PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DINAS PEMBERDAYAAN, PERLINDUNGAN ANAK DAN PENGENDALIAN PENDUDUK
PUSAT DATA DAN INFORMASI KELUARGA
Jl. Jenderal Ahmad Yani, Kavling 64 By Pass, Cempaka Putih, Jakarta Pusat
Telepon : (021) 4246470 Faximile : (021) 4216806
Website : http://dppapp.jakarta.go.id E-mail : pusdatinkeluarga@gmail.com
J A K A R T A
Kode Pos : 10510
SATUAN KERJA :
PUSAT DATA DAN INFORMASI KELUARGA DINAS PPAPP
SURAT PERINTAH KERJA
PROVINSI DKI JAKARTA
(SPK)
Nomor dan Tanggal SPK :
Tanggal 1 Juli 2025
Nama PPK : Marini Sri Indaswari
Nama Penyedia : Andika Ferdiyan Syah
Nomor dan Tanggal Surat Undangan Pengadaan Langsung:
PAKET PENGADAAN :
Tenaga Ahli IT Backend Officer Nomor dan Tanggal Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung:
Penjabaran Aktivitas Sub
Kegiatan Pengelolaan dan SPK ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal diterbitkannya
Pengembangan Sistem SPMK dan penyelesaian keseluruhan pekerjaan sebagaimana
Informasi Data Keluarga diatur dalam SPK ini
Terintegrasi
SUMBER DANA: DPA SKPD Tahun Anggaran 2025; Organisasi 20201703 Pusat Data dan Informasi
Keluarga; kegiatan 2.14.02.2.02 Pemetaan Perkiraan Pengendalian Penduduk Cakupan Daerah
Kabupaten/Kota, sub kegiatan 2.14.02.2.02.11 Penyediaan Data Informasi Keluarga, PASK 0002
Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Informasi Data Keluarga Terintegrasi, Kode Rekening
5.1.02.02.09.0003 Belanja Jasa Konsultasi Berorientasi Bidang-Telematika ; Uraian Tenaga Ahli IT
Backend Officer
NILAI KONTRAK : Rp 61.050.000 (Enam Puluh Satu Juta Lima Puluh Ribu Rupiah)
JENIS KONTRAK : Waktu Penugasan
WAKTU PELAKSANAAN : 6 (enam) bulan
URAIAN PEKERJAAN :
NO. URAIAN PEKERJAAN VOLUME SATUAN HARGA HARGA
SATUAN TOTAL
1. Tenaga Ahli IT Backend 1 (6) Orang Rp10.175.000 Rp61.050.000
Officer
(Bulan)
Jumlah Rp61.050.000
Total Biaya Rp61.050.000
Terbilang : Enam Puluh Satu Juta Lima Puluh Ribu Rupiah
INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA:
Penagihan hanya dapat dilakukan setelah penyedia menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu
yang ditentukan, dengan mutu sesuai Kerangka Acuan Kerja dan harga sesuai SPK. Selain tunduk
kepada ketentuan dalam SPK ini, Penyedia berkewajiban untuk memenuhi Syarat Umum SPK
terlampir.
Pejabat Pembuat Komitmen Tenaga Ahli IT Backend Officer
Pusat Data dan Informasi Keluarga
Meterai
Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta,
Andika Ferdiyan Syah
Marini Sri Indaswari
NIK 3671112106950005
NIP 198004131999122001
Lampiran I Surat Perintah Kerja
Satuan Kerja : Pusat Data dan Informasi Keluarga Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta
Nomor :
Tanggal : 1 Juli 2025
SYARAT UMUM
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
1. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam
jangka waktu yang ditentukan, dengan mutu sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK)
dan harga sesuai SPK
2. HUKUM YANG BERLAKU
Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada peraturan
perundang-undangan sebagai berikut :
a. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
c. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundangundangan;
d. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah;
f. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 4 Tahun 2015;
g. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
h. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah;
i. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat
Daerah;
j. Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Gubernur Nomor 161 Tahun 2014;
3. KEDUDUKAN
Penyedia dimaksudkan tidak untuk mengisi formasi Calon PNS dan/ atau PPPK
dan tidak untuk diangkat menjadi Calon PNS dan atau PPPK.
PPK Penyedia
paraf paraf
4. BIAYA SPK
a. Biaya SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya
overhead serta biaya asuransi (apabila dipersyaratkan).
b. Rincian biaya SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam rekapitulasi
penawaran biaya.
5. JADWAL
a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau
pada tanggal yang ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum
dalam SPMK.
c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
6. URAIAN TUGAS
a. Terdapat seluruh target kinerja sesuai dengan KPI pada aplikasi E-Kinerja
Pusdatin Keluarga
b. Mempelajari dan membuat auto pelatihan piloting kader pra pendataan
c. Mengembangkan API E-Kinerja PKK yang bertujuan untuk memonitor kinerja
pengurus PKK
d. Penambahan data LAMPID pada API dashboard PETIK SARAN
e. Membuat API LAMPID untuk versi non-normal yang sebelumnya belum
tercover
f. Membuat API Workspace pada aplikasi Postman yang berisi dokumentasi
seluruh API LAMPID
7. HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
a. Hak
1) Mendapatkan laporan hasil pelaksanaan dan penilaian prestasi kerja;
2) Memotong pembayaran upah bagi Penyedia yang berhalangan kerja sesuai
dengan ketentuan pemotongan upah; dan
3) Memutus perikatan sebelum masa perikatan selesai sesuai dengan
ketentuan pemutusan perikatan
b. Kewajiban
1) melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan
yang dilaksanakan oleh penyedia
2) membayarkan upah kepada penyedia
3) menyimpan seluruh laporan hasil kinerja
8. HAK, KEWAJIBAN, LARANGAN PENYEDIA
a. Hak
1) Upah;
2) Cuti.
b. Kewajiban
1) setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945,
Negara dan Pemerintah;
2) mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau
diri sendiri;
3) menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah;
PPK Penyedia
paraf paraf
4) menyimpan rahasia negara dan rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya;
5) memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang
menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;
6) melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh
pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab;
7) bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan
negara,
8) menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
9) menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD,
10) menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik,
11) menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik
baiknya; dan
12) memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
13) Membuat laporan sesuai target kinerja, laporan terdiri dari laporan harian
yang diinput melalui sistem E-kinerja Pusdatin Keluarga dan laporan akhir
sebagai finalisasi target kinerja.
9. JAM KERJA
a. Jam kerja mengikuti dengan jam kerja ASN.
b. Hari Senin s.d Kamis : Jam masuk 07.30 s.d 09.30 dan Jam pulang
16.00 s.d 17.30 (Istirahat pukul 12.00 s.d 13.00)
c. Hari Jumat : Jam masuk 07.30 s.d 09.00 dan Jam pulang
16.30 s.d 18.00 (Istirahat pukul 11.30 s.d 13.00)
d. Hari Sabtu, Minggu dan hari libur lainnya menyesuaikan bila diperlukan.
e. Bekerja lebih dari jam kerja atau di luar hari kerja yang ditetapkan maka
kelebihan jam kerja dimaksud tidak diperhitungkan sebagai kelebihan jam
kerja atau lembur
f. Jam kerja saat Bulan Ramadhan menyesuaikan dengan kebijakan
10. PAKAIAN, PERALATAN DAN PERLENGKAPAN KERJA
Penyedia menggunakan pakaian kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Hari Senin seragam putih Pusdatin (menyesuaikan)
b. Hari Selasa seragam hijau muda pusdatin (menyesuaikan)
c. Hari Rabu seragam biru pusdatin (menyesuaikan)
d. Hari Kamis seragam batik
e. Hari Jumat baju muslim (menyesuaikan).
11. PEMOTONGAN PEMBAYARAN/GAJI
a. Dalam hal Penyedia Jasa tidak masuk kerja tanpa keterangan (alpa), maka
dikenakan potongan upah sebesar :
1 x x Besaran Gaji Bulanan
b. Dalam hal Penyedia Jasa terlambat/pulang cepat daripada ketentuan jam kerja
maka akumulasi keterlambatan/pulang cepat dengan kelipatan setiap 480
(empat ratus delapan puluh) menit dianggap sama dengan 1 (satu) hari alpa
12. CUTI
a. Setiap Penyedia Jasa diberikan hak Cuti Tahunan
b. Cuti Tahunan diberikan selama maksimal 12 (dua belas) hari selama periode
kontrak dengan mengajukan surat permohonan cuti kepada PPK
c. PPK berhak menolak permohonan cuti tahunan.
PPK Penyedia
paraf paraf
13. PERUBAHAN SPK
a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK
b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara
kondisi lapangan pada saat pelaksanaan SPK dan disetujui oleh para pihak,
meliputi:
1) menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam SPK;
2) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
3) mengubah Kerangka Acuan Kerja sesuai dengan kondisi lapangan;
dan/atau
4) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
c. Untuk kepentingan perubahan SPK, PPK dapat dibantu Pejabat Peneliti
Pelaksanaan Kontrak.
14. PEMUTUSAN SPK
Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh PPK sebelum masa perikatan yang
tercantum di dalam SPK dan SPMK selesai apabila Penyedia :
a. tidak menaati ketentuan kewajiban dan larangan bagi Penyedia Jasa;
b. tidak masuk kerja lebih dari 5 (lima) hari kerja tanpa keterangan yang jelas
selama masa perikatan;
c. cuti lebih dari 12 (dua belas) hari kerja selama masa perikatan;
d. tidak masuk kerja lebih dari 3 (tiga) bulan bagi Penyedia Jasa yang mengalami
kecelakaan kerja;
e. terlambat masuk kerja, pulang cepat dan/atau meninggalkan tugas/kantor pada
jam kerja yang perhitungannya sama dengan tidak masuk kerja selama 5 (lima)
hari kerja tanpa alasan;
f. melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang dan/atau barang milik
negara;
g. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan
Negara;
h. meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan
narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di dalam maupun di luar lingkungan
kerja;
i. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di dalam maupun di luar lingkungan
kerja;
j. menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman sekerja atau
atasan di dalam maupun di luar lingkungan kerja;
k. membujuk teman sekerja atau atasan untuk melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan peraturan;
l. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan
bahaya barang milik negara yang menimbulkan kerugian bagi negara;
m. membongkar atau membocorkan rahasia negara yang seharusnya dirahasiakan
kecuali untuk kepentingan negara;
n. melakukan tindak pidana dan berstatus sebagai tersangka;
o. menerima gratifikasi; dan/atau
p. melakukan praktek kolusi, korupsi dan nepotisme
PPK Penyedia
paraf paraf
Tata Cara Pemutusan Perikatan
a. Penyedia Jasa yang diduga melakukan pelanggaran dipanggil secara tertulis
untuk dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
yang bersangkutan.
b. Pemanggilan terhadap Penyedia Jasa yang diduga melakukan pelanggaran
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah laporan/aduan pelanggaran dilakukan.
c. Apabila pada tanggal pemeriksaan Penyedia Jasa tidak hadir maka dilakukan
pemanggilan kedua paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pemanggilan
pertama.
d. Apabila pada pemanggilan kedua yang bersangkutan tidak hadir maka Penyedia
tersebut dapat diputus kontraknya oleh PPK walaupun masa kontraknya belum
selesai berdasarkan bukti-bukti yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan.
e. Hasil pemeriksaan wajib dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan dan
dilaporkan secara berjenjang kepada Kepala SKPD/UKPD melalui PPK.
f. PPK dapat menetapkan pemutusan kontrak Penyedia yang melakukan
pelanggaran berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dan Rekomendasi dari
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Penyedia tersebut.
g. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) memverifikasi dan memeriksa
kebenaran bukti dan/atau laporan pelanggaran yang dilakukan oleh Penyedia
sesuai dengan tata cara yang diatur di dalam peraturan Gubernur yang mengatur
mengenai Penyedia.
15. KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
a. Yang dimaksud dengan keadaan kahar (force majeure) adalah suatu kejadian
yang terjadi di luar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan
sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam surat perjanjian ini
menjadi tidak dapat dipenuhi.
b. Yang termasuk keadaan kahar (force majeure) meliputi bencana alam, keadaan
perang, huru hara, kebijaksanaan pemerintah dalam bidang keuangan dan
ekonomi yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan.
c. Apabila terjadi keadaan kahar (force majeure) yang mengakibatkan Penyedia
Jasa Lainnya tidak dapat melaksanakan tugasnya maka dibebaskan dari tugas
dan kewajibannya serta tidak dikenakan sanksi.
d. Penyedia Jasa Lainnya wajib memberitahukan keadaan kahar (force majeure)
kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan(PPTK)/atasan langsungnya.
16. PEMBAYARAN
a. Pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan sesuai dengan kontrak yang
telah ditandatangani
b. Pembayaran dipotong pajak sesuai dengan ketentuan aturan berlaku
c. Pembayaran gaji dihitung dari akumulasi berdasarkan E-kinerja bulanan dan
absensi kehadiran dengan rasio 1:1
d. Pembayaran dilakukan secara non tunai melalui transfer paling lambat tanggal
5 setiap bulannya dan dikecualikan untuk bulan Desember pada akhir bulan
bersangkutan
PPK Penyedia
paraf paraf
PPK Penyedia
paraf paraf
17. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PPK dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh
menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau
berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah
pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui Layanan Penyelesaian
Sengketa, arbitrase atau Pengadilan Negeri.
Pejabat Pembuat Komitmen Tenaga Ahli IT Backend Officer
Pusat Data dan Informasi Keluarga
Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta,
Marini Sri Indaswari Andika Ferdiyan Syah
NIP. 198004131999122001 NIK 3671112106950005