Pengawasan Pembangunan Lanjutan Masjid Kantor Dinas

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10263040000
Status: Gagal
Date: 16 July 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Dinas Penanggulangan Kebakaran Dan Penyelamatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 174,720,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 98,179,500
RUP Code: 54647310
Work Location: Kantor Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta Jl. K.H. Zainul Arifin No. 71 Jakarta Pusat - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 0
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
    PENGAWASAN  PEMBANGUNAN   LANJUTAN MASJID KANTOR  DINAS              
     DINAS PENANGGULANGAN   KEBAKARAN  DAN PENYELAMATAN                  
                     PROVINSI DKI JAKARTA                                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
Uraian Singkat Pekerjaan :                                               
                                                                         
 1. Pekerjaan persiapan                                                  
    a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan;
                                                                         
    b. Memeriksa dan menyetujui Time Schedule / Bar Chart, S-Curve / Network
       Planning yang diajukan oleh kontraktor untuk selanjutnya diteruskan kepada
                                                                         
       Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mendapat persetujuan;        
                                                                         
 2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan                                 
    a. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan,
                                                                         
       koordinasi dan inpeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan
       teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus
                                                                         
       sampai dengan pekerjaan diserahkan.                               
                                                                         
    b. Mengawasi kebenaran metoda pelaksanaan, ukuran, kualitas dan kuantitas dari
       bahan atau komponen bangunan, komposisi campuran, peralatan dan   
                                                                         
       perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan dilapangan atau ditempat kerja
       lainnya.                                                          
                                                                         
    c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan
                                                                         
       cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang
       ditetapkan.                                                       
                                                                         
    d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan
       pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta 
                                                                         
       berpengaruh pada ketentuan kontrak untuk mendapatkan persetujuan dari
                                                                         
       Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).                                   
    e. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
                                                                         
       penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak,
       setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).      
                                                                         
    f. Memberhentikan pelaksanaan pekerjaan (sementara) yang tidak sesuai dengan
       spesifikasi dalam dokumen kontrak, menolak bahan yang tidak memenuhi
                                                                         
       spesifikasi.                                                      
    g. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada kontraktor konstruksi dalam
       melakukan sosialisasi dengan masyarakat dan aparat pemerintah serta
                                                                         
       mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan. 
                                                                         
    h. Memberikan bimbingan / petunjuk kepada kontraktor konstruksi dalam hal
       tahapan / metoda pelaksanaan agar hasil pelaksanaan memenuhi spesifikasi
                                                                         
       yang ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)               
                                                                         
                                                                         
 3. Konsultasi                                                           
    a. Melakukan Konsultasi bersama PPK dan PA untuk membahas segala masalah
                                                                         
       dan persoalan yang timbul selama pembangunan.                     
                                                                         
    b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala dengan PPK, sedikitnya dua kali
       dalam sebulan, dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan
                                                                         
       yang timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian membuat risalah rapat dan
       mengirimkannya kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima
                                                                         
       paling lambat 1 minggu kemudian.                                  
                                                                         
    c. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
 4. Laporan                                                              
                                                                         
    a. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis
       kepada PPK mengenai volume, prosentasi dan nilai bobot bagian-bagian
                                                                         
       pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh kontraktor konstruksi.      
                                                                         
    b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan dibandingkan
       dengan jadwal yang telah disetujui.                               
                                                                         
    c. Melaporkan hasil pemeriksaan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah
       tenaga kerja dan alat yang digunakan.                             
                                                                         
    d. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh kontraktor
                                                                         
       konstruksi terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan,
       dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh pemborong
                                                                         
       (Shop Drawings).                                                  
 5. Dokumen                                                              
                                                                         
    a. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
                                                                         
       pekerjaan dilapangan serta untuk keperluan pembayaran angsuran.   
    b. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta 
                                                                         
       penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.  
   a. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita Acara
     kemajuan pekerjaan, penyerahan pertama seta formulirformulir lainnya yang
                                                                         
     diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan.                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                   Jakarta, 16 Juli 2025                 
                                                                         
                                  Kepala Subbag Umum                     
                                                                         
                            Dinas Penanggulangan Kebakaran dan           
                             Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta           
                             Selaku Pejabat Pembuat Komitmen             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                    dr. Dewi Yuliastini                  
                                NIP 197001142014122003