URAIAN KEGIATAN
JASA KONSULTANSI PERORANGAN
PEMBANGUNAN SISTEM INFORMASI ORB
Sejalan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Organisasi dan
Reformasi Birokrasi sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah serta dalam rangka
percepatan dan digitalisasi layanan kepada Perangkat Daerah/Unit Kerja
Perangkat Daerah, Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi memiliki tugas pokok
yang saling berkaitan, yaitu:
a. pengoordinasian, perumusan dan penyusunan kebijakan dalam bidang
kelembagaan, analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan,
tatalaksana, pelayanan publik, reformasi birokrasi, budaya kerja, dan
akuntabilitas kinerja;
b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dalam bidang
kelembagaan, analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan,
tatalaksana, pelayanan publik, reformasi birokrasi, budaya kerja, dan
akuntabilitas kinerja;
c. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi dalam bidang kelembagaan,
analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, tatalaksana,
pelayanan publik, reformasi birokrasi, budaya kerja, dan akuntabilitas
kinerja;
d. pengoordinasian pelaksanaan tugas PD dalam dalam bidang kelembagaan,
analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, tatalaksana,
pelayanan publik, reformasi birokrasi, budaya kerja dan akuntabilitas
kinerja;
e. fasilitasi Asisten Pemerintahan dalam pengoordinasian dan perumusan
kebijakan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan
pengelolaan data dan informasi kebijakan serta pengoordinasian
pelaksanaan tugas PD dalam penyelenggaraan fungsi penunjang urusan
pemerintahan bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya
manusia.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Biro ORB melakukan kajian-
kajian menyeluruh dengan dukungan dari Perangkat Daerah terkait, berupa
data, koordinasi, monitoring/pemantauan serta evaluasi yang menghasilkan
rekomendasi kebijakan untuk menjadi pedoman yang dapat dilaksanakan di
Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, sebagai instansi
pemerintah daerah, Pemprov DKI Jakarta juga memiliki kewajiban untuk
mengharmonisasikan semua kebijakan yang diterapkan, dalam hal
kelembagaan, analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan,
tatalaksana, pelayanan publik, reformasi birokrasi, budaya kerja, dan
akuntabilitas kinerja dengan instansi pusat, yaitu Kementerian/Lembaga
Negara.
Untuk mendukung pemaksimalan pelaksanaan tugas pokok di atas, Biro
Organisasi dan Reformasi Birokrasi memerlukan sistem informasi untuk
pengelolaan data dan informasi secara cepat, tepat dan canggih serta
mengintegrasikan data dan informasi yang terpisah dalam satu platform guna
mengakomodir perkembangan dan kebutuhan organisasi, tuntutan
peningkatan pelayanan masyarakat dan pelaksanaan program Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta. Oleh karena itu, Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi
mengganggarkan biaya pada APBD Tahun 2025 untuk pembangunan sistem
informasi Organisasi dan Reformasi Birokrasi pada Program Penataan
Organisasi, Sub kegiatan Penataan Analisis Jabatan.
Pembangunan sistem informasi Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi yang
terdiri dari 4 (empat) modul, yaitu:
a. Modul Kelembagaan, yang terdiri dari sub modul:
1) Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah berdasarkan Permendagri
2) Informasi Kelembagaan
b. Modul Analisis Jabatan, yang terdiri dari sub modul:
1) Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, dan Evaluasi Jabatan
2) Informasi Penataan Analisis Jabatan
c. Modul Tata Laksana dan Pelayanan Publik
1) Monitoring dan Evaluasi Standar Pelayanan
2) Informasi Tatalaksana dan Pelayanan Publik
d. Modul Reformasi Birokrasi dan Budaya Kerja
1) Pelaporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah
2) Informasi Reformasi Birokrasi dan Budaya Kerja
Adapun pelaksanaan Pembangunan sistem didukung oleh Tenaga Ahli
Madya S1/4 tahun yang berperan sebagai Front End Programmer sebanyak 2
orang, dengan rincian uraian tugas sebagai berikut:
• Mengembangkan antarmuka pengguna yang responsif dan dinamis.
• Berkolaborasi dengan tim desain UI/UX untuk implementasi visual.
• Mengoptimalkan performa halaman web dan aplikasi.
• Melakukan pengujian dan debugging pada front-end aplikasi.
• Membuat dokumentasi teknis untuk pengembangan front-end.
• Menyusun laporan progres bulanan dan laporan akhir.