02 Penyediaan Tenaga Ahli Kegiatan Penyusunan Kajian Penyediaan Sarana Dan Prasarana Minimum Pada Fungsi Hunian

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10146114000
Date: 19 May 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 151,800,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 48,262,500
Winner (Pemenang): Astrid Susanti
NPWP: 31*3**5****80**6
RUP Code: 56313698
Work Location: Jalan Taman Jatibaru No. 1 - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
(2) Tenaga Ahli Bidang Arsitektur/Rancang Kota – S2 / Min. Pengalaman 4 Tahun
   Kegiatan ini membutuhkan 1 (satu) orang Tenaga Ahli Bidang Arsitektur/Rancang Kota tidak Ber SKA/SKK
   dengan persyaratan pendidikan S2 Arsitektur dengan pengalaman minimum 4 (empat) tahun sejak mulai
   bekerja secara profesional di bidangnya yang dapat dibuktikan dengan dokumen kontrak kerja terdahulu.
                                                                         
   Waktu penugasan Tenaga Ahli Bidang Arsitektur/Rancang Kota adalah selama 3 (tiga) bulan.
   Adapun tugas dan tanggung jawab Tenaga Ahli Bidang Arsitektur/Rancang Kota kegiatan Penyediaan Tenaga
   Ahli Kegiatan Kajian Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimum pada Fungsi Hunian adalah sebagai
   berikut.                                                              
   a. Melakukan identifikasi dan analisis kesesuaian standar penyediaan sarana dan prasarana yang berlaku di
     Jakarta berdasarkan aspek arsitektur dan rancang kota;              
   b. Melakukan analisis tabulasi perhitungan sarana dan prasarana minimum berdasarkan standar
     internasional dan asumsi/proyeksi kebutuhan sampai dengan 20 tahun yang akan datang;
   c. Menyusun rekomendasi model pengembangan sarana dan prasarana pada fungsi hunian;
   d. Menyusun laporan atas pelaksanaan Kegiatan Kajian Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimum pada
     Fungsi Hunian.