Pengawasan Konstruksi Rehab Sedang Gedung Sudin

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10237762000
Status: Repeat Order
Date: 4 July 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Selatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 311,024,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 311,024,000
Winner (Pemenang): CV Apik Karya
NPWP: 019260538655000
RUP Code: 56143225
Work Location: Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Selatan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
K. Lingkup Pekerjaan Ruang lingkup pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pekerjaan
                  Pengawasan Konstruksi Rehab Sedang Gedung Sudin Kesehatan,
                  sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan     
                  Perumahan Rakyat Republik Indonesia, nomor: 16/SE/M/2022. 
                  Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi yang selanjutnya
                  disebut Konsultan Pengawas merupakan Penyedia Jasa Konsultansi
                  Konstruksi yang memberikan layanan usaha pengawasan.      
                                                                            
                  Tanggung Jawab Konsultan Pengawas meliputi:               
                  a. pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi dalam rangka
                    mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
                  b. pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi berdasarkan
                    kontrak; dan                                            
                  c. pemeriksaan kesesuaian proses dan hasil pekerjaan konstruksi
                    dengan persyaratan mutu, waktu, biaya dan keselamatan   
                    konstruksi yang tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi.
                  Ruang lingkup tugas konsultan Pengawas meliputi :         
                                                                            
                  I. Pengawasan Tahap Persiapan                             
                     a) Koordinasi awal terkait penyamaan persepsi metode   
                       pelaksanaan pekerjaan keseluruhan, uraian dan spesifikasi
                       yang digunakan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan
                       oleh Penyedia jasa konstruksi (termasuk membuat jadwal
                       pengawasan sampai dengan pekerjaan selesai);         
                     b) Memproses perizinan, memobilisasi personel dan      
                       kelengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan        
                       pengawasan;                                          
                     c) Memeriksa dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja
                                                                            
                       (KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan      
                       Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);      
                     d) Menyusun Program Mutu Pengawasan;                   
                     e) Memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait       
                       pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam Rapat Persiapan
                       Pelaksanaan Pekerjaan;                               
                     f) Membantu penyiapan dokumen perizinan bangunan sampai
                       dengan diterbitkannya , Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
                                                                            
                  II. Pengawasan Tahap Pelaksanaan Konstruksi               
                     a) Melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan,
                       material dan pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan
                       pekerjaan konstruksi;                                
                     b) Melakukan revieu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
                     c) Melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material,
                       dan  peralatan serta penerapan metode pelaksanaan    
                       pekerjaan konstruksi;                                
                     d) Melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan
                       persyaratan mutu dan volume serta penerapan keselamatan
                       konstruksi;                                          
                     e) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk   
                       memberikan rekomendasi teknis tentang alternatif     
                       pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan      
                       konstruksi;                                          
                     f) Memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-
                       perubahan pelaksanaan pekerjaan;                     
                     g) Membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan    
                       rapat lapangan secara berkala dan merekomendasikan rapat
                       insidental;                                          
                     h) Membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan
                       kemajuan pekerjaan;                                  
                     i) Membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan
                       bulanan pelaksanaan pekerjaan pengawasan;            
                     j) Menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya
                       sebelum serah Terima Pertama/Provisional Hand Over   
                       (PHO).                                               
                  III. Pengawasan Tahap Serah Terima Pertama Pekerjaan      
                     Konstruksi                                             
                                                                            
                  Pada tahap serah terima Pekerjaan Konstruksi, ruang lingkup
                  Penyedia sebagai berikut:                                 
                     a) Menyusun daftar kekurangan-kekurangan dan cacat-cacat
                       pekerjaan (defect list) selama masa pemeliharaan beserta
                       pengawasan tindak lanjutnya;                         
                     b) Memeriksa dan melakukan evalusasi terhadap kelengkapan
                       dokumen dan gambar as built sesuai dengan pelaksanaan
                       pekerjaan dilapangan sebelum serah terima pertama ( PHO );
                     c) Melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan
                       sesuai jadwal penugasan dan jadwal mobilisasi        
                     d) Membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100%     
                       (seratus persen) sebelum serah terima pertama (provisional
                       hand over);                                          
                     e) Membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah    
                       Terima Pertama (Provisional Hand Over); dan          
                     f) Menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.
                  IV. Pengawasan Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over) 
                     Pekerjaan Konstruksi                                   
                                                                            
                     a) Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over) hanya dapat
                       dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas apabila dinyatakan
                       pada kontrak.                                        
                     b) Tugas Konsultan Pengawas Konstruksi pada Tahap Serah
                       Terima Akhir (Final Hand Over) sebagaimana dimaksud pada
                       hurud d, paling sedikit:                             
                         1) Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan  
                            pemeliharaan; dan                               
                         2) Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait       
                            penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir (Final
                            Hand Over).                                     
                     c) Tahap serah terima akhir Akhir (Final Hand Over) yang dapat
                       melewati tahun anggaran dan merupakan layanan purna jasa
                       konsultan, meliputi :                                
                          1) Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan 
                            pemeliharaan;                                   
                          2) Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait      
                            penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir (Final
                            Hand Over)                                      
                  V. Wewenang Konsultan Pengawas Konstruksi                 
                                                                            
                  Pada tahap serah terima Pekerjaan Konstruksi, ruang lingkup
                  Penyedia, meliputi :                                      
                     a) Pemberian persetujuan izin kerja (request of work) atas
                       rencana pelaksanaan pekerjaan yang telah memenuhi    
                       persyaratan; dan/atau;                               
                     b) Pemberian rekomendasi kepada PPK untuk menghentikan 
                       setiap pekerjaan di lapangan yang tidak sesuai dengan
                       dokumen kontrak dan dokumen SMKK.
Tenders also won by CV Apik Karya