Pengadaan Assistant Professional Staff Perencanaan Infrastruktur Pengendali Banjir Pesisir Pantai 3

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10142074000
Date: 16 May 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Dinas Sumber Daya Air
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 340,560,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 49,665,000
Winner (Pemenang): Ainal Hamdah Aritonang
NPWP: 12*1**0****00**1
RUP Code: 53941109
Work Location: Jakarta Utara - Jakarta Utara (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                         
                                                                         
 I. RUANG LINGKUP KEGIATAN                                               
    Ruang Lingkup Kegiatan Pengadaan Assistant Professional Staff Perencanaan
                                                                         
    Infrastruktur Pengendali Banjir Pesisir Pantai 3 meliputi :          
                                                                         
    1. Membantu dalam pelaksanaan teknis kegiatan Perencanaan Infrastruktur
       Pengendali Banjir Pesisir Pantai mulai dari persiapan, pengawasan,
                                                                         
       pemeriksaan/reviu, dan serah terima terhadap input, proses dan output
       kegiatan;                                                         
                                                                         
    2. Melakukan survey lapangan untuk mendukung pelaksanan teknis kegiatan
                                                                         
       Perencanaan Infrastruktur Pengendali Banjir Pesisir Pantai;       
    3. Melakukan pengumpulan dan pengolahan data terkait Kegiatan Perencanaan
                                                                         
       Infrastruktur Pengendali Banjir Pesisir Pantai;                   
    4. Membuat dan menyusun bahan penyampaian data dan informasi yang terkait
                                                                         
       dengan Kegiatan Perencanaan Infrastruktur Pengendali Banjir Pesisir Pantai
       dalam bentuk laporan, paparan, visualisasi pemodelan dan/atau dokumen
                                                                         
       lainnya;                                                          
                                                                         
    5. Membantu  dalam menyiapkan kelengkapan dokumen  Pengadaan         
       Barang/Jasa di Tahun Anggaran 2025, seperti KAK, RAB, HPS, RKS,   
                                                                         
       Spektek, Gambar Perencanaan, dan dokumen lainnya;                 
    6. Membantu dalam menyusun  rencana kerja dan anggaran Bidang        
                                                                         
       Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai untuk Tahun Anggaran
                                                                         
       2026;                                                             
    7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik tertulis
                                                                         
       maupun lisan.                                                     
                                                                         
                                                                         
II. KELUARAN (OUTPUT)                                                    
    Keluaran yang dihasilkan oleh Assistant Professional Staff Perencanaan
                                                                         
    Infrastruktur Pengendali Banjir Pesisir Pantai 3 berupa laporan bulanan yang berisi
                                                                         
    pelaksanaan kegiatan harian selama 1 bulan yang disampaikan secara periodik
    (dalam jangka waktu 7 bulan).