Pekerjaan Pagar Pembatas Lahan Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10156350000
Date: 23 May 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 198,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 197,981,912
Winner (Pemenang): PT Herdina Mitra Prakarsa
NPWP: 926281692061000
RUP Code: 57315341
Work Location: Jl. Taman Suropati No.7, Menteng, Jakarta Pusat - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI       TEKNIS                       
                                                                        
                                                                        
                   PEKERJAAN   PAGAR   PEMBATAS    LAHAN                
                  RUMAH   DINAS   GUBERNUR    DKI JAKARTA               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
              ORGANISASI     : 1.03.0.00.0.00.03.0000 / DINAS CIPTA KARYA, TATA
  Tahun                                                                 
                               RUANG DAN PERTANAHAN                     
Anggaran                                                                
              PROGRAM        : 1.03.08 / PROGRAM PENATAAN BANGUNAN GEDUNG
  2025        KEGIATAN       : 1.03.08.1.01 / PENETAPAN DAN PENYELENGGARAAN
                               BANGUNAN GEDUNG  UNTUK  KEPENTINGAN      
                               STRATEGIS DAERAH PROVINSI                
              SUB KEGIATAN   : 1.03.08.1.01.0019 / PEMBANGUNAN, PEMANFAATAN,
                               PELESTARIAN DAN PEMBONGKARAN BANGUNAN    
                               GEDUNG UNTUK KEPENTINGAN STRATEGIS DAERAH
                               PROVINSI                                 
              AKTIVITAS SUB  : 1.03.08.1.01.0019.003 / PERENCANAAN DAN  
              KEGIATAN         PEMBANGUNAN GEDUNG PEMERINTAH DAERAH     
              PAKET          : PEKERJAAN PAGAR PEMBATAS LAHAN           
                               RUMAH DINAS GUBERNUR DKI JAKARTA         
              NILAI PAGU PAKET : Rp. 198.000.000,- (SERATUS SEMBILAN PULUH
                               DELAPAN JUTA RUPIAH)                     
              KODE REKENING  : 5.2.03.01.01.0001 / BELANJA MODAL BANGUNAN
                               GEDUNG KANTOR                            
              TAHUN ANGGARAN : 2025                                     
              LOKASI         : PROVINSI DKI JAKARTA                     
                                                                        
               DINAS CIPTA KARYA, TATA RUANG  DAN  PERTANAHAN           
                                          PROVINSI DKI JAKARTA          
                     Kompleks Dinas Teknis Jatibaru – Jl. Taman Jatibaru No.1
                                                     Jakarta Pusat      
  1   PENDAHULUAN                                                       
  1.1 Latar Belakang                                                    
          Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta, yang terletak di Jl. Taman Suropati
      No. 7, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat adalah sarana prasarana milik
      Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang masuk dalam Kawasan dan
      Bangunan Pemugaran Menteng Jakarta Pusat dengan kategori golongan A
      dimana bangunan bersejarah di dalamnya harus dilindungi. Pemerintah Provinsi
      DKI Jakarta sebagai kuasa pengguna barang bertanggungjawab atas   
      pemeliharaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya. 
          Area pagar pembatas lahan Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta memiliki
      fungsi strategis yang tidak hanya berperan sebagai pengaman, tetapi juga
      sebagai elemen arsitektural yang dapat memperkuat identitas visual bangunan.
      Oleh karena itu, pekerjaan pagar pembatas lahan harus dilakukan dengan
                                                                        
      mempertimbangkan kebutuhan keamanan, estetika. Pagar yang dirancang
      dengan baik tidak hanya melindungi properti, tetapi juga dapat mencerminkan
      citra profesional dan prestise dari penghuni rumah tersebut.      
          Pada tahun 2024 telah dilaksanakan kegiatan Restorasi Rumah Dinas
      Gubernur DKI Jakarta yang salah satunya terdapat pekerjaan Vertical Garden.
      Berdasarkan instruksi pimpinan perlu adanya penambahan volume pekerjaan
      Vertical Garden pada sisi samping bangunan. Sehubungan dengan hal tersebut
      maka pada tahun anggaran 2025 Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan   
      Pertanahan Provinsi DKI Jakarta (DCKTRP) menganggarkan pelaksanaan
      kegiatan Pekerjaan Pagar Pembatas Lahan Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta.
                                                                        
  1.2 Maksud dan Tujuan                                                 
      a. Maksud                                                         
        Dokumen Spesifikasi Teknis ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan
        kegiatan Pekerjaan Pagar Pembatas Lahan Rumah Dinas Gubernur DKI
        Jakarta.                                                        
                                                                        
      b. Tujuan                                                         
        Tujuan kegiatan ini adalah terlaksananya Pekerjaan Pagar Pembatas Lahan
        Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta.                               
                                                                        
  1.3 Sasaran                                                           
          Target/sasaran yang ingin dicapai adalah terealisasinya Pekerjaan Pagar
      Pembatas Lahan Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta sesuai dengan spesifikasi
      teknis sehingga mutu, volume dan waktu pelaksanaan terpenuhi.     
                                                                        
  1.4 Landasan Hukum                                                    
          Landasan hukum dalam penyusunan spesifikasi teknis ini adalah sebagai
      berikut:                                                          
      1.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
          Gedung;                                                       
      2.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Jasa Konstruksi;
      3.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;        
      4.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang
          Pengelolaan Keuangan Daerah;                                  
      5.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang
          Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;           
                                                                        
                                                                        
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PAGAR PEMBATAS                             
LAHAN RUMAH DINAS GUBERNUR DKI JAKARTA                                  
      6.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang
          Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
          Bangunan Gedung;                                              
      7.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang
          Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
          Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa
          Konstruksi;                                                   
      8.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
          Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang 
          Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                             
      9.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor   
          24/PRT/M/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemeliharaan dan     
          Perawatan Bangunan Gedung;                                    
      10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor Republik Indonesia     
          07/PRT/M/2014 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Pekerjaan
          Umum Nomor 07/PRT/M/2011 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan
                                                                        
          Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi;                    
      11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
          Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan    
          Gedung Negara;                                                
      12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14
          Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
          Melalui Penyedia;                                             
      13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
          Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
          Keselamatan Konstruksi (SMKK);                                
      14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 21 tahun
          2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau;         
      15. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor   
          524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
          Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
          Konstruksi;                                                   
                                                                        
      16. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)  
          Nomor 602/KPTS/M/2023 tentang Batas Minimum Nilai Tingkat Komponen
          Dalam Negeri Jasa Konstruksi;                                 
      17. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/KPTS/M/2025 Tentang 
          Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Kontruksi Pada Jenjang
          Kualifikasi Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;   
      18. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 33/KPTS/Dk/2023
          tentang Penetapan Jabatan Kerja dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting
          serta Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi;             
      19. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  
          Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan
          Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;            
      20. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun
          2010 tentang Bangunan Gedung;                                 
      21. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 161 Tahun 2014 Tentang   
          Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 Tentang
                                                                        
          Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;              
                                                                        
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PAGAR PEMBATAS                             
LAHAN RUMAH DINAS GUBERNUR DKI JAKARTA                                  
      22. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 52 Tahun 2020 tentang Perubahan
          Atas Keputusan Gubernur Nomor 1859 Tahun 2017 tentang Penetapan
          Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Selaku Pejabat Pengguna  
          Anggaran;                                                     
      23. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang
          Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah;                   
      24. Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 10/SE/2023
          tentang Pencantuman Besaran Perkiraan Belanja Produk Dalam Negeri
          (PDN)/ Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).                  
                                                                        
  1.5 Data Kegiatan dan Nama Organisasi Pengadaan Barang dan Jasa       
      1.5.1 Data Umum Kegiatan Pengadaan                                
            Kode SIRUP     : 57315341                                   
                                                                        
            Program        : 1.03.08 / Program Penataan Bangunan Gedung 
            Kegiatan       : 1.03.08.1.01 / Penetapan dan Penyelenggaraan
                             Bangunan Gedung Untuk Kepentingan Strategis
                             Daerah Provinsi                            
            Sub Kegiatan   : 1.03.08.1.01.0019  /     Pembangunan,      
                             Pemanfaatan, Pelestarian Dan Pembongkaran  
                             Bangunan Gedung Untuk Kepentingan Strategis
                             Daerah Provinsi                            
            Aktivitas Sub  : 1.03.08.1.01.0019.003 / Perencanaan Dan    
            Kegiatan         Pembangunan Gedung Pemerintah Daerah       
            Kode Rekening  : 5.2.03.01.01.0001 / Belanja Modal Bangunan 
                             Gedung Kantor                              
            Paket Pekerjaan : Pekerjaan Pagar Pembatas Lahan Rumah Dinas
                             Gubernur DKI Jakarta                       
            Pagu Anggaran  : Rp. 198.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh  
                             Delapan Juta Rupiah)                       
                                                                        
            Tahun Anggaran : 2025                                       
            Unit Kerja     : Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan
                             Provinsi DKI Jakarta                       
                                                                        
      1.5.2 Pengguna Jasa                                               
            Pengadaan Barang dan Jasa diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi
            Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan dilaksanakan oleh Dinas Cipta
            Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta yang dalam
            hal ini diwakili oleh :                                     
            a. Pengguna Anggaran (PA)                                   
            Nama    : Heru Hermawanto                                   
            NIP     : 196803121998031010                                
                                                                        
            Jabatan : Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan
                      Provinsi DKI Jakarta                              
            Alamat  : Jl. Taman Jatibaru No. 1 Jakarta Pusat. 10150     
            b. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)                           
            Nama    : Yunita Indrasti Retno Vitari                      
            NIP     : 197306021998032006                                
            Jabatan : Kepala Bidang Bina Konstruksi, Dinas Cipta Karya, Tata
                      Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta         
                                                                        
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PAGAR PEMBATAS                             
LAHAN RUMAH DINAS GUBERNUR DKI JAKARTA                                  
            Alamat  : Jl. Taman Jatibaru No. 1 Jakarta Pusat. 10150     
            c. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)                 
            Nama    : Tony Budiman Siahaan                              
            NIP     : 197705162006041014                                
            Jabatan : Ketua Subkelompok Perawatan, Bidang Gedung Pemerintah
                                                                        
                      Daerah, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan
                      Provinsi DKI Jakarta                              
            Alamat  : Jl. Taman Jatibaru No. 1, Jakarta Pusat, 10150    
                                                                        
            d. Pejabat Pengadaan Barang/Jasa                            
            Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Balaikota BPPBJ Provinsi DKI
            Jakarta                                                     
            Alamat  : Jl. Kebon Sirih Blok H No. 18 Lantai 19-20, Jakarta Pusat
                                                                        
  1.6 Sumber Dana                                                       
          Sumber Dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan Pekerjaan
      Pagar Pembatas Lahan Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta berasal dari pada
      dana APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025 melalui Dokumen
      Pelaksana Anggaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi
                                                                        
      DKI Jakarta No.087/P-DPA/2025, tanggal 31 Desember 2024 dengan nilai pagu
      anggaran sebesar Rp. 198.000.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta
      rupiah).                                                          
                                                                        
  2   RUANG  LINGKUP                                                    
  2.1 Jenis, Sifat dan Kompleksitas Pekerjaan                           
          Jenis Pengadaan Barang/Jasa adalah Pekerjaan Konstruksi yang bersifat
      pekerjaan konstruksi umum. Berdasarkan kompleksitas pekerjaannya, maka
      pekerjaan konstruksi ini termasuk pekerjaan tidak kompleks.       
                                                                        
  2.2 Ruang Lingkup dan Lokasi Pekerjaan                                
      1) Penerapan SMKK                                                 
                                                                        
                                                                        
      2) Vertical Garden B. Servis                                      
        a. Pekerjaan Rangka Vertical Garden;                            
        b. Pekerjaan Tanaman Vertical Garden;                           
        c. Pekerjaan Penyiraman Taman.                                  
                                                                        
      3) Vertical Garden PaviliunPekerjaan Lansekap                     
        a. Pekerjaan Rangka Vertical Garden;                            
        b. Pekerjaan Tanaman Vertical Garden;                           
        c. Pekerjaan Penyiraman Taman.                                  
                                                                        
      4) Pekerjaan Lain-Lain.                                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PAGAR PEMBATAS                             
LAHAN RUMAH DINAS GUBERNUR DKI JAKARTA                                  
      Pekerjaan berlokasi di Jl. Taman Suropati No. 7, Kelurahan Menteng,
      Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                          Rumah Dinas Gubernur          
                                          DKI Jakarta                   
                                          Jalan Taman Suropati No. 7,   
                                          Kel. Menteng, Kec. Menteng,   
                                          Jakarta Pusat.                
                 Gambar 1. Lokasi Kegiatan Pekerjaan Pagar Pembatas Lahan
                         Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta               
                                                                        
  2.3 Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan                         
      a.  Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi selama 30 (tiga puluh) hari
          kalender, terhitung sejak tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam Surat
          Perintah Mulai Kerja (SPMK) sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama
          Pekerjaan;                                                    
      b.  Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
          Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO).                         
                                                                        
  2.4 Persyaratan Kualifikasi Penyedia Jasa                             
      a. Memenuhi  ketentuan perundang-undangan untuk  menjalankan      
        kegiatan/usaha, yakni sebagai berikut :                         
                                                                        
         1) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar  
            Terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020). Dalam
            hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada poin di atas belum
            terverifikasi, peserta menyampaikan NIB, Sertifikat Standar belum
            terverifikasi, dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan
            bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi; atau memiliki Izin
            Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang masih berlaku;            
         2) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil
            serta disyaratkan Klasifikasi Konsultansi Lainnya dengan Jasa
            Pelaksana Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Kopel (BG001)
            dan Elektrikal Dalam Bangunan (sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan
            Umum  dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2014 Tahun 2014)  
            atau Subklasifikasi Konstruksi Gedung Hunian (BG001) berdasarkan
            Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6
            Tahun 2021 (sesuai Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan    
            Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021).                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PAGAR PEMBATAS                             
LAHAN RUMAH DINAS GUBERNUR DKI JAKARTA                                  
       b. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
         Status Wajib Pajak;                                            
       c. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
         (apabila ada perubahan);                                       
       d. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak
         yang dibuktikan dengan:                                        
         3) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;            
         4) Surat Kuasa apabila dikuasakan;                             
         5) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
            dikuasakan); dan                                            
         6) Kartu Tanda Penduduk;                                       
       e. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas yang berisi:           
         1) Tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
         2) Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya
            praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini;
         3) Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan
                                                                        
            profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan
            peraturan perundang-undangan; dan                           
         4) Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2) dan/atau
            3) maka  bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan   
            perundang-undangan;                                         
       f. Menyetujui Surat pernyataan Peserta berisi:                   
         1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan   
            pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
         2) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;     
         3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
            menjalani sanksi daftar hitam;                              
         4) keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan
            kepentingan;                                                
         5) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
            menjalani sanksi pidana;                                    
         6) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai     
                                                                        
            Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus
            badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat   
            Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara; 
         7) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam
            Dokumen Pemilihan; dan                                      
         8) data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang   
            disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa 
            data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka
            peserta bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman
            dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara
            pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
            perundang undangan;                                         
       g. Memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi sesuai dengan subklasifikasi SBU
         yang disyaratkan paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4
         (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
         termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru
                                                                        
         berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun dan belum memiliki pengalaman.
                                                                        
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PAGAR PEMBATAS                             
LAHAN RUMAH DINAS GUBERNUR DKI JAKARTA                                  
           Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan : SKP = KP
      – P, dimana P adalah jumlah Paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan.
                                                                        
  2.5 Jaminan                                                           
      a. Jaminan Pelaksanaan     - Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan     
                                   paling  kurang   sejak  tanggal      
                                   penandatanganan Kontrak sampai       
                                   dengan Penyerahan Pertama Pekerjaan  
                                   (Provisional Hand Over / PHO);       
                                 - Jaminan Pelaksanaan ditujukan kepada 
                                   : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)     
                                   Bidang Gedung Pemda.                 
                                                                        
      b. Jaminan Pemeliharaan    - Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan    
                                   selama 3 (tiga) bulan sejak diterbitkan
                                                                        
                                   Berita Acara Serah Terima Pertama    
                                   Pekerjaan;                           
                                 - Jaminan   Pemeliharaan ditujukan     
                                   kepada: Pejabat Pembuat Komitmen     
                                   (PPK)    Bidang Gedung Pemda.        
                                                                        
  3   SPESIFIKASI PELAKSANAAN     KEGIATAN                              
  3.1 Uraian Identifikasi Bahaya                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             Tabel 3.1 Nilai Kekerapan Terjadinya Risiko K3 Konstruksi  
       Sumber: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     Tabel 3.2 Nilai Keparahan atau Kerugian atau Dampak Kerusakan akibat Risiko
                           K3 Konstruksi                                
       Sumber: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PAGAR PEMBATAS                             
LAHAN RUMAH DINAS GUBERNUR DKI JAKARTA                                  
                  Tabel 3.3 Nilai Tingkat Risiko K3 Konstruksi          
       Sumber: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021
                                                                        
  3.2 Berikut Tabel Identifikasi Bahaya, Analisa Tingkat Risiko, dan    
      Pengendalian Risiko K3 pada Pekerjaan Konstruksi, sebagai berikut 
                                  Analisa             Tindakan          
            Tahapan   Identifikasi         Tingkat                      
      No                          Resiko             Pengendalian       
           Pekerjaan   Bahaya              Resiko                       
                                 P  A  TR              Risiko           
                                                  Agar    dipastikan    
                                                  Pekerja     telah     
                                                  dilakukan             
           Pengecekan   Fobia              Resiko pengecekan            
       1.                        1  1  1                                
            kesehatan  ketinggian          Rendah kesehatan  untuk      
                                                  memastikan kondisi    
                                                  pekerja fit dan siap  
                                                  untuk bekerja.        
                                                                        
                                                  Jika     memakai      
                                                  tangga/scaffolding,   
                                                  perhatikan landasan   
                                                  tangga berada pada    
                                                  tempat yang stabil    
            Pasang                                                      
                                                  dan tidak licin yang  
            tangga/                                                     
                                           Resiko dapat  merosotnya     
       2.  scaffolding Terjatuh  2  2  4                                
                                           Sedang tangga/ scaffolding.  
            ditempat                                                    
                                                  Jangan                
             kerja                                                      
                                                  meninggalkan          
                                                  tangga/ scaffolding   
                                                  berdiri tanpa ada     
                                                  penjagaan      /      
                                                  pengawasan.           
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PAGAR PEMBATAS                             
LAHAN RUMAH DINAS GUBERNUR DKI JAKARTA                                  
                                  Analisa                               
                                                      Tindakan          
            Tahapan   Identifikasi Resiko  Tingkat                      
      No                                             Pengendalian       
           Pekerjaan   Bahaya              Resiko                       
                                 P  A  TR              Risiko           
                                                  Agar   berhati-hati   
                                           Resiko saat    naik/turun    
                      Terpeleset 2  1  2                                
                                           Rendah tangga dan  tidak     
                                                  terburu-buru.         
           Naik/ turun                            Agar menggunakan      
       3.   tangga/                               tas  perkakas dan     
           scaffolding                            dipastikan kedua      
                       Kejatuhan           Resiko                       
                                 2  1  2          tangan harus me-      
                        barang             Rendah                       
                                                  megang  scaffolding   
                                                  pada   saat naik      
                                                  /turun.               
                                                  Agar menggunakan      
                                           Resiko alat  kerja yang      
                       Terbentur 2  1  2                                
                                           Rendah sesuai    dengan      
                                                  pekerjaan ini.        
                                                  Agar   memastikan     
           Menyiapkan                                                   
                                                  kabel roll dan kabel  
       4.   alat kerja                                                  
                                                  alat gerinda tidak    
           yang sesuai                                                  
                                                  terkelupas, pastikan  
                       Terkena             Resiko                       
                                 1  3  3          tangan     dalam      
                      aliran listrik       Sedang                       
                                                  keadaan    kering     
                                                  pada  saat meng-      
                                                  hubungkan ke arus     
                                                  listrik.              
                                                  Bekerja ketinggian    
                      Terjatuh dari        Resiko menggunakan           
                                 1  3  3                                
                      Ketinggian           Sedang Scaffolding,          
                                                  menggunakan APD       
                       Tertimpa                   Pasang Safety Line,   
            Pekerjaan                      Resiko                       
                       Material / 1 3  3           Barikade   area      
       5.  Pembongkar                      Sedang                       
                       climbing                    dibawah climbing     
              an                                                        
                      Terkena alat                                      
                      kerja manual                                      
                                           Resiko                       
                       (terpukul 2  1  2          Menggunakan APD       
                                           Rendah                       
                      manual, alat                                      
                      potong kayu)                                      
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PAGAR PEMBATAS                             
LAHAN RUMAH DINAS GUBERNUR DKI JAKARTA                                  
                                  Analisa                               
                                                      Tindakan          
            Tahapan   Identifikasi         Tingkat                      
                                  Resiko                                
      No                                             Pengendalian       
           Pekerjaan   Bahaya              Resiko                       
                                 P  A  TR               Risiko          
            Pekerjaan                             Menggunakan  Alat     
                      Terjatuh dari        Risiko                       
       6.  Pemasangan            3  1  3           Pelindung   Diri     
                       ketinggian          Sedang                       
             Lampu                                 (APD)                
                                                                        
                                                  -  Pastikan MCB       
                                                     telah      di      
                     - Terjatuh                      padamkan;          
                      dari                        -  Pastikan           
                      Ketinggian                     sebelum            
                     - Tersengat                     mengganti          
                      listrik ;                      lampu, tes aliran  
           Pekerjaan /                                                  
            perapihan - Tertimpa           Resiko    listrik masih ada  
       7.                        1  3  3                                
             kabel    armatur              Sedang    atau     tidak     
          instalasi listrik lampu;                   (menggunakan       
                     - Tertimpa                      tes pen);          
                      Plafond &                   -  Pastikan pekerja   
                      alat  kerja                    menggunakan        
                      jatuh.                         Alat Pelindung     
                                                     Diri; safety glove 
                                                     jenis rubber.      
                                                                        
                                                                        
                                                  -  Pastikan           
                                                     pemeriksaan        
                                                     kembali bahwa      
                                                     area kerja sudah   
                                                     aman dan bersih;   
                                                  -  Pastikan tidak     
                                                     ada      kabel     
                      Penempatan                     ataupun            
             House                         Resiko                       
       8.              alat yang 1  1  1             peralatan lain     
            Keeping                        Ringan                       
                      berserakan                     yang    masih      
                                                     berserakan dan     
                                                     tertinggal.        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PAGAR PEMBATAS                             
LAHAN RUMAH DINAS GUBERNUR DKI JAKARTA                                  
                                  Analisa                               
                                                      Tindakan          
            Tahapan   Identifikasi Resiko  Tingkat                      
      No                                             Pengendalian       
           Pekerjaan   Bahaya              Resiko                       
                                 P  A  TR              Risiko           
                                                  Kenali jenis limbah   
                                                  (sisa   pekerjaan)    
                                                  yang        akan      
                                                  dibersihkan,          
                                                  kumpulkan  sesuai     
                                                  dengan      jenis     
             Selesai  Terpeleset,          Resiko sampah.  Hati-hati    
       9.                        1  1  1                                
            pekerjaan  Terjatuh            Ringan saat  turun  dari     
                                                  Scaffolding,          
                                                  pastikan mempunyai    
                                                  pijakan yang stabil   
                                                  dan    kembalikan     
                                                  peralatan ke tempat   
                                                  semula.               
      Keterangan                                                        
      TR    : Tingkat Risiko K3 Konstruksi                              
      P     : Nilai Kekerapan terjadinya Resiko K3 Konstruksi           
      A     : Nilai Keparahan yang ditimbulkan                          
          Berdasarkan tabel Identifikasi Bahaya, Analisa Tingkat Risiko, dan
      Pengendalian Risiko K3 pada Pekerjaan Pagar Pembatas Lahan Rumah Dinas
      Gubernur DKI Jakarta termasuk dalam kategori “RISIKO RINGAN”.     
                                                                        
  3.3 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan                                      
       TAHAPAN                       T.A 2025                           
                    FEB      MAR       APR       MEI      JUNI          
       Persiapan                                                        
                                                                        
       Pengadaan                                                        
       Konstruksi                                                       
                                                                        
  4   SPESIFIKASI KONSTRUKSI                                            
          Spesifikasi konstruksi pada pekerjaan ini terdiri dari:       
      a. Spesifikasi Material Konstruksi                                
      b. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan        
      c. Spesifikasi Proses                                             
      d. Spesifikasi Metode Kerja                                       
      e. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PAGAR PEMBATAS                             
LAHAN RUMAH DINAS GUBERNUR DKI JAKARTA                                  
  4.1 Spesifikasi Material Konstruksi                                   
        No      Item Pekerjaan        Spesifikasi/Merek/Tipe            
        1   Hollow 40x40x2.8              Lokal ber-SNI                 
        2   Wiremesh M8                   Lokal ber-SNI                 
        3   Cat Besi                       Nippe 2000                   
        4   Controller                     Raind Bird                   
        5   Box Valve 10                   Raind Bird                   
        6   Gate Valve 1"                    Kitz                       
        7   Electric Valve 1"              Raind Bird                   
        8   Selang PE 19 mm                Raind Bird                   
        9   Konektor PE                    Raind Bird                   
        10  Microsprayer                   Raind Bird                   
        11  Kabel 3x1.5                     Supreme                     
        12  Kawat Berduri                    Lokal                      
        13  Penutup GRC + Pengecatan GRC 4mm dan Cat Minyak Dulux M1000 
        14  Kisi-kisi WPC               Ex. Laiv LH 10050-3             
                                                                        
                                                                        
  4.2 Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan           
       No       Peralatan        Kapasitas        Jumlah                
           Scaffolding (Main Frame,                                     
                                Min. Tinggi 1,9                         
        1   Cross Brace, Join Pin,                 3 Set                
                                   Meter                                
             Catwalk, Base Plat)                                        
                                 1800 Watt                              
        2     Mesin Travo Las                      1 Unit               
                                200 Ampere                              
  4.3 Spesifikasi Proses                                                
      Secara garis besar pelaksanaan pekerjaan terdiri dari proses persiapan,
      pelaksanaan dan pemeliharaan. Secara umum, setiap proses/kegiatan dari
      tahapan tersebut harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :    
      a. Ruang lingkup pekerjaan ini sudah memperhitungkan Laporan Keselamatan
        Kerja Konstruksi (K3);                                          
      b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
        perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu
        peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)
        yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;         
      c. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga
        kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi
        untuk melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi
        melaksanakan prosedur keselamatan konstruksi yang sesuai pada jenis
        pekerjaan/tugasnya tersebut;                                    
      d. Seluruh tenaga   kerja/pekerja wajib diasuransikan/dijaminkan  
        keselamatannya pada Asuransi Penjamin Keselamatan Kerja (BPJS   
        Ketenagakerjaan) saat pelaksanaan pekerjaan.                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PAGAR PEMBATAS                             
LAHAN RUMAH DINAS GUBERNUR DKI JAKARTA                                  
  4.4 Spesifikasi Metode Kerja                                          
      a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan
        terhadap setiap metode konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan
        persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan
        kecelakaan kerja;                                               
      b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan
        dengan menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi 
        sementara, yang sesuai dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat
        dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;             
      c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan
        menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat
        bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara dengan urutan kerja
        yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator bekerja dan dapat
        melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko kegagalan
        konstruksi dan kecelakaan kerja;                                
      d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis
                                                                        
        keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas
        pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor kondisi
        lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan kompetensi
        pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin
        keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator,
        maka metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar dan
        prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah dipahami oleh     
        pekerja/operator;                                               
      e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi
        bahaya tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah
        mencakup analisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA).
        Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus digunakan perancah,
        lantai kerja (platform), papan tepi, tangga kerja, pagar pelindung tepi, serta
        alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara lain helm dan sabuk keselamatan
        agar pekerja terlindung dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran galian
        tanah berpasir yang mudah longsor dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih,
                                                                        
        utlak harus menggunakan turap dan tangga akses bagi pekerja untuk
        naik/turun;                                                     
      f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan
        berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung-jawabkan, baik dari
        standar yang berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan analisis
        laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang independen.      
                                                                        
  4.5 Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi                              
          Personil Tenaga Ahli yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan
      konstruksi ini minimal:                                           
         Jabatan dalam  Pendidikan Pengalaman  Sertifikat Kompetensi    
   No                                                                   
           Pekerjaan      Minimal  Kerja Minimal   Kerja Minimal        
   1.  Pelaksana Lapangan SMA / SMK  2 Tahun    Pelaksana Lapangan      
        Pekerjaan Gedung                         Pekerjaan Gedung       
                                                 Madya (Jenjang 5)      
   2.     Petugas K3    SMA / SMK    2 Tahun      SKK Petugas K3        
           Konstruksi                           Konstruksi (Jenjang 3)  
                                                                        
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PAGAR PEMBATAS                             
LAHAN RUMAH DINAS GUBERNUR DKI JAKARTA                                  
  5   TATA CARA  PEMBAYARAN                                             
  5.1 Tata Cara Pembayaran                                              
         Pada tahap awal kontrak, PPK bersama Penyedia Jasa melakukan   
      Pengukuran bersama sesuai ketentuan pada SSUK Pasal 25.1 sampai dengan
      Pasal 25.3.                                                       
         Setiap pengajuan pembayaran prestasi pekerjaan, selanjutnya PPK
      bersama Pelaksana Konstruksi melakukan Pengukuran bersama atas pekerjaan
      yang telah dilaksanakan.                                          
         Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara ‘Sekaligus 100%’
      (satu kali pembayaran).                                           
                                                                        
  5.2 Tata Cara Pengajuan dan Pembayaran                                
          Tata cara Pengajuan Pembayaran Prestasi Pekerjaan Konstruksi sebagai
                                                                        
      berikut:                                                          
      1. Pada pengajuan pembayaran prestasi pekerjaan konstruksi akan   
         dilaksanakan secara simultan sesuai dengan prestasi kemajuan pekerjaan
         yang dilaksanakan di lapangan. Data pendukung yang diajukan oleh
         Pelaksana Konstruksi diperiksa dan disetujui oleh direksi pekerjaan dan
         diketahui oleh PPK;                                            
      2. Selanjutnya permohonan pembayaran tersebut disampaikan kepada PPK,
         setelah ditandatangani oleh PPK dan mendapat persetujuan Pengguna
         Anggaran untuk diajukan ke bagian keuangan;                    
      3. Keterlambatan pengajuan dari Pelaksana Konstruksi yang mengakibatkan
         kegagalan pembayaran sepenuhnya menjadi tanggungjawab penyedia jasa.
                                                                        
  5.3 Data Pendukung Pembayaran                                         
      Data pendukung yang harus ada untuk pengajuan Bulanan (MC) adalah:
      1. Backup Quantity;                                               
      2. Backup Quality;                                                
                                                                        
      3. Foto Dokumentasi (sebelum, pada saat proses pelaksanaan, dan sesudah
         penyelesaian setiap Item Pekerjaan);                           
      4. Laporan Harian;                                                
         Laporan K3 Harian selama masa pelaksanaan Konstruksi.          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PAGAR PEMBATAS                             
LAHAN RUMAH DINAS GUBERNUR DKI JAKARTA
Tenders also won by PT Herdina Mitra Prakarsa
Authority
2 October 2025Pembangunan Rumah Susun Sma Pancasetya Kalimantan BaratKementerian Perumahan dan Kawasan PermukimanRp 8,783,000,000
5 September 2022Pekerjaan Renovasi Greenhouse Kebun Raya Eka Karya BaliBadan Riset dan Inovasi NasionalRp 5,500,000,000
13 July 2022Pembangunan Gedung Sarana Praktik Kewirausahaan Dan Renovasi Rooftop Gedung CeremaiKementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi KreatifRp 4,500,000,000
16 August 2023Pekerjaan Rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur DKI JakartaProvinsi DKI JakartaRp 2,901,369,116
3 July 2025Pengadaan, Pemeliharaan Dan Rehabilitasi Destinasi Wisata Hot Water BoomKab. Solok SelatanRp 1,775,165,000
27 May 2022Pemeliharaan Dan Perawatan Rumah Susun Bappeda Kota PadangKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,487,000,000
13 August 2024Pengadaan Pekerjaan Renovasi 5 (Lima) Unit Rumah Negara Kantor Pusat Djkn Di Apartemen Puri Casablanka Jakarta SelatanKementerian KeuanganRp 796,000,000
2 July 2024Jasa Konstruksi Renovasi Rumah Dinas Joglo Inspektorat JenderalKementerian KeuanganRp 791,000,000