Penyediaan Petugas Penerima Tamu (Pjlp) -2

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10113805000
Date: 24 April 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Badan Pendapatan Daerah
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): RpΒ 135,402,564
Estimated Value (Nilai HPS): RpΒ 45,134,184
Winner (Pemenang): Syifa Amalia Suryanti
NPWP: 31*3**4****00**4
RUP Code: 58923305
Work Location: DKI Jakarta - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA           
                        BADAN   PENDAPATAN      DAERAH                      
                 Jalan Abdul Muis No. 66 Telp. 3865580-85, Faksimile 3865786
                                                                            
                             Website : bapenda.jakarta.go.id                
                                 J A K A R T A                              
                                                           Kode Pos : 10160 
                                                                            
  SURAT PERINTAH KERJA (SPK) SATUAN KERJA : BADAN PENDAPATAN DAERAH         
                                           PROVINSI DKI JAKARTA             
                             Nomor dan Tanggal SPK : ..../PN.01.02, tanggal 2 Mei 2025
        Halaman 1 dari 3                                                    
                                                                            
Paket Pekerjaan : Penyediaan No dan Tanggal Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung :
Petugas Penerima Tamu        ..../PN.01.02, tanggal ......... 2025          
(PJLP)                                                                      
                                                                            
SUMBER DANA        : Dibebankan atas DPA Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI
                                                                            
                    Jakarta Nomor 119/DPA/2025 tanggal 31 Desember 2024     
Kode Rekening Anggaran : 5.1.02.02.01.0028, 5.1.02.02.02.0005, 5.1.02.02.02.0006,
                    5.1.02.02.02.0007                                       
WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN : 2 Januari 2025 s.d 31 Desember 2025           
                            NILAI PEKERJAAN                                 
                                                                            
                                                    HARGA                   
 NO       Uraian Pekerjaan   VOLUME    SATUAN                  JUMLAH       
                                                  SATUAN (Rp)               
  1  Petugas Penerima Tamu (PJLP) 8     Bulan       5.396.761  43.174.088   
                                                                            
  2  Tunjangan BPJS Kesehatan 4% 8      Bulan         215.871   1.726.960   
  3  BPJS Sosial Ketenagakerjaan 8      Bulan          29.144     233.152   
     (Jaminan Kecelakaan Kerja,                                             
     Jaminan Kematian)                                                      
                                                      Jumlah  45.134.200    
                                                                            
  4  Dibayarkan Jaminan Kesehatan 8     Bulan         215.871   2.590.452   
  5  Dibayarkan Jaminan Sosial  8       Bulan          29.144     233.152   
     Ketenagakerjaan                                                        
  6  Potongan BPJS Kesehatan 1% 8       Bulan          53.967     431.736   
  7  Potongan Jaminan Hari Tua  8       Bulan         307.615   2.460.920   
                                                                            
     (JHT)                                                                  
                                                        Nilai 39.417.940    
INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA JASA LAINNYA PERORANGAN :                         
Penagihan hanya dapat dilakukan setelah penyelesaian pekerjaan yang diperintahkan dalam SPK ini. Selain
tunduk kepada ketentuan dalam SPK ini, Penyedia jasa lainnya Perorangan berkewajiban untuk mematuhi
                                                                            
Syarat Umum SPK terlampir.                                                  
                                                                            
         Pejabat Penandatangan Kontrak           Untuk dan atas nama        
      Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Penyediaan Petugas Penerima Tamu (PJLP),
           Provinsi DKI Jakarta                                             
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         Materai Rp.10.000,-                                                
                                                                            
                                                                            
                                              JAGAT KAMUKSAN PATOKO         
            YUANDI BAYAK MIKO                   NIK 3275112805050003        
         NIP 196907311995031003                                             
                PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA           
                        BADAN   PENDAPATAN      DAERAH                      
                 Jalan Abdul Muis No. 66 Telp. 3865580-85, Faksimile 3865786
                                                                            
                             Website : bapenda.jakarta.go.id                
                                 J A K A R T A                              
                                                           Kode Pos : 10160 
                                                                            
                                                                            
  SURAT PERINTAH KERJA (SPK) SATUAN KERJA : BADAN PENDAPATAN DAERAH         
                                           PROVINSI DKI JAKARTA             
                             Nomor dan Tanggal SPK : ..../PN.01.02, tanggal 2 Mei 2025
        Halaman 1 dari 3                                                    
Paket Pekerjaan : Penyediaan No dan Tanggal Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung :
                                                                            
Petugas Penerima Tamu        ..../PN.01.02, tanggal ......... 2025          
(PJLP)                                                                      
                                                                            
SUMBER DANA        : Dibebankan atas DPA Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI
                    Jakarta Nomor 119/DPA/2025 tanggal 31 Desember 2024     
                                                                            
Kode Rekening Anggaran : 5.1.02.02.01.0028, 5.1.02.02.02.0005, 5.1.02.02.02.0006,
                    5.1.02.02.02.0007                                       
WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN : 2 Januari 2025 s.d 31 Desember 2025           
                            NILAI PEKERJAAN                                 
                                                                            
                                                     NO                     
 NO                            NO                                           
  1  Petugas Penerima Tamu (PJLP) 8     Bulan       5.396.761  43.174.088   
                                                                            
  2  Tunjangan BPJS Kesehatan 4% 8      Bulan         215.871   1.726.960   
                                                                            
  3  BPJS Sosial Ketenagakerjaan 8      Bulan          29.144     233.152   
     (Jaminan Kecelakaan Kerja,                                             
     Jaminan Kematian)                                                      
                                                      Jumlah  45.134.200    
  4  Dibayarkan Jaminan Kesehatan 8     Bulan         215.871   2.590.452   
                                                                            
  5  Dibayarkan Jaminan Sosial  8       Bulan          29.144     233.152   
     Ketenagakerjaan                                                        
  6  Potongan BPJS Kesehatan 1% 8       Bulan          53.967     431.736   
  7  Potongan Jaminan Hari Tua  8       Bulan         307.615   2.460.920   
     (JHT)                                                                  
                                                                            
                                                        Nilai 39.417.940    
INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA JASA LAINNYA PERORANGAN :                         
Penagihan hanya dapat dilakukan setelah penyelesaian pekerjaan yang diperintahkan dalam SPK ini. Selain
tunduk kepada ketentuan dalam SPK ini, Penyedia jasa lainnya Perorangan berkewajiban untuk mematuhi
                                                                            
Syarat Umum SPK terlampir.                                                  
                                                                            
         Pejabat Penandatangan Kontrak           Untuk dan atas nama        
      Sekretaris Badan Pendapatan Daerah  Penyediaan Petugas Penerima Tamu (PJLP),
           Provinsi DKI Jakarta                                             
                                                                            
                                                                            
                                                    Materai Rp.10.000       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                               JAGAT KAMUKSAN PATOKO        
            YUANDI BAYAK MIKO                                               
                                               NIK 3275112805050003         
         NIP 196907311995031003                                             
                PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA           
                        BADAN   PENDAPATAN      DAERAH                      
                 Jalan Abdul Muis No. 66 Telp. 3865580-85, Faksimile 3865786
                                                                            
                             Website : bapenda.jakarta.go.id                
                                 J A K A R T A                              
                                                           Kode Pos : 10160 
                                                                            
                    SURAT PERINTAH MULAI KERJA ( SPMK )                     
                            Nomor : ...../PN.01.02                          
                                                                            
                Paket Pekerjaan : Penyediaan Petugas Penerima Tamu (PJLP)   
                                                                            
  Yang bertanda tangan dibawah ini :                                        
  Nama               : YUANDI BAYAK MIKO                                    
  Jabatan            : Pejabat Pembuat Komitmen                             
  Alamat             : BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA         
                                                                            
                      Jl.Abdul Muis No.66 – Gedung Dinas Teknis Abdul Muis  
                                                                            
  Selanjutnya disebut sebagai Pejabat pembuat komitmen.                     
                                                                            
  Berdasarkan Surat Perintah Kerja nomor ..../PN.01.02, tanggal 2 Mei 2025  
                                                                            
                                                                            
  bersama ini memerintahkan :                                               
  Nama               : JAGAT KAMUKSAN PATOKO                                
  NIK                : 3275112805050003                                     
  Alamat             : Taman Alamanda 2 Blok ED 1 No 18 RT/RW 002/10 Kel. MustikaSari, Kec
                       MustikaJaya Bekasi                                   
                                                                            
                                                                            
  Selanjutnya disebut sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan.             
                                                                            
  Untuk melaksanakan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
  1. Jenis macam pekerjaan : Petugas Penerima Tamu (PJLP)                   
  2. Tanggal mulai kerja : 2 Mei 2025                                       
  3. Syarat-syarat pekerjaan :                                              
                                                                            
  4. Waktu penyelesaian : Selama 8 ( delapan ) Bulan dan pekerjaan harus sudah selesai pada
                      tanggal 31 Desember 2025                              
  5. Pemotongan upah : terhadap Penyedia Jasa Lainnya Perorangan yang tidak masuk kerja
                      tanpa keterangan, maka dikenakan pemotongan upah sebesar :
                                                                            
                              π½π‘’π‘šπ‘™π‘Žβ„Ž β„Žπ‘Žπ‘Ÿi 𝑑iπ‘‘π‘Žπ‘˜ π‘šπ‘Žπ‘ π‘’π‘˜                       
                          1,2 π‘₯ (              π‘₯ 𝐡eπ‘ π‘Žπ‘Ÿπ‘Žπ‘› π‘ˆπ‘π‘Žβ„Ž π΅π‘’π‘™π‘Žπ‘›π‘Žπ‘›)      
                                 π½π‘’π‘šπ‘™π‘Žβ„Ž β„Žπ‘Žπ‘Ÿi π‘˜eπ‘Ÿjπ‘Ž                          
    sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Syarat Umum Surat Perintah Kerja.
                                                                            
              Untuk dan atas nama             Menerima dan menyetujui :     
                                                                            
                                                                            
           Pejabat Penandatangan Kontrak   Penyediaan Petugas Penerima Tamu (PJLP),
                                                                            
         Sekretaris Badan Pendapatan Daerah                                 
                                                                            
               Provinsi DKI Jakarta                                         
                                                                            
                                                                            
                                               JAGAT KAMUKSAN PATOKO        
              YUANDI BAYAK MIKO                                             
                                                NIK 3275112805050003        
             NIP 196907311995031003                                         
                PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA           
                        BADAN   PENDAPATAN      DAERAH                      
                 Jalan Abdul Muis No. 66 Telp. 3865580-85, Faksimile 3865786
                                                                            
                             Website : bapenda.jakarta.go.id                
                                 J A K A R T A                              
                                                           Kode Pos : 10160 
                                                                            
                                                                            
                    SURAT PERINTAH MULAI KERJA ( SPMK )                     
                            Nomor : ...../PN.01.02                          
                                                                            
                Paket Pekerjaan : Penyediaan Petugas Penerima Tamu (PJLP)   
                                                                            
  Yang bertanda tangan dibawah ini :                                        
  Nama               : YUANDI BAYAK MIKO                                    
  Jabatan            : Pejabat Pembuat Komitmen                             
  Alamat             : BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA         
                                                                            
                      Jl.Abdul Muis No.66 – Gedung Dinas Teknis Abdul Muis  
                                                                            
  Selanjutnya disebut sebagai Pejabat pembuat komitmen.                     
                                                                            
  Berdasarkan Surat Perintah Kerja nomor .../PN.01.02, tanggal 2 Mei 2025   
                                                                            
                                                                            
  bersama ini memerintahkan :                                               
  Nama               : JAGAT KAMUKSAN PATOKO                                
  NIK                : 3275112805050003                                     
  Alamat             : Taman Alamanda 2 Blok ED 1 No 18 RT/RW 002/10 Kel. MustikaSari, Kec
                       MustikaJaya Bekasi                                   
                                                                            
                                                                            
  Selanjutnya disebut sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan.             
                                                                            
  Untuk melaksanakan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
  1. Jenis macam pekerjaan : Petugas Penerima Tamu (PJLP)                   
  2. Tanggal mulai kerja : 2 Mei 2025                                       
  3. Syarat-syarat pekerjaan :                                              
                                                                            
  1. Waktu penyelesaian : Selama 8 ( delapan ) Bulan dan pekerjaan harus sudah selesai pada
                      tanggal 31 Desember 2025                              
  4. Pemotongan upah : terhadap Penyedia Jasa Lainnya Perorangan yang tidak masuk kerja
                      tanpa keterangan, maka dikenakan pemotongan upah sebesar :
                                                                            
                              π½π‘’π‘šπ‘™π‘Žβ„Ž β„Žπ‘Žπ‘Ÿi 𝑑iπ‘‘π‘Žπ‘˜ π‘šπ‘Žπ‘ π‘’π‘˜                       
                          1,2 π‘₯ (              π‘₯ 𝐡eπ‘ π‘Žπ‘Ÿπ‘Žπ‘› π‘ˆπ‘π‘Žβ„Ž π΅π‘’π‘™π‘Žπ‘›π‘Žπ‘›)      
                                 π½π‘’π‘šπ‘™π‘Žβ„Ž β„Žπ‘Žπ‘Ÿi π‘˜eπ‘Ÿjπ‘Ž                          
    sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Syarat Umum Surat Perintah Kerja.
                                                                            
              Untuk dan atas nama             Menerima dan menyetujui :     
                                                                            
                                                                            
           Pejabat Penandatangan Kontrak   Penyediaan Petugas Penerima Tamu (PJLP),
                                                                            
                                                                            
         Sekretaris Badan Pendapatan Daerah                                 
               Provinsi DKI Jakarta                                         
                                                                            
                                                                            
                                               JAGAT KAMUKSAN PATOKO        
              YUANDI BAYAK MIKO                                             
                                                NIK 3275112805050003        
             NIP 196907311995031003                                         
                PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA           
                        BADAN   PENDAPATAN      DAERAH                      
                 Jalan Abdul Muis No. 66 Telp. 3865580-85, Faksimile 3865786
                                                                            
                             Website : bapenda.jakarta.go.id                
                                 J A K A R T A                              
                                                           Kode Pos : 10160 
                                                                            
                                                                            
                            SURAT PERNYATAAN                                
                                                                            
  Saya yang bertanda tangan di bawah ini :                                  
                                                                            
                                                                            
  Nama                : JAGAT KAMUKSAN PATOKO                               
  Tempat Tanggal Lahir : Bekasi, 28 May 2005                                
  Pendidikan          : SMA                                                 
  No. KTP             : 3275112805050003                                    
  Alamat              : Taman Alamanda 2 Blok ED 1 No 18 RT/RW 002/10 Kel. MustikaSari, Kec
                       MustikaJaya Bekasi                                   
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  Dengan ini menyatakan bahwa :                                             
                                                                            
                                                                            
    1. Saya bersedia untuk diangkat menjadi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan Sebagai Petugas
       Penerima Tamu (PJLP) terhitung mulai tanggal 2 Mei 2025 sampai dengan tanggal 31
                                                                            
       Desember 2025.                                                       
    2. Saya telah membaca dan memahami seluruh ketentuan yang terdapat di dalam Peraturan
       Gubernur Nomor 63 Tahun 2022 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Gubernur Bidang
       Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan dan Penanganan Prasarana dan Sarana
       Umum Tingkat Kelurahan.                                              
    3. Saya telah membaca, memahami dan akan melaksanakan Surat Perintah Kerja Nomor
                                                                            
       ......./PN.01.02, tanggal 2 Mei 2025 dan Syarat Umum SPK yang telah saya tandatangani.
    4. Bersedia diputus kontrak apabila melanggar ketentuan yang tercantum dalam SPK.
                                                                            
  Dengan pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
  tanpa paksaan dari pihak manapun. Apabila di kemudian hari saya tidak mematuhi pernyataan ini
  maka saya bersedia dituntut dimuka pengadilan serta bersedia menerima segala tindakan hukum
  sesuai dengan ketentuan yang berlaku.                                     
                                                                            
                                            Jakarta, 2 Mei 2025             
                                                                            
                                          Yang membuat pernyataan,          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                              Materai Rp.10.000,-           
                                                                            
                                                                            
                                          JAGAT KAMUKSAN PATOKO             
                            SYARAT UMUM                                     
                      SURAT PERINTAH KERJA ( SPK )                          
                                                                            
                                                                            
    1. RUANG LINGKUP PEKERJAAN PETUGAS PENERIMA TAMU (PJLP)                 
                                                                            
       Penyedia Jasa Lainnya Perorangan wajib melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan
       sebagai berikut :                                                    
                                                                            
       a. Petugas area depan kantor dimana pengunjung tiba dan pertama kali bertemu dengan
          seorang pegawai dan menempatkan mereka dalam kontak pertama dengan orang yang
                                                                            
          relevan di unit kerja tersebut;                                   
       b. Menerima informasi tentang pengunjung dan kemudian akan meneruskan ke bagian terkait di
                                                                            
          unit kerja tersebut;                                              
                                                                            
       c. Membantu PNS untuk kelancaran pelaksanaan tugas;                  
       d. Wajib dan harus melaksanakan pekerjaan dengan teliti, baik dan benar sesuai ketentuan dan
                                                                            
          tugas bidang pekerjaan masing-masing;                             
       e. Melaksanakan kewajiban secara jujur dan penuh tanggung jawab;     
                                                                            
       f. Menunjukan segala perhatian, kemampuan serta keahlian yang dimiliki secara maksimal, serta
          bertindak seefektif dan seefisien mungkin.                        
                                                                            
       g. Wajib ikut serta menjaga antara lain :                            
          ο‚· Semua peralatan kerja dan selalu membersihkan serta menyimpan dengan baik semua
                                                                            
            peralatan kerja, bertanggung jawab atas semua peralatan pendukung sarana dan
            prasaranan kerja sesuai bidang kerja;                           
                                                                            
          ο‚· Semua barang yang ada diruang kerja dan atau lokasi tempat kerja;
          ο‚· Wajib ikut serta menjaga hubungan yang harmonis antara sesama PHL dan dengan pegawai,
                                                                            
            sehingga tercipta suasana kerja yang nyaman;                    
                                                                            
          ο‚· Wajib ikut merahasiakan hal-hal yang bukan tugas pokok dan fungsinya, dan dilarang
            menyampaikan hal-hal yang bukan kewenangan kepada siapapun juga.
                                                                            
                                                                            
    2. HUKUM YANG BERLAKU                                                   
                                                                            
       Keabsahan, interpretasi dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada peraturan
       perundang-undangan sebagai berikut :                                 
                                                                            
       a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas
         Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
                                                                            
         Pemerintah;                                                        
       b. Peraturan LKPP No.12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
                                                                            
         Melalui Penyedia;                                                  
       c. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
                                                                            
         Daerah;                                                            
       d. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan
                                                                            
         Tata Kerja Perangkat Daerah;                                       
       e. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Pencabutan
                                                                            
         Beberapa Peraturan Gubernur Bidang Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang
                                                                            
         Perorangan dan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan;
       f. Keputusan Gubernur Nomor 637 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Keputusan
                                                                            
         Gubernur Nomor 1887 Tahun 2017 tentang Standar Satuan Harga Penyedia Jasa
         Lainnya Orang Perorangan;                                          
                                                                            
       g. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Perubahan
                                                                            
         atas Keputusan Gubernur Nomor 1859 Tahun 2017 Tentang Penetapan Kepala Satuan
         Kerja Perangkat Daerah Selaku Pejabat Pengguna Anggaran;           
                                                                            
       h. Keputusan Gubernur Nomor 1095 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengendalian
         Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di lingkungan Pemerintah Provinsi
                                                                            
         Daerah Khusus Ibukota Jakarta;                                     
       i. Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1780 Tahun
                                                                            
         2023 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan
                                                                            
         Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024.        
                                                                            
                                                                            
    3. KEDUDUKAN                                                            
       Penyedia Jasa Lainnya Perorangan dimaksudkan tidak untuk mengisi formasi Calon PNS
                                                                            
       dan/atau PPPK dan tidak untuk diangkat menjadi Calon PNS dan/atau PPPK.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    4. HARGA SPK/UPAH                                                       
       a. PPK membayar kepada Penyedia Jasa Lainnya Perorangan atas pelaksanaan pekerjaan
                                                                            
          dalam SPK sebesar Rp 5.396.761,- setiap bulan.                    
       b. Pembayaran upah dilakukan secara non tunai melalui transfer paling lambat tanggal
                                                                            
         5 setiap bulannya kepada :                                         
         1) Nama      : JAGAT KAMUKSAN PATOKO                               
                                                                            
         2) NIK       : 3275112805050003                                    
         3) No. Rekening : 60023090161                                      
                                                                            
         4) BANK DKI  : Cabang Abdul Muis                                   
                                                                            
                                                                            
    5. JADWAL                                                               
       a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada
                                                                            
         tanggal yang ditetapkan dalam SPMK.                                
       b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam
                                                                            
         SPMK.                                                              
                                                                            
       c. Penyedia jasa harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
       d. Apabila penyedia jasa berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai
                                                                            
         jadwal karena keadaan di luar pengendaliannya dan penyedia jasa telah melaporkan
         kejadian tersebut kepada PPK, maka PPK dapat melakukan penjadwalan kembali
                                                                            
         pelaksanaan tugas penyedia jasa dengan addendum SPK.               
                                                                            
                                                                            
    6. URAIAN TUGAS                                                         
       a. Menerima surat yang telah dibukukan dalam buku ekspedisi untuk dikirim agar dapat diproses
          lebih lanjut;                                                     
       b. Menyortir surat sesuai jenis dan ketentuan yang akan dikirim sesuai dengan wilayah tugasnya
                                                                            
          untuk mempermudah pengiriman pada pihak terkait;                  
       c. Menghitung dan menyesuaikan alamat surat kerja yang tercantum dalam buku ekspedisi untuk
                                                                            
          dikirim ke alamat yang dituju;                                    
                                                                            
       d. Menyampaikan/mengantar surat ke alamat yang dituju sesuai prosedur dan meminta tanda bukti
          penerimaan sebagai bahan laporan ke pimpinan;                     
                                                                            
       e. Menyerahkan kembali buku ekspedisi dan tanda penerimaan surat sebagai bahan
          pertanggungjawaban;                                               
                                                                            
       f. Membantu PNS untuk kelancaran pelaksanaan tugas;                  
       g. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan
                                                                            
          evaluasi dan pertanggungjawaban;                                  
       h. Membantu melaksanakan tugas lain yang diperintahkan baik tertulis maupun lisan;
       i. Mengisi Laporan Kinerja Harian melalui link google form sesuai dengan ketentuan.
                                                                            
       j. Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai arahan pimpinan.             
                                                                            
                                                                            
    7. HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                           
                                                                            
       a. Hak                                                               
         1) Mendapatkan laporan hasil pelaksanaan dan penilaian prestasi kerja.
                                                                            
         2) Memotong pembayaran upah bagi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan yang
            berhalangan kerja sesuai dengan ketentuan pemotongan upah.      
                                                                            
         3) Menunda pembayaran upah apabila Penyedia Jasa Lainnya Perorangan belum
                                                                            
            mengisi Laporan Kinerja Harian melalui link google form sesuai dengan ketentuan,
            dan                                                             
                                                                            
         4) Memutus perikatan sebelum masa perikatan selesai sesuai dengan ketentuan
            pemutusan perikatan.                                            
                                                                            
       b. Kewajiban                                                         
         1) Membayarkan upah kepada Penyedia Jasa Lainnya Perorangan.       
                                                                            
         2) Memverifikasi dan memvalidasi data Penyedia Jasa Lainnya Perorangan dan
         3) Menyimpan seluruh laporan hasil penilaian prestasi kerja.       
                                                                            
                                                                            
    8. HAK, KEWAJIBAN, LARANGAN PENYEDIA JASA LAINNYA PERORANGAN            
                                                                            
       a. Hak                                                               
         1) Upah bruto sesuai dengan UMP tahun 2025                         
                                                                            
         2) Cuti                                                            
         3) Jaminan kesehatan                                               
                                                                            
         4) Jaminan sosial ketenagakerjaan                                  
                                                                            
       b. Kewajiban                                                         
         1) setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara dan
                                                                            
            Pemerintah.                                                     
         2) mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau diri
                                                                            
            sendiri.                                                        
         3) menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah.
                                                                            
         4) menyimpan rahasia negara dan rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya.
         5) memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang
                                                                            
            menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum.  
                                                                            
         6) melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian,
            kesadaran dan tanggung jawab.                                   
                                                                            
         7) bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara.
         8) menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan.          
         9) menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD.
                                                                            
         10) menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik.            
                                                                            
         11) menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-
            baiknya dan                                                     
                                                                            
         12) memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.         
         13) wajib memastikan bahwa terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan
            tanpa adanya tunggakan pembayaran iuran dibuktikan dengan menyampaikan
                                                                            
            bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang valid dan menunjukkan bahwa seluruh
            kewajiban iuran telah dibayar dengan lunas pada saat penandatanganan kontrak.
                                                                            
                                                                            
       c. Larangan                                                          
                                                                            
         1) menyalahgunakan wewenang.                                       
         2) menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain
                                                                            
            dengan menggunakan wewenang orang lain.                         
         3) memilki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa dan meminjamkan barang-
                                                                            
            barang baik bergerak maupun tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik
            negara secara tidak sah.                                        
                                                                            
         4) menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang
                                                                            
            berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.               
         5) suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu yang dilayani
                                                                            
            sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani dan          
         6) melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme.        
                                                                            
                                                                            
    9. CUTI                                                                 
                                                                            
       Penyedia Jasa Lainnya Perorangan diberikan cuti dengan ketentuan sebagai berikut :
       a. Maksimal 8 hari kerja (dapat digunakan untuk sakit dan ijin) dengan
                                                                            
         mempertimbangkan ketersediaan jumlah PJLP                          
       b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dikecualikan bagi Penyedia Jasa
                                                                            
         Lainnya Perorangan yang membutuhkan cuti karena persalinan dan kecelakaan kerja
         dan                                                                
                                                                            
       c. Cuti karena persalinan dan kecelakaan kerja sebagai dimaksud pada huruf b diberikan
         paling lama 3 (tiga) bulan (Cuti Kecelakaan kerja diberikan apabila PJLP bekerja sesuai
                                                                            
         dengan SOP)                                                        
                                                                            
                                                                            
    10. JAMINAN KESEHATAN DAN KETENAGAKERJAAN                               
       a. Iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh Pemprov. DKI Jakarta sesuai ketentuan yang
                                                                            
         berlaku                                                            
       b. Iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh Pemprov. DKI Jakarta sesuai ketentuan
                                                                            
         yang berlaku                                                       
                                                                            
                                                                            
    11. JAM KERJA                                                           
                                                                            
       a. Jam Kerja :                                                       
             1) Gedung Dinas Teknis dan UPPPD dilingkungan Badan Pendapatan Daerah
                                                                            
                Provinsi DKI Jakarta                                        
                           οƒ˜ Hari Senin – kamis :                           
                                                                            
                             Jam Kerja        : 07.30 – 12.00               
                             Jam Istirahat    : 12.00 – 13.00               
                                                                            
                             Jam Kerja        : 13.00 – 16.00               
                           οƒ˜ Hari Jum’at      :                             
                                                                            
                             Jam Kerja        : 07.30 – 11.30               
                             Jam Istirahat    : 11.30 – 13.00               
                                                                            
                             Jam Kerja        : 13.00 – 16.30               
                                                                            
                           οƒ˜ Hari Sabtu - Minggu : Libur                    
              2) 5 (lima) Wilayah Samsat Provinsi DKI Jakarta               
                                                                            
                           οƒ˜ Hari Senin - kamis :                           
                             Jam Kerja        : 07.30 – 12.00               
                                                                            
                             Jam Istirahat    : 12.00 – 13.00               
                             Jam Kerja        : 13.00 – 16.00               
                                                                            
                           οƒ˜ Hari Jum’at      :                             
                             Jam Kerja        : 07.30 – 11.30               
                                                                            
                             Jam Istirahat    : 11.30 – 13.00               
                             Jam Kerja        : 13.00 – 16.30               
                                                                            
                           οƒ˜ Hari Sabtu       :                             
                             Jam Kerja        : 07.30 – 13.00 (tanpa istirahat)
                                                                            
                           οƒ˜ Hari minggu      : Libur                       
       b. Penyedia Jasa Lainnya Perorangan wajib datang 30 Menit sebelum jam kerja.
                                                                            
       c. Penyedia Jasa Lainnya Perorangan bekerja lebih dari jam kerja yang telah ditetapkan
                                                                            
         maka kelebihan jam kerja tidak diperhitungkan sebagai kelebihan jam kerja dan/atau
         lembur.                                                            
                                                                            
                                                                            
    12. PAKAIAN, PERALATAN DAN PERLENGKAPAN KERJA                           
                                                                            
       a. Penyedia Jasa Lainnya Perorangan menggunakan pakaian kerja dengan ketentuan
         sebagai berikut :                                                  
                                                                            
         ο‚·  Hari Senin s/d Rabu : Pria kemeja putih dan celana hitam / Wanita
                                kemeja putih dan rok hitam                  
         ο‚·  Hari Kamis       :  Baju Batik                                  
         ο‚·  Hari Jum’at      :  Pakaian Khas Daerah bernuansa Betawi        
                                                                            
         ο‚·  Hari Sabtu       :  Baju Bebas Rapi (Khusus Samsat)             
       b. Wajib menggunakan sepatu dilingkungan kerja.                      
                                                                            
       c. Peralatan dan perlengkapan kerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (diisi apabila SKPD/UKPD
         memberikan peralatan dan perlengkapan kerja kepada penyedia jasa). 
                                                                            
                                                                            
    13. PEMOTONGAN UPAH                                                     
                                                                            
       a. Dalam hal Penyedia Jasa Lainnya Perorangan yang tidak masuk kerja tanpa
         keterangan, maka dikenakan potongan upah sebesar :                 
                       π½π‘’π‘šπ‘™π‘Žβ„Ž β„Žπ‘Žπ‘Ÿi 𝑑iπ‘‘π‘Žπ‘˜ π‘šπ‘Žπ‘ π‘’π‘˜                              
                  1,2 π‘₯ (               π‘₯ 𝐡eπ‘ π‘Žπ‘Ÿπ‘Žπ‘› π‘’π‘π‘Žβ„Ž π‘π‘’π‘™π‘Žπ‘›π‘Žπ‘›)             
                         π½π‘’π‘šπ‘™π‘Žβ„Ž β„Žπ‘Žπ‘Ÿi π‘˜eπ‘Ÿjπ‘Ž                                  
                                                                            
       b. Dalam hal Penyedia Jasa Lainnya Perorangan cuti karena persalinan dan/atau
         kecelakaan kerja, maka tidak dikenakan pemotongan atas upah bulanan.
                                                                            
                                                                            
    14. PEMUTUSAN SPK                                                       
                                                                            
       Pemutusan SPK dapat dilakukan apabila Penyedia Jasa terbukti :       
       a. Tidak menaati ketentuan kewajiban dan larangan bagi Penyedia Jasa Lainnya
                                                                            
         Perorangan;                                                        
       b. Penilaian prestasi kerja selama 1 (satu) bulan masuk dalam kategori buruk;
                                                                            
       c. Tidak masuk kerja lebih dari 5 ( lima ) hari kerja tanpa keterangan yang jelas selama
         masa perikatan;                                                    
                                                                            
       d. Cuti lebih dari 8 (delapan) hari kerja selama masa perikatan;     
       e. Tidak masuk kerja melebihi batas waktu cuti selama 3 ( tiga ) bulan bagi penyedia
                                                                            
         Jasa Lainnya Perorangan yang mengalami kecelakaan kerja dan / Atau persalinan;
       f. Terlambat masuk kerja, pulang cepat dan/atau meninggalakan tugas/kantor pada jam
                                                                            
         kerja yang perhitungannya sama dengan tidak masuk kerja selama 5 ( lima ) hari kerja
         tanpa alasan.                                                      
                                                                            
       g. Melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang dan/atau barang milik
                                                                            
         Daerah;                                                            
       h. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan Daerah;
                                                                            
       i. Mabuk karena minum beralkohol, memakai dan / atau mengedarkan narkotika,
         psikotropika dan zat adiktif lainnya, selama di dalam maupun di luar lingkungan kerja;
                                                                            
       j. Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di dalam maupun di luar lingkungan
         kerja;                                                             
                                                                            
       k. Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintmidasi teman sekerja atau atasan
         di dalam maupun di luar lingkungan kerja;                          
                                                                            
       l. Membujuk teman sekerja atau atasan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan
         dengan peraturan;                                                  
                                                                            
       m. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya
         barang milik Negara yang menimbulkan kerugian bagi Negara;         
                                                                            
       n. Membongkar atau membocorkan rahasia Negara yang seharusnya dirahasiakan
                                                                            
         kecuali untuk kepentingan Negara;                                  
       o. Melakukan tindak pidana dan berstatus tersangka;                  
       p. Menerima gratifikasi; dan/atau                                    
                                                                            
       q. Melakukan praktek kolusi, korupsi dan nepotisme.                  
                                                                            
    15. TATA CARA PEMUTUSAN PERIKATAN                                       
                                                                            
       a. Penyedia Jasa diduga melakukan pelanggaran dipanggil secara tertulis untuk
                                                                            
         dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang
         bersangkutan.                                                      
                                                                            
       b. Pemanggilan terhadap Penyedia Jasa Lainnya Perorangan yang diduga melakukan
         pelanggaran paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah laporan/aduan pelanggaran
                                                                            
         dilakukan.                                                         
       c. Apabila pada tanggal pemeriksaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan tidak hadir maka
                                                                            
         dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 3 ( tiga ) hari kerja setelah pemanggilan
         pertama.                                                           
                                                                            
       d. Apabila pada pemanggilan kedua yang bersangkutan tidak hadir maka Penyedia Jasa
         Lainnya Perorangan tersebut dapat diputus kontraknya oleh PPK walaupun masa
                                                                            
         kontraknya belum selesai berdasarkan bukti-bukti yang ada tanpa dilakukan
         pemeriksaan.                                                       
                                                                            
       e. Hasil pemeriksaan wajib dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan dan
         dilaporakan secara berjenjang kepada Kepala SKPD/UKPD melalui PPK. 
                                                                            
       f. PPK dapat menetapkan pemutusan kontrak Penyedia Jasa Lainnya Perorangan yang
                                                                            
         melakukan pelanggaran berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dan Rekomendasi dari
         Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Penyedia Jasa Lainnya Perorangan
                                                                            
         tersebut.                                                          
       g. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) memverifikasi dan memeriksa kebenaran
                                                                            
         bukti dan/atau laporan pelanggaran yang dilakukan oleh penyedia Jasa Lainnya
         Perorangan sesuai dengan tata cara yang diatur di dalam peraturan Gubernur yang
                                                                            
         mengatur mengenai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan.                
                                                                            
                                                                            
    16. KEADAAN KAHAR ( FORCE MAJEURE )                                     
                                                                            
       a. Yang dimaksud dengan keadaan kahar ( Force Majaure ) adalah suatu kejadian yang
         terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga
                                                                            
         kewajiban yang ditentukan dalam surat perjanjian ini menjadi tidak dapat dipenuhi.
       b. Yang termasuk keadaan kahar ( force majeure ) meliputi bencana alam, keadaan
                                                                            
         perang, huru hara, kebijaksaan pemerintah dalam bidang keuangan dan ekonomi yang
         secara langsung mempengaruhi pelaksaan pekerjaan.                  
                                                                            
       c. Apabila terjadi keadaan kahar ( force majeure ) yang mengakibatkan penyedia jasa
                                                                            
         lainnya tidak dapat melaksanakan tugasnya maka dibebaskan dari tugas dan
         kewajibannya serta tidak dikenakan sanksi.                         
                                                                            
       d. Penyedia jasa lainnya Perorangan wajib memberitahukan keadaan kahar ( force
         majeure ) kepada pejabat pelaksana teknis kegiatan ( PPTK ) / atasan langsungnya.
    17. PENYELESAIAN SENGKETA                                               
       a. Pejabat pembuat komitmen dan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berkewajiban
                                                                            
         untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan
                                                                            
         yang timbul dari dan/atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama
         atau setelah pelaksanaan pekerjaan.                                
                                                                            
       b. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan
         diselesaikan melalui pengadilan dan PPK dan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan
                                                                            
         sepakat memilih kedudukan hukum/domisili tetap di Pengadilan Negeri Jakarta.
                                                                            
                                                                            
                                           Menerima dan menyetujui :        
                                                                            
        Pejabat Penandatangan Kontrak                                       
                                                 Untuk dan atas nama        
                                                                            
      Sekretaris Badan Pendapatan Daerah                                    
                                       Penyediaan Petugas Penerima Tamu (PJLP),
            Provinsi DKI Jakarta,                                           
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                              JAGAT KAMUKSAN PATOKO         
            YUANDI BAYAK MIKO                                               
                                               NIK 3275112805050003         
          NIP 196907311995031003