KERANGKA ACUAN KERJA
Term of Reference (TOR)
PEMELIHARAAN ALAT PENDINGIN (AC )
UNIT KERJA : 3.31.3.30.2.17.01.0007 Unit Pengelola Metrologi
PROGRAM : 2.17.01 Program Penunjang Pemerintahan Daerah Provinsi
KEGIATAN : 2.17.01.1.09 Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang
Urusan Pemerintah Daerah
SUB KEGIATAN : 2.17.01.1.09.0006 Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya
KODE REKENING : 5.1.02.03.02.0121 Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan
Rumah Tangga Alat Rumah Tangga Alat Pendingin
KODE RUP : 59619658
NAMA PAKET : Pemeliharaan Alat Pendingin
TAHUN ANGGARAN : 2025
LOKASI : Jakarta Utara
UNIT PENGELOLA METROLOGI
DINAS PERINDUSTRIAN,PERDAGANGAN,KOPERASI, DAN USAHA KECIL DAN
MENENGAH PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA
2025
A. LATAR BELAKANG
Unit Pengelola Metrologi adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis Dinas
Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan Provinsi Daerah Khusus
Jakarta yang mengemban tugas melaksanakan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun
1981 tentang Metrologi Legal. Unit Pengelola Metrologi memiliki visi mewujudkan
tertib ukur di segala bidang guna melindungi kepentingan umum, dengan
melaksanakan tugas pokok tera/tera ulang alat ukur, takar, timbang dan
perlengkapannya (UTTP), kegiatan pengujian dan kalibrasi serta pengelolaan
standar ukuran dan laboratorium kemetrologian berdasarkan perundang-undangan
yang berlaku.
Untuk mendukung kegiatan kemetrologian di atas perlu adanya perlengkapan
kantor salah satunya yaitu air conditioner (AC) atau pendingin ruangan.
Penggunaan Air Conditioner (AC) atau pendingin ruangan sudah menjadi hal yang
biasa dalam kehidupan sehari-hari. Tak hanya di kantor, di rumah pun alat ini
menjadi penolong utama untuk mengusir udara panas bahkan pada saat ini banyak
produk AC yang tidak hanya sebagai pendingin ruangan sekaligus sebagai
pembersih udara. Di Unit Pengelola Metrologi penggunaan AC tidak hanya sebagai
pendingin ruangan untuk pegawai akan tetapi sebagai pemelihara suhu ruangan
tempat penyimpanan alat-alat standar tetap terjaga. Pemeliharaan air conditioner
(AC) atau pendingin ruangan harus mendapatkan perawatan rutin minimal 3 (tiga)
bulan sekali. Lagi pula komponen pendingin udara ruangan yang kotor dapat
mempengaruhi kinerja sistem pendingin (AC) menjadi lebih berat, tidak
menghasilkan dingin yang maksimal dan boros.
Dalam rangka menunjang kegiatan pemeliharaan alat pendingin di instalasi,
ruangan maupun laboratorium yang ada di kantor Unit Pengelola Metrologi Dinas
Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan Provinsi Daerah Khusus
Jakarta, perlu diadakan sistem perawatan secara berkala agar AC berjalan stabil,
dingin, aman dan terhindar berbagai masalah.
B. DASAR HUKUM
Dasar hukum pelaksanaan kegiatan pemeliharaan alat Pendingin pada Unit
Pengelola Metrologi, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, adalah :
1. Undang-Undang nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Undang-Undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas
perubahan undang undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Presiden nomor 46 tahun 2025 tentang perubahan ke-2 atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
4. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 12
tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah melalui Penyedia;
5. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 57 Tahun
2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat daerah;
6. Dokumen Pelaksanaan Anggaran-Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-
SKPD) Unit Pengelola Metrologi Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi,
Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Daerah Khusus Jakarta Nomor
106/DPA/2025 tanggal 31 Desember 2024
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud dari kegiatan ini adalah terlaksananya kegiatan pemeliharaan alat
pendingin di lingkungan Unit Pengelola Metrologi Dinas Koperasi Usaha Kecil
dan Menengah serta Perdagangan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
2. Tujuan dari Kegiatan ini adalah membantu mengantisipasi masalah seputar AC
di Unit Pengelola Metrologi Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk menjaga
agar senantiasa pegawai metrologi hidup sehat, nyaman, meningkatkan
performance, efektifitas dan memungkinkan juga efisiensi biaya.
D. RUANG LINGKUP
Adapun ruang lingkup dari kegiatan ini adalah :
1. Belanja Portable Compressor spesifikasi 2 pk sebanyak 2 unit.
2. Belanja Portable Compressor spesifikasi 1 pk sebanyak 3 unit.
3. Belanja Portable Compressor spesifikasi 1,5 pk sebanyak 2 unit.
4. Belanja Portable Compressor spesifikasi 10 pk sebanyak 1 unit.
5. Pemeliharaan AC Split 52 unit
6. Jasa Clening Maintenance AC Standing Floor 3 unit
7. Jasa Cleaning Maintenance AC Cassette 23 unit
E. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
Nama organisasi yang meyelenggarakan pengadaan :
a. K/L/D/I : Pemerintah Provinsi Daerah Khusus JakartaUnit
b. SKPD : Pengelola Metrologi, Dinas Perindustrian,
Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
c. PPK
: Kepala Unit Pengelola Metrologi
d. Pejabat Pengadaan
: Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Unit Pengelola
Metrologi
e. PPTK
: Sandi Fahrul Rizal (Sesuai Surat Keputusan Kepala
Unit Pengelola Metrologi Nomor 1 Tahun 2025
tentang Penetapan Pelaksana Teknis Kegiatan
(PPTK) di lingkungan Unit Pengelola Metrologi
Tahun Anggaran 2025)
F. SUMBER DANA
Belanja Pemeliharaan Alat Pendingin dibebankan pada DPA-SKPD Unit
Pengelola Metrologi Nomor 106/DPA/2025 tanggal 31 Desember 2024 dengan
Pagu Anggaran sebesar Rp. 191.715.913,- (seratus sembilan puluh satu juta tujuh
ratus lima belas ribu sembilan ratus tiga belas rupiah).
G. LOKASI, JANGKA WAKTU, DAN JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
a) Lokasi : Unit Pengelola Metrologi Daerah Khusus
Jakarta
b) Jangka waktu pelaksanaan : Periode 2 bulan (Juni, Agustus, Oktober)
c) Jadwal Pelaksanaan :
No Nama Barang / Jasa Mei Juni Agustus Oktober
1 Persiapan Pengadaan
2 Pelaksanaan Pemeliharaan
3 Laporan Hasil Pekerjaan
H. SPESIFIKASI TEKNIS
Ruang Lingkup Kegiatan Pemeliharaan Alat Pendingin, adalah menyediakan
barang dengan komponen, volume dan spesifikasi sebagai berikut :
No Nama Barang / Jasa Spesifikasi Vol Satuan
-Spesifikasi : Cuci AC Split Indoor
dan Outdoor, Cek Indoor dan
Outdoor AC , Pergantian spare part : Unit x 3
1 Pemeliharaan AC Split 52
Kapasitor fan, Kapasitor Outdoor, kali
Termis Indoor, Cek kebocoran di Unit
AC
Spesifikasi : Cuci Indoor dan Outdoor
Jasa Clening Maintenance Unit x 3
2 AC Floor Standing, Pergantian 3
AC Standing Floor kali
Kapasitor fan, Kapasitor Outdoor,
No Nama Barang / Jasa Spesifikasi Vol Satuan
Termis, Cek Kebocoran AC, Isi
Freon AC
Spesifikasi : Cuci Indoor dan Outdoor
Jasa Clening Maintenance AC Cassette, Cuci Evapurator AC Unit x 3
3 23
AC Standing Floor Cassette, Cek kebocoran AC kali
Cassette, Isi Freon AC
2PK, Bongkar Kompressor lama,
4 Portable Compressor 2 pk Pasang Kompressor Baru 2PK, 2 Unit
Vakum dan Tes Commissioning
1 PK, Bongkar Kompressor lama,
5 Portable Compressor 1 pk Pasang Kompressor Baru 1 PK, 3 Unit
Vakum dan Tes Commissioning
1.5 PK, Bongkar Kompressor lama,
6 Portable Compressor 1,5 pk Pasang Kompressor Baru 1.5 PK, 2 Unit
Vakum dan Tes Commissioning
10 PK, Bongkar Kompressor lama,
7 Portable Compressor 10 pk Pasang Kompressor Baru 10 PK, 1 Unit
Vakum dan Tes Commissioning
I. METODE PEMILIHAN
Metode Pemilihan Penyedia untuk kegiatan Pemeliharaan Alat Pendingin ini
dilakukan dengan metode Pengadaan Langsung melalui system LPSE.
J. KUALIFIKASI PENYEDIA
a. Kualifikasi usaha adalah Perusahaan Kecil
b. Persyaratan Kualifikasi Penyedia:
1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku dengan
klasifikasi bidang perdagangan Alat Teknik, Mekanikal, Elektrikal (4659)
atau Instalasi Pendingin dan Ventilasi Udara (43224);
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT
Tahunan) tahun terakhir.
3. Memiliki Akte Pendirian Perusahaan;
4. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku;
5. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu
1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta,
termasuk pengalaman subkontrak;
6. Melampirkan Formulir Isian Kualifikasi Peserta yang tertera pada Konsep
Model Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Lainnya.
7. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas yang berisi: