URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kantor Sektor Tanjung Priok merupakan salah satu fasilitas yang sangat
penting dalam mendukung kegiatan operasional dan pelayanan di wilayah
Pelabuhan Tanjung Priok, yang merupakan pintu gerbang utama perdagangan
dan distribusi barang di Indonesia. Seiring dengan perkembangan ekonomi dan
peningkatan volume kegiatan di pelabuhan ini, kebutuhan akan fasilitas yang
memadai dan efisien sangat diperlukan. Oleh karena itu, pembangunan kantor
sektor Tanjung Priok menjadi suatu langkah strategis
Pengawasan yang dilakukan secara langsung oleh konsultan yang
berkompeten memiliki peran yang sangat penting untuk meminimalkan potensi
kesalahan atau penyimpangan yang dapat menghambat kelancaran proyek.
Pengawasan yang efektif akan memastikan bahwa pekerjaan konstruksi
dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang disepakati, kualitas yang
diharapkan, serta memenuhi ketentuan anggaran dan waktu yang telah
ditetapkan dalam kontrak. Hal ini juga untuk menghindari potensi kerugian dan
memastikan bahwa hasil pekerjaan memenuhi standar yang diinginkan oleh
pihak instansi terkait.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 2 Tahun tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi, dalam setiap pelaksanaan kegiatan konstruksi
diperlukan sebuah konsultan pengawas untuk memastikan keberlangsungan
konstruksi agar sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku serta selesai
sesuai dengan ruang lingkup yang telah ditentukan dan spesifikasi teknis yang
ditetapkan.
Maka dengan hal tersebut diatas Produk perencanaan yang tertuang
dalam Gambar Kerja (Shop Drawing), Rincian Anggaran Biaya (RAB), dan
Rencana Kerja Syarat-Syarat (RKS) yang kajiannya telah dilakukan oleh
konsultan perencanaan harus selaras dengan pelaksanaan dilapangan.
Untuk mewujudkan susksesnya kegiatan Pembangunan Kantor Sektor
Tanjung Priok Jakarta Utara maka sangatlah diperlukan jasa konsultansi
pengawasan konstruksi.
Maka Suku Dinas Penanggulangan kebakaran Dan Penyelamatan Kota
Adm. Jakarta Utara telah menganggarkan anggaran kegiatan untuk Penyediaan
Jasa Konsultan Pengawasan Kantor Sektor Tanjung Priok pada Dokumen
Pelaksanaan Angggaran Nomor 092/DPA/2025 tanggal 31 Desember 2024
Tahun Anggaran 2025.
Maksud dan tujuan dari Pelaksanaan Penyediaan Jasa Konsultan
Pengawasan Kantor Sektor Tanjung Priok adalah:
Maksud:
Maksud dari penyediaan jasa konsultan pengawasan pada proyek
pembangunan dan renovasi Kantor Sektor Tanjung Priok adalah untuk
memastikan bahwa seluruh tahapan pekerjaan konstruksi dilaksanakan sesuai
dengan perencanaan yang telah disepakati, baik dari segi kualitas, waktu,
maupun biaya. Selain itu, maksud lain dari penyediaan jasa konsultan
pengawasan ini adalah untuk mengawasi jalannya proyek agar sesuai dengan
standar keselamatan dan ketentuan hukum yang berlaku, serta untuk
meminimalkan risiko dan permasalahan yang dapat terjadi selama proses
konstruksi.
Tujuan:
Tujuan dari penyediaan jasa konsultan pengawasan ini adalah sebagai berikut:
1. Memastikan Kepatuhan terhadap Rencana dan Spesifikasi Pekerjaan:
Konsultan pengawasan bertujuan untuk memastikan bahwa pekerjaan
konstruksi dilakukan sesuai dengan rencana kerja, gambar desain,
spesifikasi teknis, dan ketentuan kontrak yang telah disepakati.
2. Mengontrol Kualitas Pekerjaan: Memastikan bahwa semua tahapan
pekerjaan, baik bahan yang digunakan, maupun proses pelaksanaan
konstruksi, sesuai dengan standar kualitas yang diinginkan dan memenuhi
persyaratan teknis yang berlaku.
3. Memantau Progres Waktu dan Penyelesaian Pekerjaan: Konsultan
pengawasan bertujuan untuk memastikan bahwa proyek dilaksanakan
sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, dengan mengidentifikasi dan
mengatasi potensi keterlambatan sejak dini agar proyek selesai tepat waktu.
4. Mengendalikan Anggaran dan Biaya Pekerjaan: Tujuan lainnya adalah untuk
memastikan bahwa pengeluaran Pekerjaan tetap sesuai dengan anggaran
yang telah ditetapkan, dengan mengidentifikasi dan mengatasi potensi
pembengkakan biaya serta menyusun laporan anggaran secara rutin.
5. Meningkatkan Keamanan dan Keselamatan Kerja: Konsultan pengawasan
bertanggung jawab untuk memastikan bahwa prosedur keselamatan kerja
dilaksanakan dengan baik di lapangan guna melindungi pekerja dan
mencegah terjadinya kecelakaan.