URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Jenis / Spesifikasi Barang
Belanja Pemeliharaan instalasi listrik dengan spesifikasi sebagai berikut :
No. Uraian Pekerjaan Volume
Pemeliharaan Instalasi Listrik ,
Purifikasi Trafo, Perawatan Panel Utama
Tegangan Menengah, Perawatan Panel
Listrik Tegangan Rendah, Perawatan
Panel Chiller , Perawatan Panel Utama
Lantai, Perawatan Panel Lantai 1 s/d 8
1 40 Kali
meliputi pengecekan, pengukuran dan
pembersihan serta pengencangan
seluruh komponen penyalur listrik
didalam panel-panel panel induk dan
juga panel distribusi, pengencangan
komponen dan penggantian spare part
Salah satu faktor terpenting dari keberhasilan pencapaian tujuan
organisasi, ditentukan oleh baiknya pengelolaan / manajemen sarana dan
prasarana kantor. Pengelolaan sarana dan prasarana secara optimal dan
berkesinambungan dapat menjamin kelancaran aktivitas kerja pegawai.
Pengelolaan sarana dan prasarana kantor merupakan proses kerjasama yang
mendayagunakan semua unsur pegawai yang ada, agar sarana dan prasarana
yang ada dapat digunakan secara efektif dan efesien. Pengelolaan sarana dan
prasarana kantor yang baik membutuhkan aspek perencanaan, pengadaan,
pencatatan, (inventarisasi), penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, dan
penghapusan secara profesional. Kegiatan tersebut hendaknya menjadi
perhatian bagi semua pihak terkait dan dijalankan dengan benar. Pemeliharaan
sarana dan prasarana perlu diperhatikan dan dilakukan agar dapat menjaga
kualitas sarana dan prasarana kantor yang menjadi asset penting sebuah
organisasi.
Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta bertanggungjawab kepada
Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Tugas-tugas tersebut meliputi Menyelenggarakan pembangunan Kesehatan,
Meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, perorangan, dan
kegawatdaruratan kesehatan
Penguatan bidang kesehatan masyarakat melalui upaya promotif dan preventif,
Mengembangkan pembiayaan Kesehatan, Meningkatkan kemitraan lintas
sektor dalam penyelenggaraan pembangunan Kesehatan dan Meningkatkan
pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan. Dalam rangka menjalankan
tugas tersebut maka Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan
fungsi koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan Pemda DKI Jakarta yang terkait dengan isu di bidang kesehatan dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, pengelolaan barang
milik/kekayaan Daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan
Provinsi DKI Jakarta, pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas
Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh Gubernur.
Kelancaran dalam pelaksanaan tugas sehari-hari tersebut sangat ditentukan
oleh kualitas penyelenggaraan perlengkapan dan rumah tangga, khususnya
dalam penyediaan sarana dan prasarana yang memadai meliputi perawatan
dan pemeliharaan gedung dan sarana perlengkapan kantor agar senantiasa
terawat dan terpelihara serta berfungsi dengan baik, serta terciptanya
lingkungan kantor yang tertib, aman, nyaman, bersih, indah dan asri. Berkaitan
dengan hal tersebut, maka upaya peningkatan pengelolaan pelayanan
perawatan dan pemeliharaan Alat Instalasi Listrik perkantoran menjadi mutlak
untuk terus dilakukan setiap bulan dalam tahun 2025. Untuk mengelola
lingkungan kantor yang tertib, aman, nyaman, dibutuhkan penyedia jasa
Pemeliharaan Instalasi Listrik. Penyedia jasa Pemeliharaan Instalasi Listrikr
adalah perusahaan yang memiliki izin usaha dan bergerak di bidang
pengelolaan gedung/Building Management (Kode KBLI : 43211 – Instalasi
Listrik) yang dapat menyediakan bahan-bahan serta spare part yang
dipergunakan dan tenaga kerja yang terampil, sistem/metode pemeliharaan
yang mumpuni, peralatan kerja yang memadai, dan serta bertanggung jawab
terhadap hasil pekerjaan.
Penyedia jasa wajib melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
a. Mengurus surat izin dari instansi terkait (apabila diperlukan).
b. Mengadakan koordinasi dengan Seksi Prasarana dan Sarana Kesehatan
Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
c. Melakukan pemeriksaan teknis konstruksi gedung dan semua komponen/
gedung/peralatan dan memastikan bahwa semuanya dalam kondisi optimal
sesuai dengan yang tertuang dalam As Built Drawing dan Buku Manual
peralatan pada saat serah terima Gedung Kantor Dinas Kesehatan dengan
pengelola gedung sebelumnya (existing).
d. Membuat ringkasan pemeliharaan instalasi listrik yang berisi daftar
peralatan Mekanikal - Elektrikal yang ada, maintenance schedule, jenis
material/supplies yang digunakan, izin operasional peralatan (bila ada), dan
bengkel resmi/ authorized dealer (apabila ada).
Pemeliharaan Jaringan listrik Kantor Dinas Kesehatan ini bertujuan
untuk pemeliharaan Jaringan listrik di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi DKI
Jakarta dan dalam kondisi baik terpeliharan untuk menghindari hal hal yang
tidaj di inginkan seperti kebakaran dll, dan agar tetap terawat demi
kenyamanan dan kelancaran kegiatan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta,
Sebagai dasar pelaksanaan kegiatan tersebut di Tahun 2025 maka disusunlah
Kerangka Acuan Kerja.
Lokasi Pekerjaan di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Jalan
Kesehatan Nomor 10 Petojo Gambir Jakarta Pusat
2. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu Pelaksanaan pekerjaan selama 6 Bulan terhitung sejak
tanggal perintah pembelian yang tercantum dalam surat perintah pembelian
(SPP)
A. Persyaratan Kualifikasi
B. Persyaratan Kualifikasi
Persyaratan kualifikasi Administrasi yang harus dimiliki oleh penyedia kegiatan:
1) Peserta harus memiliki izin usaha kualifikasi kecil yang masih berlaku untuk
menjalankan kegiatan/usaha bidang jasa pengelolaan gedung dengan KBLI
KBLI: 43211 – Instalasi Listrik
2) Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Normor Induk Berusaha
(NIB) yang masih berlaku.
3) memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
Status Wajib Pajak
4) mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang
benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa;
5) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
6) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
7) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
dikuasakan); dan
8) Kartu Tanda Penduduk
9) Pakta Integritas;
1) tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
2) akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya
praktik korupsi, kolusi dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan
ini.
3) akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan
profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
4) apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2)
dan/atau 3) maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
10. Surat pernyataan yang ditandatangani/disetujui Peserta yang berisi:
a. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan;
b. badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
c. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang
dalam menjalani sanksi daftar hitam lain;
d. keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan;
e. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang
dalam menjalani sanksi pidana; Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan Negara; dan
f. Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen
penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari
ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan
ada pemalsuan maka Peserta bersedia dikenakan sanksi
administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan
secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
C. Persyaratan Kualifikasi Teknis
a. Memiliki pengalaman dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Penyediaan jasa pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan
dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
2) Penyediaan jasa sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama
paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk
pengalaman subkontrak;
b. Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3
(tiga) tahun dan belum memiliki pengalaman dikecualikan dari ketentuan
pengalaman sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) dan 2) untuk
paket pengadaan dengan nilai sampai dengan paling banyak
Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)
c. Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia dan
peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan termasuk layanan
purna jual (jika diperlukan).