraturan
                                                                            
       perundang-undangan sebagai berikut :                                 
       a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas
                                                                            
         Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
         Pemerintah;                                                        
                                                                            
       b. Peraturan LKPP No.12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
         Melalui Penyedia;                                                  
       c. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
                                                                            
         Daerah;                                                            
       d. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi
                                                                            
         dan Tata Kerja Perangkat Daerah;                                   
                                                                            
       e. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Pencabutan
         Beberapa Peraturan Gubernur Bidang Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang
                                                                            
         Perorangan dan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan;
       f. Keputusan Gubernur Nomor 637 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Keputusan
                                                                            
         Gubernur Nomor 1887 Tahun 2017 tentang Standar Satuan Harga Penyedia Jasa
         Lainnya Orang Perorangan;                                          
                                                                            
       g. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Perubahan
                                                                            
         atas Keputusan Gubernur Nomor 1859 Tahun 2017 Tentang Penetapan Kepala Satuan
         Kerja Perangkat Daerah Selaku Pejabat Pengguna Anggaran;           
                                                                            
       h. Keputusan Gubernur Nomor 1095 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengendalian
         Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di lingkungan Pemerintah Provinsi
                                                                            
         Daerah Khusus Ibukota Jakarta;                                     
       i. Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 893 Tahun
                                                                            
         2024 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di
         Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi DK Jakarta Tahun Anggaran 2025;
                                                                            
       j. APBD Tahun 2025 Nomor 119/DPA/2025 tanggal 31 Desember 2024.      
                                                                            
                                                                            
    3. KEDUDUKAN                                                            
       Penyedia Jasa Lainnya Perorangan dimaksudkan tidak untuk mengisi formasi Calon PNS
                                                                            
       dan/atau PPPK dan tidak untuk diangkat menjadi Calon PNS dan/atau PPPK.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    4. HARGA SPK/UPAH                                                       
       a. PPK membayar kepada Penyedia Jasa Lainnya Perorangan atas pelaksanaan
                                                                            
          pekerjaan dalam SPK sebesar Rp 5.396.761 setiap bulan.            
       b. Pembayaran upah dilakukan secara non tunai melalui transfer paling lambat
                                                                            
         tanggal 5 setiap bulannya kepada :                                 
         1) Nama      : ALIEF MUZAKKII SALIIM                               
                                                                            
         2) NIK       : 3173021706000004                                    
                                                                            
         3) No. Rekening : 306.23.05716.3                                   
         4) BANK DKI  : KCP Kecamatab Grogol Petamburan                     
                                                                            
                                                                            
    5. JADWAL                                                               
                                                                            
       a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada
         tanggal yang ditetapkan dalam SPMK.                                
                                                                            
       b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam
         SPMK.                                                              
                                                                            
       c. Penyedia jasa harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
       d. Apabila penyedia jasa berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai
                                                                            
         jadwal karena keadaan di luar pengendaliannya dan penyedia jasa telah melaporkan
         kejadian tersebut kepada PPK, maka PPK dapat melakukan penjadwalan kembali
                                                                            
         pelaksanaan tugas penyedia jasa dengan addendum SPK.               
                                                                            
                                                                            
    6. URAIAN TUGAS                                                         
       a.  Melakukan pengamanan, pengawasan dan penjagaan lokasi kerja seperti gerbang masuk
                                                                            
           / keluar atau dipintu masuk/ pintu keluar, lobby, lingkungan kantor, serta melaksanakan
           pengamanan, pengawasan dan penjagaan ast-aset milik Pemerintah Daerah yang rawan
                                                                            
           gangguan keamanan.                                               
       b.  Secara umum melaksanakan pengamanan dan ketertiban di dalam gedung dan luar
                                                                            
           gedung serta lingkungan kantor, baik terhadap pegawai / bukan pegawai (tamu) dan
           semua aktifitas lainnya selama hari kerja dan hari libur.        
                                                                            
       c.  Petugas wajib datang dan pulang tepat waktunya sesuai dengan jam kerja yang telah
           ditentukan.                                                      
                                                                            
       d.  Petugas Keamanan wajib memakai baju seragam, sepatu hitam dengan atribut beserta
                                                                            
           tanda pengenal dan handy talkie (HT).                            
       e.  Petugas Keamanan wajib bertindak tanduk dan berbicara sopan terhadap siapapun, baik
                                                                            
           pegawai atau tamu, serta wajib menegur siapapun juga yang menyalahi atau melanggar
           ketentuan yang berlaku di area Gedung Badan, Samsat, UPPPD dan memberi arahan
                                                                            
           yang balk sesuai dengan aturan yang berlaku.                     
       f.  Petugas Keamanan wajib mengenakan seragam tambahan (rompi lalin) pada saat
                                                                            
           mengatur lalu lintas dan mempergunakan lampu lalu lintas untuk mengatur arus kendara
           an keluar masuk kantor.                                          
                                                                            
       g.  Melakukan pengecekan per lantai sebelum melaksanakan tugas rutin pengamanan
           gedung dan areal gedung kantor.                                  
                                                                            
       h.  Melaksanakan pengecekan lantai, pintu, jendela, kelistrikan, ac dll setelah jam kerja.
       i.  Petugas Keamanan wajib mencatat semua kendaraan yang menginap dan menginformasi
                                                                            
           kan kepada petugas regu jaga selanjutnya.                        
       j.  Petugas Keamanan wajib mencatat semua identitas pegawal atau PHL dan atau
                                                                            
           siapapun yang melaksanakan lembur atau piket jaga sesuai dengan unit masing-masing
                                                                            
           dalam area gedung dan menginformasikan kepada petugas regu jaga selanjutnya.
       k.  Petugas Keamanan wajib menegur dan menanyakan identitas tamu dan mendataserta
                                                                            
           mencatat setiap tamu yang datang, diluar jam kerja dan menanyakan keperluannya, hal
           ini berlaku wajib dilakukan petugas jaga regu di pos ataupun pengamanan dalam
                                                                            
           (pamdal) di lantai-lantal.                                       
       l.  Petugas Keamanan dilarang meninggalkan tempat tugas selama jam kerja/ jam piket terk
                                                                            
           ecuali sudah di ijinkan oleh Komandan regu piket untuk diteruskan laporan serta dicatat
           untuk laporan kepada pimpinan dan harus ada petugas pengganti selama yang bersang-
                                                                            
           kutan tidak ada ditempat.                                        
       m.  Petugas Keamanan dilarang bermain hand phone, merokok, makan dan bercakap-cakap
                                                                            
           selama bertugas diluar percakapan dalam bertugas.                
       n.  Petugas Keamanan wajib melaporkan kepada pimpinan secara langsung atau berkala
                                                                            
           dengan mencatat semua kejadian selama bertugas, baik dalam kondisi apapun serta meny
           ampaikan kepada petugas jaga pengganti.                          
                                                                            
       o.  Membuat laporan harian dan bulanan serta melaporkan hal - hal yang khusus dan
                                                                            
           perlu untuk dilakukan penanganan cepat serta ditindaklanjuti oleh tenaga Keamanan
       p.  Mengisi Laporan Kinerja Harian melalui link google form sesuai dengan ketentuan.
                                                                            
       q.  Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai arahan pimpinan.            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    7. HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                           
       a. Hak                                                               
                                                                            
         1) Mendapatkan laporan hasil pelaksanaan dan penilaian prestasi kerja.
         2) Memotong pembayaran upah bagi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan yang
                                                                            
            berhalangan kerja sesuai dengan ketentuan pemotongan upah.      
         3) Menunda pembayaran upah apabila Penyedia Jasa Lainnya Perorangan belum
                                                                            
            mengisi Laporan Kinerja Harian melalui link google form sesuai dengan ketentuan,
                                                                            
            dan                                                             
         4) Memutus perikatan sebelum masa perikatan selesai sesuai dengan ketentuan
                                                                            
            pemutusan perikatan.                                            
       b. Kewajiban                                                         
                                                                            
         1) Membayarkan upah kepada Penyedia Jasa Lainnya Perorangan.       
         2) Memverifikasi dan memvalidasi data Penyedia Jasa Lainnya Perorangan dan
                                                                            
         3) Menyimpan seluruh laporan hasil penilaian prestasi kerja.       
                                                                            
                                                                            
    8. HAK, KEWAJIBAN, LARANGAN PENYEDIA JASA LAINNYA PERORANGAN            
       a. Hak                                                               
                                                                            
         1) Upah bruto sesuai dengan UMP tahun 2025                         
         2) Cuti                                                            
                                                                            
         3) Jaminan kesehatan                                               
         4) Jaminan sosial ketenagakerjaan                                  
                                                                            
       b. Kewajiban                                                         
         1) setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara
                                                                            
            dan Pemerintah.                                                 
                                                                            
         2) mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau diri
            sendiri.                                                        
                                                                            
         3) menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah.
         4) menyimpan rahasia negara dan rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya.
                                                                            
         5) memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang
            menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum.  
         6) melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh 
                                                                            
            pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.                       
         7) bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara.
                                                                            
         8) menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan.          
         9) menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD.
                                                                            
         10) menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik.            
         11) menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-
                                                                            
            baiknya dan                                                     
         12) memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.         
                                                                            
         13) wajib memastikan bahwa terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan
                                                                            
            tanpa adanya tunggakan pembayaran iuran dibuktikan dengan menyampaikan
            bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang valid dan menunjukkan bahwa seluruh
                                                                            
            kewajiban iuran telah dibayar dengan lunas pada saat penandatanganan kontrak.
                                                                            
       c. Larangan                                                          
         1) menyalahgunakan wewenang.                                       
                                                                            
         2) menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain
            dengan menggunakan wewenang orang lain.                         
                                                                            
         3) memilki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa dan meminjamkan barang-
            barang baik bergerak maupun tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik
                                                                            
            negara secara tidak sah.                                        
         4) menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang
                                                                            
            berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.               
         5) suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu yang dilayani
                                                                            
            sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani dan          
         6) melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme.        
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    9. CUTI                                                                 
       Penyedia Jasa Lainnya Perorangan diberikan cuti dengan ketentuan sebagai berikut :
                                                                            
       a. Maksimal 8 hari kerja (dapat digunakan untuk sakit dan ijin) dengan
         mempertimbangkan ketersediaan jumlah PJLP                          
                                                                            
       b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dikecualikan bagi Penyedia Jasa
         Lainnya Perorangan yang membutuhkan cuti karena persalinan dan kecelakaan kerja
                                                                            
         dan                                                                
       c. Cuti karena persalinan dan kecelakaan kerja sebagai dimaksud pada huruf b diberikan
                                                                            
         paling lama 3 (tiga) bulan (Cuti Kecelakaan kerja diberikan apabila PJLP bekerja sesuai
         dengan SOP)                                                        
    10. JAMINAN KESEHATAN DAN KETENAGAKERJAAN                               
       a. Iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh Pemprov. DKI Jakarta sesuai ketentuan yang
                                                                            
         berlaku                                                            
                                                                            
       b. Iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh Pemprov. DKI Jakarta sesuai ketentuan
         yang berlaku                                                       
                                                                            
                                                                            
    11. JAM KERJA                                                           
                                                                            
       a. Jam Kerja :                                                       
             1) Gedung Dinas Teknis dan UPPPD dilingkungan Badan Pendapatan 
                                                                            
                Daerah Provinsi DKI Jakarta                                 
                                                                            
                           οƒ˜ Hari Senin – kamis :                           
                             Jam Kerja        : 07.00 – 11.30               
                                                                            
                             Jam Istirahat    : 11.30 – 12.30               
                             Jam Kerja        : 12.30 – 17.30               
                                                                            
                           οƒ˜ Hari Jum’at      :                             
                             Jam Kerja        : 07.00 – 11.30               
                                                                            
                             Jam Istirahat    : 11.30 – 13.00               
                             Jam Kerja        : 13.00 – 16.30               
                                                                            
                           οƒ˜ Hari Sabtu - Minggu : Libur                    
                           οƒ˜ Jam Kerja Piket                                
                                                                            
                 2) 5 (lima) Wilayah Samsat Provinsi DKI Jakarta            
                           οƒ˜ Hari Senin - kamis :                           
                                                                            
                             Jam Kerja        : 07.00 – 11.30               
                             Jam Istirahat    : 11.30 – 12.30               
                                                                            
                             Jam Kerja        : 12.30 – 17.30               
                                                                            
                             Hari Jum’at      :                             
                             Jam Kerja        : 07.00 – 11.30               
                                                                            
                             Jam Istirahat    : 11.30 – 13.00               
                           οƒ˜ Jam Kerja        : 13.00 – 16.30               
                                                                            
                           οƒ˜ Hari Sabtu       :                             
                             Jam Kerja        : 07.00 – 13.00 (tanpa istirahat)
                                                                            
                           οƒ˜ Hari minggu      : Libur                       
                           οƒ˜ Jam Kerja Piket                                
                                                                            
       b. Penyedia Jasa Lainnya Perorangan wajib datang 30 Menit sebelum jam kerja.
       c. Penyedia Jasa Lainnya Perorangan bekerja lebih dari jam kerja yang telah ditetapkan
                                                                            
         maka kelebihan jam kerja tidak diperhitungkan sebagai kelebihan jam kerja dan/atau
         lembur.                                                            
    12. PAKAIAN, PERALATAN DAN PERLENGKAPAN KERJA                           
       a. Penyedia Jasa Lainnya Perorangan menggunakan pakaian kerja dengan 
                                                                            
         ketentuan sebagai berikut :                                        
                                                                            
         ο‚·  Hari Senin s/d Kamis : Baju Seragam (sesuai bidang pekerjaan)   
                                                                            
         ο‚·  Hari Jum'at          : Baju Batik                               
         ο‚·  Hari Sabtu           : Baju Bebas Rapi (Khusus Samsat)          
                                                                            
                                                                            
       b. Wajib menggunakan sepatu dilingkungan kerja.                      
                                                                            
       c. Peralatan dan Perlengkapan Kerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan :
         ο‚·  Rompi Lalu Lintas                                               
                                                                            
         ο‚·  Lampu Lalu Lintas                                               
         ο‚·  Borgol                                                          
                                                                            
         ο‚·  Handy Talky (HT)                                                
                                                                            
                                                                            
    13. PEMOTONGAN UPAH                                                     
                                                                            
       a. Dalam hal Penyedia Jasa Lainnya Perorangan yang tidak masuk kerja tanpa
         keterangan, maka dikenakan potongan upah sebesar :                 
                                                                            
                       π½π‘’π‘šπ‘™π‘Žβ„Ž β„Žπ‘Žπ‘Ÿπ‘– π‘‘π‘–π‘‘π‘Žπ‘˜ π‘šπ‘Žπ‘ π‘’π‘˜                              
                 1,2 π‘₯ = (               π‘₯ π΅π‘’π‘ π‘Žπ‘Ÿπ‘Žπ‘› π‘ˆπ‘π‘Žβ„Ž π΅π‘’π‘™π‘Žπ‘›π‘Žπ‘› )           
                         π½π‘’π‘šπ‘™π‘Žβ„Ž β„Žπ‘Žπ‘Ÿπ‘– π‘˜π‘’π‘Ÿπ‘—π‘Ž                                  
       b. Dalam hal Penyedia Jasa Lainnya Perorangan cuti karena persalinan dan/atau
                                                                            
          kecelakaan kerja, maka tidak dikenakan pemotongan atas upah bulanan.
                                                                            
                                                                            
    14. PEMUTUSAN SPK                                                       
       Pemutusan SPK dapat dilakukan apabila Penyedia Jasa terbukti :       
                                                                            
       a. Tidak menaati ketentuan kewajiban dan larangan bagi Penyedia Jasa Lainnya
                                                                            
         Perorangan;                                                        
       b. Penilaian prestasi kerja selama 1 (satu) bulan masuk dalam kategori buruk;
                                                                            
       c. Tidak masuk kerja lebih dari 5 ( lima ) hari kerja tanpa keterangan yang jelas
         selama masa perikatan;                                             
                                                                            
       d. Cuti lebih dari 8 (delapan) hari kerja selama masa perikatan;     
       e. Tidak masuk kerja melebihi batas waktu cuti selama 3 ( tiga ) bulan bagi penyedia
                                                                            
         Jasa Lainnya Perorangan yang mengalami kecelakaan kerja dan / Atau persalinan;
       f. Terlambat masuk kerja, pulang cepat dan/atau meninggalakan tugas/kantor pada jam
                                                                            
         kerja yang perhitungannya sama dengan tidak masuk kerja selama 5 ( lima ) hari kerja
         tanpa alasan.                                                      
                                                                            
       g. Melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang dan/atau barang milik
         Daerah;                                                            
                                                                            
       h. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan Daerah;
       i. Mabuk karena minum beralkohol, memakai dan / atau mengedarkan     
                                                                            
         narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, selama di dalam maupun di luar
         lingkungan kerja;                                                  
                                                                            
       j. Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di dalam maupun di luar
                                                                            
         lingkungan kerja;                                                  
       k. Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintmidasi teman sekerja atau atasan
                                                                            
         di dalam maupun di luar lingkungan kerja;                          
       l. Membujuk teman sekerja atau atasan untuk melakukan perbuatan yang 
                                                                            
         bertentangan dengan peraturan;                                     
       m. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan 
                                                                            
         bahaya barang milik Negara yang menimbulkan kerugian bagi Negara;  
                                                                            
       n. Membongkar atau membocorkan rahasia Negara yang seharusnya dirahasiakan
         kecuali untuk kepentingan Negara;                                  
                                                                            
       o. Melakukan tindak pidana dan berstatus tersangka;                  
       p. Menerima gratifikasi; dan/atau                                    
                                                                            
       q. Melakukan praktek kolusi, korupsi dan nepotisme.                  
                                                                            
    15. TATA CARA PEMUTUSAN PERIKATAN                                       
                                                                            
       a. Penyedia Jasa diduga melakukan pelanggaran dipanggil secara tertulis untuk
         dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang
                                                                            
         bersangkutan.                                                      
       b. Pemanggilan terhadap Penyedia Jasa Lainnya Perorangan yang diduga melakukan
                                                                            
         pelanggaran paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah laporan/aduan pelanggaran
         dilakukan.                                                         
                                                                            
       c. Apabila pada tanggal pemeriksaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan tidak hadir
                                                                            
         maka dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 3 ( tiga ) hari kerja setelah
         pemanggilan pertama.                                               
                                                                            
       d. Apabila pada pemanggilan kedua yang bersangkutan tidak hadir maka Penyedia Jasa
         Lainnya Perorangan tersebut dapat diputus kontraknya oleh PPK walaupun masa
                                                                            
         kontraknya belum selesai berdasarkan bukti-bukti yang ada tanpa dilakukan
         pemeriksaan.                                                       
                                                                            
       e. Hasil pemeriksaan wajib dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan dan
         dilaporakan secara berjenjang kepada Kepala SKPD/UKPD melalui PPK. 
                                                                            
       f. PPK dapat menetapkan pemutusan kontrak Penyedia Jasa Lainnya Perorangan yang
         melakukan pelanggaran berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dan Rekomendasi dari
                                                                            
         Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Penyedia Jasa Lainnya Perorangan
         tersebut.                                                          
                                                                            
       g. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) memverifikasi dan memeriksa kebenaran
         bukti dan/atau laporan pelanggaran yang dilakukan oleh penyedia Jasa Lainnya
                                                                            
         Perorangan sesuai dengan tata cara yang diatur di dalam peraturan Gubernur yang
         mengatur mengenai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan.                
    16. KEADAAN KAHAR ( FORCE MAJEURE )                                     
                                                                            
       a. Yang dimaksud dengan keadaan kahar ( Force Majaure ) adalah suatu kejadian yang
         terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga
                                                                            
         kewajiban yang ditentukan dalam surat perjanjian ini menjadi tidak dapat dipenuhi.
                                                                            
       b. Yang termasuk keadaan kahar ( force majeure ) meliputi bencana alam, keadaan
         perang, huru hara, kebijaksaan pemerintah dalam bidang keuangan dan ekonomi
                                                                            
         yang secara langsung mempengaruhi pelaksaan pekerjaan.             
       c. Apabila terjadi keadaan kahar ( force majeure ) yang mengakibatkan penyedia jasa
                                                                            
         lainnya tidak dapat melaksanakan tugasnya maka dibebaskan dari tugas dan
         kewajibannya serta tidak dikenakan sanksi.                         
                                                                            
       d. Penyedia jasa lainnya Perorangan wajib memberitahukan keadaan kahar ( force
                                                                            
         majeure ) kepada pejabat pelaksana teknis kegiatan ( PPTK ) / atasan langsungnya.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    17. PENYELESAIAN SENGKETA                                               
                                                                            
       a. Pejabat pembuat komitmen dan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berkewajiban
         untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan
                                                                            
         yang timbul dari dan/atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama
         atau setelah pelaksanaan pekerjaan.                                
                                                                            
       b. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan
         diselesaikan melalui pengadilan dan PPK dan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan
                                                                            
         sepakat memilih kedudukan hukum/domisili tetap di Pengadilan Negeri Jakarta.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                          Menerima dan menyetujui :         
                                                                            
                                             Untuk dan atas nama            
        Pejabat Penandatangan Kontrak                                       
                                                                            
                                            Petugas Keamanan (PJLP),        
      Sekretaris Badan Pendapatan Daerah                                    
            Provinsi DKI Jakarta,                                           
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                            ALIEF MUZAKKII SALIIM           
            YUANDI BAYAK MIKO                                               
                                            NIK 3173021706000004            
          NIP 196907311995031003