Pengawasan Pengadaan Kapal Pelayanan Penumpang

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10161334000
Status: Repeat Order
Date: 27 May 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Unit Pengelola Angkutan Perairan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 365,120,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 363,747,000
Winner (Pemenang): PT Amsek Nusantara
NPWP: 029579075048000
RUP Code: 55778778
Work Location: Jl. Dermaga, RT.013/011, Pluit, Penjaringan, Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara - Jakarta Utara (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN     SINGKAT    PEKERJAAN                          
                                                                  
                                                                  
Konsultan pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang
sesuai dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang 
                                                                  
dihadapi di lapangan yang secara garis besar adalah sebagai berikut :
                                                                  
1. Tahap Pengawasan Pelaksanaan Konstruksi:                       
   1) Melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara meyeluruh       
                                                                  
      kegiatan Pembangunan Kapal Pelayanan Penumpang;             
   2) Melakukan pemeriksaan dan pengawasan Critical Path Method   
                                                                  
      (CPM) yang berkaitan dalam pelaksanaan Pembangunan Kapal    
                                                                  
      Pelayanan Penumpang;                                        
   3) Melaksanakan Pre Construction Meeting tahap konstruksi serta
                                                                  
      menyiapkan SOP  pengawasan, metode pelaksanaan fisik,       
      pembuatan Method of Working Plan (MOWP) dan monitoring      
                                                                  
      pekerjaan fisik;                                            
   4) Membuat master schedule sekaligus melakukan updating schedule
                                                                  
      untuk kepentingan monitoring penyelesaian pekerjaan;        
                                                                  
   5) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh
      pelaksana Pembangunan Kapal Pelayanan Penumpang, yang       
                                                                  
      meliputi program-program pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan
      penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan  
                                                                  
      perlengkapan, bahan bangunan, informasi dana, program Quality
                                                                  
      Assurance/Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan
      kerja (K3);                                                 
                                                                  
   6) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi
      program pengendalian sumber daya, pengendalian biaya,       
                                                                  
      pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas dan
                                                                  
      kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan,
      pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan
                                                                  
      keselamatan kerja;                                          
   7) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan 
                                                                  
      manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun
                                                                  
      tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
   8) Memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap pekerjaan yang 
                                                                  
      sedang dilaksanakan, menilai kemungkinan perlunya penyesuaian-
      penyesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan fisik dalam rangka  
                                                                  
      pengendalian proyek sesuai kerangka acuan kerja;            
                                                                  
   9) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dan    
      membuat laporan bulanan pekerjaan pengawasan dengan masukan 
                                                                  
      hasil rapat lapangan, laporan mingguan dan bulanan pekerjaan fisik
      yang dibuat kontraktor pelaksana;                           
                                                                  
   10) Memeriksa dan mempelajari dokumen kontrak yang akan dijadikan
                                                                  
      dasar dalam pengawasan pekerjaan;                           
   11) Menyusun suatu sistem dan prosedur administrasi yang menyangkut
                                                                  
      hubungan antara pemberi tugas dan kontraktor pelaksana serta
      menjalankan dan menerapkan prosedur yang telah disetujui;   
                                                                  
   12) Menentukan tahapan pelaksanaan pekerjaan yang disesuaikan  
                                                                  
      dengan waktu dan kualifikasi serta sifat dari pekerjaan yang
      ditetapkan;                                                 
                                                                  
   13) Membuat dokumentasi berupa foto dan video pelaksanaan pekerjaan;
   14) Mengawasi pekerjaan, pemakaian bahan, peralatan, serta metode
                                                                  
      pelaksanaan, mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan; 
   15) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan fisik, baik kualitas, kuantitas dan
                                                                  
      laju pencapaian volume;                                     
                                                                  
   16) Menginventarisasi aset-aset semua perubahan serta penyesuaian di
      lapangan untuk memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi  
                                                                  
      selama pekerjaan fisik;                                     
   17) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang
                                                                  
      diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;         
                                                                  
   18) Menyusun Berita Acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran  
      termin, melakukan evaluasi dan bertanggung jawab terhadap jumlah
                                                                  
      volume terpasang mulai dari pembayaran sampai dengan Serah  
      Terima Pekerjaan;                                           
                                                                  
   19) Mengoordinasikan dokumentasi proyek serta meneliti gambar- 
                                                                  
      gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built 
      drawing);                                                   
                                                                  
   20) Menyusun daftar kerusakan pada masa pemeliharaan dan       
      mengawasi perbaikannya;                                     
   21) Melakukan evaluasi dan bertanggung jawab atas perubahan    
                                                                  
      pekerjaan (perubahan waktu/biaya) untuk selanjutnya disampaikan
                                                                  
      kepada Pemberi Tugas guna proses lanjut;                    
   22) Mengevaluasi biaya dan memproses pekerjaan tambah/kurang,  
                                                                  
      perubahan waktu pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan 
      setelah ada persetujuan pemberi tugas;                      
                                                                  
   23) Melakukan evaluasi dan bertanggung jawab atas harga satuan item
                                                                  
      pekerjaan baru (bila ada);                                  
   24) Membantu pemberi tugas untuk memeriksa dan memecahkan      
                                                                  
      masalah yang mungkin timbul, serta bertindak untuk menghindari
      timbulnya klaim/tuntutan dari Kontraktor termasuk pekerjaan tambah
                                                                  
      kurang;                                                     
                                                                  
   25) Memeriksa dan menyetujui daftar material, peralatan dan personil
      yang didatangkan, menerbitkan SI (Site Instruction) apabila 
                                                                  
      diperlukan, mengusulkan fasilitas base camp dan lokasi penempatan
      peralatan;                                                  
                                                                  
   26) Mengecek dan mempersiapkan cara perhitungan kuantitas dan  
      prosedur pemeriksaan mutu serta mengawasi pelaksanaan dan   
                                                                  
      memeriksa hasil tes laboratorium dan tes lapangan terhadap material
                                                                  
      yang akan digunakan dan metode kerja untuk mendapatkan      
      kepastian sudah sesuai dengan persyaratan;                  
                                                                  
   27) Pengendalian waktu, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan
      kualitas), pengendalian biaya dan tertib administrasi di dalam
                                                                  
      pembangunan konstruksi mulai dari tahap pelaksanaan (peletakan
                                                                  
      lunas, peluncuran, hingga seatrial kapal) dan sampai selesainya
      masa pemeliharaan;                                          
                                                                  
   28) Menyelenggarakan pengawasan secara terus menerus di lapangan
      untuk mendapatkan kepastian bahwa semua pekerjaan di lapangan
                                                                  
      dilaksanakan sesuai dengan persyaratan di dalam dokumen kontrak,
                                                                  
      pengendalian, sebab-sebab yang akan menimbulkan keterlambatan,
      termasuk melengkapi data-data curah hujan dari Badan Meteorologi
                                                                  
      dan Geofisika dan data lainnya yang dapat mempengaruhi      
      pelaksanaan pekerjaan;                                      
                                                                  
   29) Mempersiapkan semua perubahan dan membantu pemberi tugas   
                                                                  
      dalam bertindak atas klaim terhadap kontrak, perselisihan,  
      penambahan lingkup pekerjaan kontrak dan perubahan-perubahan
                                                                  
      lain di luar lingkup pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen 
                                                                  
      Kontrak;                                                    
   30) Memeriksa dan mengevaluasi dokumen pembayaran, progres     
                                                                  
      pekerjaan dan volume terpasang yang diajukan oleh kontraktor.
      Memeriksa spesifikasi teknis material sebelum dan sesudah   
                                                                  
      terpasang baik per item ataupun per sistem yang telah terpasang
                                                                  
      serta memastikan seluruh sistem seluruh sistem bekerja dengan baik
      dan sesuai dengan spesifikasi teknis baik kualitas maupun   
                                                                  
      kuantitasnya;                                               
   31) Melakukan pendampingan Pemberi Tugas dalam pemeriksaan rutin
                                                                  
      dan pemeriksaan dalam rangka test commissioning serta sertifikasi
                                                                  
      oleh Pihak Regulator (Badan Klasifikasi Indonesia dan Direktorat
      Perkapalan dan Kepelautan) serta memberikan penjelasan jika 
                                                                  
      diperlukan;                                                 
   32) Menjamin penerimaan dan menjaga sebagai laporan tetap, semua
                                                                  
      jaminan yang diperlukan di bawah syarat-syarat yang tercantum di
      dalam Dokumen Kontrak, untuk material dan peralatan yang    
                                                                  
      digunakan;                                                  
                                                                  
   33) Pengarsipan dan penataan semua dokumen pekerjaan meliputi  
      dokumen test material, dokumen data pengukuran, laporan harian,
                                                                  
      laporan mingguan, laporan bulan, risalah rapat mingguan dan rapat
      koordinasi, shop drawing, as built drawing, Sistem Operasi Prosedur
                                                                  
      dan buku manual peralatan dan laporan – laporan lain dari kontraktor
                                                                  
      pelaksana mulai tahap pelaksanaan sampai dengan tahap serah 
      terima pekerjaan;                                           
                                                                  
   34) Melaksanakan pengawasan dan penjaminan mutu (quality       
      assurance) pekerjaan dalam masa Pemeliharaan sampai dengan  
                                                                  
      Final Hand Over (FHO);                                      
                                                                  
   35) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan    
      dokumen Sertifikat Laik Layar dari Kementrian Perhubungan.