JASA PEMERIKSAAN LABORATORIUM SAMPEL AIR SPALD-T
KOTA ADM. JAKARTA BARAT
Kota Administrasi Jakarta Barat sebagai salah satu kota yang memiliki berbagai
masalah perkotaan yang mendesak untuk diatasi. Salah satu masalah tersebut adalah
pencemaran air sungai di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat. . Indikator pencemaran
air yang mudah terlihat dan dapat dirasa adalah pekat dan hitamnya air di saluran-saluran air
dan sungai-sungai yang berwarna hitam dan bau tidak sedap. Dari hasil identifikasi terhadap
pengelolaan air limbah di Kota Administrasi Jakarta Barat terlihat bahwa masih banyak air
limbah yang dikelola secara individual dengan septictank, bahkan ada yang tidak diolah sama
sekali dan langsung masuk ke saluran/drainase, hanya sebagian kecil air limbah domestik
rumah tangga maupun daerah komersial seperti perkantoran dan pusat pembelanjaan yang
tersambung ke jaringan perpipaan pengelolaan air limbah.
Dalam rangka mengurangi pencemaran lingkungan salah satu upaya yang dilakukan
oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah dengan melakukan pengelolaan, pengendalian,
pengawasan, pemantauan pada IPAL milik Dinas Sumber Daya Air terhadap kualitas air
buangan limbah (outlet) sebelum masuk ke badan air, untuk itu Dinas Sumber Daya Air pada
tahun anggaran 2025 melaksanakan kegiatan Jasa Pemeriksaan Laboratorium Sampel Air
SPALD-T Kota Adm. Jakarta Barat pada IPAL yang dikelola oleh Suku Dinas Sumber Daya
Air Kota Administrasi Jakarta Barat.
Maksud dari kegiatan ini adalah melaksanakan Analisa Laboratorium Pemeriksaan
Sampel Air untuk kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik
dalam Daerah Kabupaten/Kota di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat dan bertujuan agar
terpelihara dan terkendalinya kualitas air buangan (outlet) pada IPAL yang dikelola oleh Suku
Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Barat dalam pelaksanaan kegiatan
Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dalam Daerah
Kabupaten/Kota. Ruang lingkup kegiatan Jasa Pemeriksaan Laboratorium Sampel Air
SPALD-T Kota Adm. Jakarta Barat, meliputi melaksanakan pengambilan sampel air limbah di
IPAL yang dikelola oleh Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Barat,
melaksanakan pemeriksaan/analisis di Laboratorium, pengujian sampel dilakukan dengan
memperhatikan parameter yang telah di tentukan, dan pembuatan laporan.
Kegiatan ini dibiayai dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi
DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025, Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan
Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta
Barat tanggal 31 Desember 2024 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 92.734.950,00
(Sembilan Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh
Rupiah).