(1) Tenaga Ahli Bidang Perencanaan Wilayah dan Kota – S2 / Min. Pengalaman 9 Tahun (Team Leader)
Kegiatan ini membutuhkan 1 (satu) orang Tenaga Ahli Bidang Perencanaan Wilayah dan Kota tidak Ber
SKA/SKK dengan persyaratan pendidikan S2 Perencanaan Wilayah dan Kota dengan pengalaman minimum
9 (sembilan) tahun sejak mulai bekerja secara profesional di bidangnya yang dapat dibuktikan dengan
dokumen kontrak kerja terdahulu.
Waktu penugasan Tenaga Ahli Bidang Perencanaan Wilayah dan Kota adalah selama 3 (tiga) bulan.
Tenaga Ahli Bidang Perencanaan Wilayah dan Kota akan ditunjuk sebagai pimpinan tim (team leader) dalam
kegiatan Penyediaan Tenaga Ahli Kegiatan Penyusunan Kajian Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimum
pada Fungsi Hunian dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.
a. Menyusun metode kerja/metodologi kajian dan rencana kerja;
b. Melakukan identifikasi terhadap peraturan dan ketentuan terkait tata ruang yang ditetapkan melalui
Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Gubernur;
c. Melakukan analisis komparatif regulasi nasional dan internasional (kota berskala global);
d. Menyusun rekomendasi berdasarkan pendekatan regulasi nasional dan internasional;
e. Menyusun rekomendasi strategis sesuai dengan lingkup kegiatan Kajian Penyediaan Sarana dan
Prasarana Minimum pada Fungsi Hunian;
f. Menyusun laporan atas pelaksanaan Kegiatan Kajian Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimum pada
Fungsi Hunian; dan
g. Menggabungkan/mengkompilasi hasil laporan seluruh tenaga ahli.