Ruang Lingkup Pekerjaan Desain Grafis
Tenaga ahli di Jakarta Creative Hub wajib melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan
sebagai berikut :
a. Menyusun rencana kerja dalam rangka penyelenggaraan dan pengembangan
JakartaCreative Hub
b. Melakukan pembuatan katalog Jakarta Entrepreneur setiap setiap 1 (satu)bulan
c. Melakukan pengaturan terhadap penggunaan sarana dan prasarana yang terdapat
di Jakarta Creative Hub
d. Merancang, merencanakan, dan melaksanakan kegiatan workshop Jakarta Creative
Hub
e. Melakukan koordinasi dan pengaturan kegiatan (workshop) yang akan terselenggara
serta monitoring penyelenggaraan kegiatan workshop yang sedang berlangsung hingga
evaluasi dengan rekan kerja
f. Melakukan/ menyimpan dokumentasi dokumentasi kegiatan workshop yang sedang
sedang berlangsung hingga evaluasi dengan rekan kerja
g. Melakukan/menyimpan dokumentasi kegiatan workshop dalam bentuk foto dan video
sebagai bahan bukti pertanggungjawaban dan rekam jejak organisasi
h. Mendorong peningkatan jumlah kolaborator / komunitas yang menjalin Kerjasama
dengan Jakarta Creative Hub
i. Melakukan monitoring dan evaluasi persentase pengelolaan konten media social dan
website Jakarta Creative Hub
j. Melakukan pelaksanaan kegiatan Foto Produk binaan Jakpreneur
k. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan lingkup tugasnya setiap 1
(satu)bulan sekali yang diserahkan di akhir bulan