TAHUN ANGGARAN
DINAS CIPTA KARYA,
2025-2027
TATA RUANG DAN PERTANAHAN
PROVINSI DKI JAKARTA
URAIAN SINGKAT
JASA KONSULTANSI PERENCANAAN DALAM PENGAWASAN
BERKALA
PEMBANGUNAN
GEDUNG KANTOR BADAN
PENGELOLAAN ASET DAERAH
PROVINSI DKI JAKARTA
URAIAN SINGKAT
JASA KONSULTANSI PERENCANAAN DALAM PENGAWASAN BERKALA
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR BADAN PENGELOLAAN ASET DAERAH
PROVINSI DKI JAKARTA
Ruang Lingkup
A. Tahap Reviu dan Persiapan Tender
Membantu pengguna jasa yang didampingi oleh Manajemen Konstruksi dalam mereviu dan melengkapi
dokumen-dokumen perencanaan berupa dokumen :
1) Perhitungan;
2) Desain;
3) Spesifikasi teknis;
4) Perkiraan biaya;
5) Metode pelaksanaan;
6) Penetapan tingkat kompleksitas pekerjaan;
7) Kebutuhan sumber daya konstruksi beserta rantai pasoknya;
8) Metode pengoperasian dan pemeliharaan bangunan;
9) Rencana penjaminan mutu Pekerjaan Konstruksi;
10) Rencana keselamatan konstruksi; dan
11) Lokasi lahan.
B. Tahap Tender Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi
1) Membantu pengguna jasa dalam mempersiapkan dan menyusun program pelaksanaan tender
pekerjaan konstruksi fisik;
2) Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan pengadaan
barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam penyebarluasan pengumuman tender, baik melalui
papan pengumuman, media cetak, maupun media elektronik;
3) Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan pengadaan
barang dan jasa atau pejabat pengadaan melakukan prakualifikasi calon peserta tender (apabila
pelelangan dilakukan melalui prakualifikasi);
4) Membantu memberikan penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) pada waktu rapat penjelasan pekerjaan; dan
5) Melaksanakan tugas yang sama apabila terjadi seleksi ulang.
C. Tahap Pengawasan Berkala
I. Menyusun Program Kerja
Konsultan perencana wajib menyusun program kerja untuk lingkup pekerjaan pengawasan berkala yang
terdiri dari :
1) Jadwal Kegiatan secara detail;
2) Alokasi tenaga personil yang lengkap, sesuai dengan persayaratan yang ditentukan, serta mendapat
persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen;
3) Konsep Penanganan Pekerjaan Pengawasan Berkala; dan
4) Program Kerja secara keseluruhan yang harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pembuat
Komitmen.
II. Melakukan Pengawasan Berkala di Lapangan
1) Melakukan evaluasi dokumen pelaksanaan yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan berkala
pekerjaan di lapangan;
2) Memeriksa, melengkapi, dan jika perlu memperbaiki atau meminta untuk memperbaiki gambar-
gambar yang dibuat oleh pelaksana dan atau pihak ketiga untuk melaksanakan pekerjaan;
3) Mengadakan pengawasan umum dalam pelaksanaan pekerjaan;
4) Memeriksa pelaksanaan pekerjaan minimal seminggu sekali;
5) Memeriksa dan mengawasi pemakaian bahan, peralatan, metode pelaksanaan, serta ketepatan
waktu dan biaya pelaksanaan fisik di lapangan;
6) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama
pelaksanaan konstruksi;
7) Meneliti shop drawing yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana;
8) Meneliti As-Built Drawing sebelum serah terima pertama; dan
9) Memeriksa daftar cacat/kerusakan yang diberikan MK/Pengawas, sebelum serah terima pekerjaan
pertama.
III. Melakukan koordinasi dengan pemberi tugas, kontraktor pelaksana, dan MK/Pengawas
1) Menghadiri Rapat dan Koordinasi, yang meliputi rapat koordinasi dan rapat lapangan baik yang
dilakukan secara periodik (mingguan dan bulanan) maupun yang sifatnya insidentil; dan
2) Memberi bimbingan/penjelasan dan menyelesaikan masalah di lapangan yang terkait dengan
perencanaan.