KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
TERM OF REFERENCE (TOR)
Urusan Pemerintahan 2.07 Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga
Kerja
Organisasi / SKPD 2.01.01.7.03 Pusat Pelatihan Kerja Daerah Jakarta
Barat
Program 2.07.01 Program Penunjang Urusan
Pemerintahan Daerah Provinsi
Kegiatan 2.07.01.1.09.0006 Pemeliharaan Peralatan dan Mesin
Lainnya
Lokasi Kegiatan 00000 Kotamadya Jakarta Barat
PELAKSANAAN KEGIATAN APBD TAHUN 2025
DINAS TENAGA KERJA TRANSMIGRASI DAN ENERGI PROVINSI DKI JAKARTA
PUSAT PELATIHAN KERJA DAERAH JAKARTA BARAT
1. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pelaksanaan pembangunan daerah di Indonesia mempunyai banyak
tantangan terutama dibidang pelatihan dan produktivitas Provinsi DKI Jakarta.
Semakin tajamnya tingkat persaingan antar tenaga kerja (labour competitive) dalam
market dalam negeri maupun luar negeri menunjukkan tingkat kompetensi dan
produktivitas suatu individu yang berkualitas dan diperhitungkan. Disisi lain,
ketatnya persaingan di dunia kerja justru menyebabkan jumlah angkatan kerja yang
menganggur di DKI Jakarta sebanyak 575 ribu orang yang didominasi oleh laki-laki
yaitu sebanyak 361 ribu orang (63,05%), sedangkan perempuan sebanyak 212 ribu
orang (36,95%) pada bulan Agustus Tahun 2020. (BPS Provinsi DKI Jakarta,
Tahun 2020).
Jumlah angkatan kerja yang menganggur di DKI Jakarta merupakan warga
DKI Jakarta yang masih belum mendapatkan pekerjaan. Hal ini dapat menjadi
beban bagi daerah tersebut karena jumlah uang yang diperoleh per orang atau per
individu di daerah tersebut rendah sehingga pendapatan perkapita wilayah tersebut
juga rendah yang berakibat pada turunnya daya beli masyarakat terhadap suatu
produk barang/jasa yang pada akhirnya berpengaruh pada turunnya pemasukan
ekonomi daerah yang berdampak pada lambannya laju perputaran roda
perekonomian di daerah tersebut dan dampak yang lebih luas lagi adalah turunnya
Gross National Income suatu negara. Gross National Income ini merupakan
indikator dalam mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat pada suatu negara
dimana total penghasilan negara dibagi jumlah seluruh penduduknya sehingga
diperoleh nilai pendapatan rata-rata penduduk tersebut. Selain itu, tingkat
pengangguran yang tinggi dapat memicu tindakan kriminalitas atau kejahatan yang
dapat mengganggu stabilitas ekonomi, sosial, politik, keamanan bahkan stabilitas
nasional dalam suatu negara. Hal ini merupakan tantangan bagi pemerintah
provinsi DKI Jakarta yang harus segera dituntaskan.
Melihat kondisi demikian ini, Pusat Pelatihan Kerja Daerah Jakarta Barat
dibawah naungan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI
Jakarta berkewajiban untuk membantu pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam
mengatasi tingginya angka pengangguran di wilayah DKI Jakarta. Startegi jitu yang
harus dilaksanakan adalah dengan melaksanakan program peningkatan
skill/ketrampilan warga DKI Jakarta khususnya yang berada dibawah garis
kemiskinan dan berusia produktif. Program peningkatan skill/ketrampilan ini
dilaksanakan melalui program PBK (pelatihan kerja berbasis kompetensi) yang
dilaksanakan menggunakan APBD Pemprov DKI Jakarta sehingga upaya
meningkatkan ketrampilan pencari kerja/tenaga kerja menjadi terampil (skill labour),
kompeten (competent) dan professional guna memenuhi kebutuhan pembangunan
dan pasar kerja (labour market) dapat dicapai secara maksimal. Selain itu,
Pelatihan kerja berbasis kompetensi bertujuan untuk meminimalisir kesenjangan di
antara dunia pendidikan dan dunia kerja (links and match) dan meningkatkan
produktivitas masing-masing tenaga kerja menjadi lebih kompeten.
Pelatihan kerja berbasis kompetensi ini merupakan proses pengembangan
keahlian dan ketrampilan kerja (skill development) yang berkaitan dengan
persyaratan jabatan (job requirements) serta erat hubungannya dengan
pembentukan dan pengembangan karakter dan profesionalisme bagi para pencari
kerja untuk memiliki keterampilan dan kompetensi dalam mengisi lowongan kerja
baik didalam maupun diluar Negeri. Oleh sebab itu, penyelenggaraan pelatihan
kerja harus diupayakan lebih responsif terhadap kualifikasi jabatan yang dibutuhkan
pasar kerja dan dunia usaha agar hasil pelatihan yang dilaksanakan sesuai dengan
kebutuhan user/ pengguna jasa di dunia usaha dan dunia industri.
Proses pelaksanaan pelatihan kerja berbasis kompetensi ini juga tidak terlepas
dari unsur-unsur penunjang seperti sarana dan prasarana gedung Kantor Pusat
Pelatihan Kerja Daerah Jakarta Barat yang didukung oleh anggaran sesuai dengan
DPA Tahun 2025. Sebagai analisis dan riwayat perolehan harga pasar dari kegiatan
ini, kami meminta daftar penawaran harga yang akan dijadikan tolok ukur Harga
Perkiraan Sendiri (HPS) dari 3 penyedia yang bergerak pada bidang Pemeliharaan
Peralatan dan Mesin Lainnya untuk dijadikan acuan sebagai Harga Perkiraan Sendiri
(HPS) sehingga kegiatan pelatihan kerja berbasis kompetensi di Pusat Pelatihan Kerja
Daerah Jakarta Barat dapat terlaksana dengan baik dan sesuai jadwal yang telah
ditetapkan.
B. Dasar Hukum :
Kegiatan Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya dilandasi dasar hukum
yang kuat, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003
Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas KKN;
5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja
Nasional;
7. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
8. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia NOMOR:
KEP. 225 /MEN/2003 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Akreditasi
Lembaga Pelatihan Kerja;
9. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor. 6 Tahun 2004 tentang
Ketenagakerjaan;
10. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 161 Tahun
2014 Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 Tentang
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 70 Tahun
2022 tentang Penjabaran Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah Tahun 2023;
12. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 25 Tahun
2015 tentang Pelatihan Kerja;
13. Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah;
14. DPA-SKPD Pusat Pelatihan Kerja Daerah - JakBar Provinsi DKI Jakarta Nomor
095/DPA/2024 Tanggal 28 Desember 2023.
C. Nama Organisasi Pengadaan Barang
K/L/D/I : Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Satker/SKPD/UKPD : Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI
Jakarta/PPKD Jakarta Barat
KPA : Kepala Pusat Pelatihan Kerja Daerah Jakarta Barat
PPK : Kepala Pusat Pelatihan Kerja Daerah Jakarta Barat
Alamat : Jl. Kamal Raya No. 2, Kel. Tegal Alur, Kec. Kalideres, Jakarta
Barat
ULP : Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa
PPHP : Pusat Pelatihan Kerja Daerah Jakarta Barat
D. Maksud dan Tujuan
a. Maksud :
Pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya dimaksudkan
untuk menyediakan kegiatan pemeliharaan mesin dan alat kantor
b. Tujuan :
Tujuan pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya, yaitu
melakukan kegiatan pemeliharaan printer, laptop dan unit pc lainnya di kantor
Pusat Pelatihan Kerja Daerah Jakarta Barat
E. Lokasi Kegiatan
Lokasi pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya, yaitu
di Pusat Pelatihan Kerja Daerah Jakarta Barat dengan alamat Jl. Kamal Raya No. 2,
Kel. Tegal Alur, Kec. Kalideres, Jakarta Barat.
F. Ruang Lingkup
Pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya di Pusat
Pelatihan Kerja Daerah Jakarta Barat meliputi spesifikasi dan ukuran yang ditentukan
termasuk waktu pelaksanaan di kantor PPKD Jakarta Barat dengan alamat Jl. Kamal
Raya No. 2, Kel. Tegal Alur, Kec. Kalideres, Jakarta Barat mempunyai rincian kegiatan
sebagai berikut:
Adapun pekerjaan Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya, yaitu:
Kode Rekening Komponen Koefisien
Spesifikasi satuan Koefisien 2
1
5.1.02.03.02.0409 Pemeliharaan PC Unit
Unit 126
Belanja Pemeliharaan Komputer-
Pemeliharaan Printer (Peralatan
Peralatan Komputer-Peralatan
Personal Komputer) Unit 40
Personal Komputer
G. Kualifikasi dan Persyaratan
1. Kualifikasi
1.1 Untuk peserta yang berbentuk badan usaha, persyaratan kualifikasi
administrasi/legalitas meliputi:
a. Memiliki izin usaha sebagaimana tercantum dalam LDP;
b. Memiliki bidang pekerjaan sebagaimana tercantum dalam LDP;
c. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
atau memiliki kode KBLI 95110;
d. Memiliki status valid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil konfirmasi
status wajib pajak;
e. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang
benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa;
f. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak
yang dibuktikan dengan:
1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
dikuasakan); dan
4) Kartu Tanda Penduduk
g. Pakta Integritas;
1) Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
2) Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya
praktik korupsi, kolusi dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan
ini.
3) Bersedia mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan
profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
4) Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2)
dan/atau 3) maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
h. Surat pernyataan yang ditandatangani/disetujui Peserta yang berisi:
1) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan;
2) Badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
3) Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang
dalam menjalani sanksi daftar hitam lain;
4) Keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan;
5) Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang
dalam menjalani sanksi pidana;
6) Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan
pengurus badan usaha sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil
cuti di luar tanggungan Negara; dan
7) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen
penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari
ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan
ada pemalsuan maka Peserta bersedia dikenakan sanksi administratif,
sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata,
dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1.2 Untuk peserta yang berbentuk badan usaha, persyaratan kualifikasi
teknis meliputi:
a. Memiliki pengalaman dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Penyediaan jasa dengan kode KBKI 8713 pada divisi yang sama
paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir
baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
subkontrak;
2) Penyediaan jasa sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang
sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk
pengalaman subkontrak;
b. Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)
tahun dan belum memiliki pengalaman dikecualikan dari ketentuan pengalaman
sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) dan 2) untuk paket pengadaan
dengan nilai sampai dengan paling banyak Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar
lima ratus juta rupiah)
H. Capaian yang diinginkan
Capaian kegiatan ini adalah terpeliharanya printer, laptop dan unit pc lainnya di
kantor Pusat Pelatihan Kerja Daerah Jakarta Barat
H. Sumber Pendanaan
Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai kegiatan ini adalah dibebankan
pada APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025.
I. Metode Pemilihan
Metode pemilihan yang digunakan adalah pengadaan langsung.
J. Perkiraan Biaya
Total perkiraan biaya pada DPA APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran
2025 untuk kegiatan ini sebesar Rp. 132.733.800,- (Seratus Tiga Puluh Dua Juta Tujuh
Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Rupiah) dengan ppn 11%.
N. Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Waktu pelaksanaan kegiatan ini dapat dilaksanakan dalam kurun waktu 3
bulan mulai Juli 2025 sampai dengan Oktober 2025
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan pemeliharaan printer dan unit pc
lainnya dibuat untuk dapat dilaksanakan dan direalisasikan sesuai dengan Undang-
Undang dan kode etik yang telah ditetapkan.
Jakarta, Januari 2025
Kepala Pusat Pelatihan Kerja Daerah Jakarta Barat
Selaku
Kuasa Pengguna Anggaran
Siti Nurbaiti,S.Sos.,M.Si
NIP 197507111994122001