PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
Jl. Perintis Kemerdekaan / BGR I No. 3 Jakarta Utara
Telp. 458 48014 – 458 48055 – 458 48011 – 453 4313 – 458 76685 Fax. 458 48014
Website : http://disppkukm.jakarta.go.id/ , E-mail : disppkukm@jakarta.go.id
J A K A R T A
Kode Pos 14240
SATUAN KERJA : DINAS PERINDUSTRIAN,
PERDAGANGAN, KOPERASI, USAHA KECIL
SURAT PERINTAH KERJA (SPK) DAN MENENGAH PROVINSI DKI JAKARTA
NOMOR DAN TANGGAL SPK :
NOMOR DAN TANGGAL SURAT
PENGUMUMAN PENGADAAN LANGSUNG :
PAKET PENGADAAN :
PENGADAAN TENAGA AHLI PADA
NOMOR DAN TANGGAL BERITA ACARA HASIL
PENGELOLAAN JAKARTA CREATIVE HUB
PENGADAAN LANGSUNG :
Kode Rekening : 5.1.02.02.09.0004 Belanja Jasa
Konsultansi Berorientasi Bidang - Perindustrian dan
Perdagangan
SPK ini mulai berlaku diterbitkannya SPMK
keseluruhan pekerjaan dalam SPK ini
SUMBER DANA : dibebankan atas DPA-SKPD Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil
dan Menengah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025, untuk mata anggaran kegiatan Pengelolaan
Jakarta Creative Hub
WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN :
NILAI PEKERJAAN
Jumlah Harga
NO Uraian Volume Satuan Harga Satuan (Rp)
(Rp)
Senior Assistant
1 Professional Staff (IT
Staff)
INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA : Penagihan hanya dapat dilakukan setelah penyelesaian pekerjaan
yang diperintahkan dalam SPK ini. Selain tunduk kepada ketentuan dalam SPK ini, Tenaga ahli di Jakarta
Creative Hub berkewajiban untuk mematuhi Syarat Umum SPK terlampir
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Penyedia Tenaga ahli di Jakarta Creative Hub
Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta Senior Assistant Professional Staff (IT Staff)
Pejabat Pembuat Komitmen
ADHITYA PRATAMA YUDHA SAPUTRA
NIP. 198811072007011001
SYARAT UMUM
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
1. LINGKUP PEKERJAAN
Tenaga ahli di Jakarta Creative Hub wajib melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sebagai berikut :
a. Membantu Office Manager dalam mengembangkan SOP Jakarta Creative Hub
b. Membantu Office Manager mengembangkan metode - metode baru untuk melaksanakan pekerjaan
c. Mempelajari dan memahami penggunaan aplikasi dan pengoperasian aset yang terdapat di Jakarta
Creative Hub
d. Mengembangkan website, sistem dan aplikasi yang mendukung kegiatan pengelolaan Jakarta Creative
Hub
e. Memperbaharui website, sistem dan aplikasi yang ada di Jakarta Creative Hub agar dapat mengikuti
perkembangan dan kebutuhan user, baik internal maupun masyarakat
f. Melakukan pemeliharaan rutin terhadap seluruh sistem informasi di Jakarta Creative Hub
g. Memastikan seluruh perangkat lunak pada komputer dan laptop di Jakarta Creative Hub dalam kondisi
baik
h. Memastikan keamanan data yang terinput dalam sistem informasi dapat terjaga dengan baik
i. Memberikan informasi kepada petugas yang berkaitan dengan penggunaan sistem yang ada di Jakarta
Creative Hub
j. Melaksanakan tugas lain yang mendukung pelaksanaan kegiatan di Jakarta Creative Hub
k. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan lingkup tugasnya setiap 1 (satu) bulan sekali
yang diserahkan di akhir bulan.
2. HUKUM YANG BERLAKU
Keabsahan, interprestasi dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada peraturan perundang-undangan
sebagai berikut :
a.Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b.Peraturan Pemerintah Nomor 07 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan
Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
d.Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 161 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan
Keuangan Daerah;
e.Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 53 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah;
f. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi,
Usaha Kecil, dan Menengah Provinsi DKI Jakarta Nomor 106/DPA/2025 tanggal 31
Desember 2024;
g.Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan
Menengah Provinsi DKI Jakarta Nomor 908 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas
Keputusan Kepala Dinas Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan
Menengah Provinsi DKI Jakarta Nomor 860 Tahun 2024 Tentang Penunjukan Pejabat
Pengadaan Pada Perangkat Daerah dan Unit Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Provinsi DKI
Jakarta Tahun 2025;
Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah
Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0002 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Dinas
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Provinsi DKI Jakarta
Tahun Anggaran 2025.
3. KEDUDUKAN
Tenaga ahli di Jakarta Creative Hub dimaksudkan tidak untuk mengisi formasi Calon PNS dan/atau PPPK dan
tidak untuk diangkat menjadi Calon PNS dan/atau PPPK.
4. HARGA SPK/UPAH
a. PPK membayar kepada Tenaga ahli di Jakarta Creative Hub atas pelaksanaan pekerjaan dalam SPK
sebesar Rp. 7.507.500 (tujuh juta lima ratus tujuh ribu lima ratus rupiah) setiap bulan
b. Pembayaran upah dilakukan secara non tunai melalui transfer paling lambat tanggal 5 setiap bulannya
kepada:
Nama :
NIK :
No. Rekening :
Bank DKI :
5. JADWAL
a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada tanggal yang
ditetapkan dalam SPMK.
b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK.
c. Tenaga ahli di Jakarta Creative Hub harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
6. HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PPK
a. Hak
1. mendapatkan laporan hasil pelaksanaan dan penilaian prestasi kerja;
2. memotong pembayaran upah bagi Tenaga ahli di Jakarta Creative Hub yang berhalangan kerja
sesuai dengan ketentuan pemotongan upah; dan
3. memutus Perikataan sebelum masa perikatan selesai sesuai dengan ketentuan pemutusan
perikatan.
b. Kewajiban
1. Membayarkan upah kepada Tenaga ahli di Jakarta Creative Hub;
2. Memverifikasi dan memvalidasi data Tenaga ahli di Jakarta Creative Hub; dan
3. Menyimpan seluruh laporan hasil penilaian prestasi kerja.
7. HAK, KEWAJIBAN, LARANGAN TENAGA AHLI DI JAKARTA CREATIVE HUB
a. Hak
1. upah;
2. cuti;
b. Kewajiban
1. Melaksanakan tugas kedinasan sesuai ruang lingkup pekerjaan dengan sebaik-baiknya dan penuh
pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab;
2. Melaksanakan tugas sesuai ruang lingkup pekerjaan
3. Menjunjung tinggi kehormatan atau martabat kedinasan
4. Menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya;
5. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang menyangkut tugas
kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;
6. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara;
7. Mentaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Mentaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD;
9. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
10. Menggunakan dan memelihara aset dengan sebaik-baiknya; dan
11. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
c. Larangan
1. Menyalahgunakan wewenang;
2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan
kewenangan orang lain;
3. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa atau meminjamkan barang-barang baik
bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
4. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan
jabatan dan/atau pekerjaannya;
5. Suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah
satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yan bagi yang dilayani; dan
melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme
8. CUTI
Penyedia Jasa Lainnya diberikan cuti dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Lamanya cuti dalam masa perikatan adalah 12 (dua belas) hari kerja;
b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dikecualikan bagi Tenaga Ahli yang membutuhkan cuti
karena persalinan dan kecelakaan kerja; dan
c. Cuti karena persalinan dan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan sesuai
ketentuan
9. JAM KERJA
a. Ketentuan jam kerja diatur sebagai berikut :
- Jam kerja per hari = 8 jam (berlaku fleksibilitas jam kerja dengan jam minimal masuk kerja pukul 07.30
WIB dan maksimal masuk kerja pukul 09.00 WIB)
Contoh: Senin – Kamis : pukul 07.30 s.d 16.30 WIB atau pukul 08.00 s.d 17.00 WIB
Jumat : pukul 07.30 s.d 17.00 WIB atau pukul 08.00 s.d 17.30 WIB
- Jam istirahat :
Senin s.d Kamis = 60 menit (pukul 12.00 s.d 13.00 WIB)
Jumat = 90 menit (pukul 12.00 s.d 13.30 WIB)
b. Tenaga Ahli di Jakarta Creative Hub yang bekerja lebih dari jam kerja yang telah ditetapkan maka
kelebihan jam kerja dimaksud tidak diperhitungkan sebagai kelebihan jam kerja dan/atau lembur.
c. Pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja akan dikenakan sanksi pemotongan gaji sesuai ketentuan.
d. Ketentuan lebih lanjut mengenai jam kerja akan diatur melalui Surat Keputusan Kepala Dinas PPKUKM
Provinsi DKI Jakatrta.
10. PAKAIAN, PERALATAN DAN PERLENGKAPAN KERJA
a. Tenaga ahli di Jakarta Creative Hub menggunakan pakaian kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
Baju bebas rapih, Celana bebas rapih
b. Tenaga ahli di Jakarta Creative Hub menggunakan peralatan dan perlengkapan kerja sebagai berikut :
Komputer/laptop, Printer, Pulpen, Dokumen-dokumen
11. PEMOTONGAN UPAH
a. Dalam hal Tenaga ahli di Jakarta Creative Hub yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, maka
dikenakan potongan upah sebesar:
b. Dalam hal Tenaga ahli di Jakarta Creative Hub cuti karena kecelakaan kerja, maka dikenakan potongan
upah progresif dengan ketentuan sebagai berikut:
1. bulan kesatu: tidak dilakukan pemotongan;
2. bulan kedua: dikenakan potongan sebesar 25% (dua puluh lima persen) x besaran upah bulanan; dan
3. bulan ketiga: dikenakan potongan sebesar 50 % (lima puluh persen) x besaran upah bulanan.
12. PEMUTUSAN SPK
Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh PPK sebelum masa perikatan yang tercantum di dalam SPK dan SPMK
selesai apabila Tenaga ahli di Jakarta Creative Hub:
a. tidak mentaati ketentuan kewajiban dan larangan bagi Tenaga ahli di Jakarta
Creative Hub;
b. tidak masuk kerja (diluar cuti) lebih dari 5 (lima) hari kerja tanpa keterangan yang
jelas selama masa perikatan;
c. tidak masuk kerja lebih dari 3 (tiga) bulan bagi Tenaga ahli di Jakarta Creative Hub
yang mengalami kecelakaan kerja;
d. terlambat masuk kerja, pulang cepat dan/atau meninggalkan tugas/kantor pada
jam kerja yang perhitungannya sama dengan tidak masuk kerja selama 5 (lima)
hari kerja tanpa alasan;
e. melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang dan/atau barang milik
Negara;
f. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan Negara;
g. meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan
narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya di dalam maupun di luar lingkungan
kerja;
h. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di dalam maupun di luar lingkungan
kerja;
i. menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman sekerja atau
atasan di dalam maupun di luar lingkungan kerja;
j. membujuk teman sekerja atau atasan untuk melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan peraturan;
k. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya
barang milik negara yang menimbulkan kerugian bagi Negara;
l. membongkar atau membocorkan rahasia negara yang seharusnya dirahasiakan
kecuali untuk kepentingan Negara;
m. melakukan tindak pidana dan berstatus sebagai tersangka;
n. menerima gratifikasi; dan/atau
o. Melakukan praktek kolusi, korupsi dan nepotisme.
13. TATA CARA PEMUTUSAN PERIKATAN
a. Tenaga ahli di Jakarta Creative Hub yang diduga melakukan pelanggaran dipanggil secara tertulis untuk
dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang bersangkutan.
b. Pemanggilan terhadap Tenaga ahli di Jakarta Creative Hub yang diduga melakukan pelanggaran paling
lambat 2 (dua) hari kerja setelah laporan/aduan pelanggaran dilakukan.
c. Apabila pada tanggal pemeriksaan Tenaga ahli di Jakarta Creative Hub tidak hadir maka dilakukan
pemanggilan kedua paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pemanggilan pertama.
d. Apabila pada pemanggilan kedua yang bersangkutan tidak hadir maka Tenaga ahli di Jakarta Creative
Hub tersebut dapat diputus kontraknya oleh PPK walaupun masa kontraknya belum selesai berdasarkan
bukti-bukti yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan.
e. Hasil pemeriksaan wajib dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan dan dilaporkan secara
berjenjang kepada Kepala SKPD/UKPD melalui PPK.
f. PPK dapat menetapkan pemutusan kontrak Tenaga ahli di Jakarta Creative Hub yang melakukan
pelanggaran berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dan Rekomendasi dari Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan (PPTK) Tenaga ahli di Jakarta Creative Hub tersebut.
g. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) memverifikasi dan memeriksa kebenaran bukti dan/atau
laporan pelanggaran yang dilakukan oleh Tenaga ahli di Jakarta Creative Hub sesuai dengan tata cara
yang diatur di dalam peraturan Gubernur yang mengatur mengenai Tenaga ahli di Jakarta Creative Hub.
14. KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
a. Yang dimaksud dengan keadaan kahar (force majeure) adalah suatu kejadian yang terjadi di luar
kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan
dalam surat perjanjian ini menjadi tidak dapat dipenuhi.
b. Yang termasuk keadaan kahar (force majeure) meliputi bencana alam, keadaan perang, huru hara,
kebijaksanaan pemerintah dalam bidang keuangan dan ekonomi yang secara langsung mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan.
c. Apabila terjadi keadaan kahar (force majeure) yang mengakibatkan Tenaga ahli di Jakarta Creative Hub
tidak dapat melaksanakan tugasnya maka dibebaskan dari tugas dan kewajibannya serta tidak
dikenakan sanksi.
d. Tenaga ahli di Jakarta Creative Hub wajib memberitahukan keadaan kahar (force majeure) kepada
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan(PPTK)/atasan langsungnya.
15. PENYELESAIAN SENGKETA
a. Pejabat Pembuat Komitmen dan Tenaga ahli di Jakarta Creative Hub berkewajiban untuk berupaya
sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari dan/atau
berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan.
b. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan
melalui Pengadilan dan PPK dan Tenaga ahli di Jakarta Creative Hub sepakat memilih kedudukan
hukum/domisili tetap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
Pejabat Pembuat Komitmen Tenaga ahli di Jakarta Creative Hub
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Senior Assistant Professional Staff (IT Staff)
Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta
Adhitya Pratama Yudha Saputra
NIP 198811072007011001