Pembuatan Digitalisasi Informasi Situs Museum Arkeologi Onrust (Tenaga Ahli) Project Manager

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10244492000
Date: 8 July 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Unit Pengelola Museum Kebaharian Jakarta
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 442,200,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 51,150,000
RUP Code: 55786934
Work Location: UP Museum Kebaharian Jakarta Jl. Pasar Ikan No.1, Penjaringan, Jakarta Utara - Jakarta Utara (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA  ACUAN  KERJA (KAK)                           
                                                                       
            PEMBUATAN  DIGITALISASI INFORMASI SITUS                    
                                                                       
                 MUSEUM  ARKEOLOGI  ONRUST                             
                                                                       
                                                                       
     UKPD          : Unit Pengelola Museum Kebaharian Jakarta          
                                                                       
     Program       : Program Penunjang Urusan Pemerintahan             
                      Daerah Provinsi                                  
     Sub Kegiatan  : 2.22.06.1.01.0003 Peningkatan Pelayanan dan       
                     Akses Masyarakat terhadap Museum                  
     Aktivitas Sub : Pembuatan Digitalisasi Informasi Situs Museum     
     Kegiatan        Arkeologi Onrust                                  
     Jumlah        : Rp. 1.012.649.806,-                               
     Anggaran                                                          
     Keluaran      : Terlaksananya dan terpenuhinya kebutuhan akan nilai
                                                                       
                     tambah bagi pengunjung di UP Museum Kebaharian    
                     Jakarta dengan diadakannya digitalisasi di Museum 
                     Kebahariaan khususnya di Museum Arkeologi Onrust  
                     (Pulau Onrust, Pulau Cipir dan Pulau Kelor).      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
         UNIT PENGELOLA MUSEUM  KEBAHARIAN JAKARTA                     
 DINAS KEBUDAYAAN  PROVINSI DAERAH KHUSUS  IBUKOTA JAKARTA             
                KERANGKA  ACUAN  KERJA (KAK)                           
            PEMBUATAN  DIGITALISASI INFORMASI SITUS                    
                                                                       
                 MUSEUM  ARKEOLOGI  ONRUST                             
                                                                       
                                                                       
                                                                       
1. LATAR BELAKANG   Unit Pengelola Museum Kebaharian Jakarta merupakan salah
                    satu unit kerja di bawah Dinas Kebudayaan Provinsi DKI
                    Jakarta yang mengelola Destinasi Wisata Sejarah/Kawasan
                    Cagar Budaya meliputi Museum Bahari, Museum Arkeologi
                    Onrust (Pulau Onrust, Cipir dan Kelor) dan Situs Marunda
                    Rumah si Pitung.                                   
                    Sebagai salah satu unit yang mengelola destinasi wisata
                    diperlukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas
                                                                       
                    pelayanan dan kenyamanan kepada masyarakat, Penyediaan
                    aplikasi kecerdasan buatan untuk museum adalah salah satu
                    unsur yang penting dalam pemberian kenyamanan para 
                    pengunjung Museum yang diperlukan di Unit Pengelola
                    Museum Kebaharian Jakarta. Sehubungan dengan hal   
                    tersebut, pada tahun anggaran 2025 Unit Pengelola Museum
                    Kebaharian Jakarta mengalokasikan kegiatan Pembuatan
                    Digitalisasi Informasi Situs Museum Arkeologi Onrust.
                                                                       
2. MAKSUD DAN       Penyediaan digitalisasi di museum memiliki maksud dan tujuan
   TUJUAN           tertentu yang berkaitan dengan pengelolaan dan operasional
                    museum. Berikut adalah beberapa maksud dan tujuan umum
                    dari pengadaan di museum:                          
                    a. Maksud: Maksud dari kegiatan Pembuatan Digitalisasi
                      Informasi Situs Museum Arkeologi Onrust adalah   
                      memberikan peningkatan pelayanan dan kenyamanan  
                      kepada pengunjung museum selama berada di lingkungan
                      Museum Arkeologi Onrust.                         
                                                                       
                    b. Tujuan: Tujuan Pembuatan Digitalisasi Informasi Situs
                      Museum Arkeologi Onrust adalah untuk meningkatkan
                      pelayanan pengunjung museum/situs, untuk meningkatkan
                      rasa kenyamanan pengunjung dan untuk meningkatkan
                      jumlah pengunjung/masyarakat yang berkunjung ke  
                      Museum Arkeologi Onrust.                         
                                                                       
3. TARGET/SASARAN   Terlaksananya dan terpenuhinya kebutuhan akan nilai tambah
                                                                       
                    bagi pengunjung di UP Museum Kebaharian Jakarta dengan
                    diadakannya digitalisasi di Museum Kebahariaan khususnya di
                    Museum Arkeologi Onrust (Pulau Onrust, Pulau Cipir dan Pulau
                    Kelor).                                            
                                                                       
4. NAMA ORGANISASI  Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan 
  PENGADAAN         Penyediaan Aplikasi Kecerdasan Buatan untuk Museum:
  BARANG/JASA       a. KPA      : KPA UP Museum Kebaharian Jakarta     
                    b. PPK      : PPK UP Museum Kebaharian Jakarta     
                    c. PPBJ    : PPBJ UP Museum Kebaharian Jakarta     
                                                                       
5. SUMBER DANA DAN  Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Penyediaan
  PERKIRAAN BIAYA   Aplikasi Kecerdasan Buatan untuk Museum sesuai dengan
                    DPA Nomor 110/DPA/2025 tanggal 31 Desember 2024.   
                     Kegiatan       2.22.06.1.01 Pengelolaan Museum    
                                    Provinsi                           
                     Sub Kegiatan   2.22.01.1.09.0009                  
                                                                       
                                    Pemeliharaan/Rehabilitasi          
                                    Gedung Kantor dan Bangunan         
                                    Lainnya                            
                     Rincian Aktivitas 2.22.06.1.01.0004 Penyediaan dan
                                    Pemeliharaan Sarana dan            
                                    Prasarana Museum                   
                     Pagu Anggaran  Rp. 1.012.649.806,-                
                                                                       
                     Kode Rekening  5.1.02.01.01.0001 Belanja Bahan-   
                                    Bahan Bangunan dan Konstruksi      
                                                                       
                                    5.1.02.02.04.0049 Belanja Sewa     
                                     Alat Angkutan Apung Bermotor      
                                     untuk Penumpang                   
                                                                       
                                    5.1.02.02.09.0014 Belanja Jasa     
                                     Konsultansi Berorientasi Layanan- 
                                                                       
                                     Jasa Khusus                       
                                                                       
                                    5.1.02.03.03.0001  Belanja         
                                     Pemeliharaan Bangunan Gedung-     
                                     Bangunan Gedung Tempat Kerja-     
                                     Bangunan Gedung Kantor            
                                                                       
                                    5.1.02.03.04.0020  Belanja         
                                                                       
                                     Pemeliharaan Jalan  dan           
                                     Jembatan-Jembatan-Jembatan        
                                     Penyeberangan                     
                                                                       
                                    5.2.02.05.02.0006 Belanja Modal    
                                     Alat Rumah Tangga Lainnya         
                                     (Home Use)                        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                    5.2.02.06.01.0006 Belanja Modal    
                                     Alat Studio Lainnya               
6. LOKASI KEGIATAN  Unit Pengelola Museum Kebaharian Jakarta (Museum   
                                                                       
                    Arkeologi Onrust).                                 
                                                                       
7. JANGKA WAKTU     Pelaksanaan 90 hari.                               
  PELAKSANAAN                                                          
                                                                       
8. DASAR HUKUM      Dalam melaksanakan kegiatan, memperhatikan peraturan-
                    peraturan sebagai berikut:                         
                    a. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
                                                                       
                      2004 tentang Pemerintah Daerah;                  
                    b. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang     
                      Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
                      sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
                    c. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang  
                      Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
                      Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;        
                    d. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang   
                                                                       
                      Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam   
                      Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan  
                      Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional
                      Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan
                      Barang/Jasa Pemerintah;                          
                    e. Peraturan Kepala LKPP Nomor 15 Tahun 2018 tentang
                      Pelaku Pengadaan Barang/Jasa;                    
                    f. Peraturan Gubernur 142 Tahun 2013 tentang Sistem dan
                      Prosedur Pengelolaan Keuangaan Daerah, sebagaimana
                                                                       
                      telah diubah dengan peraturan Gubernur Nomor : 161
                      Tahun 2014;                                      
                      g. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota
                         Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan
                         Tata Kerja Perangkat Daerah;                  
                      h. Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi
                         DKI Jakarta Nomor e-0015 Tahun 2024 tentang   
                         Penunjukan Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa di  
                                                                       
                         Lingkungan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta
                         Tahun Anggaran 2025;                          
                      i. Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi
                         DKI Jakarta Nomor e-0014 Tahun 2024 tentang   
                         Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 
                         Dinas, Suku Dinas dan Unit Pengelola/Pusat di 
                         lingkungan Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus
                         Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2025;          
                      j. Surat Keputusan Plt. Kepala Dinas Kebudayaan  
                                                                       
                         Provinsi DKI Jakarta Nomor 01 Tahun 2025 tentang
                         Pelimpahan/Pendelegasian Pelaksanaan Program dan
                         Kegiatan Kepada Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa 
                         Pengguna Barang pada Anggaran Pendapatan dan  
                         Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 pada
                         Dinas, Suku Dinas, Pusat/Unit Pengelola di Lingkungan
                                                                       
                         Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta;        
                      k.                                               
                         Surat Keputusan Kepala Unit Pengelola Museum  
                         Kebaharian Jakarta Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah
                         Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2025, tentang
                         Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
                         Tahun Anggaran 2025.                          
                                                                       
9. LINGKUP          Ruang lingkup kegiatan “Pembuatan Digitalisasi Informasi Situs
  PEKERJAAN         Museum Arkeologi Onrust” menjadi dua tahapan yaitu:
                    a. Persiapan                                       
                      •  Melakukan rapat koordinasi UKPD;              
                      •  Berkoordinasi dengan Penyedia;                
                    b. Pelaksanaan                                     
                                                                       
                       • Penanda tanganan Kontrak/MOU;                 
                       • Pelaksanaan instalasi panduan dan cara penggunaan
                         aplikasi kecerdasan buatan di benda koleksi;  
                       • Pemeliharaan oleh penyedia bila terdapat kendala
                         teknis;                                       
                       • Pengumpulan bukti pelaksanaan SPJ, Dokumentasi
                         Laporan Kegiatan.                             
                                                                       
                                                                       
10. INDIKATOR       a. Indikator Keluaran:                             
  KELUARAN, VOLUME       a) Tenaga Ahli Teknologi Informasi            
  DAN SATUAN UKUR                                                      
                           1. Cakupan Pekerjaan:                       
                             Membuat standarisasi dan pengarsipan file 
                             multimedia; Menghasilkan dan mencetak QR  
                             Code koleksi; Koordinasi pemasangan fisik di
                             lapangan;                                 
                           2. luaran pekerjaan:                        
                             File multimedia siap pakai, dokumentasi kualitas;
                             File QR Code, dokumentasi lokasi pemasangan,
                             daftar tautan QR ke data digital.         
                                                                       
                         b) Tenaga Ahli Penulisan Sejarah              
                           1. Cakupan Pekerjaan:                       
                             Menyusun  narasi sejarah dari koleksi     
                             berdasarkan riset dan validasi sumber sejarah;
                                                                       
                           2. luaran pekerjaan:                        
                             Artikel, naskah, atau caption sejarah koleksi,
                             referensi pustaka, pengambilan gambar koleksi.
                                                                       
                         c) Tenaga Ahli Cagar Budaya                   
                           1. Cakupan Pekerjaan:                       
                             Mengkaji latar arkeologis dan nilai budaya dari
                             setiap koleksi; Menyusun deskripsi berbasis
                                                                       
                             cagar budaya;                             
                           2. luaran pekerjaan:                        
                             Dokumen deskripsi atau narasi arkeologi,  
                                                                       
                             klasifikasi koleksi, berdasarkan perspektif
                             arkeologis.                               
                                                                       
                         d) Tenaga Kurator                             
                           1. Cakupan Pekerjaan:                       
                             Melakukan pemetaan tema koleksi; labelisasi
                             dan lini masa; Menentukan koleksi yang perlu
                             diberi penanda menggunakan QR Code dan    
                                                                       
                             penempatan yang sesuai dengan estetika    
                             pameran;                                  
                           2. luaran pekerjaan:                        
                             Daftar kurasi, label koleksi, lini masa sejarah;
                             Rekomendasi koleksi bertanda QR dan       
                             dokumentasi posisi kuratorial.            
                                                                       
                         e) Tenaga Edukator                            
                                                                       
                           1. Cakupan Pekerjaan:                       
                             Membuat naskah edukatif dan interpretasi publik
                             dari koleksi secara sederhana dan komunikatif;
                           2. luaran pekerjaan:                        
                             Caption publik, script audio, naskah edukatif,
                             voice over.                               
                                                                       
                         f) Tenaga Programmer                          
                           1. Cakupan Pekerjaan:                       
                                                                       
                             Melakukan input data koleksi (gambar, teks,
                             video, dll) ke platform digital; mempersiapkan
                             format data sesuai kebutuhan tiap platform
                             digital; Melakukan konversi database agar 
                             kompatibel jika ada platform dengan format data
                             yang berbeda;                             
                           2. luaran pekerjaan:                        
                             Data koleksi yang telah diunggah ke platform
                                                                       
                             digital; file yang telah dikonversi sesuai format
                             masing-masing platform; dokumentasi proses
                             konversi dan input.                       
                                                                       
                         g) Tenaga Project Manager                     
                           1. Cakupan Pekerjaan:                       
                             Perencanaan, review mingguan, dokumentasi 
                             tim; koordinasi jadwal dan logistik pemasangan
                             penanda koleksi menggunakan QR Code;      
                                                                       
                           2. luaran pekerjaan:                        
                             Project timeline, checklist tugas, laporan akhir;
                             laporan pelaksanaan pemasangan QR Code.   
                                                                       
                         h) Tenaga System Analist                      
                           1. Cakupan Pekerjaan:                       
                             Membuat  desain metadata; Melakukan       
                                                                       
                             koordinasi struktur data; Melakukan validasi
                             integrasi; Memastikan tautan dan struktur 
                             metadata QR Code sesuai standar;          
                           2. luaran pekerjaan:                        
                             Template metadata, dokumen struktur data, 
                             laporan validasi; laporan validasi struktur dan
                             konsistensi tautan QR,                    
                                                                       
                                                                       
                    b. Satuan Ukur:                                    
                      - Pemasangan 100 titik penanda penggunaan aplikasi
                        kecerdasan buatan di benda koleksi untuk 3 (tiga) lokasi
                        yaitu di Pulau Onrust, Pulau Cipir dan Pulau Kelor.
                        Cakupan pekerjaan dan luaran pekerjaan sesuai  
                        dengan keterangan pada poin indikator keluaran setiap
                        penyedia,                                      
                                                                       
                                                                       
11. PERSYARATAN    a. Peserta merupakan Tenaga Ahli perorangan dan memiliki
  KUALIFIKASI         Nomor Induk Berusaha yang masih berlaku          
  PENYEDIA                                                             
                   b. Adapun Nomor Induk Berusaha (NIB) Jasa Konsultansi
                      Perorangan Non Konstruksi                        
                   c. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan
                      (SPT Tahun 2024 atau Tahun Terakhir), serta KSWP yang
                      telah memiliki informasi valid.                  
                   d. Memiliki SKA/SKK yang masih berlaku sesuai daftar
                      keahliannya(bila dipersyaratkan).                
                   e. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri
                      pada Kontrak yang dibuktikan dengan:             
                                                                       
                      a. Kartu Tanda Penduduk;                         
                      b. NPWP; dan                                     
                      c. Buku Tabungan atas nama sendiri.              
                   f. Surat Pernyataan Pakta Integritas meliputi:      
                      -  Tidak akan meakukan praktek Korupsi, Kolusi dan
                         Nepotisme;                                    
                      -  Akan melaporkan kepada PA/KPA jika mengetahui 
                         terjadinya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam
                                                                       
                         proses pengadaan ini.                         
                      -  Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih,
                         transparan dan professional untuk memberikan hasil
                         kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
                         undangan; dan                                 
                      -  Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam point
                         diatas maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan
                         peraturan perundang-undangan.                 
                   g. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak
                                                                       
                      menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait,
                      tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
                      usahanya tidak sedang dihentikan, yang bertindak untuk
                      dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani
                                                                       
                      sanksi pidana; dan atau pengurus/pegawainya tidak
                      berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, kecuali yang
                      bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan negara.
                   h. Tenaga SKA (minimal Ahli Madya)                  
                       - Tenaga Ahli Teknologi Informasi, 1 orang, S1 Teknik
                         Informatika, pengalaman min 10 tahun;         
                       - Tenaga Ahli Penulisan Sejarah, 1 orang, S1 Sejarah,
                         pengalaman min 10 tahun;                      
                       - Tenaga  Ahli Cagar Budaya, 1 orang, S1        
                         Arkeologi/Peminatan Sejarah/Sastra, pengalaman min
                                                                       
                         10 tahun;                                     
                       - Tenaga Kurator, S1 Sastra/Arkeologi, 1 orang, 
                         pengalaman min 10 tahun;                      
                       - Tenaga Edukator, S1 Sastra/Hubungan Masyarakat, 1
                         orang, pengalaman min 10 tahun.               
                                                                       
                   i. non-SKA                                          
                                                                       
                       - Tenaga Programmer, 1 orang, S2 Ilmu Komputer /
                         Sistem Informatika / Teknik Informatika, pengalaman
                                                                       
                         min 5 tahun;                                  
                       - Tenaga Project Manager, 1 orang, S2 Ekonomi/Teknik
                         Sipil, pengalaman min 5 tahun;                
                       - Tenaga Kurator, 1 orang, S2 Komunikasi/Manajemen
                         , pengalaman min 5 tahun.                     
                                                                       
                                                                       
12. JANGKA                                                             
                                                                       
  WAKTU                                                                
  PELAKSANAAN                                                          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
13. BIAYA           Biaya pelaksanaan kegiatan dibebankan kepada Dokumen
                    Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA
                                                                       
                    SKPD) Unit Pengelola Museum Kebaharian Jakarta, Dinas
                    Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025
                    sejumlah: Rp. 1.012.649.806,-(Satu Milyar Dua Belas Juta
                    Enam Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Enam
                    Rupiah).                                           
12. PENUTUP         Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun sebagai
                                                                       
                    acuan dalam pelaksanaan tugas, apabila terdapat hal-hal yang
                    bertentangan dengan ketentuan, peraturan, pedoman dan
                    kebijaksanaan pemerintah yang berlaku, maka segala sesuatu
                    yang termasuk didalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan
                    ditetapkan lebih lanjut.                           
                                        Jakarta, 1 April 2025          
                                     Pejabat Pembuat Komitmen          
                                Unit Pengelola Museum Kebaharian Jakarta
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                             Mis’ari                   
                                      NIP 197104181998032002