PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
BADAN PENDAPATAN DAERAH
Jalan Abdul Muis No. 66 Telp. 3865580-85, Faksimile 3865786
Website : bapenda.jakarta.go.id
J A K A R T A
Kode Pos : 10160
SURAT PERINTAH KERJA (SPK) SATUAN KERJA : BADAN PENDAPATAN DAERAH
PROVINSI DKI JAKARTA
Nomor dan Tanggal SPK : .../PN.01.02, tanggal 2 Mei 2025
Halaman 1 dari 3
Paket Pekerjaan : Penyediaan No dan Tanggal Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung :
Petugas Kebersihan Dalam ..../PN.01.02, tanggal ......... 2025
Gedung (PJLP)
SUMBER DANA : Dibebankan atas DPA Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI
Jakarta Nomor 119/DPA/2025 tanggal 31 Desember 2024
Kode Rekening Anggaran : 5.1.02.02.01.0030, 5.1.02.02.02.0005, 5.1.02.02.02.0006,
5.1.02.02.02.0007
WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN : 2 Mei 2025 s.d 31 Desember 2025
NILAI PEKERJAAN
HARGA
NO Uraian Pekerjaan VOLUME SATUAN JUMLAH
SATUAN (Rp)
1 Petugas Kebersihan Dalam 8 Bulan 5.396.761 43.174.088
Gedung (PJLP)
2 Tunjangan BPJS Kesehatan 4% 8 Bulan 215.871 1.726.960
3 BPJS Sosial Ketenagakerjaan 8 Bulan 29.144 233.152
(Jaminan Kecelakaan Kerja,
Jaminan Kematian)
Jumlah 45.134.200
4 Dibayarkan Jaminan Kesehatan 8 Bulan 215.871 2.590.452
5 Dibayarkan Jaminan Sosial 8 Bulan 29.144 233.152
Ketenagakerjaan
6 Potongan BPJS Kesehatan 1% 8 Bulan 53.967 431.736
7 Potongan Jaminan Hari Tua 8 Bulan 307.615 2.460.920
(JHT)
Nilai 39.417.940
INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA JASA LAINNYA PERORANGAN :
Penagihan hanya dapat dilakukan setelah penyelesaian pekerjaan yang diperintahkan dalam SPK ini. Selain
tunduk kepada ketentuan dalam SPK ini, Penyedia jasa lainnya Perorangan berkewajiban untuk mematuhi
Syarat Umum SPK terlampir.
Pejabat Penandatangan Kontrak Untuk dan atas nama
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Penyediaan Kebersihan Dalam Gedung (PJLP),
Provinsi DKI Jakarta
Materai Rp.10.000,-
YUANDI BAYAK MIKO MUBAEDAH
NIP 196907311995031003 NIK 3327115708840008
PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
BADAN PENDAPATAN DAERAH
Jalan Abdul Muis No. 66 Telp. 3865580-85, Faksimile 3865786
Website : bapenda.jakarta.go.id
J A K A R T A
Kode Pos : 10160
SURAT PERINTAH KERJA (SPK) SATUAN KERJA : BADAN PENDAPATAN DAERAH
PROVINSI DKI JAKARTA
Nomor dan Tanggal SPK : :.../PN.01.02, tanggal 2 Mei 2025
Halaman 1 dari 3
Paket Pekerjaan : Penyediaan No dan Tanggal Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung :
Petugas Kebersihan Dalam .../PN.01.02, tanggal ................... 2025
Gedung (PJLP)
SUMBER DANA : Dibebankan atas DPA Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI
Jakarta Nomor 119/DPA/2025 tanggal 31 Desember 2024
Kode Rekening Anggaran : 5.1.02.02.01.0030, 5.1.02.02.02.0005, 5.1.02.02.02.0006,
5.1.02.02.02.0007
WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN : 2 Mei 2025 s.d 31 Desember 2025
NILAI PEKERJAAN
HARGA
NO Uraian Pekerjaan VOLUME SATUAN JUMLAH
SATUAN (Rp)
1 Petugas Kebersihan Dalam 8 Bulan 5.396.761 43.174.088
Gedung (PJLP)
2 Tunjangan BPJS Kesehatan 4% 8 Bulan 215.871 1.726.960
3 BPJS Sosial Ketenagakerjaan 8 Bulan 29.144 233.152
(Jaminan Kecelakaan Kerja,
Jaminan Kematian)
Jumlah 45.134.200
4 Dibayarkan Jaminan Kesehatan 8 Bulan 215.871 2.590.452
5 Dibayarkan Jaminan Sosial 8 Bulan 29.144 233.152
Ketenagakerjaan
6 Potongan BPJS Kesehatan 1% 8 Bulan 53.967 431.736
7 Potongan Jaminan Hari Tua 8 Bulan 307.615 2.460.920
(JHT)
Nilai 39.417.940
INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA JASA LAINNYA PERORANGAN :
Penagihan hanya dapat dilakukan setelah penyelesaian pekerjaan yang diperintahkan dalam SPK ini. Selain
tunduk kepada ketentuan dalam SPK ini, Penyedia jasa lainnya Perorangan berkewajiban untuk mematuhi
Syarat Umum SPK terlampir.
Pejabat Penandatangan Kontrak Untuk dan atas nama
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Petugas Kebersihan Dalam Gedung (PJLP),
Provinsi DKI Jakarta
Materai Rp.10.000,-
YUANDI BAYAK MIKO MUBAEDAH
NIP 196907311995031003 NIK 3327115708840008
PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
BADAN PENDAPATAN DAERAH
Jalan Abdul Muis No. 66 Telp. 3865580-85, Faksimile 3865786
Website : bapenda.jakarta.go.id
J A K A R T A
Kode Pos : 10160
SURAT PERINTAH MULAI KERJA ( SPMK )
Nomor : ..../PN.01.02
Paket Pekerjaan : Penyediaan Petugas Kebersihan Dalam Gedung (PJLP)
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : YUANDI BAYAK MIKO
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen
Alamat : BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
Jl.Abdul Muis No.66 β Gedung Dinas Teknis Abdul Muis
Selanjutnya disebut sebagai Pejabat pembuat komitmen.
Berdasarkan Surat Perintah Kerja nomor ..../PN.01.02, tanggal 2 Mei 2025
bersama ini memerintahkan :
Nama : MUBAEDAH
NIK : 3327115708840008
Alamat : Jl. Jiban II RT 007/001, Kel. Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta
Selatan
Selanjutnya disebut sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan.
Untuk melaksanakan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Jenis macam pekerjaan : Petugas Kebersihan Dalam Gedung (PJLP)
2. Tanggal mulai kerja : 2 Mei 2025
3. Syarat-syarat pekerjaan :
4. Waktu penyelesaian : Selama 8 ( delapan ) Bulan dan pekerjaan harus sudah selesai pada
tanggal 31 Desember 2025
5. Pemotongan upah : terhadap Penyedia Jasa Lainnya Perorangan yang tidak masuk kerja
tanpa keterangan, maka dikenakan pemotongan upah sebesar :
π½π’πππβ βππi π‘iπππ πππ π’π
1,2 π₯ ( π₯ π΅eπ ππππ πππβ π΅π’πππππ)
π½π’πππβ βππi πeπjπ
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Syarat Umum Surat Perintah Kerja.
Untuk dan atas nama Menerima dan menyetujui :
Pejabat Penandatangan Kontrak Petugas Kebersihan Dalam Gedung (PJLP),
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah
Provinsi DKI Jakarta
YUANDI BAYAK MIKO MUBAEDAH
NIP 196907311995031003 NIK 3327115708840008
PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
BADAN PENDAPATAN DAERAH
Jalan Abdul Muis No. 66 Telp. 3865580-85, Faksimile 3865786
Website : bapenda.jakarta.go.id
J A K A R T A
Kode Pos : 10160
SURAT PERINTAH MULAI KERJA ( SPMK )
Nomor : 923/PN.01.02
Paket Pekerjaan : Penyediaan Petugas Kebersihan Dalam Gedung (PJLP)
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : YUANDI BAYAK MIKO
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen
Alamat : BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
Jl.Abdul Muis No.66 β Gedung Dinas Teknis Abdul Muis
Selanjutnya disebut sebagai Pejabat pembuat komitmen.
Berdasarkan Surat Perintah Kerja nomor .../PN.01.02, tanggal 2 Mei 2025
bersama ini memerintahkan :
Nama : MUBAEDAH
NIK : 3327115708840008
Alamat : Jl. Jiban II RT 007/001, Kel. Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta
Selatan
Selanjutnya disebut sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan.
Untuk melaksanakan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Jenis macam pekerjaan : Petugas Kebersihan Dalam Gedung (PJLP)
2. Tanggal mulai kerja : 2 Mei 2025
3. Syarat-syarat pekerjaan :
4. Waktu penyelesaian : Selama 8 ( delapan ) Bulan dan pekerjaan harus sudah selesai pada
tanggal 31 Desember 2025
5. Pemotongan upah : terhadap Penyedia Jasa Lainnya Perorangan yang tidak masuk kerja
tanpa keterangan, maka dikenakan pemotongan upah sebesar :
π½π’πππβ βππi π‘iπππ πππ π’π
1,2 π₯ ( π₯ π΅eπ ππππ πππβ π΅π’πππππ)
π½π’πππβ βππi πeπjπ
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Syarat Umum Surat Perintah Kerja.
Untuk dan atas nama Menerima dan menyetujui :
Pejabat Penandatangan Kontrak Petugas Kebersihan Dalam Gedung (PJLP),
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah
Provinsi DKI Jakarta
YUANDI BAYAK MIKO MUBAEDAH
NIP 196907311995031003 NIK 3327115708840008
PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
BADAN PENDAPATAN DAERAH
Jalan Abdul Muis No. 66 Telp. 3865580-85, Faksimile 3865786
Website : bapenda.jakarta.go.id
J A K A R T A
Kode Pos : 10160
SURAT PERNYATAAN
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : MUBAEDAH
Tempat Tanggal Lahir : PEMALANG, 17 August 1984
Pendidikan : SMA/SMK/Aliyah
No. KTP : 3327115708840008
Alamat : Jl. Jiban II RT 007/001, Kel. Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta
Selatan
Dengan ini menyatakan bahwa :
1. Saya bersedia untuk diangkat menjadi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan Sebagai Petugas
Kebersihan Dalam Gedung (PJLP) terhitung mulai tanggal 2 Mei 2025 sampai dengan tanggal
31 Desember 2025.
2. Saya telah membaca dan memahami seluruh ketentuan yang terdapat di dalam Peraturan
Gubernur Nomor 63 Tahun 2022 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Gubernur Bidang
Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan dan Penanganan Prasarana dan Sarana
Umum Tingkat Kelurahan.
3. Saya telah membaca, memahami dan akan melaksanakan Surat Perintah Kerja Nomor
..../PN.01.02, tanggal 2 Mei 2025 dan Syarat Umum SPK yang telah saya tandatangani.
4. Bersedia diputus kontrak apabila melanggar ketentuan yang tercantum dalam SPK.
Dengan pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
tanpa paksaan dari pihak manapun. Apabila di kemudian hari saya tidak mematuhi pernyataan ini
maka saya bersedia dituntut dimuka pengadilan serta bersedia menerima segala tindakan hukum
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jakarta, 2 Mei 2025
Yang membuat pernyataan,
Materai Rp.10.000,-
MUBAEDAH
SYARAT UMUM
SURAT PERINTAH KERJA ( SPK )
1. RUANG LINGKUP PEKERJAAN PETUGAS KEBERSIHAN DALAM GEDUNG (PJLP)
Penyedia Jasa Lainnya Perorangan wajib melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan
sebagai berikut :
a. Melakukan pemeliharaan, perawatan serta pembersihan lantai / gedung dan lantai gedung.
b. Melakukan penyapuan, pengepelan meja, lemari jendela kaca, pintu kaca serta pengepelan
lantai.
c. Melakukan pembersihan kamar mandi / WC.
d. Wajib melaksanakan pekerjaan dengan teliti, baik dan benar sesuai ketentuan dan tugas
Bidang pekerjaan.
e. Wajib ikut serta menjaga antara lain :
ο· Semua peralatan kerja dan selalu membersihkan serta menyimpan dengan baik semua
peralatan kerja, bertanggung jawab atas semua peralatan pendukung sarana prasarana
kerja sesuai bidang pekerjaan.
ο· Semua barang yang ada diruang kerja dan atau lokasi tempat kerja.
ο· Wajib ikut serta menjaga hubungan yang harmonis antar sesama PJLP dan dengan
pegawai, sehingga tercipta suasana kerja yang nyaman.
ο· Wajib ikut merahasiakan hal-hal yang bukan tugas pokok dan fungsinya, dan dilarang
menyampaikan hal-hal yang bukan kewenangan kepada siapapun.
2. HUKUM YANG BERLAKU
Keabsahan, interpretasi dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada peraturan
perundang-undangan sebagai berikut :
a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
b. Peraturan LKPP No.12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Melalui Penyedia;
c. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah;
d. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Perangkat Daerah;
e. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Pencabutan
Beberapa Peraturan Gubernur Bidang Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang
Perorangan dan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan;
f. Keputusan Gubernur Nomor 637 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Keputusan
Gubernur Nomor 1887 Tahun 2017 tentang Standar Satuan Harga Penyedia Jasa
Lainnya Orang Perorangan;
g. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Perubahan
atas Keputusan Gubernur Nomor 1859 Tahun 2017 Tentang Penetapan Kepala Satuan
Kerja Perangkat Daerah Selaku Pejabat Pengguna Anggaran;
h. Keputusan Gubernur Nomor 1095 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengendalian
Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di lingkungan Pemerintah Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
i. Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 893 Tahun
2024 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di
Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi DK Jakarta Tahun Anggaran 2025;
j. APBD Tahun 2025 Nomor 119/DPA/2025 tanggal 31 Desember 2024.
3. KEDUDUKAN
Penyedia Jasa Lainnya Perorangan dimaksudkan tidak untuk mengisi formasi Calon PNS
dan/atau PPPK dan tidak untuk diangkat menjadi Calon PNS dan/atau PPPK.
4. HARGA SPK/UPAH
a. PPK membayar kepada Penyedia Jasa Lainnya Perorangan atas pelaksanaan
pekerjaan dalam SPK sebesar Rp 5.396.761,- setiap bulan.
b. Pembayaran upah dilakukan secara non tunai melalui transfer paling lambat
tanggal 5 setiap bulannya kepada :
1) Nama : MUBAEDAH
2) NIK : 3327115708840008
3) No. Rekening : 302.20.13195.5
4) BANK DKI : PLUIT
5. JADWAL
a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada
tanggal yang ditetapkan dalam SPMK.
b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam
SPMK.
c. Penyedia jasa harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
d. Apabila penyedia jasa berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai
jadwal karena keadaan di luar pengendaliannya dan penyedia jasa telah melaporkan
kejadian tersebut kepada PPK, maka PPK dapat melakukan penjadwalan kembali
pelaksanaan tugas penyedia jasa dengan addendum SPK.
6. URAIAN TUGAS
a. Pengecekan pintu dan mematikan lampu jika memang tidak diperlukan.
b. Melakukan pembersihan lantai dan pembersihan meja.
c. Mencuci piring dan gelas serta menyiapkan minum kepada para peagawai.
d. Melakukan pengelapan meja dan lemari kecil.
e. Melakukan pengepelan lantai serta membuang sampah hari sebelumnya.
f. Melakukan pembersihan kaca pintu dan jendela serta lemari.
g. Mengisi Laporan Kinerja Harian melalui link google form sesuai dengan ketentuan.
7. HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
a. Hak
1) Mendapatkan laporan hasil pelaksanaan dan penilaian prestasi kerja.
2) Memotong pembayaran upah bagi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan yang
berhalangan kerja sesuai dengan ketentuan pemotongan upah.
3) Menunda pembayaran upah apabila Penyedia Jasa Lainnya Perorangan belum
mengisi Laporan Kinerja Harian melalui link google form sesuai dengan ketentuan,
dan
4) Memutus perikatan sebelum masa perikatan selesai sesuai dengan ketentuan
pemutusan perikatan.
b. Kewajiban
1) Membayarkan upah kepada Penyedia Jasa Lainnya Perorangan.
2) Memverifikasi dan memvalidasi data Penyedia Jasa Lainnya Perorangan dan
3) Menyimpan seluruh laporan hasil penilaian prestasi kerja.
8. HAK, KEWAJIBAN, LARANGAN PENYEDIA JASA LAINNYA PERORANGAN
a. Hak
1) Upah bruto sesuai dengan UMP tahun 2025
2) Cuti
3) Jaminan kesehatan
4) Jaminan sosial ketenagakerjaan
b. Kewajiban
1) setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara
dan Pemerintah.
2) mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau diri
sendiri.
3) menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah.
4) menyimpan rahasia negara dan rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya.
5) memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang
menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum.
6) melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh
pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
7) bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara.
8) menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan.
9) menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD.
10) menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik.
11) menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-
baiknya dan
12) memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
13) wajib memastikan bahwa terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan
tanpa adanya tunggakan pembayaran iuran dibuktikan dengan menyampaikan
bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang valid dan menunjukkan bahwa seluruh
kewajiban iuran telah dibayar dengan lunas pada saat penandatanganan kontrak.
c. Larangan
1) menyalahgunakan wewenang.
2) menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain
dengan menggunakan wewenang orang lain.
3) memilki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa dan meminjamkan barang-
barang baik bergerak maupun tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik
negara secara tidak sah.
4) menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang
berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
5) suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu yang dilayani
sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani dan
6) melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
9. CUTI
Penyedia Jasa Lainnya Perorangan diberikan cuti dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Maksimal 8 hari kerja (dapat digunakan untuk sakit dan ijin) dengan
mempertimbangkan ketersediaan jumlah PJLP
b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dikecualikan bagi Penyedia Jasa
Lainnya Perorangan yang membutuhkan cuti karena persalinan dan kecelakaan kerja
dan
c. Cuti karena persalinan dan kecelakaan kerja sebagai dimaksud pada huruf b diberikan
paling lama 3 (tiga) bulan (Cuti Kecelakaan kerja diberikan apabila PJLP bekerja sesuai
dengan SOP)
10. JAMINAN KESEHATAN DAN KETENAGAKERJAAN
a. Iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh Pemprov. DKI Jakarta sesuai ketentuan yang
berlaku
b. Iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh Pemprov. DKI Jakarta sesuai ketentuan
yang berlaku
11. JAM KERJA
a. Jam Kerja :
1) Gedung Dinas Teknis dan UPPPD dilingkungan Badan Pendapatan
Daerah Provinsi DKI Jakarta
ο Hari Senin β kamis :
Jam Kerja : 07.00 β 12.00
Jam Istirahat : 12.00 β 13.00
Jam Kerja : 13.00 β 16.00
ο Hari Jumβat :
Jam Kerja : 07.00 β 11.30
Jam Istirahat : 11.30 β 13.00
Jam Kerja : 13.00 β 16.30
ο Hari Sabtu - Minggu : Libur
2) 5 (lima) Wilayah Samsat Provinsi DKI Jakarta
ο Hari Senin - kamis :
Jam Kerja : 07.00 β 12.00
Jam Istirahat : 12.00 β 13.00
Jam Kerja : 13.00 β 16.00
ο Hari Jumβat :
Jam Kerja : 07.00 β 11.30
Jam Istirahat : 11.30 β 13.00
Jam Kerja : 13.00 β 16.30
ο Hari Sabtu :
Jam Kerja : 07.00 β 13.00 (tanpa istirahat)
ο Hari minggu : Libur
b. Penyedia Jasa Lainnya Perorangan wajib datang 30 Menit sebelum jam kerja.
c. Penyedia Jasa Lainnya Perorangan bekerja lebih dari jam kerja yang telah ditetapkan
maka kelebihan jam kerja tidak diperhitungkan sebagai kelebihan jam kerja dan/atau
lembur.
12. PAKAIAN, PERALATAN DAN PERLENGKAPAN KERJA
a. Penyedia Jasa Lainnya Perorangan menggunakan pakaian kerja dengan
ketentuan sebagai berikut :
ο· Hari Senin s/d Kamis : Baju Seragam (sesuai bidang pekerjaan)
ο· Hari Jum'at : Baju Batik
ο· Hari Sabtu : Baju Bebas Rapi (Khusus Samsat)
b. Wajib menggunakan sepatu dilingkungan kerja.
c. Peralatan dan Perlengkapan Kerja Penyedia Jasa Lainnya :
ο· Sapu
ο· Peralatan Lap
ο· Alat-alat Pel
ο· Chemical
13. PEMOTONGAN UPAH
a. Dalam hal Penyedia Jasa Lainnya Perorangan yang tidak masuk kerja tanpa
keterangan, maka dikenakan potongan upah sebesar :
π½π’πππβ βπππ π‘ππππ πππ π’π
1,2 π₯ = ( π₯ π΅ππ ππππ πππβ π΅π’πππππ )
π½π’πππβ βπππ πππππ
b. Dalam hal Penyedia Jasa Lainnya Perorangan cuti karena persalinan dan/atau
kecelakaan kerja, maka tidak dikenakan pemotongan atas upah bulanan.
14. PEMUTUSAN SPK
Pemutusan SPK dapat dilakukan apabila Penyedia Jasa terbukti :
a. Tidak menaati ketentuan kewajiban dan larangan bagi Penyedia Jasa Lainnya
Perorangan;
b. Penilaian prestasi kerja selama 1 (satu) bulan masuk dalam kategori buruk;
c. Tidak masuk kerja lebih dari 5 ( lima ) hari kerja tanpa keterangan yang jelas
selama masa perikatan;
d. Cuti lebih dari 8 (delapan) hari kerja selama masa perikatan;
e. Tidak masuk kerja melebihi batas waktu cuti selama 3 ( tiga ) bulan bagi penyedia
Jasa Lainnya Perorangan yang mengalami kecelakaan kerja dan / Atau persalinan;
f. Terlambat masuk kerja, pulang cepat dan/atau meninggalakan tugas/kantor pada jam
kerja yang perhitungannya sama dengan tidak masuk kerja selama 5 ( lima ) hari kerja
tanpa alasan.
g. Melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang dan/atau barang milik
Daerah;
h. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan Daerah;
i. Mabuk karena minum beralkohol, memakai dan / atau mengedarkan
narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, selama di dalam maupun di luar
lingkungan kerja;
j. Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di dalam maupun di luar
lingkungan kerja;
k. Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintmidasi teman sekerja atau atasan
di dalam maupun di luar lingkungan kerja;
l. Membujuk teman sekerja atau atasan untuk melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan peraturan;
m. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan
bahaya barang milik Negara yang menimbulkan kerugian bagi Negara;
n. Membongkar atau membocorkan rahasia Negara yang seharusnya dirahasiakan
kecuali untuk kepentingan Negara;
o. Melakukan tindak pidana dan berstatus tersangka;
p. Menerima gratifikasi; dan/atau
q. Melakukan praktek kolusi, korupsi dan nepotisme.
15. TATA CARA PEMUTUSAN PERIKATAN
a. Penyedia Jasa diduga melakukan pelanggaran dipanggil secara tertulis untuk
dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang
bersangkutan.
b. Pemanggilan terhadap Penyedia Jasa Lainnya Perorangan yang diduga melakukan
pelanggaran paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah laporan/aduan pelanggaran
dilakukan.
c. Apabila pada tanggal pemeriksaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan tidak hadir
maka dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 3 ( tiga ) hari kerja setelah
pemanggilan pertama.
d. Apabila pada pemanggilan kedua yang bersangkutan tidak hadir maka Penyedia Jasa
Lainnya Perorangan tersebut dapat diputus kontraknya oleh PPK walaupun masa
kontraknya belum selesai berdasarkan bukti-bukti yang ada tanpa dilakukan
pemeriksaan.
e. Hasil pemeriksaan wajib dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan dan
dilaporakan secara berjenjang kepada Kepala SKPD/UKPD melalui PPK.
f. PPK dapat menetapkan pemutusan kontrak Penyedia Jasa Lainnya Perorangan yang
melakukan pelanggaran berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dan Rekomendasi dari
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Penyedia Jasa Lainnya Perorangan
tersebut.
g. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) memverifikasi dan memeriksa kebenaran
bukti dan/atau laporan pelanggaran yang dilakukan oleh penyedia Jasa Lainnya
Perorangan sesuai dengan tata cara yang diatur di dalam peraturan Gubernur yang
mengatur mengenai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan.
16. KEADAAN KAHAR ( FORCE MAJEURE )
a. Yang dimaksud dengan keadaan kahar ( Force Majaure ) adalah suatu kejadian yang
terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga
kewajiban yang ditentukan dalam surat perjanjian ini menjadi tidak dapat dipenuhi.
b. Yang termasuk keadaan kahar ( force majeure ) meliputi bencana alam, keadaan
perang, huru hara, kebijaksaan pemerintah dalam bidang keuangan dan ekonomi
yang secara langsung mempengaruhi pelaksaan pekerjaan.
c. Apabila terjadi keadaan kahar ( force majeure ) yang mengakibatkan penyedia jasa
lainnya tidak dapat melaksanakan tugasnya maka dibebaskan dari tugas dan
kewajibannya serta tidak dikenakan sanksi.
d. Penyedia jasa lainnya Perorangan wajib memberitahukan keadaan kahar ( force
majeure ) kepada pejabat pelaksana teknis kegiatan ( PPTK ) / atasan langsungnya.
17. PENYELESAIAN SENGKETA
a. Pejabat pembuat komitmen dan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berkewajiban
untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan
yang timbul dari dan/atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama
atau setelah pelaksanaan pekerjaan.
b. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan
diselesaikan melalui pengadilan dan PPK dan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan
sepakat memilih kedudukan hukum/domisili tetap di Pengadilan Negeri Jakarta.
Menerima dan menyetujui :
Untuk dan atas nama
Pejabat Penandatangan Kontrak
Petugas Kebersihan Dalam Gedung (PJLP),
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah
Provinsi DKI Jakarta,
YUANDI BAYAK MIKO MUBAEDAH
NIP 196907311995031003 NIK 3327115708840008