(2) Tenaga Ahli Bidang Arsitektur/Rancang Kota – S2 / Min. Pengalaman 4 Tahun
Kegiatan ini membutuhkan 1 (satu) orang Tenaga Ahli Bidang Arsitektur/Rancang Kota tidak Ber SKA/SKK
dengan persyaratan pendidikan S2 Arsitektur dengan pengalaman minimum 4 (empat) tahun sejak mulai
bekerja secara profesional di bidangnya yang dapat dibuktikan dengan dokumen kontrak kerja terdahulu.
Waktu penugasan Tenaga Ahli Bidang Arsitektur/Rancang Kota adalah selama 3 (tiga) bulan.
Adapun tugas dan tanggung jawab Tenaga Ahli Bidang Arsitektur/Rancang Kota kegiatan Penyediaan Tenaga
Ahli Kegiatan Kajian Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimum pada Fungsi Hunian adalah sebagai
berikut.
a. Melakukan identifikasi dan analisis kesesuaian standar penyediaan sarana dan prasarana yang berlaku di
Jakarta berdasarkan aspek arsitektur dan rancang kota;
b. Melakukan analisis tabulasi perhitungan sarana dan prasarana minimum berdasarkan standar
internasional dan asumsi/proyeksi kebutuhan sampai dengan 20 tahun yang akan datang;
c. Menyusun rekomendasi model pengembangan sarana dan prasarana pada fungsi hunian;
d. Menyusun laporan atas pelaksanaan Kegiatan Kajian Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimum pada
Fungsi Hunian.