Penyediaan Jasa Konsultansi Wakabid Dan Sekmum Untuk Repositori Dan Penyelesaian Administrasi Dan Keuangan - 3

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10206982000
Date: 20 June 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Badan Pendapatan Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 183,150,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 61,050,000
Winner (Pemenang): Eko Prasetyanto
NPWP: 31*3**2****10**5
RUP Code: 59726514
Work Location: Jl. Abdul Muis No.66 - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                           
      PENYEDIAAN JASA KONSULTANSI WAKIL KEPALA BIDANG DAN KEPALA           
     SEKRETARIAT UMUM PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS ADMINISTRASI DAN          
                                                                           
 KEUANGAN UNTUK REPOSITORI DAN PENYELESAIAN ADMINISTRASI DAN KEUANGAN      
  DALAM RANGKA KEGIATAN PEMELIHARAAN DAN PENINGKATAN KUALITAS DATA         
                                                                           
                      PAJAK DAERAH TAHUN 2025                              
                                                                           
1.  LATAR             Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi
                                                                           
    BELAKANG      DKI Jakarta selama ini ditopang dari penerimaan Pajak dan Retribusi
                  Daerah, penerimaan PAD yang berkontribusi besar pada Pendapatan
                  Daerah telah mampu membantu mewujudkan kemandirian daerah
                                                                           
                  dalam pembiayaan pembangunan. Kedepannya, penerimaan pajak
                  daerah diharapkan akan terus dioptimalkan sehingga sumber
                                                                           
                  pembiayaan pembangunan dapat digali dari potensi yang ada di
                  Provinsi DKI Jakarta.                                    
                                                                           
                      Pajak dan Retribusi Daerah juga merupakan salah satu bentuk
                  tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
                                                                           
                  Hal ini dapat terjadi karena keduanya memiliki peran utama yang dapat
                  mendukung optimalisasi penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah yaitu
                                                                           
                  sebagai Subjek Pajak dan sebagai Pengelola Pajak Daerah. Sejalan
                  dengan hal tersebut, Litvack, dkk, menyatakan bahwa pelayanan publik
                                                                           
                  yang paling efisien seharusnya diselenggarakan oleh wilayah yang
                  memiliki pengawasan geografis paling kecil, karena Pemerintah daerah
                  sangat mengerti kebutuhan masyarakatnya sehingga mendorong
                                                                           
                  Pemerintah Daerah melalui berbagai inovasi untuk melakukan efisiensi
                  dalam penggunaan dana yang berasal dari masyarakat.      
                                                                           
                      Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta
                  berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
                                                                           
                  Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU
                  No.1/2022 tentang HKPD) memiliki kekhususan karena mereka
                                                                           
                  mengelola pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. PDRD ini
                  merupakan penopang terbesar penerimaan daerah yang kemudian
                                                                           
                  digunakan untuk membiayai pembangunan, melakukan pelayanan
                  Pendidikan, pelayanan kesehatan, dan pembangunan fasilitas publik
                  lainnya. PDRD juga merupakan salah satu bentuk tanggung jawab
                                                                           
                  Bersama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat. 
                  Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagaimana
                                                                           
                  termaktub dalam Pasal 95 ayat (2) huruf a Undang-Undang 1/2022
                  menyebutkan ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak
                                                                           
                  meliputi pengaturan mengenai pendaftaran dan pendataan. Selanjutnya
                  Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum
                                                                           
                  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP 35/2023 tentang KUPDRD)
                  pada Pasal 1 angka 54 menyebutkan Pemungutan adalah suatu
                                                                           
                  rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek
                  Pajak, penentuan besarnya Pajak yang terutang sampai kegiatan
                  Penagihan Pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan      
                                                                           
                  penyetorannya. Kemudian Pasal 52 ayat (1) menyebutkan bahwa
                  Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk melakukan pendataan Wajib
                                                                           
                  Pajak dan Objek Pajak untuk memperoleh, melengkapi, dan  
                  menatausahakan data objek Pajak dan/atau Wajib Pajak, termasuk
                                                                           
                  informasi geografis objek Pajak untuk keperluan administrasi
                  perpajakan Daerah.                                       
                                                                           
                      Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai institusi yang
                  bertanggung jawab atas penerimaan Provinsi DKI Jakarta dari sektor
                                                                           
                  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) memiliki tanggung jawab
                  terutama dalam pengelolaan administrasi Pajak Daerah. Pengelolaan
                  Pajak Daerah dapat dilakukan secara optimal apabila pengelolaan
                                                                           
                  database dilakukan sesuai dengan kondisi yang berkembang saat ini
                  baik secara teknologi maupun secara data yang tergabung dalam satu
                                                                           
                  sistem terintegrasi. Sebagian permasalahan yang terdapat pada data
                  subjek dan objek pajak antara lain:                      
                                                                           
                  1) Belum optimalnya pemanfaatan data internal atas Wajib Pajak yang
                     melaksanakan kewajiban perpajakannya;                 
                                                                           
                  2) keterbatasan data dan informasi tentang Wajib Pajak sehingga
                     kesulitan dalam mengetahui potensi Wajib Pajak;       
                                                                           
                  3) belum optimalnya kualitas dan kuantitas data internal dalam
                     mewujudkan keandalan data; dan                        
                                                                           
                  4) belum optimalnya pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-
                     undangan pajak daerah, sehingga membutuhkan adanya    
                     pemutakhiran kualitas basis data dan sistem mengenai perpajakan
                                                                           
                     daerah.                                               
                                                                           
                      Ke depannya, dalam rangka meningkatkan kualitas basis data
                                                                           
                  dan sistem pajak daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
                  sebagai wajib pajak, menciptakan keadilan dalam pengenaan Pajak
                                                                           
                  kepada masyarakat, meningkatkan tertib administrasi dalam
                  pengelolaan Pajak yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah DKI
                  Jakarta, dan optimalisasi penerimaan PAD dari sektor Pajak Daerah,
                                                                           
                  maka akan dilakukan Pemeliharaan Dan Peningkatan Kualitas Data
                  Pajak Daerahdalam rangka optimalisasi potensi Pajak Daerah Tahun
                                                                           
                  2025. Seiring dengan perkembangan teknologi, khususnya pada
                  tahapan pendataan dan pemetaan akan dilakukan secara manual untuk
                                                                           
                  kemudian dikelola secara digital sehingga diharapkan dapat
                  meningkatkan akurasi dan akuntabilitas dari data yang dihasilkan.
                                                                           
                  Pengelolaan data dilakukan melalui basis data geospasial.
                      Data geospasial merupakan output dari kegiatan pendataan dan
                                                                           
                  pemetaan yang akan digunakan sebagai tindak lanjut stakeholder
                  Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta dalam pembuatan kebijakan
                  dan pengambilan keputusan peningkatan Potensi Pajak Daerah. Pada
                                                                           
                  tahapan implementasi, pelaksanaan kegiatan tersebut akan 
                  dilaksanakan oleh Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil di bidang
                                                                           
                  geospasial, regulasi, administrasi, dan sosialisasi.     
                      Salah satu kegiatan penunjang Pemeliharaan dan Peningkatan
                                                                           
                  Kualitas Data Pajak Daerah adalah penyediaan Unit Pelaksana Teknis
                  Administrasi dan Keuangan. Unit Pelaksana Teknis Administrasi dan
                                                                           
                  Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan dan tugas   
                  perbantuan bidang pelaksanaan administrasi dan keuangan, dalam
                                                                           
                  rangka mendukung kegiatan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas
                  Data Pajak Daerah di tahun 2025. Dengan adanya penyediaan unit ini
                                                                           
                  diharapkan seluruh kegiatan pelayanan administrasi dan keuangan
                  dapat menunjang kelancaran pelaksanaan administratif kegiatan
                  Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah secara
                                                                           
                  efektif dan efisien. Sehingga tujuan dari adanya repositori dan
                  penyelesaian akhir Administrasi, Dokumen, dan Arsip pada kegiatan
                                                                           
                  Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah dapat
                  tercapai.                                                
                                                                           
2.  MAKSUD DAN    a. Maksud                                                
                                                                           
    TUJUAN          Maksud dari sub kegiatan ini adalah untuk memberikan   
                    pemahaman, acuan berpikir, dan lingkup kerja bagi Middle Level
                                                                           
                    Management pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Administrasi dan
                    Keuangan dalam rangka repositori, dan penyelesaian akhir kegiatan
                                                                           
                    administrasi dan keuangan yang dibutuhkan pada kegiatan
                    Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah 2025.
                  b. Tujuan                                                
                                                                           
                    Terselenggaranya pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis
                    Administrasi dan Keuangan untuk membantu PPK dan/atau PPTK
                                                                           
                    melaksanakan kegiatan administrasi dan dokumen dalam   
                    pelaksanaan, repositori, dan penyelesaian Administrasi dan
                                                                           
                    Keuangan Kegiatan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data
                    Pajak Daerah Tahun Anggaran 2025.                      
                                                                           
3.  TARGET/       Target yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah terlaksana dan
                                                                           
    SASARAN       tersedianya dukungan Teknis Administrasi dan Keuangan untuk
                  menjalankan kegiatan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data
                  Pajak Daerah 2025 sesuai poin-poin pada Maksud dan Tujuan di atas.