Belanja Alat Penerang Kantor

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10235402000
Date: 3 July 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 199,614,128
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 194,102,636
Winner (Pemenang): Dimensi Inovasi Nusantara
NPWP: 04*3**1****12**0
RUP Code: 56220783
Work Location: Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
  1. Jenis / Spesifikasi Barang                                        
     Belanja Penyediaan alat penerang kantor dengan spesifikasi sebagai berikut :
                                                                       
A. Spesifikasi Barang                                                  
                                                                       
   No.        Spesifikasi Barang        Volume                         
     Ballast Lampu Hcl 1T 35W/Wdl, sudah                               
   1 termasuk jasa pemasangan dan     100    Buah                      
     pengecekan                                                        
                                                                       
     Lampu Listrik TI-T5 28 Watt (Komplit tp                           
   2 kabel power) sudah termasuk jasa 400    Buah                      
     pemasangan dan pengecekan                                         
                                                                       
     Lampu TL Neon T5 Led Tube Light 14 watt                           
   3 90 cm -putih 14 watt, sudah termasuk jasa 850 Buah                
     pemasangan dan pengecekan                                         
                                                                       
     Lampu PLC 2 Pin 18 Watt Merk Philips                              
   4 sudah termasuk jasa pemasangan dan 450  Buah                      
     pengecekan                                                        
     Lampu PLC 4 Pin 18 Watt Merk Philips                              
   5 sudah termasuk jasa pemasangan dan 150  Buah                      
     pengecekan                                                        
                                                                       
     Lampu Philips Radiantline bohlam LED 5                            
   6 Watt 3000K ,sudah termasuk jasa  60     Buah                      
     pemasangan dan pengecekan                                         
     Philips TL-D 36 W/54-765 Lampu neon TL                            
     Panjang 36 watt neon 120 cm-putih, sudah                          
   7                                  30     Buah                      
     termasuk jasa pemasangan dan                                      
     pengecekan                                                        
     Philips TL-D 18 W/54-765 18 Watt TL 18                            
     Watt Lampu neon 18 watt 600 mm,sudah                              
   8                                  30     Buah                      
     termasuk jasa pemasangan dan                                      
     pengecekan                                                        
         Salah satu faktor terpenting dari keberhasilan pencapaian tujuan organisasi,
     ditentukan oleh baiknya pengelolaan / manajemen sarana dan prasarana kantor.
                                                                       
     Pengelolaan sarana dan prasarana secara optimal dan berkesinambungan dapat
     menjamin kelancaran aktivitas kerja pegawai. Pengelolaan sarana dan prasarana
     kantor merupakan proses kerjasama yang mendayagunakan semua unsur pegawai
                                                                       
     yang ada, agar sarana dan prasarana yang ada dapat digunakan secara efektif dan
     efesien. Pengelolaan sarana dan prasarana kantor yang baik membutuhkan aspek
                                                                       
     perencanaan, pengadaan, pencatatan, (inventarisasi), penyimpanan, pendistribusian,
     pemeliharaan, dan penghapusan secara profesional. Kegiatan tersebut hendaknya
     menjadi perhatian bagi semua pihak terkait dan dijalankan dengan benar.
                                                                       
     Pemeliharaan sarana dan prasarana perlu diperhatikan dan dilakukan agar dapat
     menjaga kualitas sarana dan prasarana kantor yang menjadi asset penting sebuah
     organisasi.                                                       
                                                                       
         Kelancaran dalam pelaksanaan tugas sehari-hari tersebut sangat ditentukan
                                                                       
     oleh kualitas penyelenggaraan perlengkapan dan rumah tangga, khususnya dalam
     penyediaan sarana dan prasarana yang memadai meliputi perawatan dan
                                                                       
     pemeliharaan gedung dan sarana perlengkapan kantor agar senantiasa terawat dan
     terpelihara serta berfungsi dengan baik, serta terciptanya lingkungan kantor yang
     tertib, aman, nyaman, bersih, indah dan asri. Berkaitan dengan hal tersebut, maka
                                                                       
     upaya peningkatan pengelolaan pelayanan perawatan dan pemeliharaan Alat
     Penerangan perkantoran menjadi mutlak untuk terus dilakukan setiap bulan dalam
     tahun 2025. Untuk mengelola lingkungan kantor yang tertib, aman, nyaman, bersih,
                                                                       
     indah dan asri dibutuhkan penyedia jasa Penyediaan Alat Penerangan kantor.
     Penyedia jasa Penyediaan Alat Penerangan kantor adalah perusahaan yang memiliki
     izin usaha dan bergerak di bidang pengelolaan gedung/Building Management yang
                                                                       
     dapat menyediakan bahan-bahan serta spare part yang dipergunakan dan tenaga
     kerja yang terampil, sistem/metode pengelolaan Alat Penerang kantor yang
                                                                       
       Dengan lingkup Jasa Penyediaan Alat Penerangan kantor juga wajib memastikan
                                                                       
     kemampuan daya listrik bangunan yang memadai pada kondisi yang diharapkan, yang
     dipengaruhi oleh beberapa persyaratan, antara lain :              
                                                                       
     Persyaratan fungsional Yang dimaksud persyaratan fungsional adalah persyaratan
     yang terkait dengan fungsi Alat Penerangan kantor. Setiap Alat Penerang kantor
                                                                       
     memiliki fungsional umum dan khusus yang perlu dipenuhi. Persyaratan umum
     contohnya adalah Alat Penerang kantor pada bangunan mampu melindungi
     pemakainya dari lingkungan luar. Sedangkan persyarat khusus sangat tergantung
                                                                       
     pada jenis dan fungsi Alat Penerang kantor pada bangunan tersebut.
                                                                       
     Persyaratan Performance Masing-masing Alat Penerangan kantor bangunan memiliki
     persyaratan performance Alat Penerangan kantor yang sangat spesifik. Performance
     Alat Penerangan kantor mencakup banyak aspek, mulai dari performance fisik Alat
                                                                       
     Penerangan kantor didalam sampai dengan di luar bangunan, sampai pada elemen-
     elemen Mekanikal dan elektrikal (ME).                             
                                                                       
     Persyaratan Menurut Undang-Undang Persyaratan menurut undang-undang
     merupakan persyaratan yang tidak bisa diabaikan, karena menyangkut regulasi dan
                                                                       
     legalitas. Persyaratan ini diantaranya: persyaratan sertifikasi layak fungsi, masa
     Pemakaian dan standard nasional.                                  
                                                                       
     Persyaratan Menurut User merupakan persyaratan yang ditetapkan oleh pengguna
                                                                       
     jasa dan dianggap perlu dilaksanakan. Misalnya ruang kerja harus terbebas dari bau-
     bau yang tidak dikehendaki, dll. Persyaratan menurut user biasanya berkaitan dengan
     kenyamanan user yang merupakan ukuran keberhasilan alat yang terpasang.
                                                                       
     Personel yang di butuhkan dalam Jasa Penyediaan Alat Penerangan kantor meliputi
                                                                       
     Manager, Leader Teknik dan Teknisi (Pemeliharaan).                
                                                                       
         Belanja penyediaan alat penerang kantor di Dinas Kesehatan Propinsi DKI
     Jakarta merupakan kegiatan rutin yang dianggarkan setiap tahun.   
                                                                       
         Belanja penyediaan alat penerang Kantor Dinas Kesehatan ini bertujuan untuk
     belanja alat penerang kantor di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dan agar
                                                                       
     tetap terawat demi kenyamanan dan kelancaran kegiatan Dinas Kesehatan Provinsi
     DKI Jakarta, Sebagai dasar pelaksanaan kegiatan tersebut di Tahun 2025 maka
     disusunlah Kerangka Acuan Kerja.                                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
  1. Maksud dan Tujuan                                                 
                                                                       
  1. Maksud                                                            
     a. Pencahayaan yang baik dapat meningkatkan kesejahteraan dan kenyamanan
       karyawan di tempat kerja, membantu mereka merasa lebih fokus dan produktif..
                                                                       
     b. Pencahayaan yang tepat dapat membantu mengoptimalkan kondisi visual,
       memungkinkan karyawan untuk melihat dengan jelas dan melakukan tugas-tugas
       mereka dengan lebih efisien.                                    
     c. untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan produktif bagi
                                                                       
       semua orang yang bekerja di dalamnya.                           
                                                                       
                                                                       
  2. Tujuan                                                            
     a. Pencahayaan yang baik dapat meningkatkan kenyamanan dan konsentrasi
                                                                       
       karyawan, yang pada gilirannya dapat meningkatkan produktivitas kerja.
     b. Pencahayaan yang cukup dan tepat dapat membantu mencegah kecelakaan di
                                                                       
       tempat kerja dengan membuat area kerja lebih terlihat dan mengurangi risiko jatuh
       atau terluka.                                                   
     c. Pemilihan alat penerangan yang efisien energi dapat membantu mengurangi biaya
                                                                       
       operasional kantor jangka panjang dan memberikan dampak positif pada
       lingkungan.                                                     
                                                                       
                                                                       
  2.