URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
(01/03) PENYEDIAAN JASA LAINNYA SUPERVISOR PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS
MANAJEMEN DATA SPASIAL BACKLINE DALAM RANGKA PELAKSANAAN DAN
PENYELESAIAN KEGIATAN PEMELIHARAAN DAN PENINGKATAN KUALITAS DATA
PAJAK DAERAH TAHUN 2025
1. LATAR Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi
BELAKANG DKI Jakarta selama ini ditopang dari penerimaan Pajak dan Retribusi
Daerah, penerimaan PAD yang berkontribusi besar pada Pendapatan
Daerah telah mampu membantu mewujudkan kemandirian daerah
dalam pembiayaan pembangunan. Ke depannya, penerimaan pajak
daerah diharapkan akan terus dioptimalkan sehingga sumber
pembiayaan pembangunan dapat digali dari potensi yang ada di
Provinsi DKI Jakarta.
Pajak dan Retribusi Daerah juga merupakan salah satu bentuk
tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
Hal ini dapat terjadi karena keduanya memiliki peran utama yang dapat
mendukung optimalisasi penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah yaitu
sebagai Subjek Pajak dan sebagai Pengelola Pajak Daerah. Sejalan
dengan hal tersebut, Litvack, dkk, menyatakan bahwa pelayanan publik
yang paling efisien seharusnya diselenggarakan oleh wilayah yang
memiliki pengawasan geografis paling kecil, karena Pemerintah daerah
sangat mengerti kebutuhan masyarakatnya sehingga mendorong
Pemerintah Daerah melalui berbagai inovasi untuk melakukan efisiensi
dalam penggunaan dana yang berasal dari masyarakat.
Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta
berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU
No.1/2022 tentang HKPD) memiliki kekhususan karena mereka
mengelola pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. PDRD ini
merupakan penopang terbesar penerimaan daerah yang kemudian
digunakan untuk membiayai pembangunan, melakukan pelayanan
Pendidikan, pelayanan kesehatan, dan pembangunan fasilitas publik
lainnya. PDRD juga merupakan salah satu bentuk tanggung jawab
Bersama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat.
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagaimana
termaktub dalam Pasal 95 ayat (2) huruf a Undang-Undang 1/2022
menyebutkan ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak
meliputi pengaturan mengenai pendaftaran dan pendataan. Selanjutnya
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP 35/2023 tentang KUPDRD)
pada Pasal 1 angka 54 menyebutkan Pemungutan adalah suatu
rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek
Pajak, penentuan besarnya Pajak yang terutang sampai kegiatan
Penagihan Pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan
penyetorannya. Kemudian Pasal 52 ayat (1) menyebutkan bahwa
Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk melakukan pendataan Wajib
Pajak dan Objek Pajak untuk memperoleh, melengkapi, dan
menatausahakan data objek Pajak dan/atau Wajib Pajak, termasuk
informasi geografis objek Pajak untuk keperluan administrasi
perpajakan Daerah.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai institusi yang
bertanggung jawab atas penerimaan Provinsi DKI Jakarta dari sektor
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) memiliki tanggung jawab
terutama dalam pengelolaan administrasi Pajak Daerah. Pengelolaan
Pajak Daerah dapat dilakukan secara optimal apabila pengelolaan
database dilakukan sesuai dengan kondisi yang berkembang saat ini
baik secara teknologi maupun secara data yang tergabung dalam satu
sistem terintegrasi. Sebagian permasalahan yang terdapat pada data
subjek dan objek pajak antara lain: 1) belum optimalnya pemanfaatan
data internal atas Wajib Pajak yang melaksanakan kewajiban
perpajakannya; 2) keterbatasan data dan informasi tentang Wajib Pajak
sehingga kesulitan dalam mengetahui potensi Wajib Pajak; 3) belum
optimalnya kualitas dan kuantitas data internal dalam mewujudkan
keandalan data; dan 4) belum optimalnya pelaksanaan ketentuan
peraturan perundang-undangan pajak daerah, sehingga membutuhkan
adanya pemutakhiran kualitas basis data dan sistem mengenai
perpajakan daerah.
Ke depannya, dalam rangka meningkatkan kualitas basis data
dan sistem pajak daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
sebagai wajib pajak, menciptakan keadilan dalam pengenaan Pajak
kepada masyarakat, meningkatkan tertib administrasi dalam
pengelolaan Pajak yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah DKI
Jakarta, dan optimalisasi penerimaan PAD dari sektor Pajak Daerah,
maka akan dilakukan Kegiatan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas
Data Pajak Daerah Tahun Anggaran 2025. Seiring dengan
perkembangan teknologi, khususnya pada tahapan pendataan dan
pemetaan akan dilakukan secara manual untuk kemudian dikelola
secara digital sehingga diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan
akuntabilitas dari data yang dihasilkan. Pengelolaan data dilakukan
melalui basis data geospasial.
Data geospasial merupakan output dari kegiatan pendataan dan
pemetaan yang akan digunakan sebagai tindak lanjut stakeholder
Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta dalam pembuatan kebijakan
dan pengambilan keputusan peningkatan Potensi Pajak Daerah. Pada
tahapan implementasi, pelaksanaan kegiatan tersebut akan
dilaksanakan oleh Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil di bidang
geospasial, regulasi, administrasi, dan sosialisasi.
Dalam rangka Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data
Geospasial Pajak Daerah yang lengkap, mutakhir, dan berkualitas di
wilayah DKI Jakarta dibutuhkan Unit Manajemen Data Spasial Backline
untuk melakukan pengolahan data spasial dan atribut yang kegiatannya
meliputi Pengumpulan Data, Kontrol Kualitas, Integrasi Data, Analisis
Data, Repositori dan Visualisasi Data Spasial Pajak Daerah Hasil
Lapangan.
2. MAKSUD DAN a. Maksud
TUJUAN Maksud dari sub kegiatan ini adalah untuk melakukan fungsi
supervisi dalam pelaksanaan Pengumpulan, QC, Integrasi, Analitik,
serta manajemen Repositori dan Visualisasi Data Spasial Pajak
Daerah pada Kegiatan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas
Data Pajak Daerah DKI Jakarta untuk menghasilkan data spasial
perpajakan daerah yang lengkap, mutakhir, dan berkualitas.
b. Tujuan
Terselenggaranya fungsi supervisi dalam pelaksanaan
Pengumpulan, QC, Integrasi, Analitik, serta manajemen Repositori
dan Visualisasi Data Spasial Pajak Daerah Provinsi DKI Jakarta
meliputi 6 (enam) wilayah Administrasi di DKI Jakarta yaitu Jakarta
Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara,
dan Kep. Seribu dengan rincian sebagai berikut:
1) Supervisi dan pelaksanaan pada kegiatan pengumpulan, QC,
dan pengintegrasian data spasial yang bersumber dari hasil
kegiatan Matching dan Cleansing di wilayah DKI Jakarta.
2) Supervisi dan pelaksanaan pada kegiatan pengumpulan, QC,
dan pengintegrasian data spasial yang bersumber dari hasil
Pengukuran Bumi dan Bangunan di wilayah DKI Jakarta.
3) Supervisi dan pelaksanaan pada kegiatan analitik spasial pajak
daerah dalam rangka Kegiatan Pemeliharaan dan Peningkatan
Kualitas Data Pajak Daerah pada Unit Manajemen Data Spasial
Backline Tahun 2025.
4) Supervisi dan pelaksanaan pada kegiatan perhitungan potensi
PBB-P2 dari analisis perubahan luas bumi dan bangunan serta
diferensiasi ZNT di wilayah DKI Jakarta.
5) Manajemen Repositori dan Visualisasi Data pada Geoportal
Pajak Daerah (PBB-P2, BPHTB, dan Pajak Reklame) di wilayah
DKI Jakarta.
6) Supporting inovasi dan pengembangan fitur pada sistem
Geoportal Pajak Daerah pada lingkup Bapenda DKI Jakarta.
7) Supporting teknis dalam rangka optimalisasi dan visualisasi
hasil kegiatan, diantaranya PBB-P2, BPHTB dan Pajak Reklame
di wilayah DKI Jakarta.
3. TARGET/ Target yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah:
SASARAN 1) Terlaksananya supervisi dan pelaksanaan pada kegiatan
pengumpulan, QC, dan pengintegrasian data spasial yang
bersumber dari hasil kegiatan Matching dan Cleansing di wilayah
DKI Jakarta;
2) Terlaksananya supervisi dan pelaksanaan pada kegiatan
pengumpulan, QC, dan pengintegrasian data spasial yang
bersumber dari hasil Pengukuran Bumi dan Bangunan di wilayah
DKI Jakarta;
3) Terlaksananya supervisi dan pelaksanaan pada kegiatan analitik
spasial pajak daerah dalam rangka Kegiatan Pemeliharaan dan
Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah pada Unit Manajemen
Data Spasial Backline Tahun 2025;
4) Terlaksananya supervisi dan pelaksanaan pada kegiatan
perhitungan potensi PBB-P2 dari analisis perubahan luas bumi dan
bangunan serta diferensiasi ZNT di wilayah DKI Jakarta;
5) Terlaksananya Manajemen Repositori dan Visualisasi Data pada
Geoportal Pajak Daerah (PBB-P2, BPHTB, dan Pajak Reklame) di
wilayah DKI Jakarta;
6) Terlaksananya Supporting inovasi dan pengembangan fitur pada
sistem Geoportal Pajak Daerah pada lingkup Bapenda DKI Jakarta;
dan
7) Terlaksananya Supporting teknis dalam rangka optimalisasi dan
visualisasi hasil kegiatan, diantaranya PBB-P2, BPHTB dan Pajak
Reklame di wilayah DKI Jakarta.