URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGAWASAN PEMBANGUNAN LANJUTAN MASJID KANTOR DINAS
DINAS PENANGGULANGAN KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN
PROVINSI DKI JAKARTA
Uraian Singkat Pekerjaan :
1. Pekerjaan persiapan
a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan;
b. Memeriksa dan menyetujui Time Schedule / Bar Chart, S-Curve / Network
Planning yang diajukan oleh kontraktor untuk selanjutnya diteruskan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mendapat persetujuan;
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
a. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan,
koordinasi dan inpeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan
teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus
sampai dengan pekerjaan diserahkan.
b. Mengawasi kebenaran metoda pelaksanaan, ukuran, kualitas dan kuantitas dari
bahan atau komponen bangunan, komposisi campuran, peralatan dan
perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan dilapangan atau ditempat kerja
lainnya.
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan
cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang
ditetapkan.
d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan
pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta
berpengaruh pada ketentuan kontrak untuk mendapatkan persetujuan dari
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
e. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak,
setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
f. Memberhentikan pelaksanaan pekerjaan (sementara) yang tidak sesuai dengan
spesifikasi dalam dokumen kontrak, menolak bahan yang tidak memenuhi
spesifikasi.
g. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada kontraktor konstruksi dalam
melakukan sosialisasi dengan masyarakat dan aparat pemerintah serta
mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
h. Memberikan bimbingan / petunjuk kepada kontraktor konstruksi dalam hal
tahapan / metoda pelaksanaan agar hasil pelaksanaan memenuhi spesifikasi
yang ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
3. Konsultasi
a. Melakukan Konsultasi bersama PPK dan PA untuk membahas segala masalah
dan persoalan yang timbul selama pembangunan.
b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala dengan PPK, sedikitnya dua kali
dalam sebulan, dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan
yang timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian membuat risalah rapat dan
mengirimkannya kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima
paling lambat 1 minggu kemudian.
c. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
4. Laporan
a. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis
kepada PPK mengenai volume, prosentasi dan nilai bobot bagian-bagian
pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh kontraktor konstruksi.
b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan dibandingkan
dengan jadwal yang telah disetujui.
c. Melaporkan hasil pemeriksaan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah
tenaga kerja dan alat yang digunakan.
d. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh kontraktor
konstruksi terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan,
dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh pemborong
(Shop Drawings).
5. Dokumen
a. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
pekerjaan dilapangan serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
b. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta
penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
a. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita Acara
kemajuan pekerjaan, penyerahan pertama seta formulirformulir lainnya yang
diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan.
Jakarta, 16 Juli 2025
Kepala Subbag Umum
Dinas Penanggulangan Kebakaran dan
Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen
dr. Dewi Yuliastini
NIP 197001142014122003