Belanja Jasa Konsultansi Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengendalian Penduduk (Substansi Hukum)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10205489000
Date: 20 June 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak Dan Pengendalian Penduduk
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 153,450,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 51,150,000
Winner (Pemenang): Ricca Anggraeni
NPWP: 31*3**4****50**7
RUP Code: 59321697
Work Location: Jl. Jenderal Ahmad Yani Kav.64 By Pass, Cempaka Putih, Jakarta Pusat - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                             
                                                                             
a. Melakukan analisa Rule, Opportunity, Capacity, Communication, Interest, Process, and
                                                                             
   Ideology (ROCCIPI) untuk menganalisis efektifitas implementasi dari suatu peraturan
   perundangan-undangan dalam rangka menajamkan pembahasan kajian teoritis dan praktis
   empiris.                                                                  
b. Melakukan penajaman naskah akademik rancangan peraturan daerah tentang pengendalian
                                                                             
   penduduk bagian evaluasi dan analisis peraturan perundang-undangan terkait
c. Melakukan inventarisir peraturan terkait pengaturan kependudukan di seluruh Indonesia mulai
   dari peraturan tingkat nasional, provinsi, hingga kota/kabupaten.         
d. Melakukan penajaman naskah akademik rancangan peraturan daerah tentang pengendalian
   penduduk bagian landasan yuridis                                          
                                                                             
e. Melaporkan pelaksanaan kegiatan dan hasil studi efektifitas ini secara berkala dan pada akhir
   penugasan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK)