Belanja Pemeliharaan Komputer-Peralatan Komputer-Peralatan Personal Computer

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10204272000
Status: Ulang
Date: 19 June 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Pusat Pelatihan Kerja Daerah - Jakbar
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 133,929,600
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 128,160,600
RUP Code: 54081943
Work Location: Jl Kamal Raya No. 2 Tegal Alur Kalideres Jakarta Barat - Jakarta Barat (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA        ACUAN      KERJA    (KAK)                     
                                                                          
               TERM    OF   REFERENCE         (TOR)                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 Urusan Pemerintahan 2.07          Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga      
                                                                          
                                   Kerja                                  
                                                                          
 Organisasi / SKPD 2.01.01.7.03    Pusat Pelatihan Kerja Daerah Jakarta   
                                                                          
                                   Barat                                  
                                                                          
 Program           2.07.01         Program Penunjang Urusan               
                                   Pemerintahan Daerah Provinsi           
                                                                          
 Kegiatan          2.07.01.1.09.0006 Pemeliharaan Peralatan dan Mesin     
                                                                          
                                   Lainnya                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 Lokasi Kegiatan   00000           Kotamadya Jakarta Barat                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       PELAKSANAAN        KEGIATAN     APBD   TAHUN     2025              
      DINAS TENAGA KERJA TRANSMIGRASI DAN ENERGI PROVINSI DKI JAKARTA     
         PUSAT  PELATIHAN  KERJA  DAERAH   JAKARTA   BARAT                
1. PENDAHULUAN                                                            
                                                                          
                                                                          
  A. Latar Belakang                                                       
                                                                          
          Pelaksanaan pembangunan daerah di Indonesia mempunyai banyak    
                                                                          
     tantangan terutama dibidang pelatihan dan produktivitas Provinsi DKI Jakarta.
                                                                          
     Semakin tajamnya tingkat persaingan antar tenaga kerja (labour competitive) dalam
     market dalam negeri maupun luar negeri menunjukkan tingkat kompetensi dan
                                                                          
     produktivitas suatu individu yang berkualitas dan diperhitungkan. Disisi lain,
     ketatnya persaingan di dunia kerja justru menyebabkan jumlah angkatan kerja yang
                                                                          
     menganggur di DKI Jakarta sebanyak 575 ribu orang yang didominasi oleh laki-laki
     yaitu sebanyak 361 ribu orang (63,05%), sedangkan perempuan sebanyak 212 ribu
                                                                          
     orang (36,95%) pada bulan Agustus Tahun 2020. (BPS Provinsi DKI Jakarta,
                                                                          
     Tahun 2020).                                                         
          Jumlah angkatan kerja yang menganggur di DKI Jakarta merupakan warga
                                                                          
     DKI Jakarta yang masih belum mendapatkan pekerjaan. Hal ini dapat menjadi
     beban bagi daerah tersebut karena jumlah uang yang diperoleh per orang atau per
                                                                          
     individu di daerah tersebut rendah sehingga pendapatan perkapita wilayah tersebut
     juga rendah yang berakibat pada turunnya daya beli masyarakat terhadap suatu
                                                                          
     produk barang/jasa yang pada akhirnya berpengaruh pada turunnya pemasukan
                                                                          
     ekonomi daerah yang berdampak pada lambannya laju perputaran roda    
     perekonomian di daerah tersebut dan dampak yang lebih luas lagi adalah turunnya
                                                                          
     Gross National Income suatu negara. Gross National Income ini merupakan
     indikator dalam mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat pada suatu negara
                                                                          
     dimana total penghasilan negara dibagi jumlah seluruh penduduknya sehingga
                                                                          
     diperoleh nilai pendapatan rata-rata penduduk tersebut. Selain itu, tingkat
     pengangguran yang tinggi dapat memicu tindakan kriminalitas atau kejahatan yang
                                                                          
     dapat mengganggu stabilitas ekonomi, sosial, politik, keamanan bahkan stabilitas
     nasional dalam suatu negara. Hal ini merupakan tantangan bagi pemerintah
                                                                          
     provinsi DKI Jakarta yang harus segera dituntaskan.                  
                                                                          
          Melihat kondisi demikian ini, Pusat Pelatihan Kerja Daerah Jakarta Barat
     dibawah naungan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI
                                                                          
     Jakarta berkewajiban untuk membantu pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam
     mengatasi tingginya angka pengangguran di wilayah DKI Jakarta. Startegi jitu yang
                                                                          
     harus dilaksanakan adalah dengan melaksanakan program peningkatan    
     skill/ketrampilan warga DKI Jakarta khususnya yang berada dibawah garis
     kemiskinan dan berusia produktif. Program peningkatan skill/ketrampilan ini
                                                                          
     dilaksanakan melalui program PBK (pelatihan kerja berbasis kompetensi) yang
     dilaksanakan menggunakan APBD Pemprov DKI Jakarta sehingga upaya     
                                                                          
     meningkatkan ketrampilan pencari kerja/tenaga kerja menjadi terampil (skill labour),
                                                                          
     kompeten (competent) dan professional guna memenuhi kebutuhan pembangunan
     dan pasar kerja (labour market) dapat dicapai secara maksimal. Selain itu,
                                                                          
     Pelatihan kerja berbasis kompetensi bertujuan untuk meminimalisir kesenjangan di
     antara dunia pendidikan dan dunia kerja (links and match) dan meningkatkan
                                                                          
     produktivitas masing-masing tenaga kerja menjadi lebih kompeten.     
                                                                          
          Pelatihan kerja berbasis kompetensi ini merupakan proses pengembangan
     keahlian dan ketrampilan kerja (skill development) yang berkaitan dengan
                                                                          
     persyaratan jabatan (job requirements) serta erat hubungannya dengan 
     pembentukan dan pengembangan karakter dan profesionalisme bagi para pencari
                                                                          
     kerja untuk memiliki keterampilan dan kompetensi dalam mengisi lowongan kerja
     baik didalam maupun diluar Negeri. Oleh sebab itu, penyelenggaraan pelatihan
                                                                          
     kerja harus diupayakan lebih responsif terhadap kualifikasi jabatan yang dibutuhkan
                                                                          
     pasar kerja dan dunia usaha agar hasil pelatihan yang dilaksanakan sesuai dengan
     kebutuhan user/ pengguna jasa di dunia usaha dan dunia industri.     
        Proses pelaksanaan pelatihan kerja berbasis kompetensi ini juga tidak terlepas
   dari unsur-unsur penunjang seperti sarana dan prasarana gedung Kantor Pusat
                                                                          
   Pelatihan Kerja Daerah Jakarta Barat yang didukung oleh anggaran sesuai dengan
   DPA Tahun 2025. Sebagai analisis dan riwayat perolehan harga pasar dari kegiatan
                                                                          
   ini, kami meminta daftar penawaran harga yang akan dijadikan tolok ukur Harga
                                                                          
   Perkiraan Sendiri (HPS) dari 3 penyedia yang bergerak pada bidang Pemeliharaan
   Peralatan dan Mesin Lainnya untuk dijadikan acuan sebagai Harga Perkiraan Sendiri
                                                                          
   (HPS) sehingga kegiatan pelatihan kerja berbasis kompetensi di Pusat Pelatihan Kerja
   Daerah Jakarta Barat dapat terlaksana dengan baik dan sesuai jadwal yang telah
                                                                          
   ditetapkan.                                                            
                                                                          
                                                                          
B. Dasar Hukum :                                                          
                                                                          
        Kegiatan Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya dilandasi dasar hukum
   yang kuat, yaitu:                                                      
                                                                          
   1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil;               
                                                                          
   2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
                                                                          
     Persaingan Usaha Tidak Sehat;                                        
   3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003
                                                                          
     Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;     
   4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
                                                                          
     Bersih dan Bebas KKN;                                                
                                                                          
   5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
     Cipta Kerja;                                                         
                                                                          
   6. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja
     Nasional;                                                            
                                                                          
   7. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
     Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
                                                                          
   8. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia NOMOR:
                                                                          
     KEP. 225 /MEN/2003 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Akreditasi
     Lembaga Pelatihan Kerja;                                             
                                                                          
   9. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor. 6 Tahun 2004 tentang   
     Ketenagakerjaan;                                                     
   10. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 161 Tahun
     2014 Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 Tentang  
                                                                          
     Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;                     
   11. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 70 Tahun
                                                                          
     2022 tentang Penjabaran Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah Tahun 2023;
   12. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 25 Tahun
                                                                          
     2015 tentang Pelatihan Kerja;                                        
                                                                          
   13. Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
     Perangkat Daerah;                                                    
                                                                          
   14. DPA-SKPD Pusat Pelatihan Kerja Daerah - JakBar Provinsi DKI Jakarta Nomor
     095/DPA/2024 Tanggal 28 Desember 2023.                               
                                                                          
                                                                          
C. Nama Organisasi Pengadaan Barang                                       
                                                                          
   K/L/D/I        : Pemerintah Provinsi DKI Jakarta                       
                                                                          
   Satker/SKPD/UKPD : Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI
                    Jakarta/PPKD Jakarta Barat                            
   KPA            : Kepala Pusat Pelatihan Kerja Daerah Jakarta Barat     
   PPK            : Kepala Pusat Pelatihan Kerja Daerah Jakarta Barat     
                                                                          
   Alamat         : Jl. Kamal Raya No. 2, Kel. Tegal Alur, Kec. Kalideres, Jakarta
                    Barat                                                 
   ULP            : Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa                 
   PPHP           : Pusat Pelatihan Kerja Daerah Jakarta Barat            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
D. Maksud dan Tujuan                                                      
   a. Maksud :                                                            
                                                                          
     Pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya dimaksudkan
     untuk menyediakan kegiatan pemeliharaan mesin dan alat kantor        
                                                                          
   b. Tujuan :                                                            
                                                                          
     Tujuan pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya, yaitu
     melakukan kegiatan pemeliharaan printer, laptop dan unit pc lainnya di kantor
                                                                          
     Pusat Pelatihan Kerja Daerah Jakarta Barat                           
E. Lokasi Kegiatan                                                        
      Lokasi pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya, yaitu
                                                                          
   di Pusat Pelatihan Kerja Daerah Jakarta Barat dengan alamat Jl. Kamal Raya No. 2,
   Kel. Tegal Alur, Kec. Kalideres, Jakarta Barat.                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
F. Ruang Lingkup                                                          
                                                                          
        Pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya di Pusat
                                                                          
   Pelatihan Kerja Daerah Jakarta Barat meliputi spesifikasi dan ukuran yang ditentukan
   termasuk waktu pelaksanaan di kantor PPKD Jakarta Barat dengan alamat Jl. Kamal
                                                                          
   Raya No. 2, Kel. Tegal Alur, Kec. Kalideres, Jakarta Barat mempunyai rincian kegiatan
   sebagai berikut:                                                       
                                                                          
   Adapun pekerjaan Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya, yaitu:      
                                                                          
 Kode Rekening        Komponen                        Koefisien           
                                          Spesifikasi satuan Koefisien 2  
                                                       1                  
 5.1.02.03.02.0409    Pemeliharaan PC Unit                                
                                                 Unit   126               
 Belanja Pemeliharaan Komputer-                                           
                      Pemeliharaan Printer (Peralatan                     
 Peralatan Komputer-Peralatan                                             
                      Personal Komputer)         Unit   40                
 Personal Komputer                                                        
G. Kualifikasi dan Persyaratan                                            
     1. Kualifikasi                                                       
       1.1 Untuk peserta yang berbentuk badan usaha, persyaratan kualifikasi
       administrasi/legalitas meliputi:                                   
       a. Memiliki izin usaha sebagaimana tercantum dalam LDP;            
       b. Memiliki bidang pekerjaan sebagaimana tercantum dalam LDP;      
       c. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
          atau memiliki kode KBLI 95110;                                  
       d. Memiliki status valid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil konfirmasi
          status wajib pajak;                                             
                                                                          
       e. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang 
          benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa;          
                                                                          
       f. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak
                                                                          
          yang dibuktikan dengan:                                         
           1)  Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;           
                                                                          
           2)  Surat Kuasa (apabila dikuasakan);                          
           3)  Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
                                                                          
               dikuasakan); dan                                           
           4)  Kartu Tanda Penduduk                                       
       g. Pakta Integritas;                                               
                                                                          
           1)  Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
           2)  Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya
                                                                          
               praktik korupsi, kolusi dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan
                                                                          
               ini.                                                       
           3)  Bersedia mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan
                                                                          
               profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan
               peraturan perundang-undangan; dan                          
                                                                          
           4)  Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2)
                                                                          
               dan/atau 3) maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan
               perundang-undangan.                                        
                                                                          
       h. Surat pernyataan yang ditandatangani/disetujui Peserta yang berisi:
           1)  Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan  
                                                                          
               pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang
                                                                          
               dihentikan;                                                
           2)  Badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;    
                                                                          
           3)  Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang
               dalam menjalani sanksi daftar hitam lain;                  
                                                                          
           4)  Keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan
               kepentingan;                                               
                                                                          
           5)  Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang
                                                                          
               dalam menjalani sanksi pidana;                             
           6)  Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai    
                                                                          
               Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan     
               pengurus badan usaha sebagai pegawai                       
                                                                          
               Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil 
                                                                          
               cuti di luar tanggungan Negara; dan                        
           7)  Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen
                                                                          
               penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari 
               ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan
                                                                          
               ada pemalsuan maka Peserta bersedia dikenakan sanksi administratif,
                                                                          
               sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata,
               dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai
               dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.             
                                                                          
                                                                          
       1.2 Untuk peserta yang berbentuk badan usaha, persyaratan kualifikasi
                                                                          
       teknis meliputi:                                                   
                                                                          
       a. Memiliki pengalaman dengan ketentuan sebagai berikut:           
          1)   Penyediaan jasa dengan kode KBKI 8713 pada divisi yang sama
                                                                          
          paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir
          baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
                                                                          
          subkontrak;                                                     
                                                                          
          2)   Penyediaan jasa sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang
          sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
                                                                          
          terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk  
          pengalaman subkontrak;                                          
                                                                          
       b. Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)
                                                                          
       tahun dan belum memiliki pengalaman dikecualikan dari ketentuan pengalaman
       sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) dan 2) untuk paket pengadaan
                                                                          
       dengan nilai sampai dengan paling banyak Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar
       lima ratus juta rupiah)                                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
H. Capaian yang diinginkan                                                
        Capaian kegiatan ini adalah terpeliharanya printer, laptop dan unit pc lainnya di
                                                                          
   kantor Pusat Pelatihan Kerja Daerah Jakarta Barat                      
                                                                          
H. Sumber Pendanaan                                                       
                                                                          
        Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai kegiatan ini adalah dibebankan
   pada APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025.                    
                                                                          
I. Metode Pemilihan                                                       
                                                                          
        Metode pemilihan yang digunakan adalah pengadaan langsung.        
 J.  Perkiraan Biaya                                                      
                                                                          
        Total perkiraan biaya pada DPA APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran
                                                                          
  2025 untuk kegiatan ini sebesar Rp. 132.733.800,- (Seratus Tiga Puluh Dua Juta Tujuh
                                                                          
  Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Rupiah) dengan ppn 11%.        
                                                                          
                                                                          
N. Waktu Pelaksanaan Kegiatan                                             
       Waktu pelaksanaan kegiatan ini dapat dilaksanakan dalam kurun waktu 3
                                                                          
   bulan mulai Juli 2025 sampai dengan Oktober 2025                       
                                                                          
                                                                          
   Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan pemeliharaan printer dan unit pc
                                                                          
lainnya dibuat untuk dapat dilaksanakan dan direalisasikan sesuai dengan Undang-
Undang dan kode etik yang telah ditetapkan.                               
                                                                          
                                                                          
                                      Jakarta, Januari 2025               
                                                                          
                            Kepala Pusat Pelatihan Kerja Daerah Jakarta Barat
                                                                          
                                            Selaku                        
                                     Kuasa Pengguna Anggaran              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                      Siti Nurbaiti,S.Sos.,M.Si           
                                     NIP 197507111994122001