Penyediaan Tenaga Ahli It Backend Officer

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10206143000
Date: 20 June 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Pusat Data Dan Informasi Keluarga
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 4,092,990,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 61,050,000
Winner (Pemenang): Andis Juliansyah
NPWP: 32*5**2****00**6
RUP Code: 53836311
Work Location: JL. Jenderal Ahmad Yani, Kavling 64 By Pass, Cempaka Putih - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA             
         DINAS PEMBERDAYAAN, PERLINDUNGAN ANAK DAN PENGENDALIAN PENDUDUK    
                      PUSAT  DATA DAN  INFORMASI KELUARGA                   
               Jl. Jenderal Ahmad Yani, Kavling 64 By Pass, Cempaka Putih, Jakarta Pusat
                        Telepon : (021) 4246470 Faximile : (021) 4216806    
               Website : http://dppapp.jakarta.go.id E-mail : pusdatinkeluarga@gmail.com
                                    J A K A R T A                           
                                                            Kode Pos : 10510
                                                                            
                        SATUAN KERJA :                                      
                        PUSAT DATA DAN INFORMASI KELUARGA DINAS PPAPP       
  SURAT PERINTAH KERJA                                                      
                        PROVINSI DKI JAKARTA                                
         (SPK)                                                              
                        Nomor dan Tanggal SPK :                             
                        Tanggal 1 Juli 2025                                 
Nama PPK      :         Marini Sri Indaswari                                
Nama Penyedia :         Andika Ferdiyan Syah                                
                        Nomor dan Tanggal Surat Undangan Pengadaan Langsung:
   PAKET PENGADAAN :                                                        
Tenaga Ahli IT Backend Officer Nomor dan Tanggal Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung:
   Penjabaran Aktivitas Sub                                                 
  Kegiatan Pengelolaan dan SPK ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal diterbitkannya
   Pengembangan Sistem  SPMK dan penyelesaian keseluruhan pekerjaan sebagaimana
   Informasi Data Keluarga diatur dalam SPK ini                             
       Terintegrasi                                                         
SUMBER DANA: DPA SKPD Tahun Anggaran 2025; Organisasi 20201703 Pusat Data dan Informasi
Keluarga; kegiatan 2.14.02.2.02 Pemetaan Perkiraan Pengendalian Penduduk Cakupan Daerah
Kabupaten/Kota, sub kegiatan 2.14.02.2.02.11 Penyediaan Data Informasi Keluarga, PASK 0002
Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Informasi Data Keluarga Terintegrasi, Kode Rekening
5.1.02.02.09.0003 Belanja Jasa Konsultasi Berorientasi Bidang-Telematika ; Uraian Tenaga Ahli IT
Backend Officer                                                             
NILAI KONTRAK        : Rp 61.050.000 (Enam Puluh Satu Juta Lima Puluh Ribu Rupiah)
JENIS KONTRAK        : Waktu Penugasan                                      
WAKTU PELAKSANAAN    : 6 (enam) bulan                                       
URAIAN PEKERJAAN     :                                                      
NO.  URAIAN PEKERJAAN    VOLUME     SATUAN     HARGA       HARGA            
                                              SATUAN        TOTAL           
1.  Tenaga Ahli IT Backend 1 (6)     Orang   Rp10.175.000  Rp61.050.000     
    Officer                                                                 
                                     (Bulan)                                
                                             Jumlah        Rp61.050.000     
                                             Total Biaya   Rp61.050.000     
Terbilang : Enam Puluh Satu Juta Lima Puluh Ribu Rupiah                     
                                                                            
INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA:                                                  
Penagihan hanya dapat dilakukan setelah penyedia menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu
yang ditentukan, dengan mutu sesuai Kerangka Acuan Kerja dan harga sesuai SPK. Selain tunduk
kepada ketentuan dalam SPK ini, Penyedia berkewajiban untuk memenuhi Syarat Umum SPK
terlampir.                                                                  
      Pejabat Pembuat Komitmen         Tenaga Ahli IT Backend Officer       
   Pusat Data dan Informasi Keluarga                                        
                                                 Meterai                    
   Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta,                                        
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                           Andika Ferdiyan Syah             
         Marini Sri Indaswari                                               
                                          NIK 3671112106950005              
      NIP 198004131999122001                                                
  Lampiran I Surat Perintah Kerja                                           
  Satuan Kerja : Pusat Data dan Informasi Keluarga Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta
  Nomor     :                                                               
  Tanggal   : 1 Juli 2025                                                   
                                                                            
                            SYARAT UMUM                                     
                     SURAT  PERINTAH KERJA (SPK)                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  1.  RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                               
                                                                            
      Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam
      jangka waktu yang ditentukan, dengan mutu sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK)
      dan harga sesuai SPK                                                  
                                                                            
  2.  HUKUM YANG  BERLAKU                                                   
                                                                            
      Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada peraturan
                                                                            
      perundang-undangan sebagai berikut :                                  
                                                                            
      a. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah
         Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik    
         Indonesia;                                                         
      b. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;        
      c. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan    
         Perundangundangan;                                                 
      d. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah      
         sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
                                                                            
         Nomor 9 Tahun 2015;                                                
      e. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan
         Daerah;                                                            
      f. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
         sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
         Nomor 4 Tahun 2015;                                                
      g. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman 
         Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
         terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
      h. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
         Keuangan Daerah;                                                   
      i. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat  
         Daerah;                                                            
      j. Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur
         Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
         Gubernur Nomor 161 Tahun 2014;                                     
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  3.  KEDUDUKAN                                                             
                                                                            
      Penyedia dimaksudkan tidak untuk mengisi formasi Calon PNS dan/ atau PPPK
      dan tidak untuk diangkat menjadi Calon PNS dan atau PPPK.             
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                       PPK   Penyedia       
                                                       paraf  paraf         
  4.  BIAYA SPK                                                             
                                                                            
      a. Biaya SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya  
        overhead serta biaya asuransi (apabila dipersyaratkan).             
      b. Rincian biaya SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam rekapitulasi
                                                                            
        penawaran biaya.                                                    
                                                                            
  5.  JADWAL                                                                
                                                                            
      a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau
        pada tanggal yang ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
      b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum
                                                                            
        dalam SPMK.                                                         
      c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
                                                                            
  6.  URAIAN TUGAS                                                          
                                                                            
      a. Terdapat seluruh target kinerja sesuai dengan KPI pada aplikasi E-Kinerja
         Pusdatin Keluarga                                                  
      b. Mempelajari dan membuat auto pelatihan piloting kader pra pendataan
      c. Mengembangkan API E-Kinerja PKK yang bertujuan untuk memonitor kinerja
         pengurus PKK                                                       
      d. Penambahan data LAMPID pada API dashboard PETIK SARAN              
      e. Membuat API LAMPID untuk versi non-normal yang sebelumnya belum    
         tercover                                                           
      f. Membuat API Workspace pada aplikasi Postman yang berisi dokumentasi
         seluruh API LAMPID                                                 
                                                                            
  7.  HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                            
      a. Hak                                                                
                                                                            
        1) Mendapatkan laporan hasil pelaksanaan dan penilaian prestasi kerja;
        2) Memotong pembayaran upah bagi Penyedia yang berhalangan kerja sesuai
           dengan ketentuan pemotongan upah; dan                            
        3) Memutus perikatan sebelum masa perikatan selesai sesuai dengan   
                                                                            
           ketentuan pemutusan perikatan                                    
                                                                            
      b. Kewajiban                                                          
        1) melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan
           yang dilaksanakan oleh penyedia                                  
                                                                            
        2) membayarkan upah kepada penyedia                                 
        3) menyimpan seluruh laporan hasil kinerja                          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  8.  HAK, KEWAJIBAN, LARANGAN PENYEDIA                                     
      a. Hak                                                                
         1) Upah;                                                           
         2) Cuti.                                                           
                                                                            
                                                                            
                                                                            
      b. Kewajiban                                                          
         1) setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945,
            Negara dan Pemerintah;                                          
         2) mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau
            diri sendiri;                                                   
         3) menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah;
                                                                            
                                                       PPK   Penyedia       
                                                       paraf  paraf         
         4) menyimpan rahasia negara dan rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya;
         5) memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang
            menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;  
         6) melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh 
            pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab;                       
         7) bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan
            negara,                                                         
         8) menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;          
         9) menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD,
                                                                            
         10) menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik,            
         11) menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik
            baiknya; dan                                                    
         12) memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.         
         13) Membuat laporan sesuai target kinerja, laporan terdiri dari laporan harian
            yang diinput melalui sistem E-kinerja Pusdatin Keluarga dan laporan akhir
            sebagai finalisasi target kinerja.                              
                                                                            
  9.  JAM KERJA                                                             
      a. Jam kerja mengikuti dengan jam kerja ASN.                          
                                                                            
      b. Hari Senin s.d Kamis : Jam masuk 07.30 s.d 09.30 dan Jam pulang    
                            16.00 s.d 17.30 (Istirahat pukul 12.00 s.d 13.00)
      c. Hari Jumat        : Jam masuk 07.30 s.d 09.00 dan Jam pulang       
                            16.30 s.d 18.00 (Istirahat pukul 11.30 s.d 13.00)
      d. Hari Sabtu, Minggu dan hari libur lainnya menyesuaikan bila diperlukan.
                                                                            
      e. Bekerja lebih dari jam kerja atau di luar hari kerja yang ditetapkan maka
         kelebihan jam kerja dimaksud tidak diperhitungkan sebagai kelebihan jam
         kerja atau lembur                                                  
      f. Jam kerja saat Bulan Ramadhan menyesuaikan dengan kebijakan        
                                                                            
                                                                            
  10. PAKAIAN, PERALATAN DAN PERLENGKAPAN KERJA                             
       Penyedia menggunakan pakaian kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
       a. Hari Senin seragam putih Pusdatin (menyesuaikan)                  
       b. Hari Selasa seragam hijau muda pusdatin (menyesuaikan)            
       c. Hari Rabu seragam biru pusdatin (menyesuaikan)                    
                                                                            
       d. Hari Kamis seragam batik                                          
       e. Hari Jumat baju muslim (menyesuaikan).                            
                                                                            
                                                                            
  11. PEMOTONGAN  PEMBAYARAN/GAJI                                           
      a. Dalam hal Penyedia Jasa tidak masuk kerja tanpa keterangan (alpa), maka
                                                                            
        dikenakan potongan upah sebesar :                                   
                 1 x                x Besaran Gaji Bulanan                  
                                                                            
                                                                            
      b. Dalam hal Penyedia Jasa terlambat/pulang cepat daripada ketentuan jam kerja
        maka akumulasi keterlambatan/pulang cepat dengan kelipatan setiap 480
                                                                            
        (empat ratus delapan puluh) menit dianggap sama dengan 1 (satu) hari alpa
                                                                            
                                                                            
  12. CUTI                                                                  
                                                                            
       a. Setiap Penyedia Jasa diberikan hak Cuti Tahunan                   
       b. Cuti Tahunan diberikan selama maksimal 12 (dua belas) hari selama periode
         kontrak dengan mengajukan surat permohonan cuti kepada PPK         
       c. PPK berhak menolak permohonan cuti tahunan.                       
                                                                            
                                                       PPK   Penyedia       
                                                       paraf  paraf         
  13. PERUBAHAN  SPK                                                        
                                                                            
      a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK                         
                                                                            
      b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara
        kondisi lapangan pada saat pelaksanaan SPK dan disetujui oleh para pihak,
        meliputi:                                                           
        1) menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam SPK;        
        2) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;                     
                                                                            
        3) mengubah Kerangka Acuan Kerja sesuai dengan kondisi lapangan;    
           dan/atau                                                         
        4) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.                           
      c. Untuk kepentingan perubahan SPK, PPK dapat dibantu Pejabat Peneliti
                                                                            
        Pelaksanaan Kontrak.                                                
                                                                            
                                                                            
  14. PEMUTUSAN  SPK                                                        
                                                                            
      Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh PPK sebelum masa perikatan yang    
      tercantum di dalam SPK dan SPMK selesai apabila Penyedia :            
                                                                            
    a. tidak menaati ketentuan kewajiban dan larangan bagi Penyedia Jasa;   
                                                                            
    b. tidak masuk kerja lebih dari 5 (lima) hari kerja tanpa keterangan yang jelas
       selama masa perikatan;                                               
    c. cuti lebih dari 12 (dua belas) hari kerja selama masa perikatan;     
    d. tidak masuk kerja lebih dari 3 (tiga) bulan bagi Penyedia Jasa yang mengalami
       kecelakaan kerja;                                                    
    e. terlambat masuk kerja, pulang cepat dan/atau meninggalkan tugas/kantor pada
       jam kerja yang perhitungannya sama dengan tidak masuk kerja selama 5 (lima)
       hari kerja tanpa alasan;                                             
    f. melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang dan/atau barang milik
       negara;                                                              
    g. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan  
       Negara;                                                              
    h. meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan  
       narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di dalam maupun di luar lingkungan
       kerja;                                                               
    i. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di dalam maupun di luar lingkungan
                                                                            
       kerja;                                                               
    j. menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman sekerja atau
       atasan di dalam maupun di luar lingkungan kerja;                     
    k. membujuk teman sekerja atau atasan untuk melakukan perbuatan yang    
       bertentangan dengan peraturan;                                       
    l. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan    
       bahaya barang milik negara yang menimbulkan kerugian bagi negara;    
                                                                            
                                                                            
    m. membongkar atau membocorkan rahasia negara yang seharusnya dirahasiakan
       kecuali untuk kepentingan negara;                                    
    n. melakukan tindak pidana dan berstatus sebagai tersangka;             
    o. menerima gratifikasi; dan/atau                                       
    p. melakukan praktek kolusi, korupsi dan nepotisme                      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                       PPK   Penyedia       
                                                       paraf  paraf         
       Tata Cara Pemutusan Perikatan                                        
                                                                            
    a. Penyedia Jasa yang diduga melakukan pelanggaran dipanggil secara tertulis
       untuk dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
       yang bersangkutan.                                                   
    b. Pemanggilan terhadap Penyedia Jasa yang diduga melakukan pelanggaran 
       paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah laporan/aduan pelanggaran dilakukan.
                                                                            
    c. Apabila pada tanggal pemeriksaan Penyedia Jasa tidak hadir maka dilakukan
       pemanggilan kedua paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pemanggilan
       pertama.                                                             
    d. Apabila pada pemanggilan kedua yang bersangkutan tidak hadir maka Penyedia
       tersebut dapat diputus kontraknya oleh PPK walaupun masa kontraknya belum
       selesai berdasarkan bukti-bukti yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan.
    e. Hasil pemeriksaan wajib dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan dan
       dilaporkan secara berjenjang kepada Kepala SKPD/UKPD melalui PPK.    
    f. PPK  dapat menetapkan pemutusan kontrak Penyedia yang melakukan      
       pelanggaran berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dan Rekomendasi dari
       Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Penyedia tersebut.          
    g. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) memverifikasi dan memeriksa 
       kebenaran bukti dan/atau laporan pelanggaran yang dilakukan oleh Penyedia
       sesuai dengan tata cara yang diatur di dalam peraturan Gubernur yang mengatur
       mengenai Penyedia.                                                   
                                                                            
                                                                            
  15. KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)                                         
                                                                            
    a. Yang dimaksud dengan keadaan kahar (force majeure) adalah suatu kejadian
       yang terjadi di luar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan
       sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam surat perjanjian ini
       menjadi tidak dapat dipenuhi.                                        
    b. Yang termasuk keadaan kahar (force majeure) meliputi bencana alam, keadaan
       perang, huru hara, kebijaksanaan pemerintah dalam bidang keuangan dan
       ekonomi yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan.     
    c. Apabila terjadi keadaan kahar (force majeure) yang mengakibatkan Penyedia
       Jasa Lainnya tidak dapat melaksanakan tugasnya maka dibebaskan dari tugas
       dan kewajibannya serta tidak dikenakan sanksi.                       
    d. Penyedia Jasa Lainnya wajib memberitahukan keadaan kahar (force majeure)
       kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan(PPTK)/atasan langsungnya.   
                                                                            
                                                                            
  16. PEMBAYARAN                                                            
                                                                            
      a. Pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan sesuai dengan kontrak yang
        telah ditandatangani                                                
                                                                            
      b. Pembayaran dipotong pajak sesuai dengan ketentuan aturan berlaku   
      c. Pembayaran gaji dihitung dari akumulasi berdasarkan E-kinerja bulanan dan
        absensi kehadiran dengan rasio 1:1                                  
      d. Pembayaran dilakukan secara non tunai melalui transfer paling lambat tanggal
                                                                            
        5 setiap bulannya dan dikecualikan untuk bulan Desember pada akhir bulan
        bersangkutan                                                        
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                       PPK   Penyedia       
                                                       paraf  paraf         
                                                       PPK   Penyedia       
                                                       paraf  paraf         
  17. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                             
                                                                            
      PPK  dan   penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh       
      menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau   
      berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah   
      pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara
                                                                            
      musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui Layanan Penyelesaian
      Sengketa, arbitrase atau Pengadilan Negeri.                           
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
            Pejabat Pembuat Komitmen      Tenaga Ahli IT Backend Officer    
         Pusat Data dan Informasi Keluarga                                  
         Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta,                                  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
               Marini Sri Indaswari          Andika Ferdiyan Syah           
            NIP. 198004131999122001         NIK 3671112106950005