Uraian Singkat Pekerjaan
Tenaga Ahli yang ditunjuk berkewajiban untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Melakukan analisa awal dalam rangka persiapan pelaksanaan SKM Evaluasi
Kinerja Perangkat Daerah di lingkup Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta;
b. Menyusun instrumen SKM Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah yaitu kuesioner
SKM;
c. Melakukan perhitungan jumlah populasi dan responden SKM Evaluasi Kinerja
Perangkat Daerah;
d. Memfasilitasi pelaksanaan SKM Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
diantaranya:
1) Menyebarluaskan form SKM Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah kepada
responden SKM;
2) Melakukan sosialisasi peningkatan pemahaman pelaksanaan SKM Evaluasi
Kinerja Perangkat Daerah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyedia
Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkup Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta
yang berperan sebagai enumerator SKM Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah;
3) Melakukan monitoring pelaksanaan SKM Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
baik secara daring (online) maupun secara luring (offline) sesuai kebutuhan;
4) Mengolah hasil pelaksanaan SKM Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah yang
dituangkan dalam bentuk paparan atau laporan rinci antara lain demografi
responden SKM, nilai per unsur layanan, dan Indeks Kepuasan Masyarakat
(IKM) secara keseluruhan; dan
e. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang berkaitan dengan persiapan,
pelaksanaan, dan penyusunan laporan hasil SKM Evaluasi Kinerja Perangkat
Daerah Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025.