Ruang Lingkup Pekerjaan Konten Kreator
Tenaga ahli di Jakarta Creative Hub wajib melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan
sebagai berikut :
a. Melakukan pengelolaan dan mendorong peningkatan jumlah follower media social
Jakarta Creative Hub
b. Membuat konsep dan Memberikan Workshop Edukatif seputar pembuatan konten
c. Menyusun laporan pengelolaan media social dan website Jakarta Creative Hub.
d. Melakukan monitoring jumlah riset terkait pengembangan informasi industri kreatif
sebagai dasar pembuatan konten
e. Melaksanakan tugas lain yang mendukung pelaksanaan kegiatan di Jakarta
CreativeHub.
f. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan lingkup tugasnya setiap 1
(satu) bulan sekali yang diserahkan di akhir bulan.