Belanja Jasa Konsultasi Berorientasi Layanan Pengembangan Alat Ukur Psikologi - Alat Tes Kemampuan Intelektual

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10120234000
Date: 30 April 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Badan Kepegawaian Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,300,475,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 50,600,000
Winner (Pemenang): Dola Adriana
NPWP: 13*2**5****40**3
RUP Code: 58801705
Work Location: Balai Kota Jl. Medan Merdeka Selatan No.8-9, Jakarta Pusat - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
RUANG   LINGKUP  PEKERJAAN   KEGIATAN   PENGEMBANGAN     ALAT            
              UKUR  PSIKOLOGI  BIDANG   PSIKOLOGI                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Tugas Tenaga Ahli Kegiatan Pengembangan Alat Ukur Psikologi               
                                                                          
1. Melakukan analisa dan diskusi kompetensi terhadap Peraturan Menteri    
   Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
   Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara;
2. Melakukan analisa terhadap literatur dan teori psikologi yang terkait dengan
   pengukuran tes potensi;                                                
3. Melakukan penyusunan konstrak alat tes potensi;                        
                                                                          
4. Melakukan penyusunan dan pengembangan butir soal alat ukur psikologi;  
5. Melakukan telaah butir soal bersama dengan asesor internal Badan Kepegawaian
   Daerah;                                                                
6. Melakukan revisi butir soal berdasarkan hasil telaah;                  
7. Melakukan uji coba terhadap alat ukur psikologi;                       
8. Melakukan analisis statistik serta pembahasan mengenai validitas dan reliabilitas alat
   tes;                                                                   
                                                                          
9. Melakukan finalisasi butir soal alat tes berdasarkan hasil analisis,   
10. Menyusun norma standarisasi untuk alat ukur psikologi;                
11. Melakukan pengujian dan validasi alat tes;                            
12. Melakukan finalisasi alat tes potensi;                                
13. Melakukan implementasi dan pendampingan teknis kepada pengguna;       
14. Melakukan sosialisasi dan bimbingan penggunaan alat tes kepada asesor.