01 Penyediaan Tenaga Ahli Kegiatan Penyusunan Kajian Penyediaan Sarana Dan Prasarana Minimum Pada Fungsi Hunian

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10146037000
Date: 19 May 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 151,800,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 63,112,500
Winner (Pemenang): Yoga Stia Permana
NPWP: 32*8**0****40**4
RUP Code: 56313698
Work Location: Jalan Taman Jatibaru No. 1 - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
(1) Tenaga Ahli Bidang Perencanaan Wilayah dan Kota – S2 / Min. Pengalaman 9 Tahun (Team Leader)
   Kegiatan ini membutuhkan 1 (satu) orang Tenaga Ahli Bidang Perencanaan Wilayah dan Kota tidak Ber
   SKA/SKK dengan persyaratan pendidikan S2 Perencanaan Wilayah dan Kota dengan pengalaman minimum
   9 (sembilan) tahun sejak mulai bekerja secara profesional di bidangnya yang dapat dibuktikan dengan
   dokumen kontrak kerja terdahulu.                                      
   Waktu penugasan Tenaga Ahli Bidang Perencanaan Wilayah dan Kota adalah selama 3 (tiga) bulan.
                                                                         
   Tenaga Ahli Bidang Perencanaan Wilayah dan Kota akan ditunjuk sebagai pimpinan tim (team leader) dalam
   kegiatan Penyediaan Tenaga Ahli Kegiatan Penyusunan Kajian Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimum
   pada Fungsi Hunian dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.   
   a. Menyusun metode kerja/metodologi kajian dan rencana kerja;         
   b. Melakukan identifikasi terhadap peraturan dan ketentuan terkait tata ruang yang ditetapkan melalui
      Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Gubernur;
   c. Melakukan analisis komparatif regulasi nasional dan internasional (kota berskala global);
   d. Menyusun rekomendasi berdasarkan pendekatan regulasi nasional dan internasional;
   e. Menyusun rekomendasi strategis sesuai dengan lingkup kegiatan Kajian Penyediaan Sarana dan
      Prasarana Minimum pada Fungsi Hunian;                              
   f. Menyusun laporan atas pelaksanaan Kegiatan Kajian Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimum pada
      Fungsi Hunian; dan                                                 
   g. Menggabungkan/mengkompilasi hasil laporan seluruh tenaga ahli.