URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Penyedia barang melakukan pembelian (purchase) material sesuai dengan spesifikasi dan
volume yang dipersyaratkan;
2. Penyedia barang melakukan pengiriman material ke Gudang Material Suku Dinas Sumber
Daya Air Kota Administrasi Jakarta Utara sesuai dengan spesifikasi dan volume yang
dipersyaratkan;
3. Penerima barang dalam hal ini wakil dari PPK, yaitu tim pendukung PPK melakukan
pemeriksaan material sesuai dengan spesifikasi dan volume yang dipersyaratkan; dan
4. Penyedia barang melakukan serah terima barang kepada Penerima Barang sebelum waktu
berakhirnya waktu pelaksanaan pekerjaan