Penyediaan Jasa Konsultansi Wakabid Dan Sekmum Untuk Repositori Dan Penyelesaian Administrasi Dan Keuangan - 2

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10206979000
Date: 20 June 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Badan Pendapatan Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 183,150,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 61,050,000
Winner (Pemenang): Haryo Surya Ganesha
NPWP: 31*5**3****70**1
RUP Code: 59726514
Work Location: Jl. Abdul Muis No.66 - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA           
                     BADAN   PENDAPATAN    DAERAH                         
            Jalan Abdul Muis No. 66 Telepon 3865580 - 3865585 Faksimile 3865788
                                J A K A R T A                             
                                                  Kode Pos : 10160        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                BADAN PENDAPATAN  DAERAH                  
                                   PROVINSI DKI JAKARTA                   
 SURAT PERINTAH KERJA                                                     
         (SPK)                                                            
                        NOMOR  DAN TANGGAL SPK :                          
                        Nomor : ………………………….                               
                        Tanggal : ………………………….                             
                        Nomor dan Tanggal Dokumen Pengadaan :             
                        Nomor : ………………………………..                            
   PAKET  PEKERJAAN                                                       
                        Tanggal : …………………………………                           
 …………………………………                                                            
 …………………………………                                                            
                        Nomor dan Tanggal Berita Acara Negosiasi :        
      …………………                                                             
                        Nomor : ……………………………………                            
                        Tanggal : ……………………………………                          
                        Kepala Bidang Pendapatan Pajak I                  
       NAMA  PPK                                                          
     NAMA PENYEDIA                                                        
                                                                          
 SUMBER DANA:                                                             
 Dibebankan atas DPA Nomor                                                
                                                                          
  Nama Unit / Organisasi                                                  
                       : 40203000 Badan Pendapatan Daerah                 
  SKPD                                                                    
  Tahun Anggaran       : 2025                                             
  Program              : 5.02.04 Program Pengelolaan Pendapatan Daerah    
  Kegiatan             : 5.02.04.1.01 Kegiatan Pengelolaan Pendapatan     
                        Daerah                                            
  Sub Kegiatan         : 5.02.04.1.01.0005 Pendataan dan Pendaftaran      
  Objek                 Objek Pajak Daerah                                
  Rincian Sub Kegiatan :                                                  
  Kode Rekening        : ..............................                   
  Nama Kode Rekening   : ..............................                   
 Lokasi : Gedung Dinas Teknis Abdul Muis Jalan Abdul Muis No.66 Jakarta Pusat
 Jenis Kontrak Harga Satuan                                               
                                                                          
                                                                          
 WAKTU PELAKSANAAN  PEKERJAAN: ….. (………) hari kalender                    
                                                                          
         Untuk dan atas nama          Untuk dan atas nama Penyedia        
       Badan Pendapatan Daerah                                            
          Provinsi DKI Jakarta                                            
      Pejabat Pembuat Komitmen,                                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                Nama                      
                                                                          
       ...........................................                        
    Kepala Bidang Pendapatan Pajak I                                      
        NIP..................................                             
                          SYARAT UMUM                                     
                   SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                             
                                                                          
1. LINGKUP PEKERJAAN                                                      
   Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam
   jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan volume, spesifikasi teknis dan
   harga yang tercantum dalam SPK.                                        
                                                                          
2. HUKUM YANG  BERLAKU                                                    
   Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum
                                                                          
   Republik Indonesia.                                                    
                                                                          
3. HARGA SPK                                                              
   a. Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada penyedia sebesar harga
     SPK.                                                                 
   b. Harga SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya   
     overhead serta biaya asuransi (apabila dipersyaratkan).              
   c. Rincian harga SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar 
     kuantitas dan harga.                                                 
                                                                          
4. HAK KEPEMILIKAN                                                        
   a. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak atas kepemilikan semua         
     barang/bahan yang terkait langsung atau disediakan sehubungan dengan jasa
     yang diberikan oleh penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak. Jika
     diminta oleh Pejabat Penandatangan Kontrak maka penyedia berkewajiban
     untuk membantu secara optimal pengalihan hak kepemilikan tersebut kepada
                                                                          
     Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai dengan hukum yang berlaku.      
   b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh
     Pejabat Penandatangan Kontrak tetap pada Pejabat Penandatangan Kontrak,
     dan semua  peralatan tersebut harus dikembalikan kepada Pejabat      
     Penandatangan Kontrak pada saat SPK berakhir atau jika tidak diperlukan lagi
     oleh penyedia. Semua peralatan tersebut harus dikembalikan dalam kondisi
     yang sama pada saat diberikan kepada penyedia dengan pengecualian    
     keausan akibat pemakaian yang wajar.                                 
                                                                          
5. CACAT MUTU                                                             
   Pejabat Penandatangan Kontrak akan memeriksa setiap hasil pekerjaan    
   penyedia dan memberitahukan secara tertulis penyedia atas setiap cacat mutu
   yang ditemukan. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan      
   penyedia untuk menguji pekerjaan yang dianggap oleh Pejabat Penandatangan
   Kontrak mengandung cacat mutu. Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu
   selama masa garansi.                                                   
                                                                          
                                                                          
6. PERPAJAKAN                                                             
   Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan  
   pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas    
   pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk
   dalam harga SPK.                                                       
                                                                          
7. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK                                         
   Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau
   seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal
   pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat
   lainnya.                                                               
                                               Paraf 1  Paraf 2 Paraf 3   
8. JADWAL                                                                 
   a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau
     pada tanggal yang ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja.       
   b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum
     dalam Surat Perintah Mulai Kerja.                                    
   c.     Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
   d. Apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena
     keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian
     tersebut kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, maka Pejabat          
     Penandatangan Kontrak dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan
     tugas penyedia dengan adendum SPK.                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
9. ASURANSI                                                               
   a. Apabila dipersyaratkan, penyedia wajib menyediakan asuransi sejak Surat
     Perintah Mulai Kerja sampai dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk:
     1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya
       kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan 
       pekerjaan, atas segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan,
       serta risiko lain yang tidak dapat diduga;                         
     2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan    
   b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk 
     dalam harga SPK.                                                     
                                                                          
10. PENANGGUNGAN  DAN RISIKO                                              
   a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung 
                                                                          
     tanpa batas Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya terhadap
     semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian,
     denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya
     yang dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya
     (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan
     atau kelalaian berat Pejabat Penandatangan Kontrak) sehubungan dengan
     klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak tanggal mulai kerja
     sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan akhir: 
     1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia dan  
       Personel;                                                          
     2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau              
     3) kehilangan atau kerusakan harta benda, cidera tubuh, sakit atau kematian
       pihak lain.                                                        
   b. Terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan
     berita acara serah terima, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil
     pekerjaan ini merupakan risiko penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan
                                                                          
     tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian Pejabat Penandatangan
     Kontrak.                                                             
   c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi  
     kewajiban penanggungan dalam syarat ini.                             
   d. Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan sejak tanggal mulai kerja
     sampai batas akhir garansi, harus diperbaiki, diganti atau dilengkapi oleh
     penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut
     terjadi akibat tindakan atau kelalaian penyedia.                     
                                                                          
11. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN                                            
   Pejabat Penandatangan Kontrak berwenang melakukan pengawasan dan       
                                               Paraf 1  Paraf 2 Paraf 3   
   pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.
   Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan kepada pihak lain untuk
   melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan  
   yang dilaksanakan oleh penyedia.                                       
                                                                          
12. PENGUJIAN                                                             
   Jika Pejabat Penandatangan Kontrak atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan
   penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam
   Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat
   Mutu maka penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut.
   Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap 
   sebagai Peristiwa Kompensasi.                                          
                                                                          
                                                                          
13. LAPORAN HASIL PEKERJAAN                                               
   a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak terhadap 
     kemajuan pekerjaan dalam rangka pengawasan kualitas dan waktu        
     pelaksanaan pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam  
     laporan kemajuan hasil pekerjaan.                                    
   b. Untuk merekam pelaksanaan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak  
     dapat menugaskan Pengawas Pekerjaan dan/atau tim teknis membuat foto-
     foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.          
                                                                          
14. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                          
   a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai
     pelaksanaan pekerjaan pada tanggal mulai kerja, dan melaksanakan     
     pekerjaan sesuai dengan program mutu, serta menyelesaikan pekerjaan  
     selambat-lambatnya pada tanggal penyelesaian yang ditetapkan dalam Surat
     Perintah Mulai Kerja.                                                
                                                                          
   b. Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian disebabkan karena
     kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan sanksi berupa
     denda keterlambatan.                                                 
   c. Jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka
     Pejabat Penandatangan Kontrak memberikan tambahan perpanjangan waktu 
     penyelesaian pekerjaan.                                              
   d. Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal
     penyelesaian semua pekerjaan.                                        
                                                                          
15. SERAH TERIMA PEKERJAAN                                                
   a. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), penyedia mengajukan
     permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk
     penyerahan pekerjaan.                                                
   b. Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan
     pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan.                                
   c. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam melakukan pemeriksaan hasil     
                                                                          
     pekerjaan dapat dibantu oleh pengawas pekerjaan dan/atau tim teknis. 
   d. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan,
     penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah Pejabat   
     Penandatangan Kontrak.                                               
   e. Pejabat Penandatangan Kontrak menerima hasil pekerjaan setelah seluruh
     hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan SPK.            
   f. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari harga SPK dan
     penyedia harus menyerahkan Sertifikat Garansi.                       
                                                                          
16. JAMINAN BEBAS CACAT MUTU/GARANSI                                      
   a. Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan (jika ada)  
                                               Paraf 1  Paraf 2 Paraf 3   
     berkewajiban untuk menjamin bahwa selama penggunaan secara wajar,    
     Barang tidak mengandung cacat mutu yang disebabkan oleh tindakan atau
     kelalaian Penyedia, atau cacat mutu akibat desain, bahan, dan cara kerja.
   b. Jaminan bebas cacat mutu ini berlaku selama masa garansi berlaku.   
   c. Pejabat Penandatangan Kontrak akan menyampaikan pemberitahuan cacat 
     mutu kepada Penyedia segera setelah ditemukan cacat mutu tersebut selama
     masa garansi berlaku.                                                
   d. Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak,
     Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi
     Barang dalam jangka waktu sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam   
     Sertifikat Garansi.                                                  
   e. Jika Penyedia tidak memperbaiki, mengganti, atau melengkapi Barang akibat
                                                                          
     cacat mutu dalam jangka waktu sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam
     Sertifikat Garansi, Pejabat Penandatangan Kontrak akan menghitung biaya
     perbaikan yang diperlukan, dan Pejabat Penandatangan Kontrak secara  
     langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh Pejabat Penandatangan
     Kontrak akan melakukan perbaikan tersebut. Penyedia berkewajiban untuk
     membayar biaya perbaikan atau penggantian tersebut sesuai dengan klaim
     yang diajukan secara tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.    
   f. Selain kewajiban penggantian biaya, Penyedia yang lalai memperbaiki cacat
     mutu dikenakan Sanksi Daftar Hitam.                                  
                                                                          
17. PERUBAHAN SPK                                                         
   a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.                         
   b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara
     kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan SPK dan disetujui oleh para
     pihak, meliputi:                                                     
     1) menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam SPK;         
                                                                          
     2) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;                      
     3) mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
     4) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.                            
   c. Untuk kepentingan perubahan SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
     dibantu Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak.                        
                                                                          
18. PERISTIWA KOMPENSASI                                                  
   a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai
     berikut:                                                             
     1) Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang  dapat         
       mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;                                
     2) keterlambatan pembayaran kepada penyedia;                         
     3) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-gambar,     
       spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;      
     4) penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;                
     5) Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan kepada pihak penyedia
                                                                          
       untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian
       ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;         
     6) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan pelaksanaan 
       pekerjaan;                                                         
     7) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan untuk mengatasi kondisi
       tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh Pejabat
       Penandatangan Kontrak;                                             
     8) ketentuan lain dalam SPK.                                         
   b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
     keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
     berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan
                                               Paraf 1  Paraf 2 Paraf 3   
     waktu penyelesaian pekerjaan.                                        
   c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan
     perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada Pejabat    
     Penandatangan Kontrak, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa
     Kompensasi.                                                          
   d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika
     berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh
     penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, dapat dibuktikan perlunya
     tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.                          
   e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu   
     penyelesaian pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan
     peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa 
                                                                          
     Kompensasi.                                                          
                                                                          
19. PERPANJANGAN WAKTU                                                    
   a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan
     melampaui tanggal penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta    
     perpanjangan tanggal penyelesaian berdasarkan data penunjang. Pejabat
     Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan    
     memperpanjang tanggal penyelesaian pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan
     tanggal penyelesaian harus dilakukan melalui adendum SPK.            
   b. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui perpanjangan waktu   
     pelaksanaan setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang
     diajukan oleh penyedia.                                              
                                                                          
20. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK                                         
   a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar.       
   b. Dalam hal SPK dihentikan, Pejabat Penandatangan Kontrak wajib membayar
                                                                          
     kepada penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai, 
     termasuk:                                                            
     1) biaya langsung pengadaan bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini.
       Bahan dan perlengkapan ini harus diserahkan oleh Penyedia kepada   
       Pejabat Penandatangan Kontrak, dan selanjutnya menjadi hak milik Pejabat
       Penandatangan Kontrak;                                             
     2) biaya langsung demobilisasi personel.                             
   c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak Pejabat Penandatangan Kontrak
     atau pihak penyedia.                                                 
   d. Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum       
     Perdata, pemutusan SPK melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan
     apabila:                                                             
     1) penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam
        proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang;    
     2) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau      
        pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan
                                                                          
        benar oleh instansi yang berwenang;                               
     3) penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
        memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
     4) penyedia tanpa persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak, tidak   
        memulai pelaksanaan pekerjaan;                                    
     5) penyedia menghentikan pekerjaan dan penghentian ini tidak tercantum
        dalam program mutu serta tanpa persetujuan Pejabat Penandatangan  
        Kontrak;                                                          
     6) penyedia berada dalam keadaan pailit;                             
     7) Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan
        sebanyak 3 (tiga) kali;                                           
                                               Paraf 1  Paraf 2 Paraf 3   
     8) penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka
        waktu yang ditetapkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak;         
     9) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penyedia untuk menunda
        pelaksanaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik
        selama 28 (dua puluh delapan) hari; dan/atau                      
     10) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan surat perintah   
        pembayaran untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang   
        disepakati sebagaimana tercantum dalam SPK.                       
   e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan penyedia:        
     1) Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka
       dicairkan (apabila diberikan);                                     
     2) penyedia membayar denda keterlambatan (apabila ada); dan/atau     
                                                                          
     3) penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.                           
   f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena Pejabat Penandatangan Kontrak
     terlibat penyimpangan prosedur, melakukan KKN dan/atau pelanggaran   
     persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka  Pejabat          
     Penandatangan Kontrak dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-
     undangan.                                                            
                                                                          
21. PEMBAYARAN                                                            
   a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pejabat
     Penandatangan Kontrak, dengan ketentuan:                             
     1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil 
       pekerjaan;                                                         
     2) pembayaran dilakukan dengan [sistem bulanan/sistem termin/pembayaran
       secara sekaligus];                                                 
     3) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak;         
   b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
                                                                          
     persen) dan Berita Acara Serah Terima ditandatangani.                
   c. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
     pengajuan permintaan pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan 
     surat permintaan pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah
     Membayar (PPSPM).                                                    
   d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi
     alasan untuk menunda pembayaran. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat 
     meminta penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara   
     dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan.     
                                                                          
22. DENDA                                                                 
   a. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan
     pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia     
     berkewajiban untuk membayar denda kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
     sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai SPK (tidak termasuk PPN) untuk setiap
     hari keterlambatan atau 1/1000 (satu permil) dari nilai bagian SPK yang
                                                                          
     tercantum dalam SPK (tidak termasuk PPN).                            
   b. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan Denda dengan memotong      
     pembayaran prestasi pekerjaan penyedia. Pembayaran Denda tidak       
     mengurangi tanggung jawab kontraktual penyedia.                      
                                                                          
                                                                          
23. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                             
   Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia berkewajiban untuk berupaya 
   sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul
   dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah
   pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara
                                               Paraf 1  Paraf 2 Paraf 3   
   musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui Layanan Penyelesaian
   Sengketa, arbitrase atau Pengadilan Negeri.                            
                                                                          
24. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI                                             
   Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personel satuan kerja Pejabat   
   Penandatangan Kontrak telah atau akan menerima komisi atau keuntungan tidak
   sah lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari SPK ini. Penyedia 
   menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini merupakan pelanggaran yang     
   mendasar terhadap SPK ini.                                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                               Paraf 1  Paraf 2 Paraf 3