URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
(01/03) PENYEDIAAN JASA KONSULTANSI SENIOR FIELD GIS ANALYST PADA UNIT
PELAKSANA TEKNIS MANAJEMEN DATA SPASIAL FRONTLINE DALAM RANGKA
PELAKSANAAN DAN PENYELESAIAN KEGIATAN PEMELIHARAAN DAN PENINGKATAN
KUALITAS DATA PAJAK DAERAH TAHUN 2025
1. LATAR Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi
BELAKANG DKI Jakarta selama ini ditopang dari penerimaan Pajak dan Retribusi
Daerah, penerimaan PAD yang berkontribusi besar pada Pendapatan
Daerah telah mampu membantu mewujudkan kemandirian daerah
dalam pembiayaan pembangunan. Ke depannya, penerimaan pajak
daerah diharapkan akan terus dioptimalkan sehingga sumber
pembiayaan pembangunan dapat digali dari potensi yang ada di
Provinsi DKI Jakarta.
Pajak dan Retribusi Daerah juga merupakan salah satu bentuk
tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
Hal ini dapat terjadi karena keduanya memiliki peran utama yang dapat
mendukung optimalisasi penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah yaitu
sebagai Subjek Pajak dan sebagai Pengelola Pajak Daerah. Sejalan
dengan hal tersebut, Litvack, dkk, menyatakan bahwa pelayanan publik
yang paling efisien seharusnya diselenggarakan oleh wilayah yang
memiliki pengawasan geografis paling kecil, karena Pemerintah daerah
sangat mengerti kebutuhan masyarakatnya sehingga mendorong
Pemerintah Daerah melalui berbagai inovasi untuk melakukan efisiensi
dalam penggunaan dana yang berasal dari masyarakat.
Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta
berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU
No.1/2022 tentang HKPD) memiliki kekhususan karena mereka
mengelola pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. PDRD ini
merupakan penopang terbesar penerimaan daerah yang kemudian
digunakan untuk membiayai pembangunan, melakukan pelayanan
Pendidikan, pelayanan kesehatan, dan pembangunan fasilitas publik
lainnya. PDRD juga merupakan salah satu bentuk tanggung jawab
Bersama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat.
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagaimana
termaktub dalam Pasal 95 ayat (2) huruf a Undang-Undang 1/2022
menyebutkan ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak
meliputi pengaturan mengenai pendaftaran dan pendataan. Selanjutnya
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP 35/2023 tentang KUPDRD)
pada Pasal 1 angka 54 menyebutkan Pemungutan adalah suatu
rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek
Pajak, penentuan besarnya Pajak yang terutang sampai kegiatan
Penagihan Pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan
penyetorannya. Kemudian Pasal 52 ayat (1) menyebutkan bahwa
Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk melakukan pendataan Wajib
Pajak dan Objek Pajak untuk memperoleh, melengkapi, dan
menatausahakan data objek Pajak dan/atau Wajib Pajak, termasuk
informasi geografis objek Pajak untuk keperluan administrasi
perpajakan Daerah.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai institusi yang
bertanggung jawab atas penerimaan Provinsi DKI Jakarta dari sektor
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) memiliki tanggung jawab
terutama dalam pengelolaan administrasi Pajak Daerah. Pengelolaan
Pajak Daerah dapat dilakukan secara optimal apabila pengelolaan
database dilakukan sesuai dengan kondisi yang berkembang saat ini
baik secara teknologi maupun secara data yang tergabung dalam satu
sistem terintegrasi. Sebagian permasalahan yang terdapat pada data
subjek dan objek pajak antara lain: 1) belum optimalnya pemanfaatan
data internal atas Wajib Pajak yang melaksanakan kewajiban
perpajakannya; 2) keterbatasan data dan informasi tentang Wajib Pajak
sehingga kesulitan dalam mengetahui potensi Wajib Pajak; 3) belum
optimalnya kualitas dan kuantitas data internal dalam mewujudkan
keandalan data; dan 4) belum optimalnya pelaksanaan ketentuan
peraturan perundang-undangan pajak daerah, sehingga membutuhkan
adanya pemutakhiran kualitas basis data dan sistem mengenai
perpajakan daerah.
Ke depannya, dalam rangka meningkatkan kualitas basis data
dan sistem pajak daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
sebagai wajib pajak, menciptakan keadilan dalam pengenaan Pajak
kepada masyarakat, meningkatkan tertib administrasi dalam
pengelolaan Pajak yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah DKI
Jakarta, dan optimalisasi penerimaan PAD dari sektor Pajak Daerah,
maka akan dilakukan Kegiatan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas
Data Pajak Daerah Tahun Anggaran 2025. Seiring dengan
perkembangan teknologi, khususnya pada tahapan pendataan dan
pemetaan akan dilakukan secara manual untuk kemudian dikelola
secara digital sehingga diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan
akuntabilitas dari data yang dihasilkan. Pengelolaan data dilakukan
melalui basis data geospasial.
Data geospasial merupakan output dari kegiatan pendataan dan
pemetaan yang akan digunakan sebagai tindak lanjut stakeholder
Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta dalam pembuatan kebijakan
dan pengambilan keputusan peningkatan Potensi Penerima Pajak
Daerah. Kegiatan matching dan cleansing dilaksanakan oleh Tenaga
Ahli dan Tenaga Terampil di bidang geospasial merupakan
Pelaksanaan Kegiatan pemeliharaan serta usaha perbaikan terhadap
hasil untuk mendukung akurasi dan akuntabilitas dari data yang
dihasilkan pada kegiatan pendataan dan pemetaan sebelumnya.
2. MAKSUD DAN a. Maksud
TUJUAN Maksud disusunnya Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini
adalah untuk memberikan pemahaman, acuan berpikir, dan lingkup
kerja bagi Senior Field GIS Analyst pada Unit Pelaksana Teknis
(UPT) Manajemen Data Spasial Frontline, untuk selanjutnya
disingkat MDS-FL, dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Matching
dan Cleansing, Analisis dan Penelitian Lapangan Bidang Tanpa
NOP serta Analisis dan Penelitian Lapangan NOP Verifikasi
Lanjutan yang dilaksanakan oleh Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil
di bidang geospasial yang dibutuhkan pada kegiatan Pemeliharaan
dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah 2025.
b. Tujuan
Terselenggaranya peningkatan kualitas data peta PBB-P2 dengan
melakukan Matching dan Cleansing, Analisis dan Penelitian
Lapangan Bidang Tanpa NOP, serta Analisis dan Penelitian
Lapangan NOP Verifikasi Lanjutan di lapangan di wilayah Provinsi
DKI Jakarta meliputi 5 (lima) wilayah Administrasi di DKI Jakarta
yaitu Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat
dan Jakarta Utara dengan rincian sebagai berikut:
1) Koordinasi studio untuk Peningkatan Kualitas Data Spasial
Pajak Daerah dalam rangka Optimalisasi Potensi Pajak Daerah
Pada Unit Manajemen Data Spasial Frontline Tahun 2025.
2) Supporting inovasi dan pengembangan survei lapangan Pajak
Daerah pada lingkup Bapenda DKI Jakarta bersama Project
Manager Frontline dan Co Project Manager.
3. TARGET/ Target yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah:
SASARAN 1) Terlaksananya peningkatan kualitas data peta PBB-P2 dengan
metode Matching dan Cleansing, Analisis dan Penelitian Lapangan
Bidang Tanpa NOP, serta Analisis dan Penelitian Lapangan NOP
Verifikasi Lanjutan.
2) Terlaksananya updating progres dan reporting hasil kontrol kualitas
data peta PBB-P2 Matching dan Cleansing, serta Analisis dan
Penelitian Lapangan Bidang Tanpa NOP, serta Analisis dan
Penelitian Lapangan NOP Verifikasi Lanjutan di lapangan per
kecamatan kepada Senior Field Manager dan Co Project Manager.