Pengadaan Kipas Hvls

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10162529000
Date: 27 May 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 186,431,643
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 186,430,720
Winner (Pemenang): PT Pan Putri Jaya Mandiri
NPWP: 021256383008000
RUP Code: 59408528
Work Location: Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang - Jakarta Timur (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA  ACUAN KERJA                               
                                    (KAK)                                      
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                           PENGADAAN   KIPAS HVLS                              
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     Organisasi        : 2.15.0.00.0.00.01.0009 Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo
                                           Gebang                              
     Program           : 2.15.01           Program Penunjang Urusan Pemerintah 
                                           Daaerah Provinsi                    
     Kegiatan          : 2.15.01.1.07      Pengadaan Barang Milik Daerah       
                                           Penunjang Urusan Pemerintah Daerah  
                                                                               
     Sub Kegiatan      : 2.15.01.1.07.0006 Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya
                                                                               
                                                                               
     Sumber Dana       :                   APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
                                           Tahun Anggaran 2025                 
                                                                               
     Kode Rekening     : 5.2.02.05.02.0004 Belanja Modal Alat Pendingin        
                                                                               
                                                                               
     Kode RUP          : 59408528                                              
                                                                               
     KPA               : Kepala Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang    
     PPK               : Emanuel Kristanto                                     
                                                                               
     PPTK              : Wahyu Hidayat                                         
     Metode Pemilihan  : Pengadaan Langsung                                    
     Jadwal Pelaksanaan : Mei 2025 s.d. Juni 2025                              
                                                                               
     Pagu Anggaran     : Rp. 186.431.643 (Seratus delapan puluh enam juta empat ratus tiga
                        puluh satu ribu enam ratus empat puluh tiga Rupiah)    
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                UNIT PENGELOLA TERMINAL TERPADU PULO GEBANG                    
                   DINAS PERHUBUNGAN  PROVINSI DKI JAKARTA                     
                            TAHUN ANGGARAN  2025                               
                          KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                          
                             PENGADAAN  KIPAS HVLS                             
                                                                               
                                                                               
1.  LATAR         : Terminal merupakan bagian dari jaringan lalu lintas angkutan jalan yang
    BELAKANG        berfungsi sebagai pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan
                    untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan
                    orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.    
                    Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian
                    Perhubungan nomor AJ.102/1/1 PHB 2016 tanggal 1 Juni 2016 perihal
                                                                               
                    Penetapan Tipe dan Kelas Terminal Pulo Gebang, bahwa bentuk terminal
                    penumpang Pulo Gebang adalah Terminal Terpadu yang menurut jenis
                    pelayanannnya dikelompokkan sebagai terminal penumpang Tipe-A, yang
                    melayani angkutan Antar Kota Antar Provinsi yang dipadukan dengan
                    angkutan dalam kota/angkutan perkotaan, serta dilengkapi dan terintegrasi
                    dengan sarana dan prasarana penunjang seperti pusat bisnis/mall dan
                    perkantoran serta taman parkir (park and ride).            
                    Gedung Terminal Terpadu Pulo Gebang yang merupakan gedung yang di
                    desain tertutup maka memerlukan pendingin ruangan untuk membantu
                                                                               
                    sirkulasi udara yang lebih baik.                           
                    Pendingin ruangan harus laik fungsi agar kenyamanan pelayanan terminal
                    dapat terjamin sesuai dengan fungsi layanan terminal terpadu. pengadaan
                    kipas HVLS berupa kipas angin air sebanyak 24 unit, mengingat kipas angin
                    air dapat memberikan hasil yang lebih efektif dalam mendinginkan area yang
                    luas, terutama untuk area yang tidak memiliki pendingin ruangan. Kipas angin
                    air juga memiliki keuntungan dapat digunakan pada acara-acara besar yang
                    membutuhkan pendinginan sementara, terutama di ruangan terbuka atau area
                                                                               
                    yang tidak terjangkau oleh sistem pendingin ruangan.       
                                                                               
2.  DASAR HUKUM   : 1. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas
                                                                               
                       PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
                    2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP
                       Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
                    3. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Percepatan
                       Transformasi Digital di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
                    4. Peraturan Lembaga Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pedoman   
                       Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;           
                    5. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
                       Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang
                                                                               
                       Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;     
                    6. Keputusan Gubernur Nomor 1985 Tahun 2018 Tentang Penetapan Unit
                       Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang Dinas Perhubungan Provinsi
                       DKI Jakarta yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan
                       Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD);                         
                    7. Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan
                       perubahan atas Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
                       Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
                                                                               
                    8. Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota
                       Jakarta Nomor 081 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat
                       Komitmen (PPK) Di Lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
                       Tahun Anggaran 2025;                                    
                    9. Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota
                       Jakarta Nomor e- 0157 Tahun 2024 Tentang Pengangkatan/Penunjukan
                       Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Dinas Perhubungan
                       Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025;               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                Paraf          
                                                             PPK   PPTK        
3.  MAKSUD DAN    :    • Maksud dari kegiatan Pengadaan Kipas HVLS adalah untuk menjamin
    TUJUAN               kenyamanan berupa sirkulasi udara yang baik bagi pengguna Terminal
                                                                               
                         Terpadu Pulo Gebang.                                  
                       • Tujuan dari kegiatan ini adalah mengoptimalkan pelayanan dan
                         kenyamanan pengguna Terminal Terpadu Pulo Gebang.     
                                                                               
4.  TARGET/       : Dengan melakukan Pengadaan Kipas HVLS secara rutin, Terminal berharap
    SASARAN         dapat mencapai target/sasaran berikut:                     
                       a. Targetnya adalah memberikan hasil yang lebih efektif dalam
                         mendinginkan area yang luas, terutama untuk area yang tidak memiliki
                         pendingin ruangan.                                    
                       b. Pengadaan Kipas HVLS juga berfungsi untuk memberikan 
                         kenyamanan pada para pengguna terminal.               
                                                                               
                                                                               
5.  NAMA          : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan Jasa
    ORGANISASI      Lainnya :                                                  
    PENGADAAN                                                                  
                     a. K/L/D/I    : Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta    
    JASA LAINNYA                                                               
                     b. Satker/SKPD : Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo     
                                     Gebang                                    
                     c. Lokasi     : Terminal Terpadu Pulo Gebang              
                     d. KPA        : Kepala Unit Pengelola Terminal Terpadu    
                                     Pulo Gebang Berdasarkan Keputusan         
                                     Gubernur Daerah DKI Jakarta Nomor         
                                     357 Tahun 2023  Tentang Kuasa             
                                     Pengguna Anggaran.                        
                     e. PPK        : Emanuel Kristanto                         
                                     Berdasarkan SK  Kepala  Dinas             
                                     Perhubungan Provinsi DKI Jakarta          
                                     Nomor 081  Tahun 2024 Tentang             
                                     Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen        
                                     (PPK)  Di   Lingkungan Dinas              
                                     Perhubungan Provinsi DKI Jakarta          
                                     Tahun Anggaran 2025.                      
                     f. PPBJ       : Djarot Prayitno                           
                                     Berdasarkan SK  Kepala Dinas              
                                     Perhubungan Provinsi DKI Jakarta          
                                     Nomor e-0157 Tahun 2024 Tentang           
                                     Pegangkatan / Penunjukan Pejabat          
                                     Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan       
                                     Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta    
                                     Tahun Anggaran 2025.                      
                     g. PPTK       : Wahyu Hidayat                             
                                     Berdasarkan SK Kepala Unit Pengelola      
                                     Terminal Terpadu Pulo Gebang Dinas        
                                     Perhubungan Provinsi DKI Jakarta          
                                     Nomor  1  Tahun 2025  Tentang             
                                     Penunjukan PPTK Unit Pengelola            
                                     Terminal Terpadu Pulo Gebang Tahun        
                                     Anggran 2025.                             
6   LOKASI        : Lokasi kegiatan adalah di Terminal Terpadu Pulo Gebang Dinas Perhubungan
    PELAKSANAAN     Provinsi DKI Jakarta di bawah naungan Dinas Perhubungan Provinsi DKI
                    Jakarta.                                                   
                                                                               
                                                                               
7.  SUMBER DANA   : a. Sumber dana pekerjaan yang diperlukan untuk membiayai Pengadaan
    DAN               Kipas HVLS adalah APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tertuang
    PERKIRAAN         dalam DPA No. 102/DPA/2025 Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo
    BIAYA             Gebang Tahun Anggaran 2025.                              
                                                                               
                                                                Paraf          
                                                             PPK   PPTK        
                    b. Total Pagu Anggaran Pengadaan Kipas HVLS Rp. 186.431.643 (Seratus
                                                                               
                      delapan puluh enam juta empat ratus tiga puluh satu ribu enam ratus empat
                      puluh tiga Rupiah).                                      
                                                                               
                                                                               
8.  RUANG         : Ruang lingkup Pengadaan Kipas HVLS meliputi :              
    LINGKUP                                                                    
                       1. Membuat daftar area yang tidak terakomodir pendingin ruangan untuk
    PEKERJAAN                                                                  
                         menyesuaikan penempatan kipas di terminal             
                       2. Memilih Penyedia yang terpercaya dan menawarkan harga terbaik
                       3. Menerima laporan pengiriman barang dan memeriksa barang.
                                                                               
9.  JANGKA        : Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Kipas HVLS selama 1
                                                                               
    WAKTU           (satu) bulan kalender sejak ditandatanganinya kontrak.     
    PELAKSANAAN                                                                
    PEKERJAAN                                                                  
                                                                               
10.                                                                            
    JADWAL        :                                                            
    TAHAPAN                                                                    
                       Tahapan                   2025                          
    KEGIATAN           Kegiatan         V                  VI                  
                     Persiapan                                                 
                     Pelaksanaan                                               
                     Pelaporan                                                 
    PERSYARATAN   : Persyaratan kualifikasi Administrasi/Legalitas dan kualifikasi Teknis untuk
11.                                                                            
    PENYEDIA        Pengadaan Kipas HVLS, meliputi :                           
                    1. Penyedia berbadan usaha harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan
                      dengan KBLI dan kualifikasi usaha kecil (proses perpanjangan dinyatakan
                                                                               
                      gugur;                                                   
                    2. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak
                                                                               
                      terakhir (SPT tahun 2024);                               
                    3. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang
                                                                               
                      benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa;   
                    4. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak
                                                                               
                      yang dibuktikan dengan :                                 
                      a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;      
                                                                               
                      b. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);                     
                      c. Kartu Tanda Penduduk.                                 
                    5. Surat Pernyataan Pakta Integritas meliputi :            
                                                                               
                      a. Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
                      b. Akan melaporkan kepada PA/KPA jika mengetahui terjadinya praktik
                                                                               
                        Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini;
                      c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan
                                                                               
                        profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan
                        peraturan perundang-undangan;                          
                                                                               
                      d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka a, b dan c maka
                        bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-
                                                                               
                        undangan.                                              
                                                                               
                                                                Paraf          
                                                             PPK   PPTK        
                    6. Surat pernyataan yang ditandatangani Peserta yang berisi :
                                                                               
                      a. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan
                        pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
                                                                               
                      b. yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang
                        dikenakan sanksi daftar hitam                          
                                                                               
                      c. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
                        menjalani sanksi pidana                                
                                                                               
                      d. pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
                        Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus
                                                                               
                        badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
                        yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara    
                                                                               
                      e. Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam
                        Dokumen Pemilihan                                      
                    7. data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan
                                                                               
                      benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang
                      disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur utama/pimpinan
                                                                               
                      perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dari seluruh anggota
                      konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain bersedia
                                                                               
                      dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam,
                      gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak
                                                                               
                      berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
                                                                               
                                                                               
12. METODE        : Metode Pemilihan Pekerjaan Pengadaan Kipas HVLS adalah Pengadaan
    PEMILIHAN       Langsung.                                                  
                                                                               
                                                                               
13. SPESIFIKASI   :                                                            
    TEKNIS                                                                     
                                                                               
                     NO        Nama Barang        Volume      Satuan           
                                                                               
                         Kipas Angin                                           
                                                                               
                         Spray Fan Portable/Kipas                              
                      1                             24         Unit            
                         Angin Air                                             
                         Spesifikasi : Kapasitas 60 Liter                      
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                Paraf          
                                                             PPK   PPTK        
14. JENIS KONTRAK : Jenis Kontrak adalah Harga Satuan dan cara pembayaran dilakukan
    DAN CARA        sekaligus.                                                 
    PEMBAYARAN                                                                 
                                                                               
                                                                               
                                                                               
15. PENUTUP       : Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun untuk menjadi pedoman
                    dalam pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Kipas HVLS di Unit Pengelola
                    Terminal Terpadu Pulo Gebang Tahun Anggaran 2025 yang sesuai dengan
                    ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.   
                                                                               
                                             Jakarta, Mei 2025                 
                                                                               
                                  Kepala Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang
                                      Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta   
                                                  Selaku                       
                                           Pejabat Pembuat Komitmen            
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                              Emanuel Kristanto                
                                           NIP 197212251996021001              
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                Paraf          
                                                             PPK   PPTK
Tenders also won by PT Pan Putri Jaya Mandiri
Authority
8 August 2019Pengadaan Bahan Material Pemeliharaan Saluran Air Bidang Sungai Dan Pantai Sistem Aliran Timur Provinsi DKI JakartaPemerintah Daerah Provinsi DKI JakartaRp 9,524,980,000
14 May 2019Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (Spald) Di Waduk KajaPemerintah Daerah Provinsi DKI JakartaRp 7,791,640,000
23 July 2019Pembangunan Pagar Ruang Terbuka Hijau Taman Jalur HijauPemerintah Daerah Provinsi DKI JakartaRp 2,579,940,000
31 October 2018Pengadaan Bahan Material Bidang Sungai Dan Pantai Sistem Aliran Timur Provinsi DKI Jakarta LanjutanProvinsi DKI JakartaRp 2,489,971,257
14 September 2018Pengadaan Bahan Bangunan Untuk Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Di Wilayah Jakarta TimurProvinsi DKI JakartaRp 1,750,770,349
6 April 2018Pengadaan Material Pemeliharaan Waduk/Situ/Embung Dan Kelengkapannya Di Wilayah Jakarta BaratProvinsi DKI JakartaRp 1,279,883,715
11 July 2022Perbaikan Pagar Hutan Kota Munjul, Jakarta TimurProvinsi DKI JakartaRp 1,263,857,742
16 April 2018Pengadaan Pakaian Kerja LapanganProvinsi DKI JakartaRp 1,135,230,910
24 June 2019Perkakas Kerja Untuk Menunjang Kegiatan Pemeliharaan Saluran Tepi Jalan, Saluran Penghubung Dan Kelengkapannya Di Wilayah Kota Administrasi Jakarta PusatPemerintah Daerah Provinsi DKI JakartaRp 1,097,460,000
26 June 2023Pelaksanaan Perbaikan Pagar Pspbk Harapan Mulia KedoyaProvinsi DKI JakartaRp 975,519,990