RUANG LINGKUP PEKERJAAN KEGIATAN PENGEMBANGAN ALAT
UKUR PSIKOLOGI BIDANG PSIKOLOGI
Tugas Tenaga Ahli Kegiatan Pengembangan Alat Ukur Psikologi
1. Melakukan analisa dan diskusi kompetensi terhadap Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara;
2. Melakukan analisa terhadap literatur dan teori psikologi yang terkait dengan
pengukuran tes potensi;
3. Melakukan penyusunan konstrak alat tes potensi;
4. Melakukan penyusunan dan pengembangan butir soal alat ukur psikologi;
5. Melakukan telaah butir soal bersama dengan asesor internal Badan Kepegawaian
Daerah;
6. Melakukan revisi butir soal berdasarkan hasil telaah;
7. Melakukan uji coba terhadap alat ukur psikologi;
8. Melakukan analisis statistik serta pembahasan mengenai validitas dan reliabilitas alat
tes;
9. Melakukan finalisasi butir soal alat tes berdasarkan hasil analisis,
10. Menyusun norma standarisasi untuk alat ukur psikologi;
11. Melakukan pengujian dan validasi alat tes;
12. Melakukan finalisasi alat tes potensi;
13. Melakukan implementasi dan pendampingan teknis kepada pengguna;
14. Melakukan sosialisasi dan bimbingan penggunaan alat tes kepada asesor.