Ruang Lingkup Pekerjaan Office Manager
Tenaga ahli di Jakarta Creative Hub wajib melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan
sebagai berikut :
a. Menyusun rencana kerja dalam rangka penyelenggaraan dan pengembangan
Jakarta Creative Hub
b. Melakukan pengaturan terhadap penyelenggaraan pengelolaan kegiatan,
administrasi,kepegawaian dan peralatan yang terdapat di Jakarta Creative Hub
c. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas masing-masing tenaga ahli sesuai dengan
uraian tugasnya
d. Melakukan pengaturan terhadap penggunaan sarana dan prasarana yang terdapat
diJakarta Creative Hub
e. Memastikan seluruh pelaksanaan tugas pengelolaan Jakarta Creative Hub sesuai
dengan SOP dan ketentuan yang berlaku
f. Mendorong peningkatan jumlah kolaborator / komunitas yang menjalin Kerjasama
dengan Jakarta Creative Hub
g. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap aktivitas dan komitmen Co-Office
dalam mengembangkan Jakarta Creative Hub dan partisipasi dalam pemberdayaan
masyarakat
h. Melakukan monitoring pelaksanaan tugas dari masing-masing tenaga ahli.
i. Melakukan pengaturan/pembagian jadwal dan absen petugas (PJLP dan Tenaga
Ahli)
j. Menjadi narasumber terkait penelitian akademik, studi banding dan survey yang
dilakukan oleh pihak eksternal
k. Membuka, mencari, menjembatani, peluang kolaborasi dengan pihak eksternal
dalam rangka pengembangan organisasi
l. Membuat dan merealisasikan program baru dalam rangka mengaktivasi Jakarta
Creative Hub
m.Membuat, mengkoordinasikan dan merealisasikan program turunan dan program
bersama untuk Tempat Kumpul Kreatif (TKK)
n. Melaksanakan tugas lain yang mendukung pelaksanaan kegiatan di Jakarta
Creative Hub.
o. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan lingkup tugasnya setiap 1
(satu)bulan sekali yang diserahkan di akhir bulan.