KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PENGADAAN KIPAS HVLS
Organisasi : 2.15.0.00.0.00.01.0009 Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo
Gebang
Program : 2.15.01 Program Penunjang Urusan Pemerintah
Daaerah Provinsi
Kegiatan : 2.15.01.1.07 Pengadaan Barang Milik Daerah
Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
Sub Kegiatan : 2.15.01.1.07.0006 Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya
Sumber Dana : APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Tahun Anggaran 2025
Kode Rekening : 5.2.02.05.02.0004 Belanja Modal Alat Pendingin
Kode RUP : 59408528
KPA : Kepala Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang
PPK : Emanuel Kristanto
PPTK : Wahyu Hidayat
Metode Pemilihan : Pengadaan Langsung
Jadwal Pelaksanaan : Mei 2025 s.d. Juni 2025
Pagu Anggaran : Rp. 186.431.643 (Seratus delapan puluh enam juta empat ratus tiga
puluh satu ribu enam ratus empat puluh tiga Rupiah)
UNIT PENGELOLA TERMINAL TERPADU PULO GEBANG
DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI DKI JAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN KIPAS HVLS
1. LATAR : Terminal merupakan bagian dari jaringan lalu lintas angkutan jalan yang
BELAKANG berfungsi sebagai pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan
untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan
orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian
Perhubungan nomor AJ.102/1/1 PHB 2016 tanggal 1 Juni 2016 perihal
Penetapan Tipe dan Kelas Terminal Pulo Gebang, bahwa bentuk terminal
penumpang Pulo Gebang adalah Terminal Terpadu yang menurut jenis
pelayanannnya dikelompokkan sebagai terminal penumpang Tipe-A, yang
melayani angkutan Antar Kota Antar Provinsi yang dipadukan dengan
angkutan dalam kota/angkutan perkotaan, serta dilengkapi dan terintegrasi
dengan sarana dan prasarana penunjang seperti pusat bisnis/mall dan
perkantoran serta taman parkir (park and ride).
Gedung Terminal Terpadu Pulo Gebang yang merupakan gedung yang di
desain tertutup maka memerlukan pendingin ruangan untuk membantu
sirkulasi udara yang lebih baik.
Pendingin ruangan harus laik fungsi agar kenyamanan pelayanan terminal
dapat terjamin sesuai dengan fungsi layanan terminal terpadu. pengadaan
kipas HVLS berupa kipas angin air sebanyak 24 unit, mengingat kipas angin
air dapat memberikan hasil yang lebih efektif dalam mendinginkan area yang
luas, terutama untuk area yang tidak memiliki pendingin ruangan. Kipas angin
air juga memiliki keuntungan dapat digunakan pada acara-acara besar yang
membutuhkan pendinginan sementara, terutama di ruangan terbuka atau area
yang tidak terjangkau oleh sistem pendingin ruangan.
2. DASAR HUKUM : 1. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas
PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
3. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Percepatan
Transformasi Digital di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
4. Peraturan Lembaga Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang
Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
6. Keputusan Gubernur Nomor 1985 Tahun 2018 Tentang Penetapan Unit
Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang Dinas Perhubungan Provinsi
DKI Jakarta yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD);
7. Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan
perubahan atas Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
8. Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota
Jakarta Nomor 081 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) Di Lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
Tahun Anggaran 2025;
9. Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota
Jakarta Nomor e- 0157 Tahun 2024 Tentang Pengangkatan/Penunjukan
Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Dinas Perhubungan
Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025;
Paraf
PPK PPTK
3. MAKSUD DAN : • Maksud dari kegiatan Pengadaan Kipas HVLS adalah untuk menjamin
TUJUAN kenyamanan berupa sirkulasi udara yang baik bagi pengguna Terminal
Terpadu Pulo Gebang.
• Tujuan dari kegiatan ini adalah mengoptimalkan pelayanan dan
kenyamanan pengguna Terminal Terpadu Pulo Gebang.
4. TARGET/ : Dengan melakukan Pengadaan Kipas HVLS secara rutin, Terminal berharap
SASARAN dapat mencapai target/sasaran berikut:
a. Targetnya adalah memberikan hasil yang lebih efektif dalam
mendinginkan area yang luas, terutama untuk area yang tidak memiliki
pendingin ruangan.
b. Pengadaan Kipas HVLS juga berfungsi untuk memberikan
kenyamanan pada para pengguna terminal.
5. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan Jasa
ORGANISASI Lainnya :
PENGADAAN
a. K/L/D/I : Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
JASA LAINNYA
b. Satker/SKPD : Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo
Gebang
c. Lokasi : Terminal Terpadu Pulo Gebang
d. KPA : Kepala Unit Pengelola Terminal Terpadu
Pulo Gebang Berdasarkan Keputusan
Gubernur Daerah DKI Jakarta Nomor
357 Tahun 2023 Tentang Kuasa
Pengguna Anggaran.
e. PPK : Emanuel Kristanto
Berdasarkan SK Kepala Dinas
Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
Nomor 081 Tahun 2024 Tentang
Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) Di Lingkungan Dinas
Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
Tahun Anggaran 2025.
f. PPBJ : Djarot Prayitno
Berdasarkan SK Kepala Dinas
Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
Nomor e-0157 Tahun 2024 Tentang
Pegangkatan / Penunjukan Pejabat
Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
Tahun Anggaran 2025.
g. PPTK : Wahyu Hidayat
Berdasarkan SK Kepala Unit Pengelola
Terminal Terpadu Pulo Gebang Dinas
Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
Nomor 1 Tahun 2025 Tentang
Penunjukan PPTK Unit Pengelola
Terminal Terpadu Pulo Gebang Tahun
Anggran 2025.
6 LOKASI : Lokasi kegiatan adalah di Terminal Terpadu Pulo Gebang Dinas Perhubungan
PELAKSANAAN Provinsi DKI Jakarta di bawah naungan Dinas Perhubungan Provinsi DKI
Jakarta.
7. SUMBER DANA : a. Sumber dana pekerjaan yang diperlukan untuk membiayai Pengadaan
DAN Kipas HVLS adalah APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tertuang
PERKIRAAN dalam DPA No. 102/DPA/2025 Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo
BIAYA Gebang Tahun Anggaran 2025.
Paraf
PPK PPTK
b. Total Pagu Anggaran Pengadaan Kipas HVLS Rp. 186.431.643 (Seratus
delapan puluh enam juta empat ratus tiga puluh satu ribu enam ratus empat
puluh tiga Rupiah).
8. RUANG : Ruang lingkup Pengadaan Kipas HVLS meliputi :
LINGKUP
1. Membuat daftar area yang tidak terakomodir pendingin ruangan untuk
PEKERJAAN
menyesuaikan penempatan kipas di terminal
2. Memilih Penyedia yang terpercaya dan menawarkan harga terbaik
3. Menerima laporan pengiriman barang dan memeriksa barang.
9. JANGKA : Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Kipas HVLS selama 1
WAKTU (satu) bulan kalender sejak ditandatanganinya kontrak.
PELAKSANAAN
PEKERJAAN
10.
JADWAL :
TAHAPAN
Tahapan 2025
KEGIATAN Kegiatan V VI
Persiapan
Pelaksanaan
Pelaporan
PERSYARATAN : Persyaratan kualifikasi Administrasi/Legalitas dan kualifikasi Teknis untuk
11.
PENYEDIA Pengadaan Kipas HVLS, meliputi :
1. Penyedia berbadan usaha harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan
dengan KBLI dan kualifikasi usaha kecil (proses perpanjangan dinyatakan
gugur;
2. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak
terakhir (SPT tahun 2024);
3. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang
benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa;
4. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak
yang dibuktikan dengan :
a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
b. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
c. Kartu Tanda Penduduk.
5. Surat Pernyataan Pakta Integritas meliputi :
a. Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
b. Akan melaporkan kepada PA/KPA jika mengetahui terjadinya praktik
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini;
c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan
profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka a, b dan c maka
bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Paraf
PPK PPTK
6. Surat pernyataan yang ditandatangani Peserta yang berisi :
a. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
b. yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang
dikenakan sanksi daftar hitam
c. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana
d. pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus
badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara
e. Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam
Dokumen Pemilihan
7. data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan
benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang
disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur utama/pimpinan
perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dari seluruh anggota
konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain bersedia
dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam,
gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
12. METODE : Metode Pemilihan Pekerjaan Pengadaan Kipas HVLS adalah Pengadaan
PEMILIHAN Langsung.
13. SPESIFIKASI :
TEKNIS
NO Nama Barang Volume Satuan
Kipas Angin
Spray Fan Portable/Kipas
1 24 Unit
Angin Air
Spesifikasi : Kapasitas 60 Liter
Paraf
PPK PPTK
14. JENIS KONTRAK : Jenis Kontrak adalah Harga Satuan dan cara pembayaran dilakukan
DAN CARA sekaligus.
PEMBAYARAN
15. PENUTUP : Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun untuk menjadi pedoman
dalam pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Kipas HVLS di Unit Pengelola
Terminal Terpadu Pulo Gebang Tahun Anggaran 2025 yang sesuai dengan
ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta, Mei 2025
Kepala Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen
Emanuel Kristanto
NIP 197212251996021001
Paraf
PPK PPTK