UNIT PENGELOLA PUSAT KESENIAN JAKARTA TAMAN ISMAIL MARZUKI
DINAS KEBUDAYAAN
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
SPESIFIKASI TEKNIS
BIDANG URUSAN : 2.22 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG
KEBUDAYAAN
PROGRAM : 2.22.01 PROGRAM PENUNJANG URUSAN
PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI
KEGIATAN : 2.22.01.1.06 Administrasi Umum Perangkat Daerah
SUB KEGIATAN : 2.22.01.1.06.0001 Penyediaan Komponen Instalasi
Listrik/Penerangan Bangunan Kantor
RINCIAN AKTIVITAS : Penyediaan Alat Listrik dan Mekanikal Elektrikal
URAIAN : Penyediaan Alat Listrik dan Mekanikal Elektrikal
LOKASI : Jl. Cikini Raya No.73 Menteng Jakarta Pusat
KODE REKENING : 5.1.02.01.01.0026 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan
Kantor- Bahan Cetak
5.1.02.01.01.0031 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan
Kantor-Alat Listrik
ANGGARAN : Rp. 186.934.208,-
(Seratus delpaan puluh enam juta sembilan ratus tiga
puluh empat ribu dua ratus delapan rupiah)
TAHUN ANGGARAN : 2025
PUSAT KESENIAN JAKARTA TAMAN ISMAIL MARZUKI
JL CIKINI RAYA NO. 73 MENTENG
JAKARTA PUSAT
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
PENYEDIAAN ALAT LISTRIK DAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL
I. LATAR BELAKANG
Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki adalah tempat berekspresi, dimana
para pelaku seni dapat menempa ilmu dibidang seni dan budaya. Pusat Kesenian Jakarta
Taman Ismail Marzuki sering disebut sebagai Barometer Seni, Laboratorium Seni dan
Etalase Seni, oleh karena itu pelayanan kedepan haruslah dilakukan secara profesional
dan berkeadilan mengingat banyaknya permintaan layanan dari masyarakat seniman.
Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki adalah unit
pengelola teknis dibawah koordinasi Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta yang
ditugaskan untuk mengelola Gedung Teater Jakarta. Pasca revitalisasi Pusat Kesenian
Jakarta Taman Ismail Marzuki yang dilaksanakan oleh PT Jakarta Propertindo Tbk.
Pengelolaan atas bangunan yang direvitalisasi, dipelihara dan dikelola oleh PT Jakpro
berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 63 Tahun 2019 dan
direvisi dengan Pergub 16 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Provinsi DKI Jakarta Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penugasan Kepada Perseroan
Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) untuk Revitalisasi Pusat Kesenian
Jakarta Taman Ismail Marzuki.
Unit Pengelola PKJ TIM melakukan Penyediaan sarana dan prasarana berupa alat
alat listrik dan mekanikal elektrikal sebagai bahan persediaan selama satu tahun untuk
menjaga agar ketersediaan alat listrik berupa lampu dan aksesoris lainnaya tersebut tetap
prima dan optimal sehingga meningkatkan layanan pengunjung dan penonton di Gedung
Pertunjukan Teater Jakarta. Oleh karena itu pemeliharaan sarana dan prasarana ditahun
2025 merupakan pencegahan preventiv terhadap semua peralatan utama dan peralatan
pendukung pelaksanaan kegiatan di Gedung Teater Jakarta, mengingat perubahan status
pengelolaan keuangan menjadi BLU (Badan Layanan Umum) Bidang Kesenian Dinas
Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta yang berorientasi terhadap pelayanan publik di Pusat
Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Pelaksanaan kegiatan penyediaan alat listrik dan mekanikal elektrikal di Gedung
Teater Jakarta dimaksudkan untuk menyediakan lampu cadangan atau lampu pengganti
jika terjadi kerusakan atau putus, oleh karena itu ketersediaan lampu pengganti harus
tetap tersedia untuk menerangi Gedung Teater Jakarta, penyediaan lampu difokuskan
pada penerangan yang ada di Gedung Teater Jakarta ruang pertunjukan auditorium
sehingga para penonton yang berada di Gedung Teater Jakarta mendapatkan secara
langsung manfaatnya.
Tujuan dilakukannya penyediaan alat listrik tahun 2024 yaitu sebagai bahan
persediaan untuk menyediakan lampu cadangan sebagai pengganti, jika terjadi kerusakan
atau putus pada ruang pertunjukan.
III. DASAR HUKUM
Berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku untuk penyediaan alat listrik
mekanikal dan elektrikal sebagai barang persediaan di Gedung Teater Jakarta adalah
sebagai berikut :
1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presi-
den Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Pedoman dan
Perawatan Pemeliharaan Bangunan Gedung;
3) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui
Penyedia;
4) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Anggaran Pen-
dapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
5) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 161 tahun 2014 tentang Perubahan
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2013 Tentang Sistem
dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
6) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Organisasi
dan Tata Kerja Perangkat Daerah;
7) Keputusan Gubernur Nomor 334 Tahun 2021 Perihal Perubahan Keempat Atas Kepu-
tusan Gubernur Nomor 129 Tahun 2020 tentang Kuasa Pengguna Anggaran pada
Satuan Kerja Perangkat Daerah;
8) Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kebudayan Provinsi DKI Jakarta Unit
Kerja Perangkat Daerah Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Mar-
zuki Tahun 2025;
9) Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2025 Tentang Pe-
nanggungjawab Program dan Kegiatan pada Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa
Pengguna Barang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Ang-
garan 2025 pada Dinas, Suku Dinas dan Unit Pengelola di Lingkungan Dinas Ke-
budayaan Provinsi DKI Jakarta;
10) Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0014 Tahun
2024 Tanggal 6 Desember 2024 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) pada Dinas, Suku Dinas dan Unit Pengelola / Pusat di Lingkungan Dinas Ke-
budayaan Provinsi DKI Jakarta.
11) Keputusan Kepala Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki No-
mor 03 Tahun 2025 Tentang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Unit
Pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Dinas Kebudayaan Provinsi
DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025.
IV. LOKASI KEGIATAN
Lokasi pelaksanaan kegiatan penyediaan alat listrik dan mekanikal elektrikal
Gedung Teater Jakarta, Jl Cikini Raya No 73 Menteng Jakarta Pusat Unit Pengelola Pusat
Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki.
V. TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Adapun tahapan pelaksanaan kegiatan penyediaan alat listrik dan mekanikal
elektrikal Gedung Teater Jakarta Taman Ismail Marzuki adalah sebagai berikut :
1. Melakukan pengecekan jenis lampu yang rusak/putus khusus di ruang pertunjukan
auditorium Gedung Teater Jakarta sesuai data ceklis barang bendahara pengelola
aset UP PKJ TIM;
2. Memeriksa spesifikasi dan jenis lampu dan melakukan pengecekan ketersediaan
barang dipasaran sesuai harga survey pasar;
3. Melakukan rekapitulasi jenis lampu, mekanikal elektrikal yang dibutuhkan dan
spesifikasinya;
4. Menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran untuk pembelanjaan yang harus di
belanjakan dan memprioritaskan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat;
5. Menginventarisir kebutuhan dari bendahara aset terkait dengan terkait dengan data
kebutuhan barang persediaan.
VI. RUANG LINGKUP KEGIATAN
Adapun ruang lingkup pekerjaan penyediaan alat listrik dan mekanikal elektrikal
di Gedung Teater Jakarta Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki
sesuai dengan data rincian kebutuhan sebagai berikut :
1. Pengandtian lampu lorong wing kiri dan kanan Auditorium Teater Besar dari Lt 1
sampai dengan Lt 2;
2. Penggantian lampu penerangan penonton Teater Besar mulai dari Lt 1 sampai dengan
Lt 2;
3. Penggantian Lampu disepanjang lorong ruang rias Teater Besar dan Teater Kecil;
4. Penggantian Jetshower Toilet;
5. Penggantian Lampu Kamar Mandi;
6. Penyediaan Tangga Almunium
7. Penyediaan lampu ruang gudang;
8. Penyediaan Led Bulb ruang auditorium Teater Besar
Penyediaan alat listrik dan mekanikal elektrikal sesuai dengan data yang tertera
pada rincian kebutuhan hasil inventarisasi oleh Bendahara Pembantu Unit Pengelola
Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki.
VII. DATA SPESIFIKASI KEBUTUHAN BARANG
Data spesifikasi kebutuhan yang dilakukan inventarisir oleh Bendahara Aset
adalah sebagai berikut :
No Nama Barang Volume Satuan Spesifikasi
Spesifikasi: With Gold Plate
1 Kabel Hdmi 2 Buah
Connector; 10M
2 Bohlam 42 Buah Halogen 1000 watt
3 Baterai 438 Buah Aa
4 Lampu Downlight 104 Buah Spesifikasi: LED ; MAX 20 Watt
5 Lampu Downlight 25 pcs Spesifikasi: Panasonic ; 15 Watt
6 Lampu Downlight 25 pcs Spesifikasi: Panasonic ; 9 Watt
7 Lampu Downlight 25 pcs Spesifikasi: Artalux Max ; 50 Watt
8 Lampu Listrik 44 Buah Lampu Essensial Spesifikasi: 50 Watt
Hemat Energi Spesifikasi: Daya 20
9 Lampu Listrik 92 Buah
Watt, Bentuk Spiral
10 Lampu Listrik 180 Buah Lampu Plc Spesifikasi: 26 Watt
11 Lampu Listrik TL LED 188 Buah EcoFit LEDtube 1200mm 16W
12 Lampu Hpi-T Plus 19 Buah Spesifikasi: 250 Watt
Spesifikasi: 3 Phase
13 MCB 4 Unit
10 Ka (25678) 50 A/ 10 Ka
Led Panel 7 inch Spesifikasi: 1500
14 Lampu Listrik 30 Buah
Lument, 220 VAC
15 Lampu Listrik 103 Buah Spesifikasi: Refil LED 50 watt/putih
16 Led Bulb 20 Watt 36 Buah Spesifikasi: Ukuran 20 Watt, 220 VAC
17 Baterasi 90 Buah Spesifikasi: Aaa
18 Stater Lampu TI 50 Buah Spesifikasi: S 10
19 Ballast Lampu TI 45 Buah Spesifikasi: 36 Watt
Spesifikasi: Tipe 3 M Berkualitas
20 Isolasi Listrik 35 Buah
Rekat Tinggi
21 MCB 8 Buah Spesifikasi: Standar Pln 3 Phase 25A
Spesifikasi: C4788 CP/72FTM22000
22 Bohlam Fresnel OSRAM 50 pcs
W 230 V
23 Bohlam Pijar 300 pcs Spesifikasi: 25 Watt/ 50 Watt
24 Kran Kamar Mandi 20 Buah Toto /Paloma
25 Solatip Listrik hitam 30 pcs Standar SNI
26 Selang dan Shower Toilet 25 pcs Toto./Paloma
27 Bohlam Profil Philips 50 pcs 1000 Watt
28 Tangga Alumunium 2 Buah 2 Meter Minimal
Senter Charger
29 12 pcs Spesifikasi; Ukuran Sedang
VIII. KELUARAN (OUTPUT)
Target keluaran dari pelaksanaan pekerjaan penyediaan alat listrik dan mekanikal
elektrikal di Gedung Teater Jakarta adalah tersedianya barang persediaan berupa alat
listrik dan mekanikal elektrikal untuk Gedung Teater Jakarta dan ketersediaan lampu
cadangan sebagai backup ketika terjadi kerusakan/putus. Penyediaan alat listrik tersebut
pada Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki selama 1 tahun untuk
memenuhi ruang pertunjukan Teater Kecil dan Teater Besar.
IX. SUMBER PENDANAAN
a. Sumber dana berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2025 Satuan
Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD Nomor 110/DPA/2024) Dinas Kebudayaan
Provinsi DKI Jakarta pada Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail
Marzuki Tahun Anggaran 2025 dengan dengan rincian sebagai berikut :
Organisasi : Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail
Marzuki
Program : Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Provinsi
Kegiatan : Administrasi Umum Perangkat Daerah
Sub Kegiatan : Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan
Bangunan Kantor
Rincian : Penyediaan Alat Listrik dan Mekanikal Elektrikal
Paket Pekerjaan : Penyediaan Alat Listrik dan Mekanikal Elektrikal
Kode Rekening :
Kode Rekening Pagu Anggaran (Rp)
5.1.02.01.01.0026 Belanja Alat/Bahan untuk 3.819.572
Kegiatan Kantor- Bahan Cetak
5.1.02.01.01.0031 Belanja Alat/Bahan untuk 183.114.636
Kegiatan Kantor-Alat Listrik
Penawaran harga tidak boleh melebihi pagu anggaran perkode rekening diatas.
Anggaran (Rp) : Rp 186.934.208,-
b. Perkiraan Biaya untuk Penyediaan alat listrik dan mekanikal dan elektrikal untuk
memenuhi kebutuhan lampu di Gedung Teater Jakarta selama 12 Bulan.
c. Pemenuhan kebutuhan lampu tersebut untuk menjaga penerangan di ruang teater
Jakarta tetap terjaga dan baik.
X. SUSUNAN ORGANISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
Susunan Organisasi Pengadaan Barang / Jasa pada kegiatan Penyedian alat listrik
dan mekanikal elektrikal di Gedung Teater Jakarta adalah sebagai berikut :
a. Pengguna Anggaran (PA)
Nama : Mochamad Miftahulloh T
NIP : 197812131997111001
Jabatan : Plt. Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta
Alamat : Jl. Gatot Subroto Kav.40-41, Kel. Kuningan, Kec. Setia Budi,
Jakarta Selatan
b. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Nama : Arif Rahman
NIP : 196905301994031002
Jabatan : Kepala Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail
Marzuki
Alamat : Jl. Cikini Raya No.73 Menteng, Jakarta Pusat
c. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Nama : Arif Rahman
NIP : 196905301994031002
Jabatan : Kepala Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail
Marzuki
Alamat : Jl. Cikini Raya No.73 Menteng, Jakarta Pusat
d. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Nama : Asep Ubaidillah
NIP : 198207142011011008
Jabatan : Satuan Pelaksana Sarana dan Prasarana
Alamat : Jl. Cikini Raya No.73, Menteng, Jakarta Pusat
e. Pejabat Pengadaan UPPBJ Kota Administrasi Jakarta Pusat
Nama : Aries Gunarso
NIP : 197009081998031004
Alamat : Jl. Tanah Abang I No.1, RT.11/RW.8, Petojo Sel., Kecamatan
Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 1016
XI. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan penyediaan alat listrik dan mekanikal dan elektrikal
Gedung Teater Jakarta yaitu selama 30 (Tiga puluh) hari kalender setelah
ditandatanganinya kontrak.
XII. SPESIFIKASI TEKNIS BARANG YANG AKAN DIBELANJAKAN
Spesifikasi teknis barang yang akan dibelanjakan pada penyediaan alat listrik
dan mkanikal elektrikal pada Gedung Teater Jakarta adalah sebagai berikut :
No Nama Barang Spesifikasi Volume Satuan
Spesifikasi: With Gold Plate
1 Kabel Hdmi 2 Buah
Connector; 10M
2 Bohlam Halogen 1000 watt 42 Buah
3 Baterai Spesifikasi: Aa 438 Buah
4 Lampu Downlight Spesifikasi: LED ; max 20 Watt 104 Buah
Spesifikasi: Panasonic ; 15
5 Lampu Downlight 25 pcs
Watt
6 Lampu Downlight Spesifikasi: Panasonic ; 9 Watt 25 pcs
Spesifikasi: Artalux Max ; 50
7 Lampu Downlight 25 pcs
Watt
Lampu Essensial Spesifikasi:
8 Lampu Listrik 44 Buah
50 Watt
Hemat Energi Spesifikasi:
9 Lampu Listrik 92 Buah
Daya 20 Watt, Bentuk Spiral
10 Lampu Listrik Lampu Plc Spesifikasi: 26 Watt 180 Buah
11 Lampu Listrik TL LED EcoFit LEDtube 1200mm 16W 188 Buah
12 Lampu Hpi-T Plus Spesifikasi: 250 Watt 19 Buah
Spesifikasi: 3 Phase
13 MCB 4 Unit
10 Ka (25678) 50 A/ 10 Ka
Lampu Listrik Led Panel 7 Spesifikasi: 1500 Lument, 220
14 30 Buah
inch VAC
Spesifikasi: Refil LED 50
15 Lampu Listrik 103 Buah
watt/putih
Spesifikasi: Ukuran 20 Watt,
16 Led Bulb 20 Watt 36 Buah
220 VAC
17 Baterai Spesifikasi: Aaa 90 Buah
18 Starter Lampu Tl Spesifikasi: S 10 50 Buah
19 Ballast Lampu Tl Watt Spesifikasi: 36 45 Buah
Spesifikasi: Tipe 3 M
20 Isolasi Listrik 35 Buah
Berkualitas Rekat Tinggi
Spesifikasi: Standar Pln 3 Phase
21 MCB 8 Buah
25A
Spesifikasi: C4788
22 Bohlam Fresnel OSRAM 50 pcs
CP/72FTM22000 W 230 V
23 Bohlam Pijar Spesifikasi: 25 Watt/ 50 Watt 300 pcs
24 Keran kamar mandi Standar Toto/Paloma 20 Buah
25 Solatif Standard (SNI) 30 pcs
26 Jet Shower Toilet Standar Toto/Paloma 25 pcs
27 Tanggal Almunium Standar (SNI) 2 Buah
28 Bohlam Profile 1000 Watt 50 pcs
29 Senter Charger Spesifikasi; Uk Sedang 12 Pcs
XIII. PENYIAPAN DATA KUALIFIKASI
Bentuk Data Kualifikasi Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk
Penyedia Badan Usaha.
1. Memiliki Surat Izin Usaha sesuai peraturan perundang-undangan dan bidang
pekerjaan yang diadakan. (untuk usaha perorangan yang memenuhi persyaratan
peraturan tentang penerbitan izin perdagangan, tidak diperlukan izin usaha)
a. Surat Izin: NIB
b. Bidang Usaha: 47592 Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga
Dan Peralatan Penerangan Dan Perlengkapannya;
c. Kualifikasi usaha: Kecil
2. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
Wajib Pajak.
3. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap
dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
4. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang
dibuktikan dengan:
a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
b. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
dikuasakan); dan
d. Kartu Tanda Penduduk.
5. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas meliputi:
a. tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
b. akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik
korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini;
c. akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional
untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
d. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan/atau c maka
bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Menyetujui Pernyataan yang berisi:
a. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan,
tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
b. badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
c. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi daftar hitam lain;
d. keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
e. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi pidana;
f. pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan
usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah yang sedang
mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
g. pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen
Kualifikasi; dan
h. pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang
disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen
yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Peserta bersedia
dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam,
gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
7. Dalam hal Peserta melakukan Kemitraan harus mempunyai perjanjian Kemitraan.
XIV. METODE PEMILIHAN PENYEDIA
Metode pemilihan penyedia barang/jasa pada paket pekerjaan penyediaan alat
listrik dan mekanikal dan elektrikal di Gedung Teater Jakarta, menggunakan metode
pengadaan langsung ke penyedia melalui pejabat pengadaan langsung di UPPBJ Kota
Administrasi Jakarta Pusat.
Penyediaan Alat Listrik dan Mekanikal Elektrikal di Gedung Teater Jakarta
sesuai dengan hasil pemeriksaan tim teknis gedung, dan menyesuaikan dengan
kebutuhan dilapangan dengan prioritas asas kemanfaatan penggunaan.
XV. JENIS KONTRAK DAN CARA PEMBAYARAN
Jenis kontrak pada pelaksanaan kegiatan penyediaan alat listrik dan mekanikal
dan elektrikal di Gedung Teater Jakarta adalah lumpsum (sekaligus) dengan metode
pembayaran sekaligus setelah pengiriman dinyatakan sesuai dan dengan dokumen SPK
(Surat Perjanjian Kerja) pada Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail
Marzuki melalui PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).
XVI. PENUTUP
a. Apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan, peraturan, pedoman dan
kebijakan pemerintah yang berlaku, maka segala sesuatu yang dimaksud didalam
Spesifikasi teknis akan diteliti dan ditinjau kembali.
b. Hal-hal serta perubahan yang dibutuhkan untuk dilaksanakan, akan ditetapkan
berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
c. Spesifikasi teknis ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagai arahan dalam
pelaksanaan kegiatan Penyediaan Alat Listrik Mekanikal dan Elektrikal di Gedung
Teater Jakarta Tahun 2025. Apabila Spesifikasi teknis ini ada yang belum jelas maka
pihak penyedia jasa agar berkonsultasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Unit
Pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki.