(02/02) Penyediaan Jasa Lainnya Junior Staf Uptak Batch 4 - 3

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10177393000
Date: 5 June 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Badan Pendapatan Daerah
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 145,145,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 33,495,000
Winner (Pemenang): Wulan Nuraini
NPWP: 31*1**4****50**4
RUP Code: 59593460
Work Location: Jl. Abdul Muis No. 66 - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                           
  (02/02) PENYEDIAAN JASA LAINNYA JUNIOR STAF PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS   
  ADMINISTRASI DAN KEUANGAN DALAM RANGKA KEGIATAN PEMELIHARAAN DAN         
                                                                           
      PENINGKATAN KUALITAS DATA PAJAK DAERAH TAHUN 2025 – BATCH 4          
                                                                           
                                                                           
1.  LATAR              Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah  
    BELAKANG      Provinsi DKI Jakarta selama ini ditopang dari penerimaan Pajak dan
                                                                           
                  Retribusi Daerah, penerimaan PAD yang berkontribusi besar pada
                  Pendapatan Daerah telah mampu membantu mewujudkan        
                                                                           
                  kemandirian daerah dalam pembiayaan pembangunan. Ke depannya,
                  penerimaan pajak daerah diharapkan akan terus dioptimalkan
                                                                           
                  sehingga sumber pembiayaan pembangunan dapat digali dari potensi
                  yang ada di Provinsi DKI Jakarta.                        
                       Pajak dan Retribusi Daerah juga merupakan salah satu bentuk
                                                                           
                  tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
                  Hal ini dapat terjadi karena keduanya memiliki peran utama yang
                                                                           
                  dapat mendukung optimalisasi penerimaan Pajak dan Retribusi
                  Daerah yaitu sebagai Subjek Pajak dan sebagai Pengelola Pajak
                                                                           
                  Daerah. Sejalan dengan hal tersebut, Litvack, dkk, menyatakan bahwa
                  pelayanan publik yang paling efisien seharusnya diselenggarakan
                                                                           
                  oleh wilayah yang memiliki pengawasan geografis paling kecil, karena
                  Pemerintah daerah sangat mengerti kebutuhan masyarakatnya
                                                                           
                  sehingga mendorong Pemerintah Daerah melalui berbagai inovasi
                  untuk melakukan efisiensi dalam penggunaan dana yang berasal dari
                                                                           
                  masyarakat.                                              
                       Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta
                  berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang     
                                                                           
                  Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah 
                  Daerah (UU No.1/2022 tentang HKPD) memiliki kekhususan karena
                                                                           
                  mereka mengelola pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. PDRD ini
                  merupakan penopang terbesar penerimaan daerah yang kemudian
                                                                           
                  digunakan untuk membiayai pembangunan, melakukan pelayanan
                  Pendidikan, pelayanan kesehatan, dan pembangunan fasilitas publik
                                                                           
                  lainnya. PDRD juga merupakan salah satu bentuk tanggung jawab
                  Bersama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat. 
                                                                           
                  Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)      
                  sebagaimana termaktub dalam Pasal 95 ayat (2) huruf a Undang-
                  Undang 1/2022 menyebutkan ketentuan umum dan tata cara   
                                                                           
                  pemungutan Pajak meliputi pengaturan mengenai pendaftaran dan
                  pendataan. Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
                                                                           
                  tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP
                  35/2023 tentang KUPDRD) pada Pasal 1 angka 54 menyebutkan
                  Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari    
                                                                           
                  penghimpunan data objek dan subjek Pajak, penentuan besarnya
                  Pajak yang terutang sampai kegiatan Penagihan Pajak kepada Wajib
                                                                           
                  Pajak serta pengawasan penyetorannya. Kemudian Pasal 52 ayat (1)
                  menyebutkan bahwa Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk
                                                                           
                  melakukan pendataan Wajib Pajak dan Objek Pajak untuk    
                  memperoleh, melengkapi, dan menatausahakan data objek Pajak
                                                                           
                  dan/atau Wajib Pajak, termasuk informasi geografis objek Pajak untuk
                  keperluan administrasi perpajakan Daerah.                
                                                                           
                       Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai institusi yang
                  bertanggung jawab atas penerimaan Provinsi DKI Jakarta dari sektor
                                                                           
                  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) memiliki tanggung jawab
                  terutama dalam pengelolaan administrasi Pajak Daerah. Pengelolaan
                  Pajak Daerah dapat dilakukan secara optimal apabila pengelolaan
                                                                           
                  database dilakukan sesuai dengan kondisi yang berkembang saat ini
                  baik secara teknologi maupun secara data yang tergabung dalam satu
                                                                           
                  sistem terintegrasi. Sebagian permasalahan yang terdapat pada data
                  subjek dan objek pajak antara lain: 1) belum optimalnya pemanfaatan
                                                                           
                  data internal atas Wajib Pajak yang melaksanakan kewajiban
                  perpajakannya; 2) keterbatasan data dan informasi tentang Wajib
                                                                           
                  Pajak sehingga kesulitan dalam mengetahui potensi Wajib Pajak; 3)
                  belum optimalnya kualitas dan kuantitas data internal dalam
                                                                           
                  mewujudkan keandalan data; dan 4) belum optimalnya pelaksanaan
                  ketentuan peraturan perundang-undangan pajak daerah, sehingga
                                                                           
                  membutuhkan adanya pemutakhiran kualitas basis data dan sistem
                  mengenai perpajakan daerah.                              
                       Ke depannya, dalam rangka meningkatkan kualitas basis data
                                                                           
                  dan sistem pajak daerah, meningkatkan pelayanan kepada   
                  masyarakat sebagai wajib pajak, menciptakan keadilan dalam
                                                                           
                  pengenaan Pajak kepada masyarakat, meningkatkan tertib   
                  administrasi dalam pengelolaan Pajak yang dikelola oleh Badan
                                                                           
                  Pendapatan Daerah DKI Jakarta, dan optimalisasi penerimaan PAD
                  dari sektor Pajak Daerah, maka akan dilakukan Pemeliharaan dan
                                                                           
                  Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah dan Dukungan      
                  Pemutakhiran Data Objek Pajak Daerah DKI Jakarta Dalam Rangka
                                                                           
                  Optimalisasi Potensi Pajak Daerah Tahun Anggaran 2025. Seiring
                  dengan perkembangan teknologi, khususnya pada tahapan    
                  pendataan dan pemetaan akan dilakukan secara manual untuk
                                                                           
                  kemudian dikelola secara digital sehingga diharapkan dapat
                  meningkatkan akurasi dan akuntabilitas dari data yang dihasilkan.
                                                                           
                  Pengelolaan data dilakukan melalui basis data geospasial.
                       Data geospasial merupakan output dari kegiatan pendataan
                                                                           
                  dan pemetaan yang akan digunakan sebagai tindak lanjut stakeholder
                  Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta dalam pembuatan kebijakan
                                                                           
                  dan pengambilan keputusan peningkatan Potensi Pajak Daerah. Pada
                  tahapan implementasi, pelaksanaan kegiatan tersebut akan 
                                                                           
                  dilaksanakan oleh Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil di bidang
                  geospasial, regulasi, administrasi, dan sosialisasi.     
                                                                           
                       Dalam Rangka mendukung kegiatan Pemeliharaan dan    
                  Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah 2025 dibentuk Unit
                                                                           
                  Pelaksana Teknis Administrasi dan Keuangan untuk membantu PPK
                  dan PPTK dalam melaksanakan seluruh kegiatan Administrasi dan
                                                                           
                  Keuangan pada kegiatan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas
                  Data Pajak Daerah 2025, dan juga sebagai unit supporting terhadap
                  unit pelaksana lain pada lingkup kegiatan Pemeliharaan dan
                                                                           
                  Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah 2025.             
                                                                           
                                                                           
2.  MAKSUD DAN    a. Maksud                                                
    TUJUAN          Maksud disusunnya Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini
                                                                           
                    adalah untuk memberikan pemahaman, acuan berpikir, dan 
                    lingkup kerja bagi Junior Staf pada Unit Pelaksana Teknis (UPT)
                                                                           
                    Administrasi dan Keuangan, untuk selanjutnya disebut UPTAK,
                    dalam rangka pelaksanaan pengadministrasian, pemenuhan 
                                                                           
                    dokumen, dan pengarsipan yang dibutuhkan pada kegiatan 
                    Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah 2025.
                                                                           
                  b. Tujuan                                                
                    Untuk membantu PPK dan/atau PPTK untuk melaksanakan    
                    kegiatan administrasi dan dokumen dalam pelaksanaan Kegiatan
                                                                           
                    Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah Tahun
                    Anggaran 2025.                                         
                                                                           
                                                                           
3.  TARGET/       Target yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah terlaksananya dan
                                                                           
    SASARAN       tersedianya dukungan Teknis Administrasi dan Keuangan untuk
                  menjalankan Kegiatan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data
                                                                           
                  Pajak Daerah 2025 sesuai pada Maksud dan Tujuan di atas.