(01/03) Penyediaan Jasa Lainnya Supervisor Dalam Pelaksanaan Dan Penyelesaian Kegiatan Mds Backline - 2

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10210014000
Date: 23 June 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Badan Pendapatan Daerah
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 198,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 66,000,000
RUP Code: 59726044
Work Location: Jl. Abdul Muis No. 66 - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                           
  (01/03) PENYEDIAAN JASA LAINNYA SUPERVISOR PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS    
    MANAJEMEN DATA SPASIAL BACKLINE DALAM RANGKA PELAKSANAAN DAN           
                                                                           
   PENYELESAIAN KEGIATAN PEMELIHARAAN DAN PENINGKATAN KUALITAS DATA        
                      PAJAK DAERAH TAHUN 2025                              
                                                                           
1.  LATAR             Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi
                                                                           
    BELAKANG      DKI Jakarta selama ini ditopang dari penerimaan Pajak dan Retribusi
                  Daerah, penerimaan PAD yang berkontribusi besar pada Pendapatan
                                                                           
                  Daerah telah mampu membantu mewujudkan kemandirian daerah
                  dalam pembiayaan pembangunan. Ke depannya, penerimaan pajak
                                                                           
                  daerah diharapkan akan terus dioptimalkan sehingga sumber
                  pembiayaan pembangunan dapat digali dari potensi yang ada di
                                                                           
                  Provinsi DKI Jakarta.                                    
                      Pajak dan Retribusi Daerah juga merupakan salah satu bentuk
                  tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
                                                                           
                  Hal ini dapat terjadi karena keduanya memiliki peran utama yang dapat
                  mendukung optimalisasi penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah yaitu
                                                                           
                  sebagai Subjek Pajak dan sebagai Pengelola Pajak Daerah. Sejalan
                  dengan hal tersebut, Litvack, dkk, menyatakan bahwa pelayanan publik
                                                                           
                  yang paling efisien seharusnya diselenggarakan oleh wilayah yang
                  memiliki pengawasan geografis paling kecil, karena Pemerintah daerah
                                                                           
                  sangat mengerti kebutuhan masyarakatnya sehingga mendorong
                  Pemerintah Daerah melalui berbagai inovasi untuk melakukan efisiensi
                                                                           
                  dalam penggunaan dana yang berasal dari masyarakat.      
                      Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta
                                                                           
                  berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
                  Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU
                  No.1/2022 tentang HKPD) memiliki kekhususan karena mereka
                                                                           
                  mengelola pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. PDRD ini
                  merupakan penopang terbesar penerimaan daerah yang kemudian
                                                                           
                  digunakan untuk membiayai pembangunan, melakukan pelayanan
                  Pendidikan, pelayanan kesehatan, dan pembangunan fasilitas publik
                                                                           
                  lainnya. PDRD juga merupakan salah satu bentuk tanggung jawab
                  Bersama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat. 
                                                                           
                  Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagaimana
                  termaktub dalam Pasal 95 ayat (2) huruf a Undang-Undang 1/2022
                                                                           
                  menyebutkan ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak
                  meliputi pengaturan mengenai pendaftaran dan pendataan. Selanjutnya
                  Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum
                                                                           
                  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP 35/2023 tentang KUPDRD)
                  pada Pasal 1 angka 54 menyebutkan Pemungutan adalah suatu
                                                                           
                  rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek
                  Pajak, penentuan besarnya Pajak yang terutang sampai kegiatan
                                                                           
                  Penagihan Pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan      
                  penyetorannya. Kemudian Pasal 52 ayat (1) menyebutkan bahwa
                                                                           
                  Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk melakukan pendataan Wajib
                  Pajak dan Objek Pajak untuk memperoleh, melengkapi, dan  
                                                                           
                  menatausahakan data objek Pajak dan/atau Wajib Pajak, termasuk
                  informasi geografis objek Pajak untuk keperluan administrasi
                                                                           
                  perpajakan Daerah.                                       
                      Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai institusi yang
                                                                           
                  bertanggung jawab atas penerimaan Provinsi DKI Jakarta dari sektor
                  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) memiliki tanggung jawab
                                                                           
                  terutama dalam pengelolaan administrasi Pajak Daerah. Pengelolaan
                  Pajak Daerah dapat dilakukan secara optimal apabila pengelolaan
                  database dilakukan sesuai dengan kondisi yang berkembang saat ini
                                                                           
                  baik secara teknologi maupun secara data yang tergabung dalam satu
                  sistem terintegrasi. Sebagian permasalahan yang terdapat pada data
                                                                           
                  subjek dan objek pajak antara lain: 1) belum optimalnya pemanfaatan
                  data internal atas Wajib Pajak yang melaksanakan kewajiban
                                                                           
                  perpajakannya; 2) keterbatasan data dan informasi tentang Wajib Pajak
                  sehingga kesulitan dalam mengetahui potensi Wajib Pajak; 3) belum
                                                                           
                  optimalnya kualitas dan kuantitas data internal dalam mewujudkan
                  keandalan data; dan 4) belum optimalnya pelaksanaan ketentuan
                                                                           
                  peraturan perundang-undangan pajak daerah, sehingga membutuhkan
                  adanya pemutakhiran kualitas basis data dan sistem mengenai
                                                                           
                  perpajakan daerah.                                       
                      Ke depannya, dalam rangka meningkatkan kualitas basis data
                  dan sistem pajak daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
                                                                           
                  sebagai wajib pajak, menciptakan keadilan dalam pengenaan Pajak
                  kepada masyarakat, meningkatkan tertib administrasi dalam
                                                                           
                  pengelolaan Pajak yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah DKI
                  Jakarta, dan optimalisasi penerimaan PAD dari sektor Pajak Daerah,
                                                                           
                  maka akan dilakukan Kegiatan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas
                  Data Pajak Daerah Tahun Anggaran 2025. Seiring dengan    
                                                                           
                  perkembangan teknologi, khususnya pada tahapan pendataan dan
                  pemetaan akan dilakukan secara manual untuk kemudian dikelola
                                                                           
                  secara digital sehingga diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan
                  akuntabilitas dari data yang dihasilkan. Pengelolaan data dilakukan
                  melalui basis data geospasial.                           
                                                                           
                      Data geospasial merupakan output dari kegiatan pendataan dan
                  pemetaan yang akan digunakan sebagai tindak lanjut stakeholder
                                                                           
                  Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta dalam pembuatan kebijakan
                  dan pengambilan keputusan peningkatan Potensi Pajak Daerah. Pada
                                                                           
                  tahapan implementasi, pelaksanaan kegiatan tersebut akan 
                  dilaksanakan oleh Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil di bidang
                                                                           
                  geospasial, regulasi, administrasi, dan sosialisasi.     
                       Dalam rangka Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data
                                                                           
                  Geospasial Pajak Daerah yang lengkap, mutakhir, dan berkualitas di
                  wilayah DKI Jakarta dibutuhkan Unit Manajemen Data Spasial Backline
                                                                           
                  untuk melakukan pengolahan data spasial dan atribut yang kegiatannya
                  meliputi Pengumpulan Data, Kontrol Kualitas, Integrasi Data, Analisis
                                                                           
                  Data, Repositori dan Visualisasi Data Spasial Pajak Daerah Hasil
                  Lapangan.                                                
                                                                           
2.  MAKSUD DAN    a. Maksud                                                
    TUJUAN          Maksud dari sub kegiatan ini adalah untuk melakukan fungsi
                                                                           
                    supervisi dalam pelaksanaan Pengumpulan, QC, Integrasi, Analitik,
                    serta manajemen Repositori dan Visualisasi Data Spasial Pajak
                    Daerah pada Kegiatan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas
                                                                           
                    Data Pajak Daerah DKI Jakarta untuk menghasilkan data spasial
                    perpajakan daerah yang lengkap, mutakhir, dan berkualitas.
                                                                           
                  b. Tujuan                                                
                    Terselenggaranya fungsi supervisi dalam pelaksanaan    
                                                                           
                    Pengumpulan, QC, Integrasi, Analitik, serta manajemen Repositori
                    dan Visualisasi Data Spasial Pajak Daerah Provinsi DKI Jakarta
                                                                           
                    meliputi 6 (enam) wilayah Administrasi di DKI Jakarta yaitu Jakarta
                    Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara,
                                                                           
                    dan Kep. Seribu dengan rincian sebagai berikut:        
                     1) Supervisi dan pelaksanaan pada kegiatan pengumpulan, QC,
                                                                           
                       dan pengintegrasian data spasial yang bersumber dari hasil
                       kegiatan Matching dan Cleansing di wilayah DKI Jakarta.
                     2) Supervisi dan pelaksanaan pada kegiatan pengumpulan, QC,
                                                                           
                       dan pengintegrasian data spasial yang bersumber dari hasil
                       Pengukuran Bumi dan Bangunan di wilayah DKI Jakarta.
                                                                           
                     3) Supervisi dan pelaksanaan pada kegiatan analitik spasial pajak
                       daerah dalam rangka Kegiatan Pemeliharaan dan Peningkatan
                                                                           
                       Kualitas Data Pajak Daerah pada Unit Manajemen Data Spasial
                       Backline Tahun 2025.                                
                                                                           
                     4) Supervisi dan pelaksanaan pada kegiatan perhitungan potensi
                       PBB-P2 dari analisis perubahan luas bumi dan bangunan serta
                                                                           
                       diferensiasi ZNT di wilayah DKI Jakarta.            
                     5) Manajemen Repositori dan Visualisasi Data pada Geoportal
                       Pajak Daerah (PBB-P2, BPHTB, dan Pajak Reklame) di wilayah
                                                                           
                       DKI Jakarta.                                        
                     6) Supporting inovasi dan pengembangan fitur pada sistem
                                                                           
                       Geoportal Pajak Daerah pada lingkup Bapenda DKI Jakarta.
                     7) Supporting teknis dalam rangka optimalisasi dan visualisasi
                                                                           
                       hasil kegiatan, diantaranya PBB-P2, BPHTB dan Pajak Reklame
                       di wilayah DKI Jakarta.                             
                                                                           
3.  TARGET/       Target yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah:      
    SASARAN       1) Terlaksananya supervisi dan pelaksanaan pada kegiatan 
                    pengumpulan, QC, dan pengintegrasian data spasial yang 
                                                                           
                    bersumber dari hasil kegiatan Matching dan Cleansing di wilayah
                    DKI Jakarta;                                           
                                                                           
                  2) Terlaksananya supervisi dan pelaksanaan pada kegiatan 
                    pengumpulan, QC, dan pengintegrasian data spasial yang 
                                                                           
                    bersumber dari hasil Pengukuran Bumi dan Bangunan di wilayah
                    DKI Jakarta;                                           
                                                                           
                  3) Terlaksananya supervisi dan pelaksanaan pada kegiatan analitik
                    spasial pajak daerah dalam rangka Kegiatan Pemeliharaan dan
                                                                           
                    Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah pada Unit Manajemen
                    Data Spasial Backline Tahun 2025;                      
                  4) Terlaksananya supervisi dan pelaksanaan pada kegiatan 
                                                                           
                    perhitungan potensi PBB-P2 dari analisis perubahan luas bumi dan
                    bangunan serta diferensiasi ZNT di wilayah DKI Jakarta;
                                                                           
                  5) Terlaksananya Manajemen Repositori dan Visualisasi Data pada
                    Geoportal Pajak Daerah (PBB-P2, BPHTB, dan Pajak Reklame) di
                                                                           
                    wilayah DKI Jakarta;                                   
                  6) Terlaksananya Supporting inovasi dan pengembangan fitur pada
                                                                           
                    sistem Geoportal Pajak Daerah pada lingkup Bapenda DKI Jakarta;
                    dan                                                    
                                                                           
                  7) Terlaksananya Supporting teknis dalam rangka optimalisasi dan
                    visualisasi hasil kegiatan, diantaranya PBB-P2, BPHTB dan Pajak
                                                                           
                    Reklame di wilayah DKI Jakarta.