URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Konsultan pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang
sesuai dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang
dihadapi di lapangan yang secara garis besar adalah sebagai berikut :
1. Tahap Pengawasan Pelaksanaan Konstruksi:
1) Melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara meyeluruh
kegiatan Pembangunan Kapal Pelayanan Penumpang;
2) Melakukan pemeriksaan dan pengawasan Critical Path Method
(CPM) yang berkaitan dalam pelaksanaan Pembangunan Kapal
Pelayanan Penumpang;
3) Melaksanakan Pre Construction Meeting tahap konstruksi serta
menyiapkan SOP pengawasan, metode pelaksanaan fisik,
pembuatan Method of Working Plan (MOWP) dan monitoring
pekerjaan fisik;
4) Membuat master schedule sekaligus melakukan updating schedule
untuk kepentingan monitoring penyelesaian pekerjaan;
5) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh
pelaksana Pembangunan Kapal Pelayanan Penumpang, yang
meliputi program-program pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan
penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan, bahan bangunan, informasi dana, program Quality
Assurance/Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan
kerja (K3);
6) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi
program pengendalian sumber daya, pengendalian biaya,
pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas dan
kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan,
pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan
keselamatan kerja;
7) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan
manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun
tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
8) Memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap pekerjaan yang
sedang dilaksanakan, menilai kemungkinan perlunya penyesuaian-
penyesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan fisik dalam rangka
pengendalian proyek sesuai kerangka acuan kerja;
9) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dan
membuat laporan bulanan pekerjaan pengawasan dengan masukan
hasil rapat lapangan, laporan mingguan dan bulanan pekerjaan fisik
yang dibuat kontraktor pelaksana;
10) Memeriksa dan mempelajari dokumen kontrak yang akan dijadikan
dasar dalam pengawasan pekerjaan;
11) Menyusun suatu sistem dan prosedur administrasi yang menyangkut
hubungan antara pemberi tugas dan kontraktor pelaksana serta
menjalankan dan menerapkan prosedur yang telah disetujui;
12) Menentukan tahapan pelaksanaan pekerjaan yang disesuaikan
dengan waktu dan kualifikasi serta sifat dari pekerjaan yang
ditetapkan;
13) Membuat dokumentasi berupa foto dan video pelaksanaan pekerjaan;
14) Mengawasi pekerjaan, pemakaian bahan, peralatan, serta metode
pelaksanaan, mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan;
15) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan fisik, baik kualitas, kuantitas dan
laju pencapaian volume;
16) Menginventarisasi aset-aset semua perubahan serta penyesuaian di
lapangan untuk memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi
selama pekerjaan fisik;
17) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang
diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
18) Menyusun Berita Acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran
termin, melakukan evaluasi dan bertanggung jawab terhadap jumlah
volume terpasang mulai dari pembayaran sampai dengan Serah
Terima Pekerjaan;
19) Mengoordinasikan dokumentasi proyek serta meneliti gambar-
gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built
drawing);
20) Menyusun daftar kerusakan pada masa pemeliharaan dan
mengawasi perbaikannya;
21) Melakukan evaluasi dan bertanggung jawab atas perubahan
pekerjaan (perubahan waktu/biaya) untuk selanjutnya disampaikan
kepada Pemberi Tugas guna proses lanjut;
22) Mengevaluasi biaya dan memproses pekerjaan tambah/kurang,
perubahan waktu pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan
setelah ada persetujuan pemberi tugas;
23) Melakukan evaluasi dan bertanggung jawab atas harga satuan item
pekerjaan baru (bila ada);
24) Membantu pemberi tugas untuk memeriksa dan memecahkan
masalah yang mungkin timbul, serta bertindak untuk menghindari
timbulnya klaim/tuntutan dari Kontraktor termasuk pekerjaan tambah
kurang;
25) Memeriksa dan menyetujui daftar material, peralatan dan personil
yang didatangkan, menerbitkan SI (Site Instruction) apabila
diperlukan, mengusulkan fasilitas base camp dan lokasi penempatan
peralatan;
26) Mengecek dan mempersiapkan cara perhitungan kuantitas dan
prosedur pemeriksaan mutu serta mengawasi pelaksanaan dan
memeriksa hasil tes laboratorium dan tes lapangan terhadap material
yang akan digunakan dan metode kerja untuk mendapatkan
kepastian sudah sesuai dengan persyaratan;
27) Pengendalian waktu, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan
kualitas), pengendalian biaya dan tertib administrasi di dalam
pembangunan konstruksi mulai dari tahap pelaksanaan (peletakan
lunas, peluncuran, hingga seatrial kapal) dan sampai selesainya
masa pemeliharaan;
28) Menyelenggarakan pengawasan secara terus menerus di lapangan
untuk mendapatkan kepastian bahwa semua pekerjaan di lapangan
dilaksanakan sesuai dengan persyaratan di dalam dokumen kontrak,
pengendalian, sebab-sebab yang akan menimbulkan keterlambatan,
termasuk melengkapi data-data curah hujan dari Badan Meteorologi
dan Geofisika dan data lainnya yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan;
29) Mempersiapkan semua perubahan dan membantu pemberi tugas
dalam bertindak atas klaim terhadap kontrak, perselisihan,
penambahan lingkup pekerjaan kontrak dan perubahan-perubahan
lain di luar lingkup pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen
Kontrak;
30) Memeriksa dan mengevaluasi dokumen pembayaran, progres
pekerjaan dan volume terpasang yang diajukan oleh kontraktor.
Memeriksa spesifikasi teknis material sebelum dan sesudah
terpasang baik per item ataupun per sistem yang telah terpasang
serta memastikan seluruh sistem seluruh sistem bekerja dengan baik
dan sesuai dengan spesifikasi teknis baik kualitas maupun
kuantitasnya;
31) Melakukan pendampingan Pemberi Tugas dalam pemeriksaan rutin
dan pemeriksaan dalam rangka test commissioning serta sertifikasi
oleh Pihak Regulator (Badan Klasifikasi Indonesia dan Direktorat
Perkapalan dan Kepelautan) serta memberikan penjelasan jika
diperlukan;
32) Menjamin penerimaan dan menjaga sebagai laporan tetap, semua
jaminan yang diperlukan di bawah syarat-syarat yang tercantum di
dalam Dokumen Kontrak, untuk material dan peralatan yang
digunakan;
33) Pengarsipan dan penataan semua dokumen pekerjaan meliputi
dokumen test material, dokumen data pengukuran, laporan harian,
laporan mingguan, laporan bulan, risalah rapat mingguan dan rapat
koordinasi, shop drawing, as built drawing, Sistem Operasi Prosedur
dan buku manual peralatan dan laporan – laporan lain dari kontraktor
pelaksana mulai tahap pelaksanaan sampai dengan tahap serah
terima pekerjaan;
34) Melaksanakan pengawasan dan penjaminan mutu (quality
assurance) pekerjaan dalam masa Pemeliharaan sampai dengan
Final Hand Over (FHO);
35) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan
dokumen Sertifikat Laik Layar dari Kementrian Perhubungan.