02/02 Penyediaan Tenaga Ahli Perencanaan Kajian Pengalihan Hak Membangun

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10176972000
Date: 5 June 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 168,300,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 84,150,000
Winner (Pemenang): Ade Tinamei
NPWP: 32*4**5****00**1
RUP Code: 55503682
Work Location: Jalan Taman Jatibaru No.1 - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
Uraian Singkat Pekerjaan                          
      Penyediaan Tenaga Ahli Perencanaan Kajian Pengalihan Hak Membangun
                                                                        
                                                                        
Pendahuluan                                                             
                                                                        
Salah satu perangkat pengendalian pemanfaatan ruang yang dapat diterapkan adalah
Pengalihan Hak Membangun (Transfer Development Rights/TDR). TDR merupakan mekanisme
                                                                        
perencanaan yang memungkinkan pemilik hak membangun di suatu lokasi (zona pengirim) untuk
                                                                        
mengalihkan hak tersebut ke lokasi lain (zona penerima) yang memiliki kapasitas pembangunan
lebih tinggi, sesuai dengan kebijakan tata ruang yang berlaku. Sebagai instrumen pengendalian
                                                                        
pemanfaatan ruang, TDR bertujuan untuk menjaga keseimbangan pembangunan dengan tetap
memberikan kompensasi bagi pemilik lahan di zona pengirim yang terkena pembatasan
                                                                        
pembangunan. Di sisi lain, zona penerima dapat memperoleh tambahan hak membangun yang
dapat mendukung intensifikasi pemanfaatan ruang di kawasan yang telah ditetapkan untuk
                                                                        
pertumbuhan.                                                            
                                                                        
                                                                        
Landasan Regulasi                                                       
                                                                        
Implementasi TDR di Jakarta perlu merujuk pada ketentuan dalam:         
a. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang
                                                                        
Wilayah (RTRW) Tahun 2022-2042, yang menekankan pentingnya pengendalian 
pemanfaatan ruang serta optimalisasi pemanfaatan ruang yang berkelanjutan.
                                                                        
b. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang
(RDTR) Tahun 2022-2032, yang mengatur intensitas pemanfaatan ruang, termasuk ketentuan
                                                                        
Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) yang dapat menjadi dasar
dalam skema TDR.                                                        
                                                                        
                                                                        
Ruang Lingkup                                                           
                                                                        
Ruang lingkup pekerjaan Penyusunan Kajian Pengalihan Hak Membangun (Transfer Development
                                                                        
Rights/TDR) ini adalah sebagai berikut:                                 
a. Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota I:                                 
                                                                        
  • Melakukan studi banding implementasi TDR di kota-kota atau negara lain yang masih
    relevan;                                                            
                                                                        
  • Melakukan identifikasi zona pengirim dan penerima;                  
  • Menyusun mekanisme penghitungan hak membangun yang dapat dialihkan; 
                                                                        
  • Merumuskan ketentuan teknis terkait implementasi TDR;               
  • Merumuskan skema insentif dan disinsentif dalam penerapan TDR;      
  • Mengikuti dan berperan serta aktif dalam FGD dan konsultasi public; dan
                                                                        
  • Menyampaikan paparan kepada pemangku kepentingan termasuk peran dan tanggung
                                                                        
    jawab terkait hasil kajian TDR                                      
                                                                        
                                                                        
b. Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota II:                                
  • Melakukan analisis kebijakan tata ruang yang relevan dengan penerapan TDR;
                                                                        
  • Melakukan analisis dampak implementasi TDR terhadap struktur dan pola ruang kota;
  • Melakukan analisis dampak ekonomi dari penerapan TDR terhadap nilai tanah dan
                                                                        
    investasi Pembangunan;                                              
  • Melakukan kajian dampak sosial bagi pemilik lahan di zona pengirim dan zona penerima;
                                                                        
  • Memberikan masukan teknis terkait implementasi TDR berdasarkan hasil analisis;
  • Memberikan masukan skema insentif dan disinsentif dalam penerapan TDR berdasarkan
                                                                        
    hasil analisis;                                                     
                                                                        
  • Mengikuti dan berperan serta aktif dalam FGD dan konsultasi publik; dan
  • Menyampaikan paparan kepada pemangku kepentingan termasuk peran dan tanggung
                                                                        
    jawab terkait hasil kajian TDR                                      
                                                                        
                                                                        
Keluaran                                                                
Hasil/keluaran yang diinginkan dari kegiatan Penyusunan Kajian Pengalihan Hak Membangun
                                                                        
(Transfer Development Rights/TDR) adalah:                               
a. Dokumen Kajian Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang membahas TDR;     
                                                                        
b. Rekomendasi kebijakan dan strategi implementasi bagi pemerintah daerah dalam
                                                                        
  menerapkan kedua regulasi tersebut; dan                               
c. Draft Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pengalihan Hak Membangun. 
                                                                        
                                                                        
Melalui kegiatan ini nantinya akan dimuat hal-hal antara lain:          
                                                                        
a. Mekanisme pelaksanaan (SOP);                                         
b. Persyaratan administrasi dan teknis; dan                             
                                                                        
c. Ketentuan Teknis.