Uraian Singkat Pekerjaan
Penyediaan Tenaga Ahli Perencanaan Kajian Pengalihan Hak Membangun
Pendahuluan
Salah satu perangkat pengendalian pemanfaatan ruang yang dapat diterapkan adalah
Pengalihan Hak Membangun (Transfer Development Rights/TDR). TDR merupakan mekanisme
perencanaan yang memungkinkan pemilik hak membangun di suatu lokasi (zona pengirim) untuk
mengalihkan hak tersebut ke lokasi lain (zona penerima) yang memiliki kapasitas pembangunan
lebih tinggi, sesuai dengan kebijakan tata ruang yang berlaku. Sebagai instrumen pengendalian
pemanfaatan ruang, TDR bertujuan untuk menjaga keseimbangan pembangunan dengan tetap
memberikan kompensasi bagi pemilik lahan di zona pengirim yang terkena pembatasan
pembangunan. Di sisi lain, zona penerima dapat memperoleh tambahan hak membangun yang
dapat mendukung intensifikasi pemanfaatan ruang di kawasan yang telah ditetapkan untuk
pertumbuhan.
Landasan Regulasi
Implementasi TDR di Jakarta perlu merujuk pada ketentuan dalam:
a. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) Tahun 2022-2042, yang menekankan pentingnya pengendalian
pemanfaatan ruang serta optimalisasi pemanfaatan ruang yang berkelanjutan.
b. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang
(RDTR) Tahun 2022-2032, yang mengatur intensitas pemanfaatan ruang, termasuk ketentuan
Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) yang dapat menjadi dasar
dalam skema TDR.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup pekerjaan Penyusunan Kajian Pengalihan Hak Membangun (Transfer Development
Rights/TDR) ini adalah sebagai berikut:
a. Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota I:
• Melakukan studi banding implementasi TDR di kota-kota atau negara lain yang masih
relevan;
• Melakukan identifikasi zona pengirim dan penerima;
• Menyusun mekanisme penghitungan hak membangun yang dapat dialihkan;
• Merumuskan ketentuan teknis terkait implementasi TDR;
• Merumuskan skema insentif dan disinsentif dalam penerapan TDR;
• Mengikuti dan berperan serta aktif dalam FGD dan konsultasi public; dan
• Menyampaikan paparan kepada pemangku kepentingan termasuk peran dan tanggung
jawab terkait hasil kajian TDR
b. Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota II:
• Melakukan analisis kebijakan tata ruang yang relevan dengan penerapan TDR;
• Melakukan analisis dampak implementasi TDR terhadap struktur dan pola ruang kota;
• Melakukan analisis dampak ekonomi dari penerapan TDR terhadap nilai tanah dan
investasi Pembangunan;
• Melakukan kajian dampak sosial bagi pemilik lahan di zona pengirim dan zona penerima;
• Memberikan masukan teknis terkait implementasi TDR berdasarkan hasil analisis;
• Memberikan masukan skema insentif dan disinsentif dalam penerapan TDR berdasarkan
hasil analisis;
• Mengikuti dan berperan serta aktif dalam FGD dan konsultasi publik; dan
• Menyampaikan paparan kepada pemangku kepentingan termasuk peran dan tanggung
jawab terkait hasil kajian TDR
Keluaran
Hasil/keluaran yang diinginkan dari kegiatan Penyusunan Kajian Pengalihan Hak Membangun
(Transfer Development Rights/TDR) adalah:
a. Dokumen Kajian Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang membahas TDR;
b. Rekomendasi kebijakan dan strategi implementasi bagi pemerintah daerah dalam
menerapkan kedua regulasi tersebut; dan
c. Draft Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pengalihan Hak Membangun.
Melalui kegiatan ini nantinya akan dimuat hal-hal antara lain:
a. Mekanisme pelaksanaan (SOP);
b. Persyaratan administrasi dan teknis; dan
c. Ketentuan Teknis.