PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
BADAN PENDAPATAN DAERAH
Jalan Abdul Muis No. 66 Telepon 3865580 - 3865585 Faksimile 3865788
J A K A R T A
Kode Pos : 10160
BADAN PENDAPATAN DAERAH
PROVINSI DKI JAKARTA
SURAT PERINTAH KERJA
(SPK)
NOMOR DAN TANGGAL SPK :
Nomor : ………………………….
Tanggal : ………………………….
Nomor dan Tanggal Dokumen Pengadaan :
Nomor : ………………………………..
PAKET PEKERJAAN
Tanggal : …………………………………
…………………………………
…………………………………
Nomor dan Tanggal Berita Acara Negosiasi :
…………………
Nomor : ……………………………………
Tanggal : ……………………………………
Kepala Bidang Pendapatan Pajak I
NAMA PPK
NAMA PENYEDIA
SUMBER DANA:
Dibebankan atas DPA Nomor
Nama Unit / Organisasi
: 40203000 Badan Pendapatan Daerah
SKPD
Tahun Anggaran : 2025
Program : 5.02.04 Program Pengelolaan Pendapatan Daerah
Kegiatan : 5.02.04.1.01 Kegiatan Pengelolaan Pendapatan
Daerah
Sub Kegiatan : 5.02.04.1.01.0005 Pendataan dan Pendaftaran
Objek Objek Pajak Daerah
Rincian Sub Kegiatan :
Kode Rekening : ..............................
Nama Kode Rekening : ..............................
Lokasi : Gedung Dinas Teknis Abdul Muis Jalan Abdul Muis No.66 Jakarta Pusat
Jenis Kontrak Harga Satuan
WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN: ….. (………) hari kalender
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama Penyedia
Badan Pendapatan Daerah
Provinsi DKI Jakarta
Pejabat Pembuat Komitmen,
Nama
...........................................
Kepala Bidang Pendapatan Pajak I
NIP..................................
SYARAT UMUM
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
1. LINGKUP PEKERJAAN
Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam
jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan volume, spesifikasi teknis dan
harga yang tercantum dalam SPK.
2. HUKUM YANG BERLAKU
Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum
Republik Indonesia.
3. HARGA SPK
a. Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada penyedia sebesar harga
SPK.
b. Harga SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya
overhead serta biaya asuransi (apabila dipersyaratkan).
c. Rincian harga SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar
kuantitas dan harga.
4. HAK KEPEMILIKAN
a. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak atas kepemilikan semua
barang/bahan yang terkait langsung atau disediakan sehubungan dengan jasa
yang diberikan oleh penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak. Jika
diminta oleh Pejabat Penandatangan Kontrak maka penyedia berkewajiban
untuk membantu secara optimal pengalihan hak kepemilikan tersebut kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai dengan hukum yang berlaku.
b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak tetap pada Pejabat Penandatangan Kontrak,
dan semua peralatan tersebut harus dikembalikan kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak pada saat SPK berakhir atau jika tidak diperlukan lagi
oleh penyedia. Semua peralatan tersebut harus dikembalikan dalam kondisi
yang sama pada saat diberikan kepada penyedia dengan pengecualian
keausan akibat pemakaian yang wajar.
5. CACAT MUTU
Pejabat Penandatangan Kontrak akan memeriksa setiap hasil pekerjaan
penyedia dan memberitahukan secara tertulis penyedia atas setiap cacat mutu
yang ditemukan. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan
penyedia untuk menguji pekerjaan yang dianggap oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak mengandung cacat mutu. Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu
selama masa garansi.
6. PERPAJAKAN
Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan
pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas
pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk
dalam harga SPK.
7. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK
Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau
seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal
pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat
lainnya.
Paraf 1 Paraf 2 Paraf 3
8. JADWAL
a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau
pada tanggal yang ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja.
b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum
dalam Surat Perintah Mulai Kerja.
c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
d. Apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena
keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian
tersebut kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, maka Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan
tugas penyedia dengan adendum SPK.
9. ASURANSI
a. Apabila dipersyaratkan, penyedia wajib menyediakan asuransi sejak Surat
Perintah Mulai Kerja sampai dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk:
1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya
kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan
pekerjaan, atas segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan,
serta risiko lain yang tidak dapat diduga;
2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan
b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk
dalam harga SPK.
10. PENANGGUNGAN DAN RISIKO
a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung
tanpa batas Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya terhadap
semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian,
denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya
yang dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya
(kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan
atau kelalaian berat Pejabat Penandatangan Kontrak) sehubungan dengan
klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak tanggal mulai kerja
sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan akhir:
1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia dan
Personel;
2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau
3) kehilangan atau kerusakan harta benda, cidera tubuh, sakit atau kematian
pihak lain.
b. Terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan
berita acara serah terima, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil
pekerjaan ini merupakan risiko penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan
tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian Pejabat Penandatangan
Kontrak.
c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi
kewajiban penanggungan dalam syarat ini.
d. Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan sejak tanggal mulai kerja
sampai batas akhir garansi, harus diperbaiki, diganti atau dilengkapi oleh
penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut
terjadi akibat tindakan atau kelalaian penyedia.
11. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
Pejabat Penandatangan Kontrak berwenang melakukan pengawasan dan
Paraf 1 Paraf 2 Paraf 3
pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.
Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan kepada pihak lain untuk
melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan
yang dilaksanakan oleh penyedia.
12. PENGUJIAN
Jika Pejabat Penandatangan Kontrak atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan
penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam
Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat
Mutu maka penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut.
Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap
sebagai Peristiwa Kompensasi.
13. LAPORAN HASIL PEKERJAAN
a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak terhadap
kemajuan pekerjaan dalam rangka pengawasan kualitas dan waktu
pelaksanaan pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam
laporan kemajuan hasil pekerjaan.
b. Untuk merekam pelaksanaan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak
dapat menugaskan Pengawas Pekerjaan dan/atau tim teknis membuat foto-
foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
14. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai
pelaksanaan pekerjaan pada tanggal mulai kerja, dan melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan program mutu, serta menyelesaikan pekerjaan
selambat-lambatnya pada tanggal penyelesaian yang ditetapkan dalam Surat
Perintah Mulai Kerja.
b. Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian disebabkan karena
kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan sanksi berupa
denda keterlambatan.
c. Jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka
Pejabat Penandatangan Kontrak memberikan tambahan perpanjangan waktu
penyelesaian pekerjaan.
d. Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal
penyelesaian semua pekerjaan.
15. SERAH TERIMA PEKERJAAN
a. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), penyedia mengajukan
permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk
penyerahan pekerjaan.
b. Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan
pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan.
c. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam melakukan pemeriksaan hasil
pekerjaan dapat dibantu oleh pengawas pekerjaan dan/atau tim teknis.
d. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan,
penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah Pejabat
Penandatangan Kontrak.
e. Pejabat Penandatangan Kontrak menerima hasil pekerjaan setelah seluruh
hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan SPK.
f. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari harga SPK dan
penyedia harus menyerahkan Sertifikat Garansi.
16. JAMINAN BEBAS CACAT MUTU/GARANSI
a. Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan (jika ada)
Paraf 1 Paraf 2 Paraf 3
berkewajiban untuk menjamin bahwa selama penggunaan secara wajar,
Barang tidak mengandung cacat mutu yang disebabkan oleh tindakan atau
kelalaian Penyedia, atau cacat mutu akibat desain, bahan, dan cara kerja.
b. Jaminan bebas cacat mutu ini berlaku selama masa garansi berlaku.
c. Pejabat Penandatangan Kontrak akan menyampaikan pemberitahuan cacat
mutu kepada Penyedia segera setelah ditemukan cacat mutu tersebut selama
masa garansi berlaku.
d. Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak,
Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi
Barang dalam jangka waktu sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam
Sertifikat Garansi.
e. Jika Penyedia tidak memperbaiki, mengganti, atau melengkapi Barang akibat
cacat mutu dalam jangka waktu sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam
Sertifikat Garansi, Pejabat Penandatangan Kontrak akan menghitung biaya
perbaikan yang diperlukan, dan Pejabat Penandatangan Kontrak secara
langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak akan melakukan perbaikan tersebut. Penyedia berkewajiban untuk
membayar biaya perbaikan atau penggantian tersebut sesuai dengan klaim
yang diajukan secara tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
f. Selain kewajiban penggantian biaya, Penyedia yang lalai memperbaiki cacat
mutu dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
17. PERUBAHAN SPK
a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.
b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara
kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan SPK dan disetujui oleh para
pihak, meliputi:
1) menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam SPK;
2) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
3) mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
4) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
c. Untuk kepentingan perubahan SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
dibantu Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
18. PERISTIWA KOMPENSASI
a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai
berikut:
1) Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat
mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
2) keterlambatan pembayaran kepada penyedia;
3) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-gambar,
spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
4) penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;
5) Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan kepada pihak penyedia
untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian
ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
6) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan pelaksanaan
pekerjaan;
7) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan untuk mengatasi kondisi
tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak;
8) ketentuan lain dalam SPK.
b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan
Paraf 1 Paraf 2 Paraf 3
waktu penyelesaian pekerjaan.
c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan
perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa
Kompensasi.
d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika
berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh
penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, dapat dibuktikan perlunya
tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.
e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu
penyelesaian pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan
peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa
Kompensasi.
19. PERPANJANGAN WAKTU
a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan
melampaui tanggal penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta
perpanjangan tanggal penyelesaian berdasarkan data penunjang. Pejabat
Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan
memperpanjang tanggal penyelesaian pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan
tanggal penyelesaian harus dilakukan melalui adendum SPK.
b. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui perpanjangan waktu
pelaksanaan setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang
diajukan oleh penyedia.
20. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK
a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar.
b. Dalam hal SPK dihentikan, Pejabat Penandatangan Kontrak wajib membayar
kepada penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai,
termasuk:
1) biaya langsung pengadaan bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini.
Bahan dan perlengkapan ini harus diserahkan oleh Penyedia kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak, dan selanjutnya menjadi hak milik Pejabat
Penandatangan Kontrak;
2) biaya langsung demobilisasi personel.
c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak Pejabat Penandatangan Kontrak
atau pihak penyedia.
d. Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, pemutusan SPK melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan
apabila:
1) penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam
proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang;
2) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau
pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan
benar oleh instansi yang berwenang;
3) penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
4) penyedia tanpa persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak, tidak
memulai pelaksanaan pekerjaan;
5) penyedia menghentikan pekerjaan dan penghentian ini tidak tercantum
dalam program mutu serta tanpa persetujuan Pejabat Penandatangan
Kontrak;
6) penyedia berada dalam keadaan pailit;
7) Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan
sebanyak 3 (tiga) kali;
Paraf 1 Paraf 2 Paraf 3
8) penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka
waktu yang ditetapkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak;
9) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penyedia untuk menunda
pelaksanaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik
selama 28 (dua puluh delapan) hari; dan/atau
10) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan surat perintah
pembayaran untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang
disepakati sebagaimana tercantum dalam SPK.
e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan penyedia:
1) Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka
dicairkan (apabila diberikan);
2) penyedia membayar denda keterlambatan (apabila ada); dan/atau
3) penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena Pejabat Penandatangan Kontrak
terlibat penyimpangan prosedur, melakukan KKN dan/atau pelanggaran
persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka Pejabat
Penandatangan Kontrak dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
21. PEMBAYARAN
a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak, dengan ketentuan:
1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil
pekerjaan;
2) pembayaran dilakukan dengan [sistem bulanan/sistem termin/pembayaran
secara sekaligus];
3) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak;
b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
persen) dan Berita Acara Serah Terima ditandatangani.
c. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
pengajuan permintaan pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan
surat permintaan pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah
Membayar (PPSPM).
d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi
alasan untuk menunda pembayaran. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
meminta penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara
dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan.
22. DENDA
a. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia
berkewajiban untuk membayar denda kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai SPK (tidak termasuk PPN) untuk setiap
hari keterlambatan atau 1/1000 (satu permil) dari nilai bagian SPK yang
tercantum dalam SPK (tidak termasuk PPN).
b. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan Denda dengan memotong
pembayaran prestasi pekerjaan penyedia. Pembayaran Denda tidak
mengurangi tanggung jawab kontraktual penyedia.
23. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia berkewajiban untuk berupaya
sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul
dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah
pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara
Paraf 1 Paraf 2 Paraf 3
musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui Layanan Penyelesaian
Sengketa, arbitrase atau Pengadilan Negeri.
24. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI
Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personel satuan kerja Pejabat
Penandatangan Kontrak telah atau akan menerima komisi atau keuntungan tidak
sah lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari SPK ini. Penyedia
menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini merupakan pelanggaran yang
mendasar terhadap SPK ini.
Paraf 1 Paraf 2 Paraf 3