Penyediaan Petugas Kebersihan Dalam Gedung (Pjlp) -3

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10113774000
Date: 24 April 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Badan Pendapatan Daerah
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): RpΒ 180,536,752
Estimated Value (Nilai HPS): RpΒ 45,134,184
Winner (Pemenang): Dinda Rosaliana
NPWP: 31*3**7****00**3
RUP Code: 58923283
Work Location: DKI Jakarta - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA           
                        BADAN   PENDAPATAN      DAERAH                      
                 Jalan Abdul Muis No. 66 Telp. 3865580-85, Faksimile 3865786
                                                                            
                             Website : bapenda.jakarta.go.id                
                                 J A K A R T A                              
                                                         Kode Pos : 10160   
                                                                            
  SURAT PERINTAH KERJA (SPK) SATUAN KERJA : BADAN PENDAPATAN DAERAH         
                                           PROVINSI DKI JAKARTA             
                             Nomor dan Tanggal SPK : .../PN.01.02, tanggal 2 Mei 2025
        Halaman 1 dari 3                                                    
                                                                            
Paket Pekerjaan : Penyediaan No dan Tanggal Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung :
Petugas Kebersihan Dalam     ..../PN.01.02, tanggal ......... 2025          
Gedung (PJLP)                                                               
                                                                            
SUMBER DANA        : Dibebankan atas DPA Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI
                                                                            
                    Jakarta Nomor 119/DPA/2025 tanggal 31 Desember 2024     
Kode Rekening Anggaran : 5.1.02.02.01.0030, 5.1.02.02.02.0005, 5.1.02.02.02.0006,
                    5.1.02.02.02.0007                                       
WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN : 2 Mei 2025 s.d 31 Desember 2025               
                            NILAI PEKERJAAN                                 
                                                                            
                                                    HARGA                   
 NO       Uraian Pekerjaan   VOLUME    SATUAN                  JUMLAH       
                                                  SATUAN (Rp)               
  1  Petugas Kebersihan Dalam   8       Bulan       5.396.761  43.174.088   
     Gedung (PJLP)                                                          
  2  Tunjangan BPJS Kesehatan 4% 8      Bulan         215.871   1.726.960   
  3  BPJS Sosial Ketenagakerjaan 8      Bulan          29.144     233.152   
     (Jaminan Kecelakaan Kerja,                                             
     Jaminan Kematian)                                                      
                                                      Jumlah  45.134.200    
                                                                            
  4  Dibayarkan Jaminan Kesehatan 8     Bulan         215.871   2.590.452   
  5  Dibayarkan Jaminan Sosial  8       Bulan          29.144     233.152   
     Ketenagakerjaan                                                        
  6  Potongan BPJS Kesehatan 1% 8       Bulan          53.967     431.736   
  7  Potongan Jaminan Hari Tua  8       Bulan         307.615   2.460.920   
                                                                            
     (JHT)                                                                  
                                                        Nilai 39.417.940    
INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA JASA LAINNYA PERORANGAN :                         
Penagihan hanya dapat dilakukan setelah penyelesaian pekerjaan yang diperintahkan dalam SPK ini. Selain
tunduk kepada ketentuan dalam SPK ini, Penyedia jasa lainnya Perorangan berkewajiban untuk mematuhi
                                                                            
Syarat Umum SPK terlampir.                                                  
                                                                            
         Pejabat Penandatangan Kontrak           Untuk dan atas nama        
      Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Penyediaan Kebersihan Dalam Gedung (PJLP),
           Provinsi DKI Jakarta                                             
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         Materai Rp.10.000,-                                                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
            YUANDI BAYAK MIKO                       MUBAEDAH                
         NIP 196907311995031003                NIK 3327115708840008         
                PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA           
                        BADAN   PENDAPATAN      DAERAH                      
                 Jalan Abdul Muis No. 66 Telp. 3865580-85, Faksimile 3865786
                                                                            
                             Website : bapenda.jakarta.go.id                
                                 J A K A R T A                              
                                                         Kode Pos : 10160   
                                                                            
  SURAT PERINTAH KERJA (SPK) SATUAN KERJA : BADAN PENDAPATAN DAERAH         
                                           PROVINSI DKI JAKARTA             
                             Nomor dan Tanggal SPK : :.../PN.01.02, tanggal 2 Mei 2025
        Halaman 1 dari 3                                                    
                                                                            
Paket Pekerjaan : Penyediaan No dan Tanggal Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung :
Petugas Kebersihan Dalam     .../PN.01.02, tanggal ................... 2025 
Gedung (PJLP)                                                               
                                                                            
SUMBER DANA        : Dibebankan atas DPA Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI
                                                                            
                    Jakarta Nomor 119/DPA/2025 tanggal 31 Desember 2024     
Kode Rekening Anggaran : 5.1.02.02.01.0030, 5.1.02.02.02.0005, 5.1.02.02.02.0006,
                    5.1.02.02.02.0007                                       
WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN : 2 Mei 2025 s.d 31 Desember 2025               
                            NILAI PEKERJAAN                                 
                                                                            
                                                    HARGA                   
 NO       Uraian Pekerjaan   VOLUME    SATUAN                  JUMLAH       
                                                  SATUAN (Rp)               
  1  Petugas Kebersihan Dalam   8       Bulan       5.396.761  43.174.088   
     Gedung (PJLP)                                                          
  2  Tunjangan BPJS Kesehatan 4% 8      Bulan         215.871   1.726.960   
  3  BPJS Sosial Ketenagakerjaan 8      Bulan          29.144     233.152   
     (Jaminan Kecelakaan Kerja,                                             
     Jaminan Kematian)                                                      
                                                      Jumlah  45.134.200    
                                                                            
  4  Dibayarkan Jaminan Kesehatan 8     Bulan         215.871   2.590.452   
  5  Dibayarkan Jaminan Sosial  8       Bulan          29.144     233.152   
     Ketenagakerjaan                                                        
  6  Potongan BPJS Kesehatan 1% 8       Bulan          53.967     431.736   
  7  Potongan Jaminan Hari Tua  8       Bulan         307.615   2.460.920   
                                                                            
     (JHT)                                                                  
                                                        Nilai 39.417.940    
INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA JASA LAINNYA PERORANGAN :                         
Penagihan hanya dapat dilakukan setelah penyelesaian pekerjaan yang diperintahkan dalam SPK ini. Selain
tunduk kepada ketentuan dalam SPK ini, Penyedia jasa lainnya Perorangan berkewajiban untuk mematuhi
                                                                            
Syarat Umum SPK terlampir.                                                  
                                                                            
         Pejabat Penandatangan Kontrak           Untuk dan atas nama        
      Sekretaris Badan Pendapatan Daerah  Petugas Kebersihan Dalam Gedung (PJLP),
           Provinsi DKI Jakarta                                             
                                                                            
                                                                            
                                                Materai Rp.10.000,-         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
            YUANDI BAYAK MIKO                      MUBAEDAH                 
         NIP 196907311995031003                NIK 3327115708840008         
           PEMERINTAH  PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA               
                    BADAN   PENDAPATAN     DAERAH                           
             Jalan Abdul Muis No. 66 Telp. 3865580-85, Faksimile 3865786    
                        Website : bapenda.jakarta.go.id                     
                            J A K A R T A                                   
                                                       Kode Pos : 10160     
                                                                            
                                                                            
                    SURAT PERINTAH MULAI KERJA ( SPMK )                     
                            Nomor : ..../PN.01.02                           
                                                                            
             Paket Pekerjaan : Penyediaan Petugas Kebersihan Dalam Gedung (PJLP)
                                                                            
  Yang bertanda tangan dibawah ini :                                        
  Nama               : YUANDI BAYAK MIKO                                    
  Jabatan            : Pejabat Pembuat Komitmen                             
  Alamat             : BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA         
                                                                            
                      Jl.Abdul Muis No.66 – Gedung Dinas Teknis Abdul Muis  
                                                                            
  Selanjutnya disebut sebagai Pejabat pembuat komitmen.                     
                                                                            
  Berdasarkan Surat Perintah Kerja nomor ..../PN.01.02, tanggal 2 Mei 2025  
                                                                            
                                                                            
  bersama ini memerintahkan :                                               
  Nama               : MUBAEDAH                                             
  NIK                : 3327115708840008                                     
  Alamat             : Jl. Jiban II RT 007/001, Kel. Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta
                       Selatan                                              
                                                                            
                                                                            
  Selanjutnya disebut sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan.             
                                                                            
  Untuk melaksanakan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
  1. Jenis macam pekerjaan : Petugas Kebersihan Dalam Gedung (PJLP)         
  2. Tanggal mulai kerja : 2 Mei 2025                                       
  3. Syarat-syarat pekerjaan :                                              
                                                                            
  4. Waktu penyelesaian : Selama 8 ( delapan ) Bulan dan pekerjaan harus sudah selesai pada
                      tanggal 31 Desember 2025                              
  5. Pemotongan upah : terhadap Penyedia Jasa Lainnya Perorangan yang tidak masuk kerja
                      tanpa keterangan, maka dikenakan pemotongan upah sebesar :
                                                                            
                              π½π‘’π‘šπ‘™π‘Žβ„Ž β„Žπ‘Žπ‘Ÿi 𝑑iπ‘‘π‘Žπ‘˜ π‘šπ‘Žπ‘ π‘’π‘˜                       
                          1,2 π‘₯ (              π‘₯ 𝐡eπ‘ π‘Žπ‘Ÿπ‘Žπ‘› π‘ˆπ‘π‘Žβ„Ž π΅π‘’π‘™π‘Žπ‘›π‘Žπ‘›)      
                                 π½π‘’π‘šπ‘™π‘Žβ„Ž β„Žπ‘Žπ‘Ÿi π‘˜eπ‘Ÿjπ‘Ž                          
    sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Syarat Umum Surat Perintah Kerja.
                                                                            
             Untuk dan atas nama           Menerima dan menyetujui :        
                                                                            
                                                                            
         Pejabat Penandatangan Kontrak   Petugas Kebersihan Dalam Gedung (PJLP),
                                                                            
       Sekretaris Badan Pendapatan Daerah                                   
                                                                            
             Provinsi DKI Jakarta                                           
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
            YUANDI BAYAK MIKO                     MUBAEDAH                  
           NIP 196907311995031003             NIK 3327115708840008          
           PEMERINTAH  PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA               
                    BADAN   PENDAPATAN     DAERAH                           
             Jalan Abdul Muis No. 66 Telp. 3865580-85, Faksimile 3865786    
                        Website : bapenda.jakarta.go.id                     
                            J A K A R T A                                   
                                                       Kode Pos : 10160     
                                                                            
                                                                            
                    SURAT PERINTAH MULAI KERJA ( SPMK )                     
                                                                            
                            Nomor : 923/PN.01.02                            
             Paket Pekerjaan : Penyediaan Petugas Kebersihan Dalam Gedung (PJLP)
                                                                            
  Yang bertanda tangan dibawah ini :                                        
  Nama               : YUANDI BAYAK MIKO                                    
  Jabatan            : Pejabat Pembuat Komitmen                             
                                                                            
  Alamat             : BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA         
                      Jl.Abdul Muis No.66 – Gedung Dinas Teknis Abdul Muis  
                                                                            
  Selanjutnya disebut sebagai Pejabat pembuat komitmen.                     
                                                                            
  Berdasarkan Surat Perintah Kerja nomor .../PN.01.02, tanggal 2 Mei 2025   
                                                                            
                                                                            
  bersama ini memerintahkan :                                               
  Nama               : MUBAEDAH                                             
  NIK                : 3327115708840008                                     
  Alamat             : Jl. Jiban II RT 007/001, Kel. Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta
                       Selatan                                              
                                                                            
                                                                            
  Selanjutnya disebut sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan.             
                                                                            
  Untuk melaksanakan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
  1. Jenis macam pekerjaan : Petugas Kebersihan Dalam Gedung (PJLP)         
  2. Tanggal mulai kerja : 2 Mei 2025                                       
                                                                            
  3. Syarat-syarat pekerjaan :                                              
  4. Waktu penyelesaian : Selama 8 ( delapan ) Bulan dan pekerjaan harus sudah selesai pada
                      tanggal 31 Desember 2025                              
  5. Pemotongan upah : terhadap Penyedia Jasa Lainnya Perorangan yang tidak masuk kerja
                      tanpa keterangan, maka dikenakan pemotongan upah sebesar :
                                                                            
                              π½π‘’π‘šπ‘™π‘Žβ„Ž β„Žπ‘Žπ‘Ÿi 𝑑iπ‘‘π‘Žπ‘˜ π‘šπ‘Žπ‘ π‘’π‘˜                       
                          1,2 π‘₯ (              π‘₯ 𝐡eπ‘ π‘Žπ‘Ÿπ‘Žπ‘› π‘ˆπ‘π‘Žβ„Ž π΅π‘’π‘™π‘Žπ‘›π‘Žπ‘›)      
                                 π½π‘’π‘šπ‘™π‘Žβ„Ž β„Žπ‘Žπ‘Ÿi π‘˜eπ‘Ÿjπ‘Ž                          
    sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Syarat Umum Surat Perintah Kerja.
                                                                            
              Untuk dan atas nama             Menerima dan menyetujui :     
                                                                            
                                                                            
                                                                            
           Pejabat Penandatangan Kontrak   Petugas Kebersihan Dalam Gedung (PJLP),
                                                                            
         Sekretaris Badan Pendapatan Daerah                                 
               Provinsi DKI Jakarta                                         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
              YUANDI BAYAK MIKO                     MUBAEDAH                
             NIP 196907311995031003             NIK 3327115708840008        
           PEMERINTAH  PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA               
                    BADAN   PENDAPATAN     DAERAH                           
             Jalan Abdul Muis No. 66 Telp. 3865580-85, Faksimile 3865786    
                        Website : bapenda.jakarta.go.id                     
                            J A K A R T A                                   
                                                       Kode Pos : 10160     
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                            SURAT PERNYATAAN                                
                                                                            
  Saya yang bertanda tangan di bawah ini :                                  
                                                                            
                                                                            
  Nama                : MUBAEDAH                                            
  Tempat Tanggal Lahir : PEMALANG, 17 August 1984                           
  Pendidikan          : SMA/SMK/Aliyah                                      
  No. KTP             : 3327115708840008                                    
  Alamat              : Jl. Jiban II RT 007/001, Kel. Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta
                       Selatan                                              
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  Dengan ini menyatakan bahwa :                                             
                                                                            
                                                                            
    1. Saya bersedia untuk diangkat menjadi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan Sebagai Petugas
       Kebersihan Dalam Gedung (PJLP) terhitung mulai tanggal 2 Mei 2025 sampai dengan tanggal
                                                                            
       31 Desember 2025.                                                    
    2. Saya telah membaca dan memahami seluruh ketentuan yang terdapat di dalam Peraturan
       Gubernur Nomor 63 Tahun 2022 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Gubernur Bidang
       Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan dan Penanganan Prasarana dan Sarana
       Umum Tingkat Kelurahan.                                              
    3. Saya telah membaca, memahami dan akan melaksanakan Surat Perintah Kerja Nomor
                                                                            
       ..../PN.01.02, tanggal 2 Mei 2025 dan Syarat Umum SPK yang telah saya tandatangani.
    4. Bersedia diputus kontrak apabila melanggar ketentuan yang tercantum dalam SPK.
                                                                            
  Dengan pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
  tanpa paksaan dari pihak manapun. Apabila di kemudian hari saya tidak mematuhi pernyataan ini
  maka saya bersedia dituntut dimuka pengadilan serta bersedia menerima segala tindakan hukum
  sesuai dengan ketentuan yang berlaku.                                     
                                                                            
                                            Jakarta, 2 Mei 2025             
                                                                            
                                          Yang membuat pernyataan,          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                              Materai Rp.10.000,-           
                                                                            
                                                                            
                                               MUBAEDAH                     
                            SYARAT UMUM                                     
                      SURAT PERINTAH KERJA ( SPK )                          
                                                                            
                                                                            
    1. RUANG LINGKUP PEKERJAAN PETUGAS KEBERSIHAN DALAM GEDUNG (PJLP)       
                                                                            
       Penyedia Jasa Lainnya Perorangan wajib melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan
       sebagai berikut :                                                    
                                                                            
       a. Melakukan pemeliharaan, perawatan serta pembersihan lantai / gedung dan lantai gedung.
       b. Melakukan penyapuan, pengepelan meja, lemari jendela kaca, pintu kaca serta pengepelan
                                                                            
          lantai.                                                           
       c. Melakukan pembersihan kamar mandi / WC.                           
                                                                            
       d. Wajib melaksanakan pekerjaan dengan teliti, baik dan benar sesuai ketentuan dan tugas
          Bidang pekerjaan.                                                 
                                                                            
       e. Wajib ikut serta menjaga antara lain :                            
          ο‚·  Semua peralatan kerja dan selalu membersihkan serta menyimpan dengan baik semua
                                                                            
             peralatan kerja, bertanggung jawab atas semua peralatan pendukung sarana prasarana
             kerja sesuai bidang pekerjaan.                                 
                                                                            
          ο‚·  Semua barang yang ada diruang kerja dan atau lokasi tempat kerja.
                                                                            
          ο‚·  Wajib ikut serta menjaga hubungan yang harmonis antar sesama PJLP dan dengan
             pegawai, sehingga tercipta suasana kerja yang nyaman.          
                                                                            
          ο‚·  Wajib ikut merahasiakan hal-hal yang bukan tugas pokok dan fungsinya, dan dilarang
             menyampaikan hal-hal yang bukan kewenangan kepada siapapun.    
                                                                            
                                                                            
    2. HUKUM YANG BERLAKU                                                   
                                                                            
       Keabsahan, interpretasi dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada peraturan
       perundang-undangan sebagai berikut :                                 
                                                                            
       a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas
         Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
                                                                            
         Pemerintah;                                                        
       b. Peraturan LKPP No.12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
                                                                            
         Melalui Penyedia;                                                  
       c. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
                                                                            
         Daerah;                                                            
                                                                            
       d. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi
         dan Tata Kerja Perangkat Daerah;                                   
                                                                            
       e. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Pencabutan
         Beberapa Peraturan Gubernur Bidang Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang
                                                                            
         Perorangan dan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan;
       f. Keputusan Gubernur Nomor 637 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Keputusan
                                                                            
         Gubernur Nomor 1887 Tahun 2017 tentang Standar Satuan Harga Penyedia Jasa
         Lainnya Orang Perorangan;                                          
       g. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Perubahan
                                                                            
         atas Keputusan Gubernur Nomor 1859 Tahun 2017 Tentang Penetapan Kepala Satuan
         Kerja Perangkat Daerah Selaku Pejabat Pengguna Anggaran;           
                                                                            
       h. Keputusan Gubernur Nomor 1095 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengendalian
                                                                            
         Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di lingkungan Pemerintah Provinsi
         Daerah Khusus Ibukota Jakarta;                                     
                                                                            
       i. Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 893 Tahun
         2024 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di
                                                                            
         Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi DK Jakarta Tahun Anggaran 2025;
       j. APBD Tahun 2025 Nomor 119/DPA/2025 tanggal 31 Desember 2024.      
                                                                            
                                                                            
    3. KEDUDUKAN                                                            
                                                                            
       Penyedia Jasa Lainnya Perorangan dimaksudkan tidak untuk mengisi formasi Calon PNS
       dan/atau PPPK dan tidak untuk diangkat menjadi Calon PNS dan/atau PPPK.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    4. HARGA SPK/UPAH                                                       
                                                                            
       a. PPK membayar kepada Penyedia Jasa Lainnya Perorangan atas pelaksanaan
          pekerjaan dalam SPK sebesar Rp 5.396.761,- setiap bulan.          
                                                                            
       b. Pembayaran upah dilakukan secara non tunai melalui transfer paling lambat
         tanggal 5 setiap bulannya kepada :                                 
                                                                            
         1) Nama      : MUBAEDAH                                            
         2) NIK       : 3327115708840008                                    
                                                                            
         3) No. Rekening : 302.20.13195.5                                   
         4) BANK DKI  : PLUIT                                               
                                                                            
                                                                            
    5. JADWAL                                                               
                                                                            
       a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada
                                                                            
         tanggal yang ditetapkan dalam SPMK.                                
       b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam
                                                                            
         SPMK.                                                              
       c. Penyedia jasa harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
                                                                            
       d. Apabila penyedia jasa berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai
         jadwal karena keadaan di luar pengendaliannya dan penyedia jasa telah melaporkan
                                                                            
         kejadian tersebut kepada PPK, maka PPK dapat melakukan penjadwalan kembali
         pelaksanaan tugas penyedia jasa dengan addendum SPK.               
                                                                            
                                                                            
    6. URAIAN TUGAS                                                         
        a. Pengecekan pintu dan mematikan lampu jika memang tidak diperlukan.
                                                                            
        b. Melakukan pembersihan lantai dan pembersihan meja.               
        c. Mencuci piring dan gelas serta menyiapkan minum kepada para peagawai.
                                                                            
        d. Melakukan pengelapan meja dan lemari kecil.                      
        e. Melakukan pengepelan lantai serta membuang sampah hari sebelumnya.
                                                                            
        f. Melakukan pembersihan kaca pintu dan jendela serta lemari.       
        g. Mengisi Laporan Kinerja Harian melalui link google form sesuai dengan ketentuan.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    7. HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                           
                                                                            
       a. Hak                                                               
         1) Mendapatkan laporan hasil pelaksanaan dan penilaian prestasi kerja.
                                                                            
         2) Memotong pembayaran upah bagi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan yang
            berhalangan kerja sesuai dengan ketentuan pemotongan upah.      
                                                                            
         3) Menunda pembayaran upah apabila Penyedia Jasa Lainnya Perorangan belum
            mengisi Laporan Kinerja Harian melalui link google form sesuai dengan ketentuan,
                                                                            
            dan                                                             
         4) Memutus perikatan sebelum masa perikatan selesai sesuai dengan ketentuan
                                                                            
            pemutusan perikatan.                                            
       b. Kewajiban                                                         
                                                                            
         1) Membayarkan upah kepada Penyedia Jasa Lainnya Perorangan.       
         2) Memverifikasi dan memvalidasi data Penyedia Jasa Lainnya Perorangan dan
                                                                            
         3) Menyimpan seluruh laporan hasil penilaian prestasi kerja.       
                                                                            
                                                                            
    8. HAK, KEWAJIBAN, LARANGAN PENYEDIA JASA LAINNYA PERORANGAN            
                                                                            
       a. Hak                                                               
         1) Upah bruto sesuai dengan UMP tahun 2025                         
                                                                            
         2) Cuti                                                            
         3) Jaminan kesehatan                                               
                                                                            
         4) Jaminan sosial ketenagakerjaan                                  
       b. Kewajiban                                                         
                                                                            
         1) setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara
            dan Pemerintah.                                                 
                                                                            
         2) mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau diri
            sendiri.                                                        
                                                                            
         3) menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah.
         4) menyimpan rahasia negara dan rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya.
                                                                            
         5) memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang
            menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum.  
                                                                            
         6) melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh 
                                                                            
            pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.                       
         7) bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara.
         8) menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan.          
                                                                            
         9) menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD.
         10) menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik.            
         11) menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-
                                                                            
            baiknya dan                                                     
         12) memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.         
         13) wajib memastikan bahwa terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan
                                                                            
            tanpa adanya tunggakan pembayaran iuran dibuktikan dengan menyampaikan
                                                                            
            bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang valid dan menunjukkan bahwa seluruh
            kewajiban iuran telah dibayar dengan lunas pada saat penandatanganan kontrak.
                                                                            
                                                                            
       c. Larangan                                                          
                                                                            
         1) menyalahgunakan wewenang.                                       
         2) menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain
                                                                            
            dengan menggunakan wewenang orang lain.                         
         3) memilki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa dan meminjamkan barang-
                                                                            
            barang baik bergerak maupun tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik
            negara secara tidak sah.                                        
                                                                            
         4) menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang
            berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.               
                                                                            
         5) suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu yang dilayani
            sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani dan          
                                                                            
         6) melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme.        
                                                                            
                                                                            
    9. CUTI                                                                 
                                                                            
       Penyedia Jasa Lainnya Perorangan diberikan cuti dengan ketentuan sebagai berikut :
       a. Maksimal 8 hari kerja (dapat digunakan untuk sakit dan ijin) dengan
                                                                            
         mempertimbangkan ketersediaan jumlah PJLP                          
       b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dikecualikan bagi Penyedia Jasa
                                                                            
         Lainnya Perorangan yang membutuhkan cuti karena persalinan dan kecelakaan kerja
         dan                                                                
                                                                            
       c. Cuti karena persalinan dan kecelakaan kerja sebagai dimaksud pada huruf b diberikan
         paling lama 3 (tiga) bulan (Cuti Kecelakaan kerja diberikan apabila PJLP bekerja sesuai
                                                                            
         dengan SOP)                                                        
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    10. JAMINAN KESEHATAN DAN KETENAGAKERJAAN                               
                                                                            
       a. Iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh Pemprov. DKI Jakarta sesuai ketentuan yang
                                                                            
         berlaku                                                            
       b. Iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh Pemprov. DKI Jakarta sesuai ketentuan
                                                                            
         yang berlaku                                                       
    11. JAM KERJA                                                           
                                                                            
       a. Jam Kerja :                                                       
             1) Gedung Dinas Teknis dan UPPPD dilingkungan Badan Pendapatan 
                                                                            
                Daerah Provinsi DKI Jakarta                                 
                                                                            
                           οƒ˜ Hari Senin – kamis :                           
                             Jam Kerja        : 07.00 – 12.00               
                                                                            
                             Jam Istirahat    : 12.00 – 13.00               
                             Jam Kerja        : 13.00 – 16.00               
                                                                            
                           οƒ˜ Hari Jum’at      :                             
                             Jam Kerja        : 07.00 – 11.30               
                                                                            
                             Jam Istirahat    : 11.30 – 13.00               
                             Jam Kerja        : 13.00 – 16.30               
                                                                            
                           οƒ˜ Hari Sabtu - Minggu : Libur                    
                 2) 5 (lima) Wilayah Samsat Provinsi DKI Jakarta            
                                                                            
                           οƒ˜ Hari Senin - kamis :                           
                             Jam Kerja        : 07.00 – 12.00               
                                                                            
                             Jam Istirahat    : 12.00 – 13.00               
                             Jam Kerja        : 13.00 – 16.00               
                                                                            
                           οƒ˜ Hari Jum’at      :                             
                             Jam Kerja        : 07.00 – 11.30               
                                                                            
                             Jam Istirahat    : 11.30 – 13.00               
                                                                            
                             Jam Kerja        : 13.00 – 16.30               
                           οƒ˜ Hari Sabtu       :                             
                                                                            
                             Jam Kerja        : 07.00 – 13.00 (tanpa istirahat)
                           οƒ˜ Hari minggu      : Libur                       
                                                                            
       b. Penyedia Jasa Lainnya Perorangan wajib datang 30 Menit sebelum jam kerja.
       c. Penyedia Jasa Lainnya Perorangan bekerja lebih dari jam kerja yang telah ditetapkan
                                                                            
         maka kelebihan jam kerja tidak diperhitungkan sebagai kelebihan jam kerja dan/atau
         lembur.                                                            
                                                                            
                                                                            
    12. PAKAIAN, PERALATAN DAN PERLENGKAPAN KERJA                           
                                                                            
       a. Penyedia Jasa Lainnya Perorangan menggunakan pakaian kerja dengan 
         ketentuan sebagai berikut :                                        
                                                                            
         ο‚·  Hari Senin s/d Kamis : Baju Seragam (sesuai bidang pekerjaan)   
                                                                            
         ο‚·  Hari Jum'at          : Baju Batik                               
         ο‚·  Hari Sabtu           : Baju Bebas Rapi (Khusus Samsat)          
                                                                            
                                                                            
       b. Wajib menggunakan sepatu dilingkungan kerja.                      
       c. Peralatan dan Perlengkapan Kerja Penyedia Jasa Lainnya :          
                                                                            
         ο‚·  Sapu                                                            
         ο‚·  Peralatan Lap                                                   
                                                                            
         ο‚·  Alat-alat Pel                                                   
                                                                            
         ο‚·  Chemical                                                        
                                                                            
                                                                            
    13. PEMOTONGAN UPAH                                                     
       a. Dalam hal Penyedia Jasa Lainnya Perorangan yang tidak masuk kerja tanpa
                                                                            
         keterangan, maka dikenakan potongan upah sebesar :                 
                                                                            
                       π½π‘’π‘šπ‘™π‘Žβ„Ž β„Žπ‘Žπ‘Ÿπ‘– π‘‘π‘–π‘‘π‘Žπ‘˜ π‘šπ‘Žπ‘ π‘’π‘˜                              
                 1,2 π‘₯ = (               π‘₯ π΅π‘’π‘ π‘Žπ‘Ÿπ‘Žπ‘› π‘ˆπ‘π‘Žβ„Ž π΅π‘’π‘™π‘Žπ‘›π‘Žπ‘› )           
                         π½π‘’π‘šπ‘™π‘Žβ„Ž β„Žπ‘Žπ‘Ÿπ‘– π‘˜π‘’π‘Ÿπ‘—π‘Ž                                  
       b. Dalam hal Penyedia Jasa Lainnya Perorangan cuti karena persalinan dan/atau
                                                                            
          kecelakaan kerja, maka tidak dikenakan pemotongan atas upah bulanan.
                                                                            
                                                                            
    14. PEMUTUSAN SPK                                                       
       Pemutusan SPK dapat dilakukan apabila Penyedia Jasa terbukti :       
                                                                            
       a. Tidak menaati ketentuan kewajiban dan larangan bagi Penyedia Jasa Lainnya
         Perorangan;                                                        
                                                                            
       b. Penilaian prestasi kerja selama 1 (satu) bulan masuk dalam kategori buruk;
       c. Tidak masuk kerja lebih dari 5 ( lima ) hari kerja tanpa keterangan yang jelas
                                                                            
         selama masa perikatan;                                             
       d. Cuti lebih dari 8 (delapan) hari kerja selama masa perikatan;     
                                                                            
       e. Tidak masuk kerja melebihi batas waktu cuti selama 3 ( tiga ) bulan bagi penyedia
         Jasa Lainnya Perorangan yang mengalami kecelakaan kerja dan / Atau persalinan;
                                                                            
       f. Terlambat masuk kerja, pulang cepat dan/atau meninggalakan tugas/kantor pada jam
                                                                            
         kerja yang perhitungannya sama dengan tidak masuk kerja selama 5 ( lima ) hari kerja
         tanpa alasan.                                                      
                                                                            
       g. Melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang dan/atau barang milik
         Daerah;                                                            
                                                                            
       h. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan Daerah;
       i. Mabuk karena minum beralkohol, memakai dan / atau mengedarkan     
                                                                            
         narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, selama di dalam maupun di luar
         lingkungan kerja;                                                  
                                                                            
       j. Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di dalam maupun di luar
         lingkungan kerja;                                                  
                                                                            
       k. Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintmidasi teman sekerja atau atasan
         di dalam maupun di luar lingkungan kerja;                          
                                                                            
       l. Membujuk teman sekerja atau atasan untuk melakukan perbuatan yang 
         bertentangan dengan peraturan;                                     
       m. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan 
                                                                            
         bahaya barang milik Negara yang menimbulkan kerugian bagi Negara;  
                                                                            
       n. Membongkar atau membocorkan rahasia Negara yang seharusnya dirahasiakan
         kecuali untuk kepentingan Negara;                                  
                                                                            
       o. Melakukan tindak pidana dan berstatus tersangka;                  
       p. Menerima gratifikasi; dan/atau                                    
                                                                            
       q. Melakukan praktek kolusi, korupsi dan nepotisme.                  
                                                                            
    15. TATA CARA PEMUTUSAN PERIKATAN                                       
                                                                            
       a. Penyedia Jasa diduga melakukan pelanggaran dipanggil secara tertulis untuk
                                                                            
         dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang
         bersangkutan.                                                      
                                                                            
       b. Pemanggilan terhadap Penyedia Jasa Lainnya Perorangan yang diduga melakukan
         pelanggaran paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah laporan/aduan pelanggaran
                                                                            
         dilakukan.                                                         
       c. Apabila pada tanggal pemeriksaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan tidak hadir
                                                                            
         maka dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 3 ( tiga ) hari kerja setelah
         pemanggilan pertama.                                               
                                                                            
       d. Apabila pada pemanggilan kedua yang bersangkutan tidak hadir maka Penyedia Jasa
         Lainnya Perorangan tersebut dapat diputus kontraknya oleh PPK walaupun masa
                                                                            
         kontraknya belum selesai berdasarkan bukti-bukti yang ada tanpa dilakukan
         pemeriksaan.                                                       
                                                                            
       e. Hasil pemeriksaan wajib dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan dan
         dilaporakan secara berjenjang kepada Kepala SKPD/UKPD melalui PPK. 
                                                                            
       f. PPK dapat menetapkan pemutusan kontrak Penyedia Jasa Lainnya Perorangan yang
                                                                            
         melakukan pelanggaran berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dan Rekomendasi dari
         Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Penyedia Jasa Lainnya Perorangan
                                                                            
         tersebut.                                                          
       g. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) memverifikasi dan memeriksa kebenaran
                                                                            
         bukti dan/atau laporan pelanggaran yang dilakukan oleh penyedia Jasa Lainnya
         Perorangan sesuai dengan tata cara yang diatur di dalam peraturan Gubernur yang
                                                                            
         mengatur mengenai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan.                
                                                                            
                                                                            
    16. KEADAAN KAHAR ( FORCE MAJEURE )                                     
                                                                            
       a. Yang dimaksud dengan keadaan kahar ( Force Majaure ) adalah suatu kejadian yang
         terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga
                                                                            
         kewajiban yang ditentukan dalam surat perjanjian ini menjadi tidak dapat dipenuhi.
       b. Yang termasuk keadaan kahar ( force majeure ) meliputi bencana alam, keadaan
                                                                            
         perang, huru hara, kebijaksaan pemerintah dalam bidang keuangan dan ekonomi
         yang secara langsung mempengaruhi pelaksaan pekerjaan.             
       c. Apabila terjadi keadaan kahar ( force majeure ) yang mengakibatkan penyedia jasa
                                                                            
         lainnya tidak dapat melaksanakan tugasnya maka dibebaskan dari tugas dan
         kewajibannya serta tidak dikenakan sanksi.                         
                                                                            
       d. Penyedia jasa lainnya Perorangan wajib memberitahukan keadaan kahar ( force
                                                                            
         majeure ) kepada pejabat pelaksana teknis kegiatan ( PPTK ) / atasan langsungnya.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    17. PENYELESAIAN SENGKETA                                               
                                                                            
       a. Pejabat pembuat komitmen dan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berkewajiban
         untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan
                                                                            
         yang timbul dari dan/atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama
         atau setelah pelaksanaan pekerjaan.                                
                                                                            
       b. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan
         diselesaikan melalui pengadilan dan PPK dan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan
                                                                            
         sepakat memilih kedudukan hukum/domisili tetap di Pengadilan Negeri Jakarta.
                                                                            
                                                                            
                                          Menerima dan menyetujui :         
                                                                            
                                             Untuk dan atas nama            
        Pejabat Penandatangan Kontrak                                       
                                      Petugas Kebersihan Dalam Gedung (PJLP),
      Sekretaris Badan Pendapatan Daerah                                    
            Provinsi DKI Jakarta,                                           
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
            YUANDI BAYAK MIKO                    MUBAEDAH                   
          NIP 196907311995031003            NIK 3327115708840008