SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN BAHAN-BAHAN KIMIA ELANG
REAGEN HEMATOLOGI APBD
A. LATAR BELAKANG
Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas
Kesehatan yang melaksanakan pelayanan dan pemeliharaan Kesehatan kepada
Pegawai, Pejabat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pimpinan
Daerah Provinsi DKI Jakarta. Dengan tupoksi organisasi perlu menyediakan sarana
pendukung pelayanan sesuai kebutuhan sehingga pelayanan kesehatan bagi
Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat berjalan lebih optimal.
Pelayanan kesehatan yang dilakukan pada Pusat Pelayanan Kesehatan
Pegawai yakni pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
Untuk menunjang kegiatan yang dilaksanakan perlu perencanaan, penyediaan
sarana kesehatan yang baik sehingga kebutuhan yang diperlukan dalam pelayanan
dapat terpenuhi, mutu pelayanan semakin meningkat.
Kegiatan yang ada di Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai salah satunya
adalah pelayanan kuratif. Untuk menunjang pelaksanaan kegiatan tersebut, perlu
dilakukan pengadaan belanja bahan-bahan kimia.
Dengan terlaksananya pengadaan dan tersedianya bahan-bahan kimia di Pusat
Pelayananan Kesehatan Pegawai, maka pelayanan dapat dilaksanakan dengan
optimal sehingga bermanfaat bagi kesehatan pegawai.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Melakukan pengadaan bahan-bahan kimia di Pusat Pelayanan Kesehatan
Pegawai Provinsi DKI Jakarta pada Tahun 2025.
2. Tujuan
a) Tersedianya bahan-bahan kimia yang merupakan penunjang pelayanan
kesehatan pada Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai.
b) Terselenggaranya pelayanan kesehatan yang prima di Pusat Pelayanan
Kesehatan Pegawai.
C. NAMA UNIT/SATUAN KERJA
Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai Provinsi DKI Jakarta.
D. PEJABAT PENGADAAN
1. Nama : Maulana Nadiful Afkar
2. Pangkat/Golongan : IIIa/ Penata Muda
3. NIP : 199812012022031006
4. Jabatan : Pejabat Pengadaan Pusat Pelayanan
Kesehatan Pegawai Provinsi DKI Jakarta
E. ALAMAT PEJABAT PENGADAAN
Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai Provinsi DKI Jakarta di Jalan Merdeka Selatan
No. 8-9 Kompleks Balaikota Blok E Lantai 2 Jakarta Pusat.
F. SUMBER DAYA DAN PERKIRAAN BIAYA
Pengadaan ini dibiayai dari APBD Tahun Anggaran 2025 melalui DPA Nomor
006/DPA/2025 tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp 199.903.872,- ( Seratus
sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus tiga ribu delapan ratus tujuh puluh dua
rupiah) sudah termasuk pajak-pajak yang berlaku.
G. JENIS KONTRAK
Pengadaan ini melakukan jenis kontrak harga satuan.
H. METODE PELAKSANAAN
Pengadaan ini melakukan metode pelaksanaan secara E-Tender cepat.
I. METODE PEMBAYARAN
Pengadaan ini melakukan metode pembayaran per bulan.
J. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
9 (sembilan) bulan mulai April sampai dengan Desember 2025.
K. LINGKUP PEKERJAAN
Program : 1.02.02 Program Pemenuhan Upaya Kesehatan
Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat
Kegiatan : 1.02.02.1.01 Penyediaan Fasilitas Pelayanan, Sarana,
Prasarana dan Alat Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM
dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi
Sub Kegiatan : 1.02.02.1.01.0027 Pengadaan Obat, Bahan Habis Pakai,
Bahan Medis Habis Pakai,Vaksin, Makanan dan
Minuman di Fasilitas Kesehatan
Kode Rekening : 5.1.02.01.01.0002 Belanja Bahan-Bahan Kimia
Harga Total
Harga Termasuk
Satuan PPN
No. Nama Barang Satuan Volume (Rp) (Rp)
1 Cellpack DCL Box 15 2.005.000 33.684.000
2 XN-L Check (L1, L2, L3) Set 24 2.940.000 79.027.200
3 Cellclean Auto Box 4 1.654.000 7.409.920
4 Lysercell WDF Box 10 1.815.000 20.328.000
5 Fluorocell WDF Box 10 3.778.900 42.323.680
6 Sulfolyser Box 10 699.500 7.834.400
7 XN CAL Kit 1 2.185.000 2.447.200
8 Fluorocell RET Box 2 3.057.800 6.849.472
Terbilang : Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta
Sembilan Ratus Tiga Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh
Dua Rupiah Total 199,903,872
L. PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA :
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Penyedia Jasa Lainnya :
a. memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sesuai Bidang Usaha yang masih
berlaku;
b. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB);
c. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT
Tahunan);
d. Mempunyai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa
milik sendiri atau sewa;
e. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang
dibuktikan dengan :
1. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
2. Surat Kuasa (apabila dikuasakan); dan
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
f. Syarat Kualifikasi Teknis penyedia jasa lainnya :
Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia dan peralatan
yang dibutuhkan dalam proses penyediaan.
Jakarta, 10 April 2025
drg. Arum Wijayanti
NIP. 198812212020122015