Penyediaan Alat Listrik Dan Mekanikal Elektrikal

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10115162000
Date: 25 April 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 186,934,208
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 181,028,960
Winner (Pemenang): Arto Moro Selaras
NPWP: 06*1**2****68**0
RUP Code: 56647682
Work Location: Jl. Cikini Raya no 73, Cikini, Menteng, 10330 - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
UNIT PENGELOLA PUSAT KESENIAN JAKARTA  TAMAN ISMAIL MARZUKI            
                      DINAS KEBUDAYAAN                                  
                                                                        
           PROVINSI DAERAH KHUSUS  IBUKOTA JAKARTA                      
                                                                        
                                                                        
                    SPESIFIKASI   TEKNIS                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 BIDANG URUSAN       :  2.22 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG                 
                        KEBUDAYAAN                                      
 PROGRAM             :  2.22.01 PROGRAM PENUNJANG URUSAN                
                        PEMERINTAHAN  DAERAH PROVINSI                   
 KEGIATAN            :  2.22.01.1.06 Administrasi Umum Perangkat Daerah 
                                                                        
 SUB KEGIATAN        :  2.22.01.1.06.0001 Penyediaan Komponen Instalasi 
                        Listrik/Penerangan Bangunan Kantor              
                                                                        
 RINCIAN AKTIVITAS   :  Penyediaan Alat Listrik dan Mekanikal Elektrikal
 URAIAN              :  Penyediaan Alat Listrik dan Mekanikal Elektrikal
                                                                        
                                                                        
 LOKASI              :  Jl. Cikini Raya No.73 Menteng Jakarta Pusat     
 KODE REKENING       :  5.1.02.01.01.0026 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan
                        Kantor- Bahan Cetak                             
                        5.1.02.01.01.0031 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan
                        Kantor-Alat Listrik                             
                                                                        
 ANGGARAN            :  Rp. 186.934.208,-                               
                        (Seratus delpaan puluh enam juta sembilan ratus tiga
                        puluh empat ribu dua ratus delapan rupiah)      
                                                                        
 TAHUN ANGGARAN      :  2025                                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     PUSAT  KESENIAN  JAKARTA   TAMAN   ISMAIL  MARZUKI                 
                                                                        
               JL CIKINI RAYA  NO. 73 MENTENG                           
                                                                        
                                                                        
                       JAKARTA   PUSAT                                  
                                                                        
                   TAHUN   ANGGARAN    2025                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                     SPESIFIKASI  TEKNIS                                
                                                                        
  PENYEDIAAN   ALAT  LISTRIK  DAN MEKANIKAL    ELEKTRIKAL               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
I.  LATAR BELAKANG                                                      
                                                                        
                                                                        
        Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki adalah tempat berekspresi, dimana
                                                                        
    para pelaku seni dapat menempa ilmu dibidang seni dan budaya. Pusat Kesenian Jakarta
    Taman Ismail Marzuki sering disebut sebagai Barometer Seni, Laboratorium Seni dan
                                                                        
    Etalase Seni, oleh karena itu pelayanan kedepan haruslah dilakukan secara profesional
                                                                        
    dan berkeadilan mengingat banyaknya permintaan layanan dari masyarakat seniman.
        Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki adalah unit
                                                                        
    pengelola teknis dibawah koordinasi Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta yang
    ditugaskan untuk mengelola Gedung Teater Jakarta. Pasca revitalisasi Pusat Kesenian
                                                                        
    Jakarta Taman Ismail Marzuki yang dilaksanakan oleh PT Jakarta Propertindo Tbk.
                                                                        
    Pengelolaan atas bangunan yang direvitalisasi, dipelihara dan dikelola oleh PT Jakpro
    berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 63 Tahun 2019 dan
                                                                        
    direvisi dengan Pergub 16 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
    Provinsi DKI Jakarta Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penugasan Kepada Perseroan
                                                                        
    Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) untuk Revitalisasi Pusat Kesenian
                                                                        
    Jakarta Taman Ismail Marzuki.                                       
        Unit Pengelola PKJ TIM melakukan Penyediaan sarana dan prasarana berupa alat
                                                                        
    alat listrik dan mekanikal elektrikal sebagai bahan persediaan selama satu tahun untuk
    menjaga agar ketersediaan alat listrik berupa lampu dan aksesoris lainnaya tersebut tetap
                                                                        
    prima dan optimal sehingga meningkatkan layanan pengunjung dan penonton di Gedung
                                                                        
    Pertunjukan Teater Jakarta. Oleh karena itu pemeliharaan sarana dan prasarana ditahun
    2025 merupakan pencegahan preventiv terhadap semua peralatan utama dan peralatan
                                                                        
    pendukung pelaksanaan kegiatan di Gedung Teater Jakarta, mengingat perubahan status
    pengelolaan keuangan menjadi BLU (Badan Layanan Umum) Bidang Kesenian Dinas
                                                                        
    Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta yang berorientasi terhadap pelayanan publik di Pusat
    Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki.                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
II. MAKSUD  DAN TUJUAN                                                  
                                                                        
        Pelaksanaan kegiatan penyediaan alat listrik dan mekanikal elektrikal di Gedung
    Teater Jakarta dimaksudkan untuk menyediakan lampu cadangan atau lampu pengganti
                                                                        
    jika terjadi kerusakan atau putus, oleh karena itu ketersediaan lampu pengganti harus
                                                                        
    tetap tersedia untuk menerangi Gedung Teater Jakarta, penyediaan lampu difokuskan
    pada penerangan yang ada di Gedung Teater Jakarta ruang pertunjukan auditorium
                                                                        
    sehingga para penonton yang berada di Gedung Teater Jakarta mendapatkan secara
    langsung manfaatnya.                                                
                                                                        
        Tujuan dilakukannya penyediaan alat listrik tahun 2024 yaitu sebagai bahan
                                                                        
    persediaan untuk menyediakan lampu cadangan sebagai pengganti, jika terjadi kerusakan
    atau putus pada ruang pertunjukan.                                  
                                                                        
                                                                        
III. DASAR HUKUM                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        Berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku untuk penyediaan alat listrik
   mekanikal dan elektrikal sebagai barang persediaan di Gedung Teater Jakarta adalah
                                                                        
   sebagai berikut :                                                    
   1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presi-
                                                                        
      den Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 
                                                                        
   2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Pedoman dan
      Perawatan Pemeliharaan Bangunan Gedung;                           
                                                                        
   3) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
      2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui
                                                                        
      Penyedia;                                                         
   4) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Anggaran Pen-
                                                                        
      dapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;                   
                                                                        
   5) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 161 tahun 2014 tentang Perubahan
      Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2013 Tentang Sistem
                                                                        
      dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;                         
   6) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Organisasi
                                                                        
      dan Tata Kerja Perangkat Daerah;                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   7) Keputusan Gubernur Nomor 334 Tahun 2021 Perihal Perubahan Keempat Atas Kepu-
      tusan Gubernur Nomor 129 Tahun 2020 tentang Kuasa Pengguna Anggaran pada
                                                                        
      Satuan Kerja Perangkat Daerah;                                    
   8) Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kebudayan Provinsi DKI Jakarta Unit
                                                                        
      Kerja Perangkat Daerah Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Mar-
                                                                        
      zuki Tahun 2025;                                                  
   9) Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2025 Tentang Pe-
                                                                        
      nanggungjawab Program dan Kegiatan pada Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa
      Pengguna Barang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Ang-
                                                                        
      garan 2025 pada Dinas, Suku Dinas dan Unit Pengelola di Lingkungan Dinas Ke-
                                                                        
      budayaan Provinsi DKI Jakarta;                                    
   10) Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0014 Tahun
                                                                        
      2024 Tanggal 6 Desember 2024 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen
      (PPK) pada Dinas, Suku Dinas dan Unit Pengelola / Pusat di Lingkungan Dinas Ke-
                                                                        
      budayaan Provinsi DKI Jakarta.                                    
                                                                        
   11) Keputusan Kepala Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki No-
      mor 03 Tahun 2025 Tentang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Unit
                                                                        
      Pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Dinas Kebudayaan Provinsi
      DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025.                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
IV. LOKASI KEGIATAN                                                     
                                                                        
         Lokasi pelaksanaan kegiatan penyediaan alat listrik dan mekanikal elektrikal
    Gedung Teater Jakarta, Jl Cikini Raya No 73 Menteng Jakarta Pusat Unit Pengelola Pusat
                                                                        
    Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki.                              
                                                                        
                                                                        
V.  TAHAPAN PELAKSANAAN  KEGIATAN                                       
                                                                        
         Adapun tahapan pelaksanaan kegiatan penyediaan alat listrik dan mekanikal
    elektrikal Gedung Teater Jakarta Taman Ismail Marzuki adalah sebagai berikut :
                                                                        
    1. Melakukan pengecekan jenis lampu yang rusak/putus khusus di ruang pertunjukan
       auditorium Gedung Teater Jakarta sesuai data ceklis barang bendahara pengelola
                                                                        
       aset UP PKJ TIM;                                                 
                                                                        
    2. Memeriksa spesifikasi dan jenis lampu dan melakukan pengecekan ketersediaan
       barang dipasaran sesuai harga survey pasar;                      
                                                                        
    3. Melakukan rekapitulasi jenis lampu, mekanikal elektrikal yang dibutuhkan dan
       spesifikasinya;                                                  
                                                                        
    4. Menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran untuk pembelanjaan yang harus di
       belanjakan dan memprioritaskan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat;
                                                                        
    5. Menginventarisir kebutuhan dari bendahara aset terkait dengan terkait dengan data
                                                                        
       kebutuhan barang persediaan.                                     
                                                                        
                                                                        
VI. RUANG LINGKUP KEGIATAN                                              
        Adapun ruang lingkup pekerjaan penyediaan alat listrik dan mekanikal elektrikal
                                                                        
    di Gedung Teater Jakarta Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki
                                                                        
    sesuai dengan data rincian kebutuhan sebagai berikut :              
   1. Pengandtian lampu lorong wing kiri dan kanan Auditorium Teater Besar dari Lt 1
                                                                        
      sampai dengan Lt 2;                                               
   2. Penggantian lampu penerangan penonton Teater Besar mulai dari Lt 1 sampai dengan
                                                                        
      Lt 2;                                                             
                                                                        
   3. Penggantian Lampu disepanjang lorong ruang rias Teater Besar dan Teater Kecil;
   4. Penggantian Jetshower Toilet;                                     
                                                                        
   5. Penggantian Lampu Kamar Mandi;                                    
   6. Penyediaan Tangga Almunium                                        
                                                                        
   7. Penyediaan lampu ruang gudang;                                    
                                                                        
   8. Penyediaan Led Bulb ruang auditorium Teater Besar                 
                                                                        
                                                                        
        Penyediaan alat listrik dan mekanikal elektrikal sesuai dengan data yang tertera
    pada rincian kebutuhan hasil inventarisasi oleh Bendahara Pembantu Unit Pengelola
                                                                        
    Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki.                        
                                                                        
                                                                        
VII. DATA SPESIFIKASI KEBUTUHAN BARANG                                  
                                                                        
        Data spesifikasi kebutuhan yang dilakukan inventarisir oleh Bendahara Aset
    adalah sebagai berikut :                                            
                                                                        
     No     Nama Barang  Volume  Satuan        Spesifikasi              
                                        Spesifikasi: With Gold Plate    
     1  Kabel Hdmi         2     Buah                                   
                                        Connector; 10M                  
     2  Bohlam             42    Buah   Halogen 1000 watt               
     3  Baterai            438   Buah   Aa                              
                                                                        
                                                                        
     4  Lampu Downlight    104   Buah   Spesifikasi: LED ; MAX 20 Watt  
     5  Lampu Downlight    25     pcs   Spesifikasi: Panasonic ; 15 Watt
     6  Lampu Downlight    25     pcs   Spesifikasi: Panasonic ; 9 Watt 
                                                                        
     7  Lampu Downlight    25     pcs   Spesifikasi: Artalux Max ; 50 Watt
     8  Lampu Listrik      44    Buah   Lampu Essensial Spesifikasi: 50 Watt
                                                                        
                                        Hemat Energi Spesifikasi: Daya 20
     9  Lampu Listrik      92    Buah                                   
                                        Watt, Bentuk Spiral             
     10 Lampu Listrik      180   Buah   Lampu Plc Spesifikasi: 26 Watt  
     11 Lampu Listrik TL LED 188 Buah   EcoFit LEDtube 1200mm 16W       
     12 Lampu Hpi-T Plus   19    Buah   Spesifikasi: 250 Watt           
                                        Spesifikasi: 3 Phase            
     13 MCB                4      Unit                                  
                                        10 Ka (25678) 50 A/ 10 Ka       
                                        Led Panel 7 inch Spesifikasi: 1500
     14 Lampu Listrik      30    Buah                                   
                                        Lument, 220 VAC                 
     15 Lampu Listrik      103   Buah   Spesifikasi: Refil LED 50 watt/putih
     16 Led Bulb 20 Watt   36    Buah   Spesifikasi: Ukuran 20 Watt, 220 VAC
     17 Baterasi           90    Buah   Spesifikasi: Aaa                
                                                                        
     18 Stater Lampu TI    50    Buah   Spesifikasi: S 10               
     19 Ballast Lampu TI   45    Buah   Spesifikasi: 36 Watt            
                                                                        
                                        Spesifikasi: Tipe 3 M Berkualitas
     20 Isolasi Listrik    35    Buah                                   
                                        Rekat Tinggi                    
     21 MCB                8     Buah   Spesifikasi: Standar Pln 3 Phase 25A
                                        Spesifikasi: C4788 CP/72FTM22000
     22 Bohlam Fresnel OSRAM 50   pcs                                   
                                        W 230 V                         
     23 Bohlam Pijar       300    pcs   Spesifikasi: 25 Watt/ 50 Watt   
     24 Kran Kamar Mandi   20    Buah   Toto /Paloma                    
     25 Solatip Listrik hitam 30  pcs   Standar SNI                     
     26 Selang dan Shower Toilet 25 pcs Toto./Paloma                    
                                                                        
     27 Bohlam Profil Philips 50  pcs   1000 Watt                       
     28 Tangga Alumunium   2     Buah   2 Meter Minimal                 
        Senter Charger                                                  
     29                    12     pcs   Spesifikasi; Ukuran Sedang      
                                                                        
                                                                        
VIII. KELUARAN (OUTPUT)                                                 
                                                                        
         Target keluaran dari pelaksanaan pekerjaan penyediaan alat listrik dan mekanikal
    elektrikal di Gedung Teater Jakarta adalah tersedianya barang persediaan berupa alat
                                                                        
    listrik dan mekanikal elektrikal untuk Gedung Teater Jakarta dan ketersediaan lampu
    cadangan sebagai backup ketika terjadi kerusakan/putus. Penyediaan alat listrik tersebut
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    pada Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki selama 1 tahun untuk
    memenuhi ruang pertunjukan Teater Kecil dan Teater Besar.           
                                                                        
                                                                        
IX. SUMBER PENDANAAN                                                    
                                                                        
    a. Sumber dana berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2025 Satuan
                                                                        
       Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD Nomor 110/DPA/2024) Dinas Kebudayaan
       Provinsi DKI Jakarta pada Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail
                                                                        
       Marzuki Tahun Anggaran 2025 dengan dengan rincian sebagai berikut :
        Organisasi     : Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail
                                                                        
                        Marzuki                                         
                                                                        
        Program        : Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Provinsi
        Kegiatan       : Administrasi Umum Perangkat Daerah             
                                                                        
        Sub Kegiatan   : Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan
                                                                        
                        Bangunan Kantor                                 
        Rincian        : Penyediaan Alat Listrik dan Mekanikal Elektrikal
                                                                        
        Paket Pekerjaan : Penyediaan Alat Listrik dan Mekanikal Elektrikal
        Kode Rekening  :                                                
                                                                        
                     Kode Rekening            Pagu Anggaran (Rp)        
                                                                        
          5.1.02.01.01.0026 Belanja Alat/Bahan untuk  3.819.572         
          Kegiatan Kantor- Bahan Cetak                                  
                                                                        
          5.1.02.01.01.0031 Belanja Alat/Bahan untuk 183.114.636        
                                                                        
          Kegiatan Kantor-Alat Listrik                                  
         Penawaran harga tidak boleh melebihi pagu anggaran perkode rekening diatas.
                                                                        
        Anggaran (Rp)  : Rp 186.934.208,-                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    b. Perkiraan Biaya untuk Penyediaan alat listrik dan mekanikal dan elektrikal untuk
       memenuhi kebutuhan lampu di Gedung Teater Jakarta selama 12 Bulan.
                                                                        
    c. Pemenuhan kebutuhan lampu tersebut untuk menjaga penerangan di ruang teater
       Jakarta tetap terjaga dan baik.                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
X.  SUSUNAN ORGANISASI PENGADAAN  BARANG  DAN JASA                      
         Susunan Organisasi Pengadaan Barang / Jasa pada kegiatan Penyedian alat listrik
                                                                        
    dan mekanikal elektrikal di Gedung Teater Jakarta adalah sebagai berikut :
      a. Pengguna Anggaran (PA)                                         
                                                                        
         Nama      : Mochamad Miftahulloh T                             
                                                                        
         NIP       : 197812131997111001                                 
         Jabatan   : Plt. Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta  
                                                                        
         Alamat    : Jl. Gatot Subroto Kav.40-41, Kel. Kuningan, Kec. Setia Budi,
                    Jakarta Selatan                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      b. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)                                  
         Nama      : Arif Rahman                                        
                                                                        
         NIP       : 196905301994031002                                 
         Jabatan   : Kepala Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail
                                                                        
                    Marzuki                                             
                                                                        
         Alamat    : Jl. Cikini Raya No.73 Menteng, Jakarta Pusat       
      c. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)                                 
                                                                        
         Nama      : Arif Rahman                                        
         NIP       : 196905301994031002                                 
                                                                        
         Jabatan   : Kepala Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail
                                                                        
                    Marzuki                                             
         Alamat    : Jl. Cikini Raya No.73 Menteng, Jakarta Pusat       
                                                                        
                                                                        
      d. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)                       
                                                                        
         Nama      : Asep Ubaidillah                                    
         NIP       : 198207142011011008                                 
                                                                        
         Jabatan   : Satuan Pelaksana Sarana dan Prasarana              
                                                                        
         Alamat    : Jl. Cikini Raya No.73, Menteng, Jakarta Pusat      
      e. Pejabat Pengadaan UPPBJ Kota Administrasi Jakarta Pusat        
                                                                        
         Nama       : Aries Gunarso                                     
         NIP        : 197009081998031004                                
                                                                        
         Alamat     : Jl. Tanah Abang I No.1, RT.11/RW.8, Petojo Sel., Kecamatan
                                                                        
                    Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 1016
                                                                        
                                                                        
XI. JANGKA WAKTU  PELAKSANAAN  PEKERJAAN                                
         Jangka waktu pelaksanaan penyediaan alat listrik dan mekanikal dan elektrikal
                                                                        
    Gedung Teater Jakarta yaitu selama 30 (Tiga puluh) hari kalender setelah
    ditandatanganinya kontrak.                                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
XII. SPESIFIKASI TEKNIS BARANG YANG AKAN DIBELANJAKAN                   
          Spesifikasi teknis barang yang akan dibelanjakan pada penyediaan alat listrik
                                                                        
    dan mkanikal elektrikal pada Gedung Teater Jakarta adalah sebagai berikut :
      No       Nama Barang        Spesifikasi    Volume  Satuan         
                                                                        
                            Spesifikasi: With Gold Plate                
      1   Kabel Hdmi                               2     Buah           
                            Connector; 10M                              
      2   Bohlam Halogen 1000 watt                42     Buah           
      3   Baterai           Spesifikasi: Aa       438    Buah           
      4   Lampu Downlight   Spesifikasi: LED ; max 20 Watt 104 Buah     
                                                                        
                            Spesifikasi: Panasonic ; 15                 
      5   Lampu Downlight                         25      pcs           
                            Watt                                        
      6   Lampu Downlight   Spesifikasi: Panasonic ; 9 Watt 25 pcs      
                            Spesifikasi: Artalux Max ; 50               
      7   Lampu Downlight                         25      pcs           
                            Watt                                        
                            Lampu Essensial Spesifikasi:                
      8   Lampu Listrik                           44     Buah           
                            50 Watt                                     
                            Hemat Energi Spesifikasi:                   
      9   Lampu Listrik                           92     Buah           
                            Daya 20 Watt, Bentuk Spiral                 
      10  Lampu Listrik     Lampu Plc Spesifikasi: 26 Watt 180 Buah     
      11  Lampu Listrik TL LED EcoFit LEDtube 1200mm 16W 188 Buah       
      12  Lampu Hpi-T Plus  Spesifikasi: 250 Watt 19     Buah           
                            Spesifikasi: 3 Phase                        
      13  MCB                                      4     Unit           
                            10 Ka (25678) 50 A/ 10 Ka                   
          Lampu Listrik Led Panel 7 Spesifikasi: 1500 Lument, 220       
      14                                          30     Buah           
          inch              VAC                                         
                            Spesifikasi: Refil LED 50                   
      15  Lampu Listrik                           103    Buah           
                            watt/putih                                  
                            Spesifikasi: Ukuran 20 Watt,                
      16  Led Bulb 20 Watt                        36     Buah           
                            220 VAC                                     
      17  Baterai           Spesifikasi: Aaa      90     Buah           
      18  Starter Lampu Tl  Spesifikasi: S 10     50     Buah           
      19  Ballast Lampu Tl Watt Spesifikasi: 36   45     Buah           
                                                                        
                                                                        
                            Spesifikasi: Tipe 3 M                       
      20  Isolasi Listrik                         35     Buah           
                            Berkualitas Rekat Tinggi                    
                            Spesifikasi: Standar Pln 3 Phase            
      21  MCB                                      8     Buah           
                            25A                                         
                            Spesifikasi: C4788                          
      22  Bohlam Fresnel OSRAM                    50      pcs           
                            CP/72FTM22000 W 230 V                       
      23  Bohlam Pijar      Spesifikasi: 25 Watt/ 50 Watt 300 pcs       
      24  Keran kamar mandi Standar Toto/Paloma   20     Buah           
      25  Solatif           Standard (SNI)        30      pcs           
      26  Jet Shower Toilet Standar Toto/Paloma   25      pcs           
      27  Tanggal Almunium  Standar (SNI)          2     Buah           
                                                                        
      28  Bohlam Profile    1000 Watt             50      pcs           
      29  Senter Charger    Spesifikasi; Uk Sedang 12     Pcs           
                                                                        
                                                                        
XIII. PENYIAPAN DATA KUALIFIKASI                                        
                                                                        
          Bentuk Data Kualifikasi Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk
    Penyedia Badan Usaha.                                               
                                                                        
    1. Memiliki Surat Izin Usaha sesuai peraturan perundang-undangan dan bidang
      pekerjaan yang diadakan. (untuk usaha perorangan yang memenuhi persyaratan
                                                                        
      peraturan tentang penerbitan izin perdagangan, tidak diperlukan izin usaha)
      a.  Surat Izin: NIB                                               
                                                                        
      b.  Bidang Usaha: 47592 Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga
                                                                        
          Dan Peralatan Penerangan Dan Perlengkapannya;                 
      c.  Kualifikasi usaha: Kecil                                      
                                                                        
                                                                        
    2. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
                                                                        
       Wajib Pajak.                                                     
                                                                        
    3. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap
       dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.                        
                                                                        
    4. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang
       dibuktikan dengan:                                               
                                                                        
       a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;              
                                                                        
       b. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);                             
       c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
                                                                        
          dikuasakan); dan                                              
                                                                        
                                                                        
       d. Kartu Tanda Penduduk.                                         
    5. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas meliputi:                 
                                                                        
       a. tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
       b. akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik
                                                                        
          korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini;
                                                                        
       c. akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional
          untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
                                                                        
          undangan; dan                                                 
       d. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan/atau c maka
                                                                        
          bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
                                                                        
    6. Menyetujui Pernyataan yang berisi:                               
       a. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan,
                                                                        
          tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;  
       b. badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;       
                                                                        
       c. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
                                                                        
          sanksi daftar hitam lain;                                     
       d. keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
                                                                        
       e. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
          sanksi pidana;                                                
                                                                        
       f. pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai       
                                                                        
          Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan
          usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah yang sedang
                                                                        
          mengambil cuti diluar tanggungan Negara;                      
       g. pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen
                                                                        
          Kualifikasi; dan                                              
       h. pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang
                                                                        
          disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen
                                                                        
          yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Peserta bersedia
          dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam,
                                                                        
          gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak
          berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
                                                                        
      7. Dalam hal Peserta melakukan Kemitraan harus mempunyai perjanjian Kemitraan.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
XIV. METODE PEMILIHAN PENYEDIA                                          
         Metode pemilihan penyedia barang/jasa pada paket pekerjaan penyediaan alat
                                                                        
    listrik dan mekanikal dan elektrikal di Gedung Teater Jakarta, menggunakan metode
    pengadaan langsung ke penyedia melalui pejabat pengadaan langsung di UPPBJ Kota
                                                                        
    Administrasi Jakarta Pusat.                                         
                                                                        
         Penyediaan Alat Listrik dan Mekanikal Elektrikal di Gedung Teater Jakarta
    sesuai dengan hasil pemeriksaan tim teknis gedung, dan menyesuaikan dengan
                                                                        
    kebutuhan dilapangan dengan prioritas asas kemanfaatan penggunaan.  
                                                                        
                                                                        
XV. JENIS KONTRAK DAN CARA PEMBAYARAN                                   
                                                                        
         Jenis kontrak pada pelaksanaan kegiatan penyediaan alat listrik dan mekanikal
    dan elektrikal di Gedung Teater Jakarta adalah lumpsum (sekaligus) dengan metode
                                                                        
    pembayaran sekaligus setelah pengiriman dinyatakan sesuai dan dengan dokumen SPK
    (Surat Perjanjian Kerja) pada Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail
                                                                        
    Marzuki melalui PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).           
                                                                        
                                                                        
XVI. PENUTUP                                                            
                                                                        
   a. Apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan, peraturan, pedoman dan
     kebijakan pemerintah yang berlaku, maka segala sesuatu yang dimaksud didalam
                                                                        
     Spesifikasi teknis akan diteliti dan ditinjau kembali.             
                                                                        
   b. Hal-hal serta perubahan yang dibutuhkan untuk dilaksanakan, akan ditetapkan
     berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku.                  
                                                                        
   c. Spesifikasi teknis ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagai arahan dalam
     pelaksanaan kegiatan Penyediaan Alat Listrik Mekanikal dan Elektrikal di Gedung
                                                                        
     Teater Jakarta Tahun 2025. Apabila Spesifikasi teknis ini ada yang belum jelas maka
     pihak penyedia jasa agar berkonsultasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Unit
                                                                        
     Pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki.