Belanja Pemasangan Wallpaper

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10206336000
Status: Gagal
Date: 20 June 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 191,094,904
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 188,510,801
RUP Code: 56202596
Work Location: Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                      
                                                                      
1. Jenis / Spesifikasi Jasa                                           
                                                                      
   Jenis Pengadaan Barang/Jasa : Pekerjaan Pemeliharaan Gedung yang   
   bersifat pemeliharaan gedung pada umumnya. Berdasarkan kompleksitas
                                                                      
   pekerjaannya, maka pekerjaan pemeliharaan ini termasuk pekerjaan tidak
   kompleks.                                                          
                                                                      
2. Ruang Lingkup Pekerjaan dan Lokasi Pekerjaan                       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   Lokasi Pekerjaan di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Jalan
                                                                      
   Kesehatan Nomor 10 Petojo Gambir Jakarta Pusat                     
                                                                      
3. Jangka Waktu Pelaksanaan                                           
   Jangka waktu Pelaksanaan pekerjaan selama 6 (enam) bulan terhitung sejak
                                                                      
   tanggal yang tercantum dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).    
                                                                      
4. Persyaratan Kualifikasi Administrasi                               
   Persyaratan kualifikasi Administrasi yang harus dimiliki oleh penyedia kegiatan:
                                                                      
   1) Peserta harus memiliki izin usaha kualifikasi kecil yang masih berlaku untuk
                                                                      
     menjalankan kegiatan/usaha bidang jasa pengelolaan gedung dengan KBLI
     46695 – Perdagangan Besar Barang dari Kertas dan Kartons         
                                                                      
   2) Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Normor Induk Berusaha
     (NIB) yang masih berlaku.                                        
                                                                      
   3) memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
     Status Wajib Pajak                                               
                                                                      
   4) mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang 
                                                                      
     benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa;           
   5) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;                
   6) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);                               
   7) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
                                                                      
     dikuasakan); dan                                                 
   8) Kartu Tanda Penduduk                                            
                                                                      
   9) Pakta Integritas;                                               
                                                                      
     a) tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
     b) akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya 
                                                                      
       praktik korupsi, kolusi dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini.
     c) akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan
                                                                      
       profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan
                                                                      
       peraturan perundang-undangan; dan                              
     d) apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a), b) dan/atau
                                                                      
       c) maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-
       undangan.                                                      
                                                                      
   10) Surat pernyataan yang ditandatangani/disetujui Peserta yang berisi:
                                                                      
        a. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan  
          pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang
                                                                      
          dihentikan;                                                 
        b. badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;    
                                                                      
        c. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang
                                                                      
          dalam menjalani sanksi daftar hitam lain;                   
        d. keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan
                                                                      
          kepentingan;                                                
        e. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang
                                                                      
          dalam menjalani sanksi pidana; Kementerian/Lembaga/Perangkat
          Daerah yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan Negara; dan
                                                                      
        f. Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen
                                                                      
          penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari  
          ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan
                                                                      
          ada  pemalsuan maka  Peserta bersedia dikenakan sanksi      
          administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan
                                                                      
          secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak
                                                                      
          berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-      
          undangan.                                                   
5. Persyaratan Kualifikasi Teknis                                     
   a. Memiliki pengalaman dengan ketentuan sebagai berikut:           
                                                                      
      1) Penyediaan jasa pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan
         dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah
                                                                      
         maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;               
      2) Penyediaan jasa sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama
                                                                      
         paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir
         baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
                                                                      
         subkontrak;                                                  
   b. Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)
                                                                      
      tahun dan belum memiliki pengalaman dikecualikan dari ketentuan pengalaman
      sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) dan 2) untuk paket pengadaan
                                                                      
      dengan nilai sampai dengan paling banyak Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima
      ratus juta rupiah)                                              
                                                                      
   c. Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia dan peralatan
      yang dibutuhkan dalam proses penyediaan termasuk layanan purna jual (jika
                                                                      
      diperlukan).