URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Jenis / Spesifikasi Barang
Belanja Penyediaan alat penerang kantor dengan spesifikasi sebagai berikut :
A. Spesifikasi Barang
No. Spesifikasi Barang Volume
Ballast Lampu Hcl 1T 35W/Wdl, sudah
1 termasuk jasa pemasangan dan 100 Buah
pengecekan
Lampu Listrik TI-T5 28 Watt (Komplit tp
2 kabel power) sudah termasuk jasa 400 Buah
pemasangan dan pengecekan
Lampu TL Neon T5 Led Tube Light 14 watt
3 90 cm -putih 14 watt, sudah termasuk jasa 850 Buah
pemasangan dan pengecekan
Lampu PLC 2 Pin 18 Watt Merk Philips
4 sudah termasuk jasa pemasangan dan 450 Buah
pengecekan
Lampu PLC 4 Pin 18 Watt Merk Philips
5 sudah termasuk jasa pemasangan dan 150 Buah
pengecekan
Lampu Philips Radiantline bohlam LED 5
6 Watt 3000K ,sudah termasuk jasa 60 Buah
pemasangan dan pengecekan
Philips TL-D 36 W/54-765 Lampu neon TL
Panjang 36 watt neon 120 cm-putih, sudah
7 30 Buah
termasuk jasa pemasangan dan
pengecekan
Philips TL-D 18 W/54-765 18 Watt TL 18
Watt Lampu neon 18 watt 600 mm,sudah
8 30 Buah
termasuk jasa pemasangan dan
pengecekan
Salah satu faktor terpenting dari keberhasilan pencapaian tujuan organisasi,
ditentukan oleh baiknya pengelolaan / manajemen sarana dan prasarana kantor.
Pengelolaan sarana dan prasarana secara optimal dan berkesinambungan dapat
menjamin kelancaran aktivitas kerja pegawai. Pengelolaan sarana dan prasarana
kantor merupakan proses kerjasama yang mendayagunakan semua unsur pegawai
yang ada, agar sarana dan prasarana yang ada dapat digunakan secara efektif dan
efesien. Pengelolaan sarana dan prasarana kantor yang baik membutuhkan aspek
perencanaan, pengadaan, pencatatan, (inventarisasi), penyimpanan, pendistribusian,
pemeliharaan, dan penghapusan secara profesional. Kegiatan tersebut hendaknya
menjadi perhatian bagi semua pihak terkait dan dijalankan dengan benar.
Pemeliharaan sarana dan prasarana perlu diperhatikan dan dilakukan agar dapat
menjaga kualitas sarana dan prasarana kantor yang menjadi asset penting sebuah
organisasi.
Kelancaran dalam pelaksanaan tugas sehari-hari tersebut sangat ditentukan
oleh kualitas penyelenggaraan perlengkapan dan rumah tangga, khususnya dalam
penyediaan sarana dan prasarana yang memadai meliputi perawatan dan
pemeliharaan gedung dan sarana perlengkapan kantor agar senantiasa terawat dan
terpelihara serta berfungsi dengan baik, serta terciptanya lingkungan kantor yang
tertib, aman, nyaman, bersih, indah dan asri. Berkaitan dengan hal tersebut, maka
upaya peningkatan pengelolaan pelayanan perawatan dan pemeliharaan Alat
Penerangan perkantoran menjadi mutlak untuk terus dilakukan setiap bulan dalam
tahun 2025. Untuk mengelola lingkungan kantor yang tertib, aman, nyaman, bersih,
indah dan asri dibutuhkan penyedia jasa Penyediaan Alat Penerangan kantor.
Penyedia jasa Penyediaan Alat Penerangan kantor adalah perusahaan yang memiliki
izin usaha dan bergerak di bidang pengelolaan gedung/Building Management yang
dapat menyediakan bahan-bahan serta spare part yang dipergunakan dan tenaga
kerja yang terampil, sistem/metode pengelolaan Alat Penerang kantor yang
Dengan lingkup Jasa Penyediaan Alat Penerangan kantor juga wajib memastikan
kemampuan daya listrik bangunan yang memadai pada kondisi yang diharapkan, yang
dipengaruhi oleh beberapa persyaratan, antara lain :
Persyaratan fungsional Yang dimaksud persyaratan fungsional adalah persyaratan
yang terkait dengan fungsi Alat Penerangan kantor. Setiap Alat Penerang kantor
memiliki fungsional umum dan khusus yang perlu dipenuhi. Persyaratan umum
contohnya adalah Alat Penerang kantor pada bangunan mampu melindungi
pemakainya dari lingkungan luar. Sedangkan persyarat khusus sangat tergantung
pada jenis dan fungsi Alat Penerang kantor pada bangunan tersebut.
Persyaratan Performance Masing-masing Alat Penerangan kantor bangunan memiliki
persyaratan performance Alat Penerangan kantor yang sangat spesifik. Performance
Alat Penerangan kantor mencakup banyak aspek, mulai dari performance fisik Alat
Penerangan kantor didalam sampai dengan di luar bangunan, sampai pada elemen-
elemen Mekanikal dan elektrikal (ME).
Persyaratan Menurut Undang-Undang Persyaratan menurut undang-undang
merupakan persyaratan yang tidak bisa diabaikan, karena menyangkut regulasi dan
legalitas. Persyaratan ini diantaranya: persyaratan sertifikasi layak fungsi, masa
Pemakaian dan standard nasional.
Persyaratan Menurut User merupakan persyaratan yang ditetapkan oleh pengguna
jasa dan dianggap perlu dilaksanakan. Misalnya ruang kerja harus terbebas dari bau-
bau yang tidak dikehendaki, dll. Persyaratan menurut user biasanya berkaitan dengan
kenyamanan user yang merupakan ukuran keberhasilan alat yang terpasang.
Personel yang di butuhkan dalam Jasa Penyediaan Alat Penerangan kantor meliputi
Manager, Leader Teknik dan Teknisi (Pemeliharaan).
Belanja penyediaan alat penerang kantor di Dinas Kesehatan Propinsi DKI
Jakarta merupakan kegiatan rutin yang dianggarkan setiap tahun.
Belanja penyediaan alat penerang Kantor Dinas Kesehatan ini bertujuan untuk
belanja alat penerang kantor di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dan agar
tetap terawat demi kenyamanan dan kelancaran kegiatan Dinas Kesehatan Provinsi
DKI Jakarta, Sebagai dasar pelaksanaan kegiatan tersebut di Tahun 2025 maka
disusunlah Kerangka Acuan Kerja.
1. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
a. Pencahayaan yang baik dapat meningkatkan kesejahteraan dan kenyamanan
karyawan di tempat kerja, membantu mereka merasa lebih fokus dan produktif..
b. Pencahayaan yang tepat dapat membantu mengoptimalkan kondisi visual,
memungkinkan karyawan untuk melihat dengan jelas dan melakukan tugas-tugas
mereka dengan lebih efisien.
c. untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan produktif bagi
semua orang yang bekerja di dalamnya.
2. Tujuan
a. Pencahayaan yang baik dapat meningkatkan kenyamanan dan konsentrasi
karyawan, yang pada gilirannya dapat meningkatkan produktivitas kerja.
b. Pencahayaan yang cukup dan tepat dapat membantu mencegah kecelakaan di
tempat kerja dengan membuat area kerja lebih terlihat dan mengurangi risiko jatuh
atau terluka.
c. Pemilihan alat penerangan yang efisien energi dapat membantu mengurangi biaya
operasional kantor jangka panjang dan memberikan dampak positif pada
lingkungan.
2.