URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYEDIAAN JASA KONSULTANSI FIELD MANAGER PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS
SPATIAL TAX SURVEY DALAM RANGKA PELAKSANAAN DAN PENYELESAIAN
KEGIATAN PEMELIHARAAN DAN PENINGKATAN KUALITAS DATA PAJAK DAERAH
TAHUN 2025
1. LATAR Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah
BELAKANG Provinsi DKI Jakarta selama ini ditopang dari penerimaan Pajak dan
Retribusi Daerah, penerimaan PAD yang berkontribusi besar pada
Pendapatan Daerah telah mampu membantu mewujudkan
kemandirian daerah dalam pembiayaan pembangunan. Ke depannya,
penerimaan pajak daerah diharapkan akan terus dioptimalkan
sehingga sumber pembiayaan pembangunan dapat digali dari potensi
yang ada di Provinsi DKI Jakarta.
Pajak dan Retribusi Daerah juga merupakan salah satu bentuk
tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
Hal ini dapat terjadi karena keduanya memiliki peran utama yang
dapat mendukung optimalisasi penerimaan Pajak dan Retribusi
Daerah yaitu sebagai Subjek Pajak dan sebagai Pengelola Pajak
Daerah. Sejalan dengan hal tersebut, Litvack, dkk, menyatakan bahwa
pelayanan publik yang paling efisien seharusnya diselenggarakan
oleh wilayah yang memiliki pengawasan geografis paling kecil, karena
Pemerintah daerah sangat mengerti kebutuhan masyarakatnya
sehingga mendorong Pemerintah Daerah melalui berbagai inovasi
untuk melakukan efisiensi dalam penggunaan dana yang berasal dari
masyarakat.
Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta
berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (UU No.1/2022 tentang HKPD) memiliki kekhususan karena
mereka mengelola pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. PDRD ini
merupakan penopang terbesar penerimaan daerah yang kemudian
digunakan untuk membiayai pembangunan, melakukan pelayanan
Pendidikan, pelayanan kesehatan, dan pembangunan fasilitas publik
lainnya. PDRD juga merupakan salah satu bentuk tanggung jawab
Bersama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat.
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)
sebagaimana termaktub dalam Pasal 95 ayat (2) huruf a Undang-
Undang 1/2022 menyebutkan ketentuan umum dan tata cara
pemungutan Pajak meliputi pengaturan mengenai pendaftaran dan
pendataan. Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP
35/2023 tentang KUPDRD) pada Pasal 1 angka 54 menyebutkan
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari
penghimpunan data objek dan subjek Pajak, penentuan besarnya
Pajak yang terutang sampai kegiatan Penagihan Pajak kepada Wajib
Pajak serta pengawasan penyetorannya. Kemudian Pasal 52 ayat (1)
menyebutkan bahwa Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk
melakukan pendataan Wajib Pajak dan Objek Pajak untuk
memperoleh, melengkapi, dan menatausahakan data objek Pajak
dan/atau Wajib Pajak, termasuk informasi geografis objek Pajak untuk
keperluan administrasi perpajakan Daerah.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai institusi yang
bertanggung jawab atas penerimaan Provinsi DKI Jakarta dari sektor
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) memiliki tanggung jawab
terutama dalam pengelolaan administrasi Pajak Daerah. Pengelolaan
Pajak Daerah dapat dilakukan secara optimal apabila pengelolaan
database dilakukan sesuai dengan kondisi yang berkembang saat ini
baik secara teknologi maupun secara data yang tergabung dalam satu
sistem terintegrasi. Sebagian permasalahan yang terdapat pada data
subjek dan objek pajak antara lain: 1) belum optimalnya pemanfaatan
data internal atas Wajib Pajak yang melaksanakan kewajiban
perpajakannya; 2) keterbatasan data dan informasi tentang Wajib
Pajak sehingga kesulitan dalam mengetahui potensi Wajib Pajak; 3)
belum optimalnya kualitas dan kuantitas data internal dalam
mewujudkan keandalan data; dan 4) belum optimalnya pelaksanaan
ketentuan peraturan perundang-undangan pajak daerah, sehingga
membutuhkan adanya pemutakhiran kualitas basis data dan sistem
mengenai perpajakan daerah.
Ke depannya, dalam rangka meningkatkan kualitas basis data
dan sistem pajak daerah, meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat sebagai wajib pajak, menciptakan keadilan dalam
pengenaan Pajak kepada masyarakat, meningkatkan tertib
administrasi dalam pengelolaan Pajak yang dikelola oleh Badan
Pendapatan Daerah DKI Jakarta, dan optimalisasi penerimaan PAD
dari sektor Pajak Daerah, maka akan dilakukan Pemeliharaan dan
Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah dan Dukungan
Pemutakhiran Data Objek Pajak Daerah DKI Jakarta Dalam Rangka
Optimalisasi Potensi Pajak Daerah Tahun Anggaran 2025. Seiring
dengan perkembangan teknologi, khususnya pada tahapan
pendataan dan pemetaan akan dilakukan secara manual untuk
kemudian dikelola secara digital sehingga diharapkan dapat
meningkatkan akurasi dan akuntabilitas dari data yang dihasilkan.
Pengelolaan data dilakukan melalui basis data geospasial.
Data geospasial merupakan output dari kegiatan pendataan dan
pemetaan yang akan digunakan sebagai tindak lanjut stakeholder
Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta dalam pembuatan kebijakan
dan pengambilan keputusan peningkatan Potensi Pajak Daerah. Pada
tahapan implementasi, pelaksanaan kegiatan tersebut akan
dilaksanakan oleh Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil di bidang
geospasial, regulasi, administrasi, dan sosialisasi.
Kegiatan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak
Daerah Tahun Anggaran 2025 merupakan kelanjutan Kegiatan
Sensus Pajak Daerah yang merupakan pembentukan data Pajak
Daerah berbasis geospasial. Pada kegiatan tersebut Bapenda DKI
Jakarta melakukan peningkatan kualitas data geospasial serta
pemutakhiran data objek pajak dengan target sebagai berikut,
a. Melakukan Pemutakhiran dan Peningkatan Kualitas Peta PBB-P2
antara Perbandingan Luas Bumi Geometri dengan Luas Bumi
SPPT dan yang terindikasi memiliki ketidaksesuaian luas
bangunan dengan Luas Bangunan SPPT PBB-P2.
b. Menyusun peraturan yang mendukung kegiatan pendataan dan
pemutakhiran data pajak daerah berbasis geospasial.
c. Memanfaatkan hasil peningkatan Peta PBB-P2 daerah beserta
informasi yang diperoleh sebelumnya untuk pemutakhiran Peta
PBB-P2 serta layer-layer lain yang dibutuhkan
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2023
tentang Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data Pajak Daerah
Melalui Sistem Informasi Geospasial, bahwa dalam rangka penetapan
pajak daerah yang adil dan merata serta untuk optimalisasi
penerimaan pajak daerah, perlu dilakukan pembentukan dan
pemeliharaan basis data pajak daerah. Maka Kegiatan pada Tahun
2025 ini dilaksanakan sebagai upaya untuk mewujudkan hal tersebut.
Kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya, dimana
data perpajakan yang bersifat dinamis, diolah menggunakan sistem
informasi geospasial, sehingga memaksimalkan upaya penetapan
pajak daerah yang adil dan merata melalui basis data pajak daerah
yang akurat, handal, akuntabel, dan mutakhir.
2. MAKSUD DAN a. Maksud
TUJUAN Maksud dari Sub-Kegiatan ini adalah untuk melakukan fungsi
manajemen dalam melaksanakan supervisi, quality control dan
monitoring kegiatan melalui pelaksanaan peningkatan kualitas
Peta PBB-P2 serta tugas lainnya yang dilaksanakan oleh Unit
Pelaksana Teknis Spatial Tax Survey dalam menghasilkan data
spasial perpajakan daerah yang lengkap, mutakhir, dan
berkualitas.
b. Tujuan
Terselenggaranya pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis
Spatial Tax Survey, meliputi 5 (lima) wilayah Administrasi di DKI
Jakarta yaitu Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Pusat,
Jakarta Barat, dan Jakarta Utara dengan rincian sebagai berikut:
1. Melaksanakan Kegiatan Pengukuran dan Pemutakhiran Data
objek PBB-P2 antara Perbandingan Luas Bumi Geometri
dengan Luas Bumi SPPT dan yang terindikasi memiliki
ketidaksesuaian luas bangunan dengan Luas Bangunan
SPPT PBB-P2 di 5 (lima) wilayah administrasi DKI Jakarta
yaitu Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta
Pusat, Kota Jakarta Barat, dan Kota Jakarta Utara.
2. Melaksanakan fungsi sebagai Support System Key
Stakeholder yaitu melakukan support monitoring dan gap
analysis atas capaian pelaksanaan kegiatan terhadap
kebutuhan stakeholder dan melakukan komunikasi efektif
antar seluruh stakeholder baik internal maupun eksternal serta
melaksanakan peran sebagai narahubung.
3. TARGET/ Target yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah:
SASARAN 1) Terlaksananya Kegiatan Pengukuran dan Pemutakhiran Data
objek PBB-P2 antara Perbandingan Luas Bumi Geometri dengan
Luas Bumi SPPT dan yang terindikasi memiliki ketidaksesuaian
luas bangunan dengan Luas Bangunan SPPT PBB-P2 di 5 (lima)
wilayah administrasi DKI Jakarta yaitu Kota Jakarta Selatan, Kota
Jakarta Timur, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Barat, dan Kota
Jakarta Utara.
2) Terlaksananya fungsi sebagai Support System Key Stakeholder
yaitu melakukan support monitoring dan gap analysis atas capaian
pelaksanaan kegiatan terhadap kebutuhan stakeholder dan
melakukan inisiasi engagement antar seluruh stakeholder baik
internal maupun eksternal.