PAKET PEKERJAAN
PEMELIHARAAN STP/WTP DINAS TEKNIS JATIBARU
TAHUN ANGGARAN 2025
Pemeliharaan Intalasi Air Kotor / Limbah Gedung Dinas Tekniks Jatibaru melalui sistem
pengolahan STP (Sewage Treatment Plant) dan WTP (Water Treatment Plant) merupakan
salah satu upaya pencegahan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup dalam
mendukung tujuan Rencana Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta terkait Regenerasi kota
yang Berketahanan dan Berkelanjutan serta mendukung implementasi Peraturan Gubernur
Nomor 60 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung Hijau. Pemeliharaan Instalasi Air Kotor /
Limbah Gedung Dinas Tekniks Jatibaru merupakan salah satu kegiatan pemeliharaan dan
perawatan fasilitas serta utilitas Gedung Dinas Teknis Jatibaru dimana dalam
pelaksanaannya bertujuan menjaga performa prima sistem STP (Sewage Treatment Plant)
dan WTP (Water Treatment Plant) dalam siklus daur ulang air limbah Gedung Dinas Teknis
Jatibaru. Untuk itu pemeliharaan STP (Sewage Treatment Plant) dan WTP (Water Tratment
Plant) Gedung Dinas Teknis Jatibaru ini dipandang perlu untuk dianggarkan secara
berkesinambungan.