Pemeliharaan Ac Tahun Anggaran 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10191963000
Date: 15 June 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Unit Pengelola Metrologi
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 191,715,913
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 190,832,880
Winner (Pemenang): PT Rajawali Atas Bumi
NPWP: 08*1**7****53**0
RUP Code: 59619658
Work Location: UP Metrologi DKI Jakarta - Jakarta Utara (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA    ACUAN   KERJA                            
                                                                         
                     Term  of Reference (TOR)                            
                                                                         
                                                                         
              PEMELIHARAAN    ALAT  PENDINGIN  (AC )                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      UNIT KERJA     :    3.31.3.30.2.17.01.0007 Unit Pengelola Metrologi
      PROGRAM        :    2.17.01 Program Penunjang Pemerintahan Daerah Provinsi
      KEGIATAN       :    2.17.01.1.09 Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang
                                                                         
                          Urusan Pemerintah Daerah                       
      SUB KEGIATAN   :    2.17.01.1.09.0006 Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya
      KODE REKENING  :    5.1.02.03.02.0121 Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan
                                                                         
                          Rumah Tangga Alat Rumah Tangga Alat Pendingin  
      KODE RUP       :    59619658                                       
      NAMA PAKET     :    Pemeliharaan Alat Pendingin                    
                                                                         
      TAHUN ANGGARAN :    2025                                           
      LOKASI         :    Jakarta Utara                                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                   UNIT PENGELOLA   METROLOGI                            
  DINAS PERINDUSTRIAN,PERDAGANGAN,KOPERASI, DAN  USAHA KECIL DAN         
                                                                         
             MENENGAH  PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA                    
                               2025                                      
 A.  LATAR BELAKANG                                                      
                                                                         
         Unit Pengelola Metrologi adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis Dinas
                                                                         
     Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan Provinsi Daerah Khusus
     Jakarta yang mengemban tugas melaksanakan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun
                                                                         
     1981 tentang Metrologi Legal. Unit Pengelola Metrologi memiliki visi mewujudkan
     tertib ukur di segala bidang guna melindungi kepentingan umum, dengan
                                                                         
     melaksanakan tugas pokok tera/tera ulang alat ukur, takar, timbang dan
                                                                         
     perlengkapannya (UTTP), kegiatan pengujian dan kalibrasi serta pengelolaan
     standar ukuran dan laboratorium kemetrologian berdasarkan perundang-undangan
                                                                         
     yang berlaku.                                                       
         Untuk mendukung kegiatan kemetrologian di atas perlu adanya perlengkapan
                                                                         
     kantor salah satunya yaitu air conditioner (AC) atau pendingin ruangan.
                                                                         
     Penggunaan Air Conditioner (AC) atau pendingin ruangan sudah menjadi hal yang
     biasa dalam kehidupan sehari-hari. Tak hanya di kantor, di rumah pun alat ini
                                                                         
     menjadi penolong utama untuk mengusir udara panas bahkan pada saat ini banyak
     produk AC yang tidak hanya sebagai pendingin ruangan sekaligus sebagai
                                                                         
     pembersih udara. Di Unit Pengelola Metrologi penggunaan AC tidak hanya sebagai
                                                                         
     pendingin ruangan untuk pegawai akan tetapi sebagai pemelihara suhu ruangan
     tempat penyimpanan alat-alat standar tetap terjaga. Pemeliharaan air conditioner
                                                                         
     (AC) atau pendingin ruangan harus mendapatkan perawatan rutin minimal 3 (tiga)
     bulan sekali. Lagi pula komponen pendingin udara ruangan yang kotor dapat
                                                                         
     mempengaruhi kinerja sistem pendingin (AC) menjadi lebih berat, tidak
                                                                         
     menghasilkan dingin yang maksimal dan boros.                        
         Dalam rangka menunjang kegiatan pemeliharaan alat pendingin di instalasi,
                                                                         
     ruangan maupun laboratorium yang ada di kantor Unit Pengelola Metrologi Dinas
     Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan Provinsi Daerah Khusus
                                                                         
     Jakarta, perlu diadakan sistem perawatan secara berkala agar AC berjalan stabil,
     dingin, aman dan terhindar berbagai masalah.                        
                                                                         
 B.  DASAR HUKUM                                                         
                                                                         
         Dasar hukum pelaksanaan kegiatan pemeliharaan alat Pendingin pada Unit
     Pengelola Metrologi, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan
                                                                         
     Menengah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, adalah :                   
     1. Undang-Undang nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah
                                                                         
        Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
     2. Undang-Undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas    
                                                                         
        perubahan undang undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
                                                                         
     3. Peraturan Presiden nomor 46 tahun 2025 tentang perubahan ke-2 atas
        Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
                                                                         
        Pemerintah;                                                      
     4. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 12
                                                                         
        tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa     
                                                                         
        Pemerintah melalui Penyedia;                                     
     5. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 57 Tahun
                                                                         
        2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat daerah;         
     6. Dokumen Pelaksanaan Anggaran-Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA- 
                                                                         
        SKPD) Unit Pengelola Metrologi Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi,
                                                                         
        Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Daerah Khusus Jakarta Nomor    
        106/DPA/2025 tanggal 31 Desember 2024                            
                                                                         
 C.  MAKSUD DAN TUJUAN                                                   
     1. Maksud dari kegiatan ini adalah terlaksananya kegiatan pemeliharaan alat
                                                                         
        pendingin di lingkungan Unit Pengelola Metrologi Dinas Koperasi Usaha Kecil
                                                                         
        dan Menengah serta Perdagangan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.   
     2. Tujuan dari Kegiatan ini adalah membantu mengantisipasi masalah seputar AC
                                                                         
        di Unit Pengelola Metrologi Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk menjaga
        agar senantiasa pegawai metrologi hidup sehat, nyaman, meningkatkan
                                                                         
        performance, efektifitas dan memungkinkan juga efisiensi biaya.  
                                                                         
 D.  RUANG LINGKUP                                                       
     Adapun ruang lingkup dari kegiatan ini adalah :                     
                                                                         
       1. Belanja Portable Compressor spesifikasi 2 pk sebanyak 2 unit.  
       2. Belanja Portable Compressor spesifikasi 1 pk sebanyak 3 unit.  
                                                                         
       3. Belanja Portable Compressor spesifikasi 1,5 pk sebanyak 2 unit.
       4. Belanja Portable Compressor spesifikasi 10 pk sebanyak 1 unit. 
                                                                         
       5. Pemeliharaan AC Split 52 unit                                  
       6. Jasa Clening Maintenance AC Standing Floor 3 unit              
       7. Jasa Cleaning Maintenance AC Cassette 23 unit                  
                                                                         
                                                                         
 E.  NAMA ORGANISASI PENGADAAN  BARANG/JASA                              
     Nama organisasi yang meyelenggarakan pengadaan :                    
      a. K/L/D/I         : Pemerintah Provinsi Daerah Khusus JakartaUnit 
                                                                         
      b. SKPD            : Pengelola Metrologi, Dinas  Perindustrian,    
                           Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
      c. PPK                                                             
                         : Kepala Unit Pengelola Metrologi               
      d. Pejabat Pengadaan                                               
                         : Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Unit Pengelola  
                           Metrologi                                     
      e. PPTK                                                            
                         : Sandi Fahrul Rizal (Sesuai Surat Keputusan Kepala
                           Unit Pengelola Metrologi Nomor 1 Tahun 2025   
                           tentang Penetapan Pelaksana Teknis Kegiatan   
                           (PPTK) di lingkungan Unit Pengelola Metrologi 
                           Tahun Anggaran 2025)                          
                                                                         
 F.  SUMBER DANA                                                         
         Belanja Pemeliharaan Alat Pendingin dibebankan pada DPA-SKPD Unit
                                                                         
     Pengelola Metrologi Nomor 106/DPA/2025 tanggal 31 Desember 2024 dengan
     Pagu Anggaran sebesar Rp. 191.715.913,- (seratus sembilan puluh satu juta tujuh
                                                                         
     ratus lima belas ribu sembilan ratus tiga belas rupiah).            
 G.  LOKASI, JANGKA WAKTU, DAN JADWAL PELAKSANAAN  PEKERJAAN             
                                                                         
     a) Lokasi                 : Unit Pengelola Metrologi Daerah Khusus  
                                                                         
                                Jakarta                                  
     b) Jangka waktu pelaksanaan : Periode 2 bulan (Juni, Agustus, Oktober)
                                                                         
     c) Jadwal Pelaksanaan     :                                         
                                                                         
        No    Nama Barang / Jasa  Mei  Juni Agustus Oktober              
                                                                         
         1  Persiapan Pengadaan                                          
         2  Pelaksanaan Pemeliharaan                                     
                                                                         
         3  Laporan Hasil Pekerjaan                                      
                                                                         
                                                                         
 H.  SPESIFIKASI TEKNIS                                                  
                                                                         
         Ruang Lingkup Kegiatan Pemeliharaan Alat Pendingin, adalah menyediakan
     barang dengan komponen, volume dan spesifikasi sebagai berikut :    
                                                                         
No     Nama Barang / Jasa           Spesifikasi        Vol  Satuan       
                                                                         
                           -Spesifikasi : Cuci AC Split Indoor           
                           dan Outdoor, Cek Indoor dan                   
                           Outdoor AC , Pergantian spare part : Unit x 3 
 1  Pemeliharaan AC Split                              52                
                           Kapasitor fan, Kapasitor Outdoor, kali        
                           Termis Indoor, Cek kebocoran di Unit          
                           AC                                            
                           Spesifikasi : Cuci Indoor dan Outdoor         
    Jasa Clening Maintenance                               Unit x 3      
 2                         AC  Floor Standing, Pergantian 3              
    AC Standing Floor                                        kali        
                           Kapasitor fan, Kapasitor Outdoor,             
No     Nama Barang / Jasa           Spesifikasi        Vol  Satuan       
                           Termis, Cek Kebocoran AC, Isi                 
                           Freon AC                                      
                           Spesifikasi : Cuci Indoor dan Outdoor         
                                                                         
    Jasa Clening Maintenance AC Cassette, Cuci Evapurator AC Unit x 3    
 3                                                     23                
    AC Standing Floor      Cassette, Cek kebocoran AC        kali        
                           Cassette, Isi Freon AC                        
                           2PK, Bongkar Kompressor lama,                 
 4  Portable Compressor 2 pk Pasang Kompressor Baru 2PK, 2   Unit        
                           Vakum dan Tes Commissioning                   
                           1 PK, Bongkar Kompressor lama,                
 5  Portable Compressor 1 pk Pasang Kompressor Baru 1 PK, 3  Unit        
                           Vakum dan Tes Commissioning                   
                           1.5 PK, Bongkar Kompressor lama,              
 6  Portable Compressor 1,5 pk Pasang Kompressor Baru 1.5 PK, 2 Unit     
                           Vakum dan Tes Commissioning                   
                           10 PK, Bongkar Kompressor lama,               
 7  Portable Compressor 10 pk Pasang Kompressor Baru 10 PK, 1 Unit       
                           Vakum dan Tes Commissioning                   
                                                                         
 I.  METODE PEMILIHAN                                                    
                                                                         
         Metode Pemilihan Penyedia untuk kegiatan Pemeliharaan Alat Pendingin ini
     dilakukan dengan metode Pengadaan Langsung melalui system LPSE.     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 J.  KUALIFIKASI PENYEDIA                                                
     a. Kualifikasi usaha adalah Perusahaan Kecil                        
                                                                         
     b. Persyaratan Kualifikasi Penyedia:                                
        1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku dengan 
                                                                         
           klasifikasi bidang perdagangan Alat Teknik, Mekanikal, Elektrikal (4659)
                                                                         
           atau Instalasi Pendingin dan Ventilasi Udara (43224);         
        2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak
                                                                         
           (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT
           Tahunan) tahun terakhir.                                      
                                                                         
        3. Memiliki Akte Pendirian Perusahaan;                           
                                                                         
        4. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku;    
        5. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu
                                                                         
           1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta,
           termasuk pengalaman subkontrak;                               
                                                                         
        6. Melampirkan Formulir Isian Kualifikasi Peserta yang tertera pada Konsep
                                                                         
           Model Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Lainnya.               
        7. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas yang berisi: