1. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan, antara lain:
a. Umum :
1. Melaksanakan FGD dan/ atau sosialisasi mengenai Rincian Aktivitas Pembangunan
dan/atau Perbaikan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Lingkungan Kawasan
Permukiman Kumuh Kota Administrasi Jakarta Barat dan hasil akhir / final
perencanaan tersebut di tingkat Kelurahan;
2. Melaksanakan survey dan identifikasi kebutuhan jenis pekerjaan baru atau
perbaikan eksisting;
3. Melaksanakan asistensi atau diskusi terkait hasil survei dengan pihak terkait;
4. Menyusun dokumen perencanaan teknis berupa gambar rencana (Detail
Engineering Design / DED), Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) dan Rencana
Anggaran Biaya (RAB) untuk menjadi acuan dokumen pengadaan barang/jasa untuk
kegiatan Pembangunan dan/atau Perbaikan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU)
di Lingkungan Kawasan Permukiman Kumuh Kota Administrasi Jakarta Barat;
5. Membantu PPK dalam mencari / mensurvei harga pasar untuk penyusunan HPS;
6. Melakukan pendampingan kepada SKPD pada saat tahapan Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi melalui e-purchasing (apabila dibutuhkan);
7. Terlibat dalam pembuatan Shop Drawing dan Tambah Kurang Pekerjaan/ CCO
(Contract Change Order) atas perubahan pelaksanaan pada tahap pekerjaan
konstruksi di lapangan dan memeriksa As Built Drawing;
8. Melakukan presentasi pada saat hasil laporan;
9. Melakukan Perencanaan Pembangunan dan/atau Perbaikan Prasarana, Sarana dan
Utilitas (PSU) di Lingkungan Kawasan Permukiman Kumuh Kota Administrasi
Jakarta Barat.
10. Melakukan pendampingan kepada SKPD dan kontraktor pelaksana saat
pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
11. Melakukan review terhadap perubahan pekerjaan yang diajukan oleh kontraktor
pelaksana/pengawas;
12. Melakukan pengawasan berkala pada saat masa pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
b. Penyusunan Dokumen Perencanaan Teknis :
Kriteria Perencanaan mengacu kepada Peraturan sebagai berikut:
1. Undang-Undang No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja;
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;