Belanja Pemeliharaan Alat Pendingin

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10206973000
Date: 20 June 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 197,263,003
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 195,258,713
Winner (Pemenang): Dimensi Inovasi Nusantara
NPWP: 04*3**1****12**0
RUP Code: 56106614
Work Location: Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
  1. Jenis / Spesifikasi Barang                                        
     Belanja Pemeliharaan alat pendingin dengan spesifikasi sebagai berikut :
                                                                       
                                                                       
                                                                       
   No.          Uraian Pekerjaan           Volume                      
                                                                       
                                                                       
     Isi Tabung Gas Lainnya - Isi                                      
   1 Tabung Gas Lainnya                  5     Galon                   
     Refrigerant R134A                                                 
                                                                       
                                                                       
     Pemeliharaan A.C. Sentral                                         
     1 Unit Ciller 2 meliputi Pembersihan Condensor A,                 
     Perbaikan Kebocoran Condensor B                                   
     Overhaul Motor CHWP                                               
     Cleaning Panel Control                                            
     Penggantian Oli Compressor                                        
     Perbaikan Fan Condensor (rewinding)                               
     Penggantian Sensor Air                                            
   2 Penggantian Electronic Valve        1     Unit                    
     Penggantian Safety Valve                                          
                                                                       
     Penggantian Solenoid Valve                                        
     Penggantian pressure gauge                                        
     Perawaran Valve CHWP                                              
     Pengisian Nitrogen (Test Tekan)                                   
     Pengisian Freon                                                   
     Test Komisioning                                                  
     Jasa Pekerjaan                                                    
                                                                       
     Pemeliharaan A.C. Sentral                                         
     Chiller 1 dan Chiller 3 meliputi Pembersihan                      
   3 Condensor dan Compressor           2 Unit 4 Kali                  
     Perawatan Motor CHWP dan Valve                                    
     Perawatan Panel Kontrol                                           
  2. Ruang Lingkup Pekerjaan dan Lokasi Pekerjaan                      
                                                                       
       Dinas Kesehatan mempunyai kedudukan, tugas dan fungsi sebagai unsur
     pelaksana yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.
                                                                       
     Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Dinas Kesehatan     
     menyelenggaraan fungsi penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan
                                                                       
     anggaran Dinas Kesehatan.                                         
                                                                       
       Salah satu faktor terpenting dari keberhasilan pencapaian tujuan
     organisasi, ditentukan oleh baiknya pengelolaan / manajemen sarana dan
                                                                       
     prasarana kantor. Pengelolaan sarana dan prasarana secara optimal dan
     berkesinambungan dapat menjamin kelancaran aktivitas kerja pegawai.
                                                                       
     Pengelolaan sarana dan prasarana kantor merupakan proses kerjasama yang
     mendayagunakan semua unsur pegawai yang ada, agar sarana dan prasarana
                                                                       
     yang ada dapat digunakan secara efektif dan efesien. Pengelolaan sarana dan
     prasarana kantor yang baik membutuhkan aspek perencanaan, pengadaan,
                                                                       
     pencatatan, (inventarisasi), penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, dan
     penghapusan secara profesional. Kegiatan tersebut hendaknya menjadi
                                                                       
     perhatian bagi semua pihak terkait dan dijalankan dengan benar. Pemeliharaan
     sarana dan prasarana perlu diperhatikan dan dilakukan agar dapat menjaga
                                                                       
     kualitas sarana dan prasarana kantor yang menjadi asset penting sebuah
     organisasi.                                                       
                                                                       
         Pemeliharaan alat pendingin Kantor di Dinas Kesehatan Propinsi DKI
                                                                       
     Jakarta merupakan kegiatan rutin yang dianggarkan setiap tahun.   
                                                                       
         Pemeliharaan alat pendingin Kantor Dinas Kesehatan ini bertujuan
     untuk pemeliharaan alat pendingin di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi DKI
                                                                       
     Jakarta dan agar tetap terawat demi kenyamanan dan kelancaran kegiatan
     Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Sebagai dasar pelaksanaan kegiatan
                                                                       
     tersebut di Tahun 2025 maka disusunlah Spesifikasi teknis pengadaan ini
                                                                       
                                                                       
                                                                       
  1. Maksud dan Tujuan                                                 
  1. Maksud                                                            
     a. Maksud dari Jasa pemeliharaan alat pendingin adalah untuk memelihara
                                                                       
       alat pendingin di gedung perkantoran Dinas Kesehatan agar terjaga dengan
       baik, sebagai salah satu aset pemerintah provinsi DKI Jakarta   
                                                                       
     b. Rangkaian kegiatan yang dilakukan secara terencana dan rutin untuk
       menjaga kondisi optimal, kinerja, dan umur pakai dari perangkat pendingin.
                                                                       
       Pemeliharaan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya masalah seperti
       overheating, yang dapat menyebabkan kerusakan perangkat keras dan
                                                                       
       penurunan kinerja sistem.                                       
     c. Pemeliharaan alat pendingin menjadi kunci dalam menjaga keandalan dan
                                                                       
       performa sistem, terutama dalam lingkungan di mana suhu perangkat keras
       dapat menjadi faktor kritis. Dengan melakukan pemeliharaan secara teratur,
                                                                       
       organisasi dapat menghindari masalah yang dapat merugikan dan   
       meminimalkan downtime yang tidak diinginkan.                    
                                                                       
     Lokasi Pekerjaan di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Jalan
     Kesehatan Nomor 10 Petojo Gambir Jakarta Pusat                    
                                                                       
  3. Jangka Waktu Pelaksanaan                                          
                                                                       
     Jangka waktu Pelaksanaan pekerjaan selama 6 Bulan terhitung sejak 
     tanggal perintah pembelian yang tercantum dalam surat perintah pembelian
                                                                       
     (SPP)                                                             
A. Persyaratan Kualifikasi                                             
B. Persyaratan Kualifikasi                                             
  Persyaratan kualifikasi Administrasi yang harus dimiliki oleh penyedia kegiatan:
                                                                       
                                                                       
     1) Peserta harus memiliki izin usaha kualifikasi kecil yang masih berlaku untuk
                                                                       
       menjalankan kegiatan/usaha bidang jasa pengelolaan gedung dengan KBLI
       46599 – Perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya,
                                                                       
       KBLI: 43224- Installasi pendingin dan Ventilasi Udara           
     2) Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Normor Induk Berusaha
                                                                       
       (NIB) yang masih berlaku.                                       
     3) memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
                                                                       
       Status Wajib Pajak                                              
     4) mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang
                                                                       
       benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa;          
     5) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;               
     6) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);                              
                                                                       
     7) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
       dikuasakan); dan                                                
                                                                       
     8) Kartu Tanda Penduduk                                           
     9) Pakta Integritas;                                              
                                                                       
         1) tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
         2) akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya
                                                                       
            praktik korupsi, kolusi dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan
            ini.                                                       
                                                                       
         3) akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan
            profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan
                                                                       
            peraturan perundang-undangan; dan                          
         4) apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2)
                                                                       
            dan/atau 3) maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan    
            peraturan perundang-undangan.                              
                                                                       
     10. Surat pernyataan yang ditandatangani/disetujui Peserta yang berisi:
         a. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan  
                                                                       
            pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang
            dihentikan;                                                
                                                                       
         b. badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;    
         c. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang
                                                                       
            dalam menjalani sanksi daftar hitam lain;                  
         d. keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan
                                                                       
            kepentingan;                                               
         e. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang
                                                                       
            dalam menjalani sanksi pidana; Kementerian/Lembaga/Perangkat
            Daerah yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan Negara; dan
                                                                       
         f. Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen
            penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari 
                                                                       
            ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan
            ada pemalsuan maka Peserta bersedia dikenakan sanksi       
                                                                       
            administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan
            secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak
            berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-     
                                                                       
            undangan.                                                  
                                                                       
                                                                       
C. Persyaratan Kualifikasi Teknis                                      
                                                                       
    a. Memiliki pengalaman dengan ketentuan sebagai berikut:           
                                                                       
      1) Penyediaan jasa pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan
        dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah
        maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;                 
                                                                       
      2) Penyediaan jasa sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama
        paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
                                                                       
        terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk 
        pengalaman subkontrak;                                         
                                                                       
    b. Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3
                                                                       
       (tiga) tahun dan belum memiliki pengalaman dikecualikan dari ketentuan
       pengalaman sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) dan 2) untuk
                                                                       
       paket pengadaan dengan nilai sampai dengan paling banyak        
       Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)         
                                                                       
    c. Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia dan    
       peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan termasuk layanan
       purna jual (jika diperlukan).