(3) Tenaga Ahli Bidang Arsitektur – S1 / Min. Pengalaman 7 Tahun
Kegiatan ini membutuhkan 1 (satu) orang Tenaga Ahli bidang Arsitektur tidak Ber SKA/SKK dengan
persyaratan pendidikan S1 Arsitektur dengan pengalaman 7 (tujuh) tahun sejak mulai bekerja secara
profesional di bidangnya yang dapat dibuktikan dengan dokumen kontrak kerja terdahulu.
Waktu penugasan Tenaga Ahli bidang Arsitektur adalah selama 3 (tiga) bulan.
Adapun tugas dan tanggung jawab Tenaga Ahli Kegiatan Kajian Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimum
pada Fungsi Hunian sebagai berikut.
a. Melakukan identifikasi dan pengumpulan data spasial yang diperlukan untuk mendukung kajian sarana
dan prasarana minimum ini;
b. Melakukan analisis spasial bersama dengan tenaga ahli lainnya sesuai dengan ruang lingkup pelaksanaan
kegiatan kajian ini;
c. Membuat ilustrasi gambar skematik/perspektif; dan
d. Menyusun laporan atas pelaksanaan Kegiatan Kajian Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimum pada
Fungsi Hunian.