Pembangunan Dan/Atau Perbaikan Prasarana, Sarana Dan Utilitas (Psu) Di Lingkungan Kawasan Permukiman Kumuh Kota Administrasi Jakarta Barat (Jasa Konsultansi Perencanaan)

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10158756000
Status: Repeat Order
Date: 26 May 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Suku Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Barat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,220,991,405
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,220,419,076
RUP Code: 59048389
Work Location: Jakarta Barat - Jakarta Barat (Kota)
Participants: 1
Attachment
1. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                              
   Ruang lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan, antara lain:         
   a. Umum :                                                            
     1. Melaksanakan FGD dan/ atau sosialisasi mengenai Rincian Aktivitas Pembangunan
       dan/atau Perbaikan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Lingkungan Kawasan
       Permukiman Kumuh Kota Administrasi Jakarta Barat dan hasil akhir / final
       perencanaan tersebut di tingkat Kelurahan;                       
                                                                        
     2. Melaksanakan survey dan identifikasi kebutuhan jenis pekerjaan baru atau
       perbaikan eksisting;                                             
     3. Melaksanakan asistensi atau diskusi terkait hasil survei dengan pihak terkait;
     4. Menyusun dokumen perencanaan teknis berupa gambar rencana (Detail
       Engineering Design / DED), Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) dan Rencana
       Anggaran Biaya (RAB) untuk menjadi acuan dokumen pengadaan barang/jasa untuk
       kegiatan Pembangunan dan/atau Perbaikan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU)
       di Lingkungan Kawasan Permukiman Kumuh Kota Administrasi Jakarta Barat;
     5. Membantu PPK dalam mencari / mensurvei harga pasar untuk penyusunan HPS;
                                                                        
     6. Melakukan pendampingan kepada SKPD pada saat tahapan Pengadaan Pekerjaan
       Konstruksi melalui e-purchasing (apabila dibutuhkan);            
     7. Terlibat dalam pembuatan Shop Drawing dan Tambah Kurang Pekerjaan/ CCO
       (Contract Change Order) atas perubahan pelaksanaan pada tahap pekerjaan
       konstruksi di lapangan dan memeriksa As Built Drawing;           
     8. Melakukan presentasi pada saat hasil laporan;                   
     9. Melakukan Perencanaan Pembangunan dan/atau Perbaikan Prasarana, Sarana dan
       Utilitas (PSU) di Lingkungan Kawasan Permukiman Kumuh Kota Administrasi
                                                                        
       Jakarta Barat.                                                   
     10. Melakukan pendampingan kepada SKPD dan kontraktor pelaksana saat
       pelaksanaan pekerjaan konstruksi;                                
     11. Melakukan review terhadap perubahan pekerjaan yang diajukan oleh kontraktor
       pelaksana/pengawas;                                              
     12. Melakukan pengawasan berkala pada saat masa pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
                                                                        
   b. Penyusunan Dokumen Perencanaan Teknis :                           
     Kriteria Perencanaan mengacu kepada Peraturan sebagai berikut:     
                                                                        
     1. Undang-Undang No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
     2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
        Cipta Kerja;                                                    
     3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
        tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;        
     4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022
        tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
        Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;