Penyediaan Jasa Konsultan Pengawasan Kantor Sektor Tanjung Priok

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10140848000
Date: 16 May 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran Dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Utara
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 137,332,966
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 98,901,000
Winner (Pemenang): PT Trisala Abadi Semesta
NPWP: 10*1**1****67**3
RUP Code: 54739496
Work Location: JL. BISMA TIMUR II NO.1 KEL. PAPANGGO, KEC. TANJUNG PRIOK - JAKARTA UTARA - Jakarta Utara (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
                                                                 
     Kantor Sektor Tanjung Priok merupakan salah satu fasilitas yang sangat
                                                                 
penting dalam mendukung kegiatan operasional dan pelayanan di wilayah
Pelabuhan Tanjung Priok, yang merupakan pintu gerbang utama perdagangan
                                                                 
dan distribusi barang di Indonesia. Seiring dengan perkembangan ekonomi dan
peningkatan volume kegiatan di pelabuhan ini, kebutuhan akan fasilitas yang
                                                                 
memadai dan efisien sangat diperlukan. Oleh karena itu, pembangunan kantor
                                                                 
sektor Tanjung Priok menjadi suatu langkah strategis             
     Pengawasan yang dilakukan secara langsung oleh konsultan yang
                                                                 
berkompeten memiliki peran yang sangat penting untuk meminimalkan potensi
kesalahan atau penyimpangan yang dapat menghambat kelancaran proyek.
                                                                 
Pengawasan yang efektif akan memastikan bahwa pekerjaan konstruksi
                                                                 
dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang disepakati, kualitas yang
diharapkan, serta memenuhi ketentuan anggaran dan waktu yang telah
                                                                 
ditetapkan dalam kontrak. Hal ini juga untuk menghindari potensi kerugian dan
memastikan bahwa hasil pekerjaan memenuhi standar yang diinginkan oleh
                                                                 
pihak instansi terkait.                                          
                                                                 
     Sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 2 Tahun tahun 2017 
tentang Jasa Konstruksi, dalam setiap pelaksanaan kegiatan konstruksi
                                                                 
diperlukan sebuah konsultan pengawas untuk memastikan keberlangsungan
konstruksi agar sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku serta selesai
                                                                 
sesuai dengan ruang lingkup yang telah ditentukan dan spesifikasi teknis yang
                                                                 
ditetapkan.                                                      
     Maka dengan hal tersebut diatas Produk perencanaan yang tertuang
                                                                 
dalam Gambar Kerja (Shop Drawing), Rincian Anggaran Biaya (RAB), dan
Rencana Kerja Syarat-Syarat (RKS) yang kajiannya telah dilakukan oleh
                                                                 
konsultan perencanaan harus selaras dengan pelaksanaan dilapangan.
     Untuk mewujudkan susksesnya kegiatan Pembangunan Kantor Sektor
                                                                 
Tanjung Priok Jakarta Utara maka sangatlah diperlukan jasa konsultansi
                                                                 
pengawasan konstruksi.                                           
     Maka Suku Dinas Penanggulangan kebakaran Dan Penyelamatan Kota
                                                                 
Adm. Jakarta Utara telah menganggarkan anggaran kegiatan untuk Penyediaan
Jasa Konsultan Pengawasan Kantor Sektor Tanjung Priok pada Dokumen
                                                                 
Pelaksanaan Angggaran Nomor 092/DPA/2025 tanggal 31 Desember 2024
                                                                 
Tahun Anggaran 2025.                                             
    Maksud dan tujuan dari Pelaksanaan Penyediaan Jasa Konsultan 
Pengawasan Kantor Sektor Tanjung Priok adalah:                   
                                                                 
                                                                 
                                                                 
Maksud:                                                          
Maksud dari penyediaan jasa konsultan pengawasan pada proyek     
                                                                 
pembangunan dan renovasi Kantor Sektor Tanjung Priok adalah untuk
memastikan bahwa seluruh tahapan pekerjaan konstruksi dilaksanakan sesuai
                                                                 
dengan perencanaan yang telah disepakati, baik dari segi kualitas, waktu,
                                                                 
maupun biaya. Selain itu, maksud lain dari penyediaan jasa konsultan
pengawasan ini adalah untuk mengawasi jalannya proyek agar sesuai dengan
                                                                 
standar keselamatan dan ketentuan hukum yang berlaku, serta untuk
meminimalkan risiko dan permasalahan yang dapat terjadi selama proses
                                                                 
konstruksi.                                                      
                                                                 
Tujuan:                                                          
Tujuan dari penyediaan jasa konsultan pengawasan ini adalah sebagai berikut:
                                                                 
                                                                 
1. Memastikan Kepatuhan terhadap Rencana dan Spesifikasi Pekerjaan:
   Konsultan pengawasan bertujuan untuk memastikan bahwa pekerjaan
                                                                 
   konstruksi dilakukan sesuai dengan rencana kerja, gambar desain,
                                                                 
   spesifikasi teknis, dan ketentuan kontrak yang telah disepakati.
2. Mengontrol Kualitas Pekerjaan: Memastikan bahwa semua tahapan 
                                                                 
   pekerjaan, baik bahan yang digunakan, maupun proses pelaksanaan
   konstruksi, sesuai dengan standar kualitas yang diinginkan dan memenuhi
                                                                 
   persyaratan teknis yang berlaku.                              
                                                                 
3. Memantau Progres Waktu dan Penyelesaian Pekerjaan: Konsultan  
   pengawasan bertujuan untuk memastikan bahwa proyek dilaksanakan
                                                                 
   sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, dengan mengidentifikasi dan
   mengatasi potensi keterlambatan sejak dini agar proyek selesai tepat waktu.
                                                                 
4. Mengendalikan Anggaran dan Biaya Pekerjaan: Tujuan lainnya adalah untuk
                                                                 
   memastikan bahwa pengeluaran Pekerjaan tetap sesuai dengan anggaran
   yang telah ditetapkan, dengan mengidentifikasi dan mengatasi potensi
                                                                 
   pembengkakan biaya serta menyusun laporan anggaran secara rutin.
5. Meningkatkan Keamanan dan Keselamatan Kerja: Konsultan pengawasan
                                                                 
   bertanggung jawab untuk memastikan bahwa prosedur keselamatan kerja
   dilaksanakan dengan baik di lapangan guna melindungi pekerja dan
                                                                 
   mencegah terjadinya kecelakaan.