Pengelolaan Jakarta Creative Hub - Pengadaan Tenaga Ahli (It Staff)

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10224545000
Status: Gagal
Date: 30 June 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 354,420,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 45,045,000
RUP Code: 59779210
Work Location: Provinsi DKI Jakarta - Jakarta Utara (Kota)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA          
                                                                            
      DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH  
                       Jl. Perintis Kemerdekaan / BGR I No. 3 Jakarta Utara 
             Telp. 458 48014 – 458 48055 – 458 48011 – 453 4313 – 458 76685 Fax. 458 48014
                Website : http://disppkukm.jakarta.go.id/ , E-mail : disppkukm@jakarta.go.id
                                J A K A R T A                               
                                                                Kode Pos 14240
                                                                            
                                                                            
                                     SATUAN  KERJA : DINAS PERINDUSTRIAN,   
                                     PERDAGANGAN,  KOPERASI, USAHA KECIL    
      SURAT PERINTAH KERJA (SPK)     DAN MENENGAH PROVINSI DKI JAKARTA      
                                     NOMOR DAN TANGGAL SPK :                
                                                                            
                                                                            
                                     NOMOR     DAN  TANGGAL   SURAT         
                                     PENGUMUMAN PENGADAAN LANGSUNG :        
          PAKET PENGADAAN :                                                 
     PENGADAAN TENAGA AHLI PADA                                             
                                     NOMOR DAN TANGGAL BERITA ACARA HASIL   
   PENGELOLAAN JAKARTA CREATIVE HUB                                         
                                     PENGADAAN LANGSUNG :                   
 Kode Rekening : 5.1.02.02.09.0004 Belanja Jasa                             
Konsultansi Berorientasi Bidang - Perindustrian dan                         
             Perdagangan                                                    
                                     SPK ini mulai berlaku diterbitkannya SPMK
                                     keseluruhan pekerjaan dalam SPK ini    
SUMBER DANA : dibebankan atas DPA-SKPD Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil
dan Menengah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025, untuk mata anggaran kegiatan Pengelolaan
Jakarta Creative Hub                                                        
                                                                            
WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN :                                               
                                                                            
                                                                            
                             NILAI PEKERJAAN                                
                                                             Jumlah Harga   
 NO         Uraian       Volume  Satuan    Harga Satuan (Rp)                
                                                                 (Rp)       
      Senior Assistant                                                      
 1    Professional Staff (IT                                                
      Staff)                                                                
                                                                            
INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA : Penagihan hanya dapat dilakukan setelah penyelesaian pekerjaan
yang diperintahkan dalam SPK ini. Selain tunduk kepada ketentuan dalam SPK ini, Tenaga ahli di Jakarta
Creative Hub berkewajiban untuk mematuhi Syarat Umum SPK terlampir          
                                                                            
            Untuk dan atas nama                  Untuk dan atas nama        
  Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Penyedia Tenaga ahli di Jakarta Creative Hub
     Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta Senior Assistant Professional Staff (IT Staff)
          Pejabat Pembuat Komitmen                                          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
     ADHITYA PRATAMA YUDHA SAPUTRA                                          
          NIP. 198811072007011001                                           
                               SYARAT UMUM                                  
                         SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                         
                                                                            
 1. LINGKUP PEKERJAAN                                                       
    Tenaga ahli di Jakarta Creative Hub wajib melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sebagai berikut :
     a. Membantu Office Manager dalam mengembangkan SOP Jakarta Creative Hub
     b. Membantu Office Manager mengembangkan metode - metode baru untuk melaksanakan pekerjaan
     c. Mempelajari dan memahami penggunaan aplikasi dan pengoperasian aset yang terdapat di Jakarta
       Creative Hub                                                         
     d. Mengembangkan website, sistem dan aplikasi yang mendukung kegiatan pengelolaan Jakarta Creative
       Hub                                                                  
     e. Memperbaharui website, sistem dan aplikasi yang ada di Jakarta Creative Hub agar dapat mengikuti
       perkembangan dan kebutuhan user, baik internal maupun masyarakat     
     f. Melakukan pemeliharaan rutin terhadap seluruh sistem informasi di Jakarta Creative Hub
     g. Memastikan seluruh perangkat lunak pada komputer dan laptop di Jakarta Creative Hub dalam kondisi
       baik                                                                 
     h. Memastikan keamanan data yang terinput dalam sistem informasi dapat terjaga dengan baik
     i. Memberikan informasi kepada petugas yang berkaitan dengan penggunaan sistem yang ada di Jakarta
       Creative Hub                                                         
     j. Melaksanakan tugas lain yang mendukung pelaksanaan kegiatan di Jakarta Creative Hub
     k. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan lingkup tugasnya setiap 1 (satu) bulan sekali
       yang diserahkan di akhir bulan.                                      
                                                                            
                                                                            
 2. HUKUM YANG BERLAKU                                                      
    Keabsahan, interprestasi dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada peraturan perundang-undangan
    sebagai berikut :                                                       
    a.Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
      Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
    b.Peraturan Pemerintah Nomor 07 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan
      Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;                       
    c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan
      Keuangan Daerah;                                                      
    d.Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 161 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
      Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan
      Keuangan Daerah;                                                      
    e.Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 53 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata
      Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah;
    f. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi,
      Usaha Kecil, dan Menengah Provinsi DKI Jakarta Nomor 106/DPA/2025 tanggal 31
      Desember 2024;                                                        
    g.Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan
      Menengah Provinsi DKI Jakarta Nomor 908 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas
      Keputusan Kepala Dinas Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan
      Menengah Provinsi DKI Jakarta Nomor 860 Tahun 2024 Tentang Penunjukan Pejabat
      Pengadaan Pada Perangkat Daerah dan Unit Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan
      Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Provinsi DKI
      Jakarta Tahun 2025;                                                   
       Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah
       Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0002 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat
       Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Dinas
       Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Provinsi DKI Jakarta
       Tahun Anggaran 2025.                                                 
 3. KEDUDUKAN                                                               
    Tenaga ahli di Jakarta Creative Hub dimaksudkan tidak untuk mengisi formasi Calon PNS dan/atau PPPK dan
    tidak untuk diangkat menjadi Calon PNS dan/atau PPPK.                   
 4. HARGA SPK/UPAH                                                          
     a. PPK membayar kepada Tenaga ahli di Jakarta Creative Hub atas pelaksanaan pekerjaan dalam SPK
       sebesar Rp. 7.507.500 (tujuh juta lima ratus tujuh ribu lima ratus rupiah) setiap bulan
     b. Pembayaran upah dilakukan secara non tunai melalui transfer paling lambat tanggal 5 setiap bulannya
       kepada:                                                              
        Nama     :                                                          
        NIK      :                                                          
        No. Rekening :                                                      
        Bank DKI :                                                          
 5. JADWAL                                                                  
     a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada tanggal yang
       ditetapkan dalam SPMK.                                               
     b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK.
     c. Tenaga ahli di Jakarta Creative Hub harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
 6. HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PPK                          
    a. Hak                                                                  
       1. mendapatkan laporan hasil pelaksanaan dan penilaian prestasi kerja;
       2. memotong pembayaran upah bagi Tenaga ahli di Jakarta Creative Hub yang berhalangan kerja
          sesuai dengan ketentuan pemotongan upah; dan                      
       3. memutus Perikataan sebelum masa perikatan selesai sesuai dengan ketentuan pemutusan
          perikatan.                                                        
    b. Kewajiban                                                            
       1. Membayarkan upah kepada Tenaga ahli di Jakarta Creative Hub;      
       2. Memverifikasi dan memvalidasi data Tenaga ahli di Jakarta Creative Hub; dan
       3. Menyimpan seluruh laporan hasil penilaian prestasi kerja.         
 7. HAK, KEWAJIBAN, LARANGAN TENAGA AHLI DI JAKARTA CREATIVE HUB            
    a. Hak                                                                  
       1. upah;                                                             
       2. cuti;                                                             
    b. Kewajiban                                                            
      1. Melaksanakan tugas kedinasan sesuai ruang lingkup pekerjaan dengan sebaik-baiknya dan penuh
         pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab;                          
      2. Melaksanakan tugas sesuai ruang lingkup pekerjaan                  
      3. Menjunjung tinggi kehormatan atau martabat kedinasan               
      4. Menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya;
      5. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang menyangkut tugas
         kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;                      
      6. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara;
      7. Mentaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;            
      8. Mentaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD; 
      9. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;                
      10. Menggunakan dan memelihara aset dengan sebaik-baiknya; dan        
      11. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.            
    c. Larangan                                                             
      1. Menyalahgunakan wewenang;                                          
      2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan
         kewenangan orang lain;                                             
      3. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa atau meminjamkan barang-barang baik
         bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
      4. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan
         jabatan dan/atau pekerjaannya;                                     
      5. Suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah
         satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yan bagi yang dilayani; dan
         melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme             
 8. CUTI                                                                    
    Penyedia Jasa Lainnya diberikan cuti dengan ketentuan sebagai berikut:  
    a. Lamanya cuti dalam masa perikatan adalah 12 (dua belas) hari kerja;  
    b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dikecualikan bagi Tenaga Ahli yang membutuhkan cuti
       karena persalinan dan kecelakaan kerja; dan                          
    c. Cuti karena persalinan dan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan sesuai
       ketentuan                                                            
 9. JAM KERJA                                                               
    a. Ketentuan jam kerja diatur sebagai berikut :                         
       - Jam kerja per hari = 8 jam (berlaku fleksibilitas jam kerja dengan jam minimal masuk kerja pukul 07.30
         WIB dan maksimal masuk kerja pukul 09.00 WIB)                      
         Contoh: Senin – Kamis : pukul 07.30 s.d 16.30 WIB atau pukul 08.00 s.d 17.00 WIB
              Jumat :   pukul 07.30 s.d 17.00 WIB atau pukul 08.00 s.d 17.30 WIB
       - Jam istirahat :                                                    
         Senin s.d Kamis = 60 menit (pukul 12.00 s.d 13.00 WIB)             
         Jumat = 90 menit (pukul 12.00 s.d 13.30 WIB)                       
    b. Tenaga Ahli di Jakarta Creative Hub yang bekerja lebih dari jam kerja yang telah ditetapkan maka
       kelebihan jam kerja dimaksud tidak diperhitungkan sebagai kelebihan jam kerja dan/atau lembur.
    c. Pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja akan dikenakan sanksi pemotongan gaji sesuai ketentuan.
    d. Ketentuan lebih lanjut mengenai jam kerja akan diatur melalui Surat Keputusan Kepala Dinas PPKUKM
       Provinsi DKI Jakatrta.                                               
 10. PAKAIAN, PERALATAN DAN PERLENGKAPAN KERJA                              
    a. Tenaga ahli di Jakarta Creative Hub menggunakan pakaian kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
       Baju bebas rapih, Celana bebas rapih                                 
    b. Tenaga ahli di Jakarta Creative Hub menggunakan peralatan dan perlengkapan kerja sebagai berikut :
       Komputer/laptop, Printer, Pulpen, Dokumen-dokumen                    
 11. PEMOTONGAN UPAH                                                        
    a. Dalam hal Tenaga ahli di Jakarta Creative Hub yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, maka
       dikenakan potongan upah sebesar:                                     
                                                                            
                                                                            
    b. Dalam hal Tenaga ahli di Jakarta Creative Hub cuti karena kecelakaan kerja, maka dikenakan potongan
       upah progresif dengan ketentuan sebagai berikut:                     
       1. bulan kesatu: tidak dilakukan pemotongan;                         
       2. bulan kedua: dikenakan potongan sebesar 25% (dua puluh lima persen) x besaran upah bulanan; dan
       3. bulan ketiga: dikenakan potongan sebesar 50 % (lima puluh persen) x besaran upah bulanan.
 12. PEMUTUSAN SPK                                                          
    Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh PPK sebelum masa perikatan yang tercantum di dalam SPK dan SPMK
    selesai apabila Tenaga ahli di Jakarta Creative Hub:                    
          a. tidak mentaati ketentuan kewajiban dan larangan bagi Tenaga ahli di Jakarta
             Creative Hub;                                                  
          b. tidak masuk kerja (diluar cuti) lebih dari 5 (lima) hari kerja tanpa keterangan yang
             jelas selama masa perikatan;                                   
          c. tidak masuk kerja lebih dari 3 (tiga) bulan bagi Tenaga ahli di Jakarta Creative Hub
             yang mengalami kecelakaan kerja;                               
          d. terlambat masuk kerja, pulang cepat dan/atau meninggalkan tugas/kantor pada
             jam kerja yang perhitungannya sama dengan tidak masuk kerja selama 5 (lima)
             hari kerja tanpa alasan;                                       
          e. melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang dan/atau barang milik
             Negara;                                                        
          f. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan Negara;
          g. meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan
                                                                            
             narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya di dalam maupun di luar lingkungan
             kerja;                                                         
          h. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di dalam maupun di luar lingkungan
             kerja;                                                         
          i. menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman sekerja atau
             atasan di dalam maupun di luar lingkungan kerja;               
          j. membujuk teman sekerja atau atasan untuk melakukan perbuatan yang
             bertentangan dengan peraturan;                                 
          k. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya
             barang milik negara yang menimbulkan kerugian bagi Negara;     
          l. membongkar atau membocorkan rahasia negara yang seharusnya dirahasiakan
             kecuali untuk kepentingan Negara;                              
          m. melakukan tindak pidana dan berstatus sebagai tersangka;       
          n. menerima gratifikasi; dan/atau                                 
          o. Melakukan praktek kolusi, korupsi dan nepotisme.               
                                                                            
 13. TATA CARA PEMUTUSAN PERIKATAN                                          
    a. Tenaga ahli di Jakarta Creative Hub yang diduga melakukan pelanggaran dipanggil secara tertulis untuk
       dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang bersangkutan.
    b. Pemanggilan terhadap Tenaga ahli di Jakarta Creative Hub yang diduga melakukan pelanggaran paling
       lambat 2 (dua) hari kerja setelah laporan/aduan pelanggaran dilakukan.
    c. Apabila pada tanggal pemeriksaan Tenaga ahli di Jakarta Creative Hub tidak hadir maka dilakukan
       pemanggilan kedua paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pemanggilan pertama.
    d. Apabila pada pemanggilan kedua yang bersangkutan tidak hadir maka Tenaga ahli di Jakarta Creative
       Hub tersebut dapat diputus kontraknya oleh PPK walaupun masa kontraknya belum selesai berdasarkan
       bukti-bukti yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan.                    
    e. Hasil pemeriksaan wajib dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan dan dilaporkan secara
       berjenjang kepada Kepala SKPD/UKPD melalui PPK.                      
    f. PPK dapat menetapkan pemutusan kontrak Tenaga ahli di Jakarta Creative Hub yang melakukan
       pelanggaran berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dan Rekomendasi dari Pejabat Pelaksana Teknis
       Kegiatan (PPTK) Tenaga ahli di Jakarta Creative Hub tersebut.        
    g. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) memverifikasi dan memeriksa kebenaran bukti dan/atau
       laporan pelanggaran yang dilakukan oleh Tenaga ahli di Jakarta Creative Hub sesuai dengan tata cara
       yang diatur di dalam peraturan Gubernur yang mengatur mengenai Tenaga ahli di Jakarta Creative Hub.
 14. KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)                                          
    a. Yang dimaksud dengan keadaan kahar (force majeure) adalah suatu kejadian yang terjadi di luar
       kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan
       dalam surat perjanjian ini menjadi tidak dapat dipenuhi.             
    b. Yang termasuk keadaan kahar (force majeure) meliputi bencana alam, keadaan perang, huru hara,
       kebijaksanaan pemerintah dalam bidang keuangan dan ekonomi yang secara langsung mempengaruhi
       pelaksanaan pekerjaan.                                               
    c. Apabila terjadi keadaan kahar (force majeure) yang mengakibatkan Tenaga ahli di Jakarta Creative Hub
       tidak dapat melaksanakan tugasnya maka dibebaskan dari tugas dan kewajibannya serta tidak
       dikenakan sanksi.                                                    
    d. Tenaga ahli di Jakarta Creative Hub wajib memberitahukan keadaan kahar (force majeure) kepada
       Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan(PPTK)/atasan langsungnya.          
 15. PENYELESAIAN SENGKETA                                                  
    a. Pejabat Pembuat Komitmen dan Tenaga ahli di Jakarta Creative Hub berkewajiban untuk berupaya
       sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari dan/atau
       berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan.
    b. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan
       melalui Pengadilan dan PPK dan Tenaga ahli di Jakarta Creative Hub sepakat memilih kedudukan
       hukum/domisili tetap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.             
           Untuk dan atas nama                 Untuk dan atas nama          
         Pejabat Pembuat Komitmen          Tenaga ahli di Jakarta Creative Hub
 Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Senior Assistant Professional Staff (IT Staff)
     Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta                                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
       Adhitya Pratama Yudha Saputra                                        
         NIP 198811072007011001