URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. RUANG LINGKUP KEGIATAN
Ruang Lingkup Kegiatan Pengadaan Assistant Professional Staff Perencanaan
Infrastruktur Pengendali Banjir Pesisir Pantai 3 meliputi :
1. Membantu dalam pelaksanaan teknis kegiatan Perencanaan Infrastruktur
Pengendali Banjir Pesisir Pantai mulai dari persiapan, pengawasan,
pemeriksaan/reviu, dan serah terima terhadap input, proses dan output
kegiatan;
2. Melakukan survey lapangan untuk mendukung pelaksanan teknis kegiatan
Perencanaan Infrastruktur Pengendali Banjir Pesisir Pantai;
3. Melakukan pengumpulan dan pengolahan data terkait Kegiatan Perencanaan
Infrastruktur Pengendali Banjir Pesisir Pantai;
4. Membuat dan menyusun bahan penyampaian data dan informasi yang terkait
dengan Kegiatan Perencanaan Infrastruktur Pengendali Banjir Pesisir Pantai
dalam bentuk laporan, paparan, visualisasi pemodelan dan/atau dokumen
lainnya;
5. Membantu dalam menyiapkan kelengkapan dokumen Pengadaan
Barang/Jasa di Tahun Anggaran 2025, seperti KAK, RAB, HPS, RKS,
Spektek, Gambar Perencanaan, dan dokumen lainnya;
6. Membantu dalam menyusun rencana kerja dan anggaran Bidang
Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai untuk Tahun Anggaran
2026;
7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik tertulis
maupun lisan.
II. KELUARAN (OUTPUT)
Keluaran yang dihasilkan oleh Assistant Professional Staff Perencanaan
Infrastruktur Pengendali Banjir Pesisir Pantai 3 berupa laporan bulanan yang berisi
pelaksanaan kegiatan harian selama 1 bulan yang disampaikan secara periodik
(dalam jangka waktu 7 bulan).