Belanja Pemeliharaan Jaringan Listrik

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10206337000
Date: 20 June 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 154,402,707
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 150,103,835
Winner (Pemenang): Dimensi Inovasi Nusantara
NPWP: 04*3**1****12**0
RUP Code: 56107308
Work Location: Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
  1. Jenis / Spesifikasi Barang                                        
     Belanja Pemeliharaan instalasi listrik dengan spesifikasi sebagai berikut :
                                                                       
                                                                       
                                                                       
No.          Uraian Pekerjaan                Volume                    
                                                                       
    Pemeliharaan Instalasi Listrik ,                                   
    Purifikasi Trafo, Perawatan Panel Utama                            
                                                                       
    Tegangan Menengah, Perawatan Panel                                 
    Listrik Tegangan Rendah, Perawatan                                 
    Panel Chiller , Perawatan Panel Utama                              
    Lantai, Perawatan Panel Lantai 1 s/d 8                             
 1                                         40       Kali               
    meliputi pengecekan, pengukuran dan                                
    pembersihan serta pengencangan                                     
    seluruh komponen penyalur listrik                                  
    didalam panel-panel panel induk dan                                
    juga panel distribusi, pengencangan                                
    komponen dan penggantian spare part                                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
         Salah satu faktor terpenting dari keberhasilan pencapaian tujuan
     organisasi, ditentukan oleh baiknya pengelolaan / manajemen sarana dan
     prasarana kantor. Pengelolaan sarana dan prasarana secara optimal dan
     berkesinambungan dapat menjamin kelancaran aktivitas kerja pegawai.
     Pengelolaan sarana dan prasarana kantor merupakan proses kerjasama yang
                                                                       
     mendayagunakan semua unsur pegawai yang ada, agar sarana dan prasarana
     yang ada dapat digunakan secara efektif dan efesien. Pengelolaan sarana dan
     prasarana kantor yang baik membutuhkan aspek perencanaan, pengadaan,
     pencatatan, (inventarisasi), penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, dan
     penghapusan secara profesional. Kegiatan tersebut hendaknya menjadi
     perhatian bagi semua pihak terkait dan dijalankan dengan benar. Pemeliharaan
     sarana dan prasarana perlu diperhatikan dan dilakukan agar dapat menjaga
                                                                       
     kualitas sarana dan prasarana kantor yang menjadi asset penting sebuah
     organisasi.                                                       
         Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta bertanggungjawab kepada  
                                                                       
     Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
     bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
     Tugas-tugas tersebut meliputi Menyelenggarakan pembangunan Kesehatan,
     Meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, perorangan, dan      
     kegawatdaruratan kesehatan                                        
                                                                       
     Penguatan bidang kesehatan masyarakat melalui upaya promotif dan preventif,
     Mengembangkan pembiayaan Kesehatan, Meningkatkan kemitraan lintas 
     sektor dalam penyelenggaraan pembangunan Kesehatan dan Meningkatkan
     pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan. Dalam rangka menjalankan
     tugas tersebut maka Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan
     fungsi koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
                                                                       
     kebijakan Pemda DKI Jakarta yang terkait dengan isu di bidang kesehatan dan
     pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
     lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, pengelolaan barang
     milik/kekayaan Daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan 
     Provinsi DKI Jakarta, pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas
     Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan
     oleh Gubernur.                                                    
                                                                       
     Kelancaran dalam pelaksanaan tugas sehari-hari tersebut sangat ditentukan
     oleh kualitas penyelenggaraan perlengkapan dan rumah tangga, khususnya
     dalam penyediaan sarana dan prasarana yang memadai meliputi perawatan
                                                                       
     dan pemeliharaan gedung dan sarana perlengkapan kantor agar senantiasa
     terawat dan terpelihara serta berfungsi dengan baik, serta terciptanya
     lingkungan kantor yang tertib, aman, nyaman, bersih, indah dan asri. Berkaitan
     dengan hal tersebut, maka upaya peningkatan pengelolaan pelayanan 
     perawatan dan pemeliharaan Alat Instalasi Listrik perkantoran menjadi mutlak
     untuk terus dilakukan setiap bulan dalam tahun 2025. Untuk mengelola
     lingkungan kantor yang tertib, aman, nyaman, dibutuhkan penyedia jasa
                                                                       
     Pemeliharaan Instalasi Listrik. Penyedia jasa Pemeliharaan Instalasi Listrikr
     adalah perusahaan yang memiliki izin usaha dan bergerak di bidang 
     pengelolaan gedung/Building Management (Kode KBLI : 43211 – Instalasi
     Listrik) yang dapat menyediakan bahan-bahan serta spare part yang 
     dipergunakan dan tenaga kerja yang terampil, sistem/metode pemeliharaan
     yang mumpuni, peralatan kerja yang memadai, dan serta bertanggung jawab
     terhadap hasil pekerjaan.                                         
                                                                       
     Penyedia jasa wajib melaksanakan hal-hal sebagai berikut:         
                                                                       
     a. Mengurus surat izin dari instansi terkait (apabila diperlukan).
                                                                       
     b. Mengadakan koordinasi dengan Seksi Prasarana dan Sarana Kesehatan
       Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
                                                                       
     c. Melakukan pemeriksaan teknis konstruksi gedung dan semua komponen/
       gedung/peralatan dan memastikan bahwa semuanya dalam kondisi optimal
       sesuai dengan yang tertuang dalam As Built Drawing dan Buku Manual
       peralatan pada saat serah terima Gedung Kantor Dinas Kesehatan dengan
       pengelola gedung sebelumnya (existing).                         
     d. Membuat ringkasan pemeliharaan instalasi listrik yang berisi daftar
       peralatan Mekanikal - Elektrikal yang ada, maintenance schedule, jenis
                                                                       
       material/supplies yang digunakan, izin operasional peralatan (bila ada), dan
       bengkel resmi/ authorized dealer (apabila ada).                 
                                                                       
         Pemeliharaan Jaringan listrik Kantor Dinas Kesehatan ini bertujuan
     untuk pemeliharaan Jaringan listrik di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi DKI
     Jakarta dan dalam kondisi baik terpeliharan untuk menghindari hal hal yang
     tidaj di inginkan seperti kebakaran dll, dan agar tetap terawat demi
     kenyamanan dan kelancaran kegiatan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta,
     Sebagai dasar pelaksanaan kegiatan tersebut di Tahun 2025 maka disusunlah
     Kerangka Acuan Kerja.                                             
                                                                       
     Lokasi Pekerjaan di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Jalan
     Kesehatan Nomor 10 Petojo Gambir Jakarta Pusat                    
                                                                       
  2. Jangka Waktu Pelaksanaan                                          
                                                                       
     Jangka waktu Pelaksanaan pekerjaan selama 6 Bulan terhitung sejak 
     tanggal perintah pembelian yang tercantum dalam surat perintah pembelian
                                                                       
     (SPP)                                                             
A. Persyaratan Kualifikasi                                             
B. Persyaratan Kualifikasi                                             
  Persyaratan kualifikasi Administrasi yang harus dimiliki oleh penyedia kegiatan:
                                                                       
                                                                       
                                                                       
     1) Peserta harus memiliki izin usaha kualifikasi kecil yang masih berlaku untuk
       menjalankan kegiatan/usaha bidang jasa pengelolaan gedung dengan KBLI
                                                                       
       KBLI: 43211 – Instalasi Listrik                                 
     2) Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Normor Induk Berusaha
                                                                       
       (NIB) yang masih berlaku.                                       
     3) memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
                                                                       
       Status Wajib Pajak                                              
     4) mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang
                                                                       
       benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa;          
     5) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;               
                                                                       
     6) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);                              
     7) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
                                                                       
       dikuasakan); dan                                                
     8) Kartu Tanda Penduduk                                           
                                                                       
     9) Pakta Integritas;                                              
         1) tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
                                                                       
         2) akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya
            praktik korupsi, kolusi dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan
                                                                       
            ini.                                                       
         3) akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan
                                                                       
            profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan
            peraturan perundang-undangan; dan                          
                                                                       
         4) apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2)
            dan/atau 3) maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan    
                                                                       
            peraturan perundang-undangan.                              
     10. Surat pernyataan yang ditandatangani/disetujui Peserta yang berisi:
                                                                       
         a. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan  
            pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang
                                                                       
            dihentikan;                                                
         b. badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;    
                                                                       
         c. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang
            dalam menjalani sanksi daftar hitam lain;                  
                                                                       
         d. keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan
            kepentingan;                                               
                                                                       
         e. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang
            dalam menjalani sanksi pidana; Kementerian/Lembaga/Perangkat
                                                                       
            Daerah yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan Negara; dan
         f. Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen
                                                                       
            penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari 
            ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan
                                                                       
            ada pemalsuan maka Peserta bersedia dikenakan sanksi       
            administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan
                                                                       
            secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak
            berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-     
                                                                       
            undangan.                                                  
C. Persyaratan Kualifikasi Teknis                                      
                                                                       
    a. Memiliki pengalaman dengan ketentuan sebagai berikut:           
      1) Penyediaan jasa pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan
                                                                       
        dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah
        maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;                 
                                                                       
      2) Penyediaan jasa sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama
        paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
                                                                       
        terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk 
        pengalaman subkontrak;                                         
                                                                       
    b. Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3
       (tiga) tahun dan belum memiliki pengalaman dikecualikan dari ketentuan
                                                                       
       pengalaman sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) dan 2) untuk
       paket pengadaan dengan nilai sampai dengan paling banyak        
                                                                       
       Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)         
    c. Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia dan    
       peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan termasuk layanan
       purna jual (jika diperlukan).