URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Jenis / Spesifikasi Barang
Belanja Pemeliharaan alat pendingin dengan spesifikasi sebagai berikut :
No. Uraian Pekerjaan Volume
Isi Tabung Gas Lainnya - Isi
1 Tabung Gas Lainnya 5 Galon
Refrigerant R134A
Pemeliharaan A.C. Sentral
1 Unit Ciller 2 meliputi Pembersihan Condensor A,
Perbaikan Kebocoran Condensor B
Overhaul Motor CHWP
Cleaning Panel Control
Penggantian Oli Compressor
Perbaikan Fan Condensor (rewinding)
Penggantian Sensor Air
2 Penggantian Electronic Valve 1 Unit
Penggantian Safety Valve
Penggantian Solenoid Valve
Penggantian pressure gauge
Perawaran Valve CHWP
Pengisian Nitrogen (Test Tekan)
Pengisian Freon
Test Komisioning
Jasa Pekerjaan
Pemeliharaan A.C. Sentral
Chiller 1 dan Chiller 3 meliputi Pembersihan
3 Condensor dan Compressor 2 Unit 4 Kali
Perawatan Motor CHWP dan Valve
Perawatan Panel Kontrol
2. Ruang Lingkup Pekerjaan dan Lokasi Pekerjaan
Dinas Kesehatan mempunyai kedudukan, tugas dan fungsi sebagai unsur
pelaksana yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Dinas Kesehatan
menyelenggaraan fungsi penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan
anggaran Dinas Kesehatan.
Salah satu faktor terpenting dari keberhasilan pencapaian tujuan
organisasi, ditentukan oleh baiknya pengelolaan / manajemen sarana dan
prasarana kantor. Pengelolaan sarana dan prasarana secara optimal dan
berkesinambungan dapat menjamin kelancaran aktivitas kerja pegawai.
Pengelolaan sarana dan prasarana kantor merupakan proses kerjasama yang
mendayagunakan semua unsur pegawai yang ada, agar sarana dan prasarana
yang ada dapat digunakan secara efektif dan efesien. Pengelolaan sarana dan
prasarana kantor yang baik membutuhkan aspek perencanaan, pengadaan,
pencatatan, (inventarisasi), penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, dan
penghapusan secara profesional. Kegiatan tersebut hendaknya menjadi
perhatian bagi semua pihak terkait dan dijalankan dengan benar. Pemeliharaan
sarana dan prasarana perlu diperhatikan dan dilakukan agar dapat menjaga
kualitas sarana dan prasarana kantor yang menjadi asset penting sebuah
organisasi.
Pemeliharaan alat pendingin Kantor di Dinas Kesehatan Propinsi DKI
Jakarta merupakan kegiatan rutin yang dianggarkan setiap tahun.
Pemeliharaan alat pendingin Kantor Dinas Kesehatan ini bertujuan
untuk pemeliharaan alat pendingin di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi DKI
Jakarta dan agar tetap terawat demi kenyamanan dan kelancaran kegiatan
Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Sebagai dasar pelaksanaan kegiatan
tersebut di Tahun 2025 maka disusunlah Spesifikasi teknis pengadaan ini
1. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
a. Maksud dari Jasa pemeliharaan alat pendingin adalah untuk memelihara
alat pendingin di gedung perkantoran Dinas Kesehatan agar terjaga dengan
baik, sebagai salah satu aset pemerintah provinsi DKI Jakarta
b. Rangkaian kegiatan yang dilakukan secara terencana dan rutin untuk
menjaga kondisi optimal, kinerja, dan umur pakai dari perangkat pendingin.
Pemeliharaan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya masalah seperti
overheating, yang dapat menyebabkan kerusakan perangkat keras dan
penurunan kinerja sistem.
c. Pemeliharaan alat pendingin menjadi kunci dalam menjaga keandalan dan
performa sistem, terutama dalam lingkungan di mana suhu perangkat keras
dapat menjadi faktor kritis. Dengan melakukan pemeliharaan secara teratur,
organisasi dapat menghindari masalah yang dapat merugikan dan
meminimalkan downtime yang tidak diinginkan.
Lokasi Pekerjaan di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Jalan
Kesehatan Nomor 10 Petojo Gambir Jakarta Pusat
3. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu Pelaksanaan pekerjaan selama 6 Bulan terhitung sejak
tanggal perintah pembelian yang tercantum dalam surat perintah pembelian
(SPP)
A. Persyaratan Kualifikasi
B. Persyaratan Kualifikasi
Persyaratan kualifikasi Administrasi yang harus dimiliki oleh penyedia kegiatan:
1) Peserta harus memiliki izin usaha kualifikasi kecil yang masih berlaku untuk
menjalankan kegiatan/usaha bidang jasa pengelolaan gedung dengan KBLI
46599 – Perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya,
KBLI: 43224- Installasi pendingin dan Ventilasi Udara
2) Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Normor Induk Berusaha
(NIB) yang masih berlaku.
3) memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
Status Wajib Pajak
4) mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang
benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa;
5) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
6) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
7) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
dikuasakan); dan
8) Kartu Tanda Penduduk
9) Pakta Integritas;
1) tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
2) akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya
praktik korupsi, kolusi dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan
ini.
3) akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan
profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
4) apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2)
dan/atau 3) maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
10. Surat pernyataan yang ditandatangani/disetujui Peserta yang berisi:
a. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan;
b. badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
c. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang
dalam menjalani sanksi daftar hitam lain;
d. keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan;
e. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang
dalam menjalani sanksi pidana; Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan Negara; dan
f. Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen
penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari
ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan
ada pemalsuan maka Peserta bersedia dikenakan sanksi
administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan
secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
C. Persyaratan Kualifikasi Teknis
a. Memiliki pengalaman dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Penyediaan jasa pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan
dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
2) Penyediaan jasa sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama
paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk
pengalaman subkontrak;
b. Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3
(tiga) tahun dan belum memiliki pengalaman dikecualikan dari ketentuan
pengalaman sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) dan 2) untuk
paket pengadaan dengan nilai sampai dengan paling banyak
Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)
c. Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia dan
peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan termasuk layanan
purna jual (jika diperlukan).