Penyediaan Jasa Konsultansi Field Manager Dalam Pelaksanaan Dan Penyelesaian Kegiatan Sts - 1

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10210059000
Date: 23 June 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Badan Pendapatan Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 183,150,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 61,050,000
Winner (Pemenang): Bagus Adi Prasetyo
NPWP: 33*3**2****10**1
RUP Code: 59726448
Work Location: Jl. Abdul Muis No. 66 - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                           
 PENYEDIAAN JASA KONSULTANSI FIELD MANAGER PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS      
    SPATIAL TAX SURVEY DALAM RANGKA PELAKSANAAN DAN PENYELESAIAN           
                                                                           
   KEGIATAN PEMELIHARAAN DAN PENINGKATAN KUALITAS DATA PAJAK DAERAH        
                             TAHUN 2025                                    
                                                                           
                                                                           
1.  LATAR             Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah   
    BELAKANG      Provinsi DKI Jakarta selama ini ditopang dari penerimaan Pajak dan
                                                                           
                  Retribusi Daerah, penerimaan PAD yang berkontribusi besar pada
                  Pendapatan Daerah telah mampu membantu mewujudkan        
                  kemandirian daerah dalam pembiayaan pembangunan. Ke depannya,
                                                                           
                  penerimaan pajak daerah diharapkan akan terus dioptimalkan
                  sehingga sumber pembiayaan pembangunan dapat digali dari potensi
                                                                           
                  yang ada di Provinsi DKI Jakarta.                        
                      Pajak dan Retribusi Daerah juga merupakan salah satu bentuk
                                                                           
                  tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
                  Hal ini dapat terjadi karena keduanya memiliki peran utama yang
                                                                           
                  dapat mendukung optimalisasi penerimaan Pajak dan Retribusi
                  Daerah yaitu sebagai Subjek Pajak dan sebagai Pengelola Pajak
                                                                           
                  Daerah. Sejalan dengan hal tersebut, Litvack, dkk, menyatakan bahwa
                  pelayanan publik yang paling efisien seharusnya diselenggarakan
                                                                           
                  oleh wilayah yang memiliki pengawasan geografis paling kecil, karena
                  Pemerintah daerah sangat mengerti kebutuhan masyarakatnya
                  sehingga mendorong Pemerintah Daerah melalui berbagai inovasi
                                                                           
                  untuk melakukan efisiensi dalam penggunaan dana yang berasal dari
                  masyarakat.                                              
                                                                           
                      Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta
                  berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang     
                                                                           
                  Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah 
                  Daerah (UU No.1/2022 tentang HKPD) memiliki kekhususan karena
                                                                           
                  mereka mengelola pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. PDRD ini
                  merupakan penopang terbesar penerimaan daerah yang kemudian
                                                                           
                  digunakan untuk membiayai pembangunan, melakukan pelayanan
                  Pendidikan, pelayanan kesehatan, dan pembangunan fasilitas publik
                  lainnya. PDRD juga merupakan salah satu bentuk tanggung jawab
                                                                           
                  Bersama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat. 
                  Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)      
                                                                           
                  sebagaimana termaktub dalam Pasal 95 ayat (2) huruf a Undang-
                  Undang 1/2022 menyebutkan ketentuan umum dan tata cara   
                                                                           
                  pemungutan Pajak meliputi pengaturan mengenai pendaftaran dan
                  pendataan. Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
                                                                           
                  tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP
                  35/2023 tentang KUPDRD) pada Pasal 1 angka 54 menyebutkan
                                                                           
                  Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari    
                  penghimpunan data objek dan subjek Pajak, penentuan besarnya
                                                                           
                  Pajak yang terutang sampai kegiatan Penagihan Pajak kepada Wajib
                  Pajak serta pengawasan penyetorannya. Kemudian Pasal 52 ayat (1)
                                                                           
                  menyebutkan bahwa Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk
                  melakukan pendataan Wajib Pajak dan Objek Pajak untuk    
                                                                           
                  memperoleh, melengkapi, dan menatausahakan data objek Pajak
                  dan/atau Wajib Pajak, termasuk informasi geografis objek Pajak untuk
                                                                           
                  keperluan administrasi perpajakan Daerah.                
                      Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai institusi yang
                                                                           
                  bertanggung jawab atas penerimaan Provinsi DKI Jakarta dari sektor
                  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) memiliki tanggung jawab
                  terutama dalam pengelolaan administrasi Pajak Daerah. Pengelolaan
                                                                           
                  Pajak Daerah dapat dilakukan secara optimal apabila pengelolaan
                  database dilakukan sesuai dengan kondisi yang berkembang saat ini
                                                                           
                  baik secara teknologi maupun secara data yang tergabung dalam satu
                  sistem terintegrasi. Sebagian permasalahan yang terdapat pada data
                                                                           
                  subjek dan objek pajak antara lain: 1) belum optimalnya pemanfaatan
                  data internal atas Wajib Pajak yang melaksanakan kewajiban
                                                                           
                  perpajakannya; 2) keterbatasan data dan informasi tentang Wajib
                  Pajak sehingga kesulitan dalam mengetahui potensi Wajib Pajak; 3)
                                                                           
                  belum optimalnya kualitas dan kuantitas data internal dalam
                  mewujudkan keandalan data; dan 4) belum optimalnya pelaksanaan
                                                                           
                  ketentuan peraturan perundang-undangan pajak daerah, sehingga
                  membutuhkan adanya pemutakhiran kualitas basis data dan sistem
                  mengenai perpajakan daerah.                              
                                                                           
                      Ke depannya, dalam rangka meningkatkan kualitas basis data
                  dan sistem pajak daerah, meningkatkan pelayanan kepada   
                                                                           
                  masyarakat sebagai wajib pajak, menciptakan keadilan dalam
                  pengenaan Pajak kepada masyarakat, meningkatkan tertib   
                                                                           
                  administrasi dalam pengelolaan Pajak yang dikelola oleh Badan
                  Pendapatan Daerah DKI Jakarta, dan optimalisasi penerimaan PAD
                                                                           
                  dari sektor Pajak Daerah, maka akan dilakukan Pemeliharaan dan
                  Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah dan Dukungan      
                                                                           
                  Pemutakhiran Data Objek Pajak Daerah DKI Jakarta Dalam Rangka
                  Optimalisasi Potensi Pajak Daerah Tahun Anggaran 2025. Seiring
                  dengan perkembangan teknologi, khususnya pada tahapan    
                                                                           
                  pendataan dan pemetaan akan dilakukan secara manual untuk
                  kemudian dikelola secara digital sehingga diharapkan dapat
                                                                           
                  meningkatkan akurasi dan akuntabilitas dari data yang dihasilkan.
                  Pengelolaan data dilakukan melalui basis data geospasial.
                                                                           
                      Data geospasial merupakan output dari kegiatan pendataan dan
                  pemetaan yang akan digunakan sebagai tindak lanjut stakeholder
                                                                           
                  Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta dalam pembuatan kebijakan
                  dan pengambilan keputusan peningkatan Potensi Pajak Daerah. Pada
                  tahapan implementasi, pelaksanaan kegiatan tersebut akan 
                                                                           
                  dilaksanakan oleh Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil di bidang
                  geospasial, regulasi, administrasi, dan sosialisasi.     
                                                                           
                      Kegiatan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak
                  Daerah Tahun Anggaran 2025 merupakan kelanjutan Kegiatan 
                                                                           
                  Sensus Pajak Daerah yang merupakan pembentukan data Pajak
                  Daerah berbasis geospasial. Pada kegiatan tersebut Bapenda DKI
                                                                           
                  Jakarta melakukan peningkatan kualitas data geospasial serta
                  pemutakhiran data objek pajak dengan target sebagai berikut,
                                                                           
                  a. Melakukan Pemutakhiran dan Peningkatan Kualitas Peta PBB-P2
                    antara Perbandingan Luas Bumi Geometri dengan Luas Bumi
                    SPPT  dan yang terindikasi memiliki ketidaksesuaian luas
                                                                           
                    bangunan dengan Luas Bangunan SPPT PBB-P2.             
                  b. Menyusun peraturan yang mendukung kegiatan pendataan dan
                                                                           
                    pemutakhiran data pajak daerah berbasis geospasial.    
                  c. Memanfaatkan hasil peningkatan Peta PBB-P2 daerah beserta
                                                                           
                    informasi yang diperoleh sebelumnya untuk pemutakhiran Peta
                    PBB-P2 serta layer-layer lain yang dibutuhkan          
                                                                           
                       Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2023  
                  tentang Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data Pajak Daerah
                                                                           
                  Melalui Sistem Informasi Geospasial, bahwa dalam rangka penetapan
                  pajak daerah yang adil dan merata serta untuk optimalisasi
                                                                           
                  penerimaan pajak daerah, perlu dilakukan pembentukan dan 
                  pemeliharaan basis data pajak daerah. Maka Kegiatan pada Tahun
                  2025 ini dilaksanakan sebagai upaya untuk mewujudkan hal tersebut.
                                                                           
                  Kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya, dimana
                  data perpajakan yang bersifat dinamis, diolah menggunakan sistem
                                                                           
                  informasi geospasial, sehingga memaksimalkan upaya penetapan
                  pajak daerah yang adil dan merata melalui basis data pajak daerah
                                                                           
                  yang akurat, handal, akuntabel, dan mutakhir.            
                                                                           
                                                                           
2.  MAKSUD DAN    a. Maksud                                                
    TUJUAN          Maksud dari Sub-Kegiatan ini adalah untuk melakukan fungsi
                                                                           
                    manajemen dalam melaksanakan supervisi, quality control dan
                    monitoring kegiatan melalui pelaksanaan peningkatan kualitas
                    Peta PBB-P2 serta tugas lainnya yang dilaksanakan oleh Unit
                                                                           
                    Pelaksana Teknis Spatial Tax Survey dalam menghasilkan data
                    spasial perpajakan daerah yang lengkap, mutakhir, dan  
                                                                           
                    berkualitas.                                           
                  b. Tujuan                                                
                                                                           
                    Terselenggaranya pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis
                    Spatial Tax Survey, meliputi 5 (lima) wilayah Administrasi di DKI
                                                                           
                    Jakarta yaitu Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Pusat,
                    Jakarta Barat, dan Jakarta Utara dengan rincian sebagai berikut:
                    1. Melaksanakan Kegiatan Pengukuran dan Pemutakhiran Data
                                                                           
                       objek PBB-P2 antara Perbandingan Luas Bumi Geometri 
                       dengan Luas Bumi SPPT dan yang terindikasi memiliki 
                                                                           
                       ketidaksesuaian luas bangunan dengan Luas Bangunan  
                       SPPT PBB-P2 di 5 (lima) wilayah administrasi DKI Jakarta
                                                                           
                       yaitu Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta
                       Pusat, Kota Jakarta Barat, dan Kota Jakarta Utara.  
                                                                           
                    2. Melaksanakan fungsi sebagai Support System Key      
                       Stakeholder yaitu melakukan support monitoring dan gap
                                                                           
                       analysis atas capaian pelaksanaan kegiatan terhadap 
                       kebutuhan stakeholder dan melakukan komunikasi efektif
                       antar seluruh stakeholder baik internal maupun eksternal serta
                                                                           
                       melaksanakan peran sebagai narahubung.              
                                                                           
                                                                           
3.  TARGET/       Target yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah:      
    SASARAN       1) Terlaksananya Kegiatan Pengukuran dan Pemutakhiran Data
                                                                           
                    objek PBB-P2 antara Perbandingan Luas Bumi Geometri dengan
                    Luas Bumi SPPT dan yang terindikasi memiliki ketidaksesuaian
                                                                           
                    luas bangunan dengan Luas Bangunan SPPT PBB-P2 di 5 (lima)
                    wilayah administrasi DKI Jakarta yaitu Kota Jakarta Selatan, Kota
                                                                           
                    Jakarta Timur, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Barat, dan Kota
                    Jakarta Utara.                                         
                                                                           
                  2) Terlaksananya fungsi sebagai Support System Key Stakeholder
                    yaitu melakukan support monitoring dan gap analysis atas capaian
                    pelaksanaan kegiatan terhadap kebutuhan stakeholder dan
                                                                           
                    melakukan inisiasi engagement antar seluruh stakeholder baik
                    internal maupun eksternal.