(02/03) Penyediaan Jasa Konsultansi Senior Fga Dalam Pelaksanaan Dan Penyelesaian Kegiatan Mds Frontline - 3

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10210476000
Date: 23 June 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Badan Pendapatan Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 183,150,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 61,050,000
Winner (Pemenang): Hestiningsih
NPWP: 33*4**6****30**2
RUP Code: 59726420
Work Location: Jl. Abdul Muis No.66 - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                           
   (02/03) PENYEDIAAN JASA KONSULTANSI SENIOR FIELD GIS ANALYST PADA UNIT  
    PELAKSANA TEKNIS MANAJEMEN DATA SPASIAL FRONTLINE DALAM RANGKA         
                                                                           
 PELAKSANAAN DAN PENYELESAIAN KEGIATAN PEMELIHARAAN DAN PENINGKATAN        
                KUALITAS DATA PAJAK DAERAH TAHUN 2025                      
                                                                           
1.  LATAR             Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi
                                                                           
    BELAKANG      DKI Jakarta selama ini ditopang dari penerimaan Pajak dan Retribusi
                  Daerah, penerimaan PAD yang berkontribusi besar pada Pendapatan
                                                                           
                  Daerah telah mampu membantu mewujudkan kemandirian daerah
                  dalam pembiayaan pembangunan. Ke depannya, penerimaan pajak
                                                                           
                  daerah diharapkan akan terus dioptimalkan sehingga sumber
                  pembiayaan pembangunan dapat digali dari potensi yang ada di
                                                                           
                  Provinsi DKI Jakarta.                                    
                      Pajak dan Retribusi Daerah juga merupakan salah satu bentuk
                  tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
                                                                           
                  Hal ini dapat terjadi karena keduanya memiliki peran utama yang dapat
                  mendukung optimalisasi penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah yaitu
                                                                           
                  sebagai Subjek Pajak dan sebagai Pengelola Pajak Daerah. Sejalan
                  dengan hal tersebut, Litvack, dkk, menyatakan bahwa pelayanan publik
                                                                           
                  yang paling efisien seharusnya diselenggarakan oleh wilayah yang
                  memiliki pengawasan geografis paling kecil, karena Pemerintah daerah
                                                                           
                  sangat mengerti kebutuhan masyarakatnya sehingga mendorong
                  Pemerintah Daerah melalui berbagai inovasi untuk melakukan efisiensi
                                                                           
                  dalam penggunaan dana yang berasal dari masyarakat.      
                      Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta
                                                                           
                  berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
                  Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU
                  No.1/2022 tentang HKPD) memiliki kekhususan karena mereka
                                                                           
                  mengelola pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. PDRD ini
                  merupakan penopang terbesar penerimaan daerah yang kemudian
                                                                           
                  digunakan untuk membiayai pembangunan, melakukan pelayanan
                  Pendidikan, pelayanan kesehatan, dan pembangunan fasilitas publik
                                                                           
                  lainnya. PDRD juga merupakan salah satu bentuk tanggung jawab
                  Bersama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat. 
                                                                           
                  Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagaimana
                  termaktub dalam Pasal 95 ayat (2) huruf a Undang-Undang 1/2022
                                                                           
                  menyebutkan ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak
                  meliputi pengaturan mengenai pendaftaran dan pendataan. Selanjutnya
                  Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum
                                                                           
                  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP 35/2023 tentang KUPDRD)
                  pada Pasal 1 angka 54 menyebutkan Pemungutan adalah suatu
                                                                           
                  rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek
                  Pajak, penentuan besarnya Pajak yang terutang sampai kegiatan
                                                                           
                  Penagihan Pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan      
                  penyetorannya. Kemudian Pasal 52 ayat (1) menyebutkan bahwa
                                                                           
                  Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk melakukan pendataan Wajib
                  Pajak dan Objek Pajak untuk memperoleh, melengkapi, dan  
                                                                           
                  menatausahakan data objek Pajak dan/atau Wajib Pajak, termasuk
                  informasi geografis objek Pajak untuk keperluan administrasi
                                                                           
                  perpajakan Daerah.                                       
                      Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai institusi yang
                                                                           
                  bertanggung jawab atas penerimaan Provinsi DKI Jakarta dari sektor
                  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) memiliki tanggung jawab
                                                                           
                  terutama dalam pengelolaan administrasi Pajak Daerah. Pengelolaan
                  Pajak Daerah dapat dilakukan secara optimal apabila pengelolaan
                  database dilakukan sesuai dengan kondisi yang berkembang saat ini
                                                                           
                  baik secara teknologi maupun secara data yang tergabung dalam satu
                  sistem terintegrasi. Sebagian permasalahan yang terdapat pada data
                                                                           
                  subjek dan objek pajak antara lain: 1) belum optimalnya pemanfaatan
                  data internal atas Wajib Pajak yang melaksanakan kewajiban
                                                                           
                  perpajakannya; 2) keterbatasan data dan informasi tentang Wajib Pajak
                  sehingga kesulitan dalam mengetahui potensi Wajib Pajak; 3) belum
                                                                           
                  optimalnya kualitas dan kuantitas data internal dalam mewujudkan
                  keandalan data; dan 4) belum optimalnya pelaksanaan ketentuan
                                                                           
                  peraturan perundang-undangan pajak daerah, sehingga membutuhkan
                  adanya pemutakhiran kualitas basis data dan sistem mengenai
                                                                           
                  perpajakan daerah.                                       
                      Ke depannya, dalam rangka meningkatkan kualitas basis data
                  dan sistem pajak daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
                                                                           
                  sebagai wajib pajak, menciptakan keadilan dalam pengenaan Pajak
                  kepada masyarakat, meningkatkan tertib administrasi dalam
                                                                           
                  pengelolaan Pajak yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah DKI
                  Jakarta, dan optimalisasi penerimaan PAD dari sektor Pajak Daerah,
                                                                           
                  maka akan dilakukan Kegiatan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas
                  Data Pajak Daerah Tahun Anggaran 2025. Seiring dengan    
                                                                           
                  perkembangan teknologi, khususnya pada tahapan pendataan dan
                  pemetaan akan dilakukan secara manual untuk kemudian dikelola
                                                                           
                  secara digital sehingga diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan
                  akuntabilitas dari data yang dihasilkan. Pengelolaan data dilakukan
                  melalui basis data geospasial.                           
                                                                           
                      Data geospasial merupakan output dari kegiatan pendataan dan
                  pemetaan yang akan digunakan sebagai tindak lanjut stakeholder
                                                                           
                  Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta dalam pembuatan kebijakan
                  dan pengambilan keputusan peningkatan Potensi Penerima Pajak
                                                                           
                  Daerah. Kegiatan matching dan cleansing dilaksanakan oleh Tenaga
                  Ahli dan Tenaga Terampil di bidang geospasial merupakan  
                                                                           
                  Pelaksanaan Kegiatan pemeliharaan serta usaha perbaikan terhadap
                  hasil untuk mendukung akurasi dan akuntabilitas dari data yang
                                                                           
                  dihasilkan pada kegiatan pendataan dan pemetaan sebelumnya.
                                                                           
                                                                           
2.  MAKSUD DAN    a. Maksud                                                
    TUJUAN          Maksud disusunnya Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini
                                                                           
                    adalah untuk memberikan pemahaman, acuan berpikir, dan lingkup
                    kerja bagi Senior Field GIS Analyst pada Unit Pelaksana Teknis
                                                                           
                    (UPT) Manajemen Data Spasial Frontline, untuk selanjutnya
                    disingkat MDS-FL, dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Matching
                                                                           
                    dan Cleansing, Analisis dan Penelitian Lapangan Bidang Tanpa
                    NOP  serta Analisis dan Penelitian Lapangan NOP Verifikasi
                    Lanjutan yang dilaksanakan oleh Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil
                                                                           
                    di bidang geospasial yang dibutuhkan pada kegiatan Pemeliharaan
                    dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah 2025.       
                                                                           
                  b. Tujuan                                                
                    Terselenggaranya peningkatan kualitas data peta PBB-P2 dengan
                                                                           
                    melakukan Matching dan Cleansing, Analisis dan Penelitian
                    Lapangan Bidang Tanpa NOP, serta Analisis dan Penelitian
                                                                           
                    Lapangan NOP Verifikasi Lanjutan di lapangan di wilayah Provinsi
                    DKI Jakarta meliputi 5 (lima) wilayah Administrasi di DKI Jakarta
                                                                           
                    yaitu Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat
                    dan Jakarta Utara dengan rincian sebagai berikut:      
                                                                           
                     1) Koordinasi studio untuk Peningkatan Kualitas Data Spasial
                       Pajak Daerah dalam rangka Optimalisasi Potensi Pajak Daerah
                       Pada Unit Manajemen Data Spasial Frontline Tahun 2025.
                                                                           
                     2) Supporting inovasi dan pengembangan survei lapangan Pajak
                       Daerah pada lingkup Bapenda DKI Jakarta bersama Project
                                                                           
                       Manager Frontline dan Co Project Manager.           
                                                                           
                                                                           
3.  TARGET/       Target yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah:      
    SASARAN       1) Terlaksananya peningkatan kualitas data peta PBB-P2 dengan
                                                                           
                    metode Matching dan Cleansing, Analisis dan Penelitian Lapangan
                    Bidang Tanpa NOP, serta Analisis dan Penelitian Lapangan NOP
                                                                           
                    Verifikasi Lanjutan.                                   
                  2) Terlaksananya updating progres dan reporting hasil kontrol kualitas
                    data peta PBB-P2 Matching dan Cleansing, serta Analisis dan
                                                                           
                    Penelitian Lapangan Bidang Tanpa NOP, serta Analisis dan
                    Penelitian Lapangan NOP Verifikasi Lanjutan di lapangan per
                                                                           
                    kecamatan kepada Senior Field Manager dan Co Project Manager.