SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN PAGAR PEMBATAS LAHAN
RUMAH DINAS GUBERNUR DKI JAKARTA
ORGANISASI : 1.03.0.00.0.00.03.0000 / DINAS CIPTA KARYA, TATA
Tahun
RUANG DAN PERTANAHAN
Anggaran
PROGRAM : 1.03.08 / PROGRAM PENATAAN BANGUNAN GEDUNG
2025 KEGIATAN : 1.03.08.1.01 / PENETAPAN DAN PENYELENGGARAAN
BANGUNAN GEDUNG UNTUK KEPENTINGAN
STRATEGIS DAERAH PROVINSI
SUB KEGIATAN : 1.03.08.1.01.0019 / PEMBANGUNAN, PEMANFAATAN,
PELESTARIAN DAN PEMBONGKARAN BANGUNAN
GEDUNG UNTUK KEPENTINGAN STRATEGIS DAERAH
PROVINSI
AKTIVITAS SUB : 1.03.08.1.01.0019.003 / PERENCANAAN DAN
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG PEMERINTAH DAERAH
PAKET : PEKERJAAN PAGAR PEMBATAS LAHAN
RUMAH DINAS GUBERNUR DKI JAKARTA
NILAI PAGU PAKET : Rp. 198.000.000,- (SERATUS SEMBILAN PULUH
DELAPAN JUTA RUPIAH)
KODE REKENING : 5.2.03.01.01.0001 / BELANJA MODAL BANGUNAN
GEDUNG KANTOR
TAHUN ANGGARAN : 2025
LOKASI : PROVINSI DKI JAKARTA
DINAS CIPTA KARYA, TATA RUANG DAN PERTANAHAN
PROVINSI DKI JAKARTA
Kompleks Dinas Teknis Jatibaru – Jl. Taman Jatibaru No.1
Jakarta Pusat
1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta, yang terletak di Jl. Taman Suropati
No. 7, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat adalah sarana prasarana milik
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang masuk dalam Kawasan dan
Bangunan Pemugaran Menteng Jakarta Pusat dengan kategori golongan A
dimana bangunan bersejarah di dalamnya harus dilindungi. Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta sebagai kuasa pengguna barang bertanggungjawab atas
pemeliharaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
Area pagar pembatas lahan Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta memiliki
fungsi strategis yang tidak hanya berperan sebagai pengaman, tetapi juga
sebagai elemen arsitektural yang dapat memperkuat identitas visual bangunan.
Oleh karena itu, pekerjaan pagar pembatas lahan harus dilakukan dengan
mempertimbangkan kebutuhan keamanan, estetika. Pagar yang dirancang
dengan baik tidak hanya melindungi properti, tetapi juga dapat mencerminkan
citra profesional dan prestise dari penghuni rumah tersebut.
Pada tahun 2024 telah dilaksanakan kegiatan Restorasi Rumah Dinas
Gubernur DKI Jakarta yang salah satunya terdapat pekerjaan Vertical Garden.
Berdasarkan instruksi pimpinan perlu adanya penambahan volume pekerjaan
Vertical Garden pada sisi samping bangunan. Sehubungan dengan hal tersebut
maka pada tahun anggaran 2025 Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan
Pertanahan Provinsi DKI Jakarta (DCKTRP) menganggarkan pelaksanaan
kegiatan Pekerjaan Pagar Pembatas Lahan Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta.
1.2 Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Dokumen Spesifikasi Teknis ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan
kegiatan Pekerjaan Pagar Pembatas Lahan Rumah Dinas Gubernur DKI
Jakarta.
b. Tujuan
Tujuan kegiatan ini adalah terlaksananya Pekerjaan Pagar Pembatas Lahan
Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta.
1.3 Sasaran
Target/sasaran yang ingin dicapai adalah terealisasinya Pekerjaan Pagar
Pembatas Lahan Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta sesuai dengan spesifikasi
teknis sehingga mutu, volume dan waktu pelaksanaan terpenuhi.
1.4 Landasan Hukum
Landasan hukum dalam penyusunan spesifikasi teknis ini adalah sebagai
berikut:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Jasa Konstruksi;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PAGAR PEMBATAS
LAHAN RUMAH DINAS GUBERNUR DKI JAKARTA
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung;
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
24/PRT/M/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemeliharaan dan
Perawatan Bangunan Gedung;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor Republik Indonesia
07/PRT/M/2014 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Nomor 07/PRT/M/2011 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14
Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
Melalui Penyedia;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK);
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 21 tahun
2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau;
15. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi;
16. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Nomor 602/KPTS/M/2023 tentang Batas Minimum Nilai Tingkat Komponen
Dalam Negeri Jasa Konstruksi;
17. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/KPTS/M/2025 Tentang
Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Kontruksi Pada Jenjang
Kualifikasi Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
18. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 33/KPTS/Dk/2023
tentang Penetapan Jabatan Kerja dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting
serta Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi;
19. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
20. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun
2010 tentang Bangunan Gedung;
21. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 161 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 Tentang
Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PAGAR PEMBATAS
LAHAN RUMAH DINAS GUBERNUR DKI JAKARTA
22. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 52 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Keputusan Gubernur Nomor 1859 Tahun 2017 tentang Penetapan
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Selaku Pejabat Pengguna
Anggaran;
23. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah;
24. Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 10/SE/2023
tentang Pencantuman Besaran Perkiraan Belanja Produk Dalam Negeri
(PDN)/ Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
1.5 Data Kegiatan dan Nama Organisasi Pengadaan Barang dan Jasa
1.5.1 Data Umum Kegiatan Pengadaan
Kode SIRUP : 57315341
Program : 1.03.08 / Program Penataan Bangunan Gedung
Kegiatan : 1.03.08.1.01 / Penetapan dan Penyelenggaraan
Bangunan Gedung Untuk Kepentingan Strategis
Daerah Provinsi
Sub Kegiatan : 1.03.08.1.01.0019 / Pembangunan,
Pemanfaatan, Pelestarian Dan Pembongkaran
Bangunan Gedung Untuk Kepentingan Strategis
Daerah Provinsi
Aktivitas Sub : 1.03.08.1.01.0019.003 / Perencanaan Dan
Kegiatan Pembangunan Gedung Pemerintah Daerah
Kode Rekening : 5.2.03.01.01.0001 / Belanja Modal Bangunan
Gedung Kantor
Paket Pekerjaan : Pekerjaan Pagar Pembatas Lahan Rumah Dinas
Gubernur DKI Jakarta
Pagu Anggaran : Rp. 198.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh
Delapan Juta Rupiah)
Tahun Anggaran : 2025
Unit Kerja : Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan
Provinsi DKI Jakarta
1.5.2 Pengguna Jasa
Pengadaan Barang dan Jasa diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan dilaksanakan oleh Dinas Cipta
Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta yang dalam
hal ini diwakili oleh :
a. Pengguna Anggaran (PA)
Nama : Heru Hermawanto
NIP : 196803121998031010
Jabatan : Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan
Provinsi DKI Jakarta
Alamat : Jl. Taman Jatibaru No. 1 Jakarta Pusat. 10150
b. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Nama : Yunita Indrasti Retno Vitari
NIP : 197306021998032006
Jabatan : Kepala Bidang Bina Konstruksi, Dinas Cipta Karya, Tata
Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PAGAR PEMBATAS
LAHAN RUMAH DINAS GUBERNUR DKI JAKARTA
Alamat : Jl. Taman Jatibaru No. 1 Jakarta Pusat. 10150
c. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Nama : Tony Budiman Siahaan
NIP : 197705162006041014
Jabatan : Ketua Subkelompok Perawatan, Bidang Gedung Pemerintah
Daerah, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan
Provinsi DKI Jakarta
Alamat : Jl. Taman Jatibaru No. 1, Jakarta Pusat, 10150
d. Pejabat Pengadaan Barang/Jasa
Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Balaikota BPPBJ Provinsi DKI
Jakarta
Alamat : Jl. Kebon Sirih Blok H No. 18 Lantai 19-20, Jakarta Pusat
1.6 Sumber Dana
Sumber Dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan Pekerjaan
Pagar Pembatas Lahan Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta berasal dari pada
dana APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025 melalui Dokumen
Pelaksana Anggaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi
DKI Jakarta No.087/P-DPA/2025, tanggal 31 Desember 2024 dengan nilai pagu
anggaran sebesar Rp. 198.000.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta
rupiah).
2 RUANG LINGKUP
2.1 Jenis, Sifat dan Kompleksitas Pekerjaan
Jenis Pengadaan Barang/Jasa adalah Pekerjaan Konstruksi yang bersifat
pekerjaan konstruksi umum. Berdasarkan kompleksitas pekerjaannya, maka
pekerjaan konstruksi ini termasuk pekerjaan tidak kompleks.
2.2 Ruang Lingkup dan Lokasi Pekerjaan
1) Penerapan SMKK
2) Vertical Garden B. Servis
a. Pekerjaan Rangka Vertical Garden;
b. Pekerjaan Tanaman Vertical Garden;
c. Pekerjaan Penyiraman Taman.
3) Vertical Garden PaviliunPekerjaan Lansekap
a. Pekerjaan Rangka Vertical Garden;
b. Pekerjaan Tanaman Vertical Garden;
c. Pekerjaan Penyiraman Taman.
4) Pekerjaan Lain-Lain.
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PAGAR PEMBATAS
LAHAN RUMAH DINAS GUBERNUR DKI JAKARTA
Pekerjaan berlokasi di Jl. Taman Suropati No. 7, Kelurahan Menteng,
Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Rumah Dinas Gubernur
DKI Jakarta
Jalan Taman Suropati No. 7,
Kel. Menteng, Kec. Menteng,
Jakarta Pusat.
Gambar 1. Lokasi Kegiatan Pekerjaan Pagar Pembatas Lahan
Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta
2.3 Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan
a. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi selama 30 (tiga puluh) hari
kalender, terhitung sejak tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK) sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama
Pekerjaan;
b. Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO).
2.4 Persyaratan Kualifikasi Penyedia Jasa
a. Memenuhi ketentuan perundang-undangan untuk menjalankan
kegiatan/usaha, yakni sebagai berikut :
1) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar
Terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020). Dalam
hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada poin di atas belum
terverifikasi, peserta menyampaikan NIB, Sertifikat Standar belum
terverifikasi, dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan
bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi; atau memiliki Izin
Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang masih berlaku;
2) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil
serta disyaratkan Klasifikasi Konsultansi Lainnya dengan Jasa
Pelaksana Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Kopel (BG001)
dan Elektrikal Dalam Bangunan (sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2014 Tahun 2014)
atau Subklasifikasi Konstruksi Gedung Hunian (BG001) berdasarkan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6
Tahun 2021 (sesuai Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021).
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PAGAR PEMBATAS
LAHAN RUMAH DINAS GUBERNUR DKI JAKARTA
b. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
Status Wajib Pajak;
c. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
(apabila ada perubahan);
d. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak
yang dibuktikan dengan:
3) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
4) Surat Kuasa apabila dikuasakan;
5) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
dikuasakan); dan
6) Kartu Tanda Penduduk;
e. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas yang berisi:
1) Tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
2) Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya
praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini;
3) Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan
profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
4) Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2) dan/atau
3) maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
f. Menyetujui Surat pernyataan Peserta berisi:
1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
2) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi daftar hitam;
4) keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan;
5) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana;
6) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus
badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
7) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam
Dokumen Pemilihan; dan
8) data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang
disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa
data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka
peserta bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman
dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara
pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan;
g. Memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi sesuai dengan subklasifikasi SBU
yang disyaratkan paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4
(empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru
berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun dan belum memiliki pengalaman.
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PAGAR PEMBATAS
LAHAN RUMAH DINAS GUBERNUR DKI JAKARTA
Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan : SKP = KP
– P, dimana P adalah jumlah Paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan.
2.5 Jaminan
a. Jaminan Pelaksanaan - Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan
paling kurang sejak tanggal
penandatanganan Kontrak sampai
dengan Penyerahan Pertama Pekerjaan
(Provisional Hand Over / PHO);
- Jaminan Pelaksanaan ditujukan kepada
: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bidang Gedung Pemda.
b. Jaminan Pemeliharaan - Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan
selama 3 (tiga) bulan sejak diterbitkan
Berita Acara Serah Terima Pertama
Pekerjaan;
- Jaminan Pemeliharaan ditujukan
kepada: Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) Bidang Gedung Pemda.
3 SPESIFIKASI PELAKSANAAN KEGIATAN
3.1 Uraian Identifikasi Bahaya
Tabel 3.1 Nilai Kekerapan Terjadinya Risiko K3 Konstruksi
Sumber: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021
Tabel 3.2 Nilai Keparahan atau Kerugian atau Dampak Kerusakan akibat Risiko
K3 Konstruksi
Sumber: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PAGAR PEMBATAS
LAHAN RUMAH DINAS GUBERNUR DKI JAKARTA
Tabel 3.3 Nilai Tingkat Risiko K3 Konstruksi
Sumber: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021
3.2 Berikut Tabel Identifikasi Bahaya, Analisa Tingkat Risiko, dan
Pengendalian Risiko K3 pada Pekerjaan Konstruksi, sebagai berikut
Analisa Tindakan
Tahapan Identifikasi Tingkat
No Resiko Pengendalian
Pekerjaan Bahaya Resiko
P A TR Risiko
Agar dipastikan
Pekerja telah
dilakukan
Pengecekan Fobia Resiko pengecekan
1. 1 1 1
kesehatan ketinggian Rendah kesehatan untuk
memastikan kondisi
pekerja fit dan siap
untuk bekerja.
Jika memakai
tangga/scaffolding,
perhatikan landasan
tangga berada pada
tempat yang stabil
Pasang
dan tidak licin yang
tangga/
Resiko dapat merosotnya
2. scaffolding Terjatuh 2 2 4
Sedang tangga/ scaffolding.
ditempat
Jangan
kerja
meninggalkan
tangga/ scaffolding
berdiri tanpa ada
penjagaan /
pengawasan.
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PAGAR PEMBATAS
LAHAN RUMAH DINAS GUBERNUR DKI JAKARTA
Analisa
Tindakan
Tahapan Identifikasi Resiko Tingkat
No Pengendalian
Pekerjaan Bahaya Resiko
P A TR Risiko
Agar berhati-hati
Resiko saat naik/turun
Terpeleset 2 1 2
Rendah tangga dan tidak
terburu-buru.
Naik/ turun Agar menggunakan
3. tangga/ tas perkakas dan
scaffolding dipastikan kedua
Kejatuhan Resiko
2 1 2 tangan harus me-
barang Rendah
megang scaffolding
pada saat naik
/turun.
Agar menggunakan
Resiko alat kerja yang
Terbentur 2 1 2
Rendah sesuai dengan
pekerjaan ini.
Agar memastikan
Menyiapkan
kabel roll dan kabel
4. alat kerja
alat gerinda tidak
yang sesuai
terkelupas, pastikan
Terkena Resiko
1 3 3 tangan dalam
aliran listrik Sedang
keadaan kering
pada saat meng-
hubungkan ke arus
listrik.
Bekerja ketinggian
Terjatuh dari Resiko menggunakan
1 3 3
Ketinggian Sedang Scaffolding,
menggunakan APD
Tertimpa Pasang Safety Line,
Pekerjaan Resiko
Material / 1 3 3 Barikade area
5. Pembongkar Sedang
climbing dibawah climbing
an
Terkena alat
kerja manual
Resiko
(terpukul 2 1 2 Menggunakan APD
Rendah
manual, alat
potong kayu)
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PAGAR PEMBATAS
LAHAN RUMAH DINAS GUBERNUR DKI JAKARTA
Analisa
Tindakan
Tahapan Identifikasi Tingkat
Resiko
No Pengendalian
Pekerjaan Bahaya Resiko
P A TR Risiko
Pekerjaan Menggunakan Alat
Terjatuh dari Risiko
6. Pemasangan 3 1 3 Pelindung Diri
ketinggian Sedang
Lampu (APD)
- Pastikan MCB
telah di
- Terjatuh padamkan;
dari - Pastikan
Ketinggian sebelum
- Tersengat mengganti
listrik ; lampu, tes aliran
Pekerjaan /
perapihan - Tertimpa Resiko listrik masih ada
7. 1 3 3
kabel armatur Sedang atau tidak
instalasi listrik lampu; (menggunakan
- Tertimpa tes pen);
Plafond & - Pastikan pekerja
alat kerja menggunakan
jatuh. Alat Pelindung
Diri; safety glove
jenis rubber.
- Pastikan
pemeriksaan
kembali bahwa
area kerja sudah
aman dan bersih;
- Pastikan tidak
ada kabel
Penempatan ataupun
House Resiko
8. alat yang 1 1 1 peralatan lain
Keeping Ringan
berserakan yang masih
berserakan dan
tertinggal.
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PAGAR PEMBATAS
LAHAN RUMAH DINAS GUBERNUR DKI JAKARTA
Analisa
Tindakan
Tahapan Identifikasi Resiko Tingkat
No Pengendalian
Pekerjaan Bahaya Resiko
P A TR Risiko
Kenali jenis limbah
(sisa pekerjaan)
yang akan
dibersihkan,
kumpulkan sesuai
dengan jenis
Selesai Terpeleset, Resiko sampah. Hati-hati
9. 1 1 1
pekerjaan Terjatuh Ringan saat turun dari
Scaffolding,
pastikan mempunyai
pijakan yang stabil
dan kembalikan
peralatan ke tempat
semula.
Keterangan
TR : Tingkat Risiko K3 Konstruksi
P : Nilai Kekerapan terjadinya Resiko K3 Konstruksi
A : Nilai Keparahan yang ditimbulkan
Berdasarkan tabel Identifikasi Bahaya, Analisa Tingkat Risiko, dan
Pengendalian Risiko K3 pada Pekerjaan Pagar Pembatas Lahan Rumah Dinas
Gubernur DKI Jakarta termasuk dalam kategori “RISIKO RINGAN”.
3.3 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
TAHAPAN T.A 2025
FEB MAR APR MEI JUNI
Persiapan
Pengadaan
Konstruksi
4 SPESIFIKASI KONSTRUKSI
Spesifikasi konstruksi pada pekerjaan ini terdiri dari:
a. Spesifikasi Material Konstruksi
b. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan
c. Spesifikasi Proses
d. Spesifikasi Metode Kerja
e. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PAGAR PEMBATAS
LAHAN RUMAH DINAS GUBERNUR DKI JAKARTA
4.1 Spesifikasi Material Konstruksi
No Item Pekerjaan Spesifikasi/Merek/Tipe
1 Hollow 40x40x2.8 Lokal ber-SNI
2 Wiremesh M8 Lokal ber-SNI
3 Cat Besi Nippe 2000
4 Controller Raind Bird
5 Box Valve 10 Raind Bird
6 Gate Valve 1" Kitz
7 Electric Valve 1" Raind Bird
8 Selang PE 19 mm Raind Bird
9 Konektor PE Raind Bird
10 Microsprayer Raind Bird
11 Kabel 3x1.5 Supreme
12 Kawat Berduri Lokal
13 Penutup GRC + Pengecatan GRC 4mm dan Cat Minyak Dulux M1000
14 Kisi-kisi WPC Ex. Laiv LH 10050-3
4.2 Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan
No Peralatan Kapasitas Jumlah
Scaffolding (Main Frame,
Min. Tinggi 1,9
1 Cross Brace, Join Pin, 3 Set
Meter
Catwalk, Base Plat)
1800 Watt
2 Mesin Travo Las 1 Unit
200 Ampere
4.3 Spesifikasi Proses
Secara garis besar pelaksanaan pekerjaan terdiri dari proses persiapan,
pelaksanaan dan pemeliharaan. Secara umum, setiap proses/kegiatan dari
tahapan tersebut harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Ruang lingkup pekerjaan ini sudah memperhitungkan Laporan Keselamatan
Kerja Konstruksi (K3);
b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu
peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)
yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
c. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga
kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi
untuk melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi
melaksanakan prosedur keselamatan konstruksi yang sesuai pada jenis
pekerjaan/tugasnya tersebut;
d. Seluruh tenaga kerja/pekerja wajib diasuransikan/dijaminkan
keselamatannya pada Asuransi Penjamin Keselamatan Kerja (BPJS
Ketenagakerjaan) saat pelaksanaan pekerjaan.
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PAGAR PEMBATAS
LAHAN RUMAH DINAS GUBERNUR DKI JAKARTA
4.4 Spesifikasi Metode Kerja
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan
terhadap setiap metode konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan
persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan
kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan
dengan menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi
sementara, yang sesuai dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat
dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan
menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat
bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara dengan urutan kerja
yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator bekerja dan dapat
melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko kegagalan
konstruksi dan kecelakaan kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis
keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas
pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor kondisi
lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan kompetensi
pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin
keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator,
maka metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar dan
prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah dipahami oleh
pekerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi
bahaya tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah
mencakup analisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA).
Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus digunakan perancah,
lantai kerja (platform), papan tepi, tangga kerja, pagar pelindung tepi, serta
alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara lain helm dan sabuk keselamatan
agar pekerja terlindung dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran galian
tanah berpasir yang mudah longsor dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih,
utlak harus menggunakan turap dan tangga akses bagi pekerja untuk
naik/turun;
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan
berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung-jawabkan, baik dari
standar yang berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan analisis
laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang independen.
4.5 Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
Personil Tenaga Ahli yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan
konstruksi ini minimal:
Jabatan dalam Pendidikan Pengalaman Sertifikat Kompetensi
No
Pekerjaan Minimal Kerja Minimal Kerja Minimal
1. Pelaksana Lapangan SMA / SMK 2 Tahun Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung Pekerjaan Gedung
Madya (Jenjang 5)
2. Petugas K3 SMA / SMK 2 Tahun SKK Petugas K3
Konstruksi Konstruksi (Jenjang 3)
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PAGAR PEMBATAS
LAHAN RUMAH DINAS GUBERNUR DKI JAKARTA
5 TATA CARA PEMBAYARAN
5.1 Tata Cara Pembayaran
Pada tahap awal kontrak, PPK bersama Penyedia Jasa melakukan
Pengukuran bersama sesuai ketentuan pada SSUK Pasal 25.1 sampai dengan
Pasal 25.3.
Setiap pengajuan pembayaran prestasi pekerjaan, selanjutnya PPK
bersama Pelaksana Konstruksi melakukan Pengukuran bersama atas pekerjaan
yang telah dilaksanakan.
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara ‘Sekaligus 100%’
(satu kali pembayaran).
5.2 Tata Cara Pengajuan dan Pembayaran
Tata cara Pengajuan Pembayaran Prestasi Pekerjaan Konstruksi sebagai
berikut:
1. Pada pengajuan pembayaran prestasi pekerjaan konstruksi akan
dilaksanakan secara simultan sesuai dengan prestasi kemajuan pekerjaan
yang dilaksanakan di lapangan. Data pendukung yang diajukan oleh
Pelaksana Konstruksi diperiksa dan disetujui oleh direksi pekerjaan dan
diketahui oleh PPK;
2. Selanjutnya permohonan pembayaran tersebut disampaikan kepada PPK,
setelah ditandatangani oleh PPK dan mendapat persetujuan Pengguna
Anggaran untuk diajukan ke bagian keuangan;
3. Keterlambatan pengajuan dari Pelaksana Konstruksi yang mengakibatkan
kegagalan pembayaran sepenuhnya menjadi tanggungjawab penyedia jasa.
5.3 Data Pendukung Pembayaran
Data pendukung yang harus ada untuk pengajuan Bulanan (MC) adalah:
1. Backup Quantity;
2. Backup Quality;
3. Foto Dokumentasi (sebelum, pada saat proses pelaksanaan, dan sesudah
penyelesaian setiap Item Pekerjaan);
4. Laporan Harian;
Laporan K3 Harian selama masa pelaksanaan Konstruksi.
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PAGAR PEMBATAS
LAHAN RUMAH DINAS GUBERNUR DKI JAKARTA