Kalibrasi Alat Penyelidikan Dan Pengujian

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10269048000
Date: 18 July 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Dinas Sumber Daya Air
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 147,263,912
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 118,159,500
Winner (Pemenang): PT Tri Artha Manunggal
NPWP: 00*8**1****11**0
RUP Code: 57696995
Work Location: Kantor UPPPP SDA Jalan D.I Panjaitan Kav. 583. Jakarta Timur - Jakarta Timur (Kota)
Participants: 1
Attachment
- 1 -                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       Model Dokumen Pemilihan                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                             Pengadaan                                    
                            Jasa Lainnya                                  
                                                                          
                                                                          
                        - Pengadaan Langsung -                            
      [Untuk yang menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Surat Perjanjian]
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
              Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerinta           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                              Paraf 1  Paraf 2  Paraf 3   
                                2                                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        DOKUMEN PEMILIHAN                                 
                         Pengadaan Langsung                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                              untuk                                       
                                                                          
                             Pengadaan                                    
                                                                          
                Kalibrasi Peralatan Penyelidikan dan Pengujian            
                            Nomor:  /                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     Pejabat Pengadaan pada: Unit Pengelola Penyelidikan, Pengujian dan Pengukuran
                  Sumber Daya Air Dinas Sumber Daya Air                   
                                                                          
      Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
                                                                          
                        Tahun Anggaran: 2025                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                3                                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                           D A F T A R I S I                              
                                                                          
BAB I. UMUM ............................................................................................................................ - 5 -
BAB II. UNDANGAN PENGADAAN LANGSUNG ....................................................................... - 6 -
BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) ............................................................................. - 7 -
A. UMUM ................................................................................................................................ - 7 -
1. LINGKUP PEKERJAAN .................................................................................................................................................... - 7 -
2. SUMBER DANA ............................................................................................................................................................ - 7 -
3. PELANGGARAN TERHADAP ATURAN PENGADAAN .......................................................................................................... - 7 -
4. LARANGAN PERTENTANGAN KEPENTINGAN ................................................................................................................... - 7 -
B. PERSYARATAN KUALIFIKASI .............................................................................................. - 8 -
5. PERSYARATAN KUALIFIKASI ADMINISTRASI/ LEGALITAS PESERTA .................................................................................... - 8 -
6  PERSYARATAN KUALIFIKASI TEKNIS PESERTA .................................................................................................................. - 9 -
C. DOKUMEN PENGADAAN LANGSUNG ........................................................................... - 10 -
7  ISI DOKUMEN PENGADAAN LANGSUNG ..................................................................................................................... - 10 -
D. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN ........................................................................... - 10 -
8  DOKUMEN PENAWARAN DAN KUALIFIKASI ................................................................................................................ - 10 -
E. PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN ..................................................................... - 11 -
9  PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN .................................................................................................................... - 11 -
F. PEMBUKAAN PENAWARAN, EVALUASI, KLARIFIKASI DAN NEGOSIASI ..................... - 11 -
10 PEMBUKAAN PENAWARAN ........................................................................................................................................ - 11 -
11 EVALUASI DAN NEGOSIASI PENAWARAN .................................................................................................................... - 11 -
12 PEMBUATAN BERITA ACARA HASIL PENGADAAN LANGSUNG ....................................................................................... - 12 -
G. PENERBITAN SPPBJ DAN PENANDATANGANAN KONTRAK .......................................... - 13 -
13 PENERBITAN SPPBJ ................................................................................................................................................... - 13 -
14 PENANDATANGAN-AN KONTRAK ............................................................................................................................... - 13 -
BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) ............................................................................ - 14 -
1. LINGKUP PEKERJAAN .......................................................................................................................................... - 14 -
2. SUMBER DANA ..................................................................................................................................................... - 14 -
5. PERSYARATAN KUALIFIKASI ADMINSISTRASI/ LEGALITAS PESERTA ............................................................ - 14 -
8. DOKUMEN PENAWARAN DAN KUALIFIKASI ................................................................................................... - 14 -
BAB V. DAFTAR KUANTITAS, SPESIFIKASI TEKNIS DAN/ATAU GAMBAR ........................... - 16 -
BAB VI. FORMULIR DOKUMEN PENAWARAN .................... ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
A. FORMULIR SURAT PENAWARAN ..............................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
B. FORMULIR PENAWARAN TEKNIS .............................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
C. FORMULIR PENAWARAN HARGA .............................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
BAB VII. PAKTA INTEGRITAS ................................................ ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
BAB VIII. FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI ............................ ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI UNTUK PESERTA BERBENTUK BADAN USAHA ............ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI PESERTA PERORANGAN .................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
BAB IX. RANCANGAN SURAT PERINTAH KERJA (SPK) ....... ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
BAB X. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK) ........... ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
A. KETENTUAN UMUM...................................................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
B. PELAKSANAAN KONTRAK ..........................................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
C. PENYELESAIAN KONTRAK .........................................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
D. PERUBAHAN KONTRAK..............................................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
E. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK .........................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
F. PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK ...................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
G. PENYEDIA ....................................................................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
H. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA ...........................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
I. PENGAWASAN MUTU ................................................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
J. PENYELESAIAN PERSELISIHAN ..................................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
BAB XI. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK) ........ ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
KLAUSUL DALAM SSUK ............................................................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
4. PERBUATAN YANG DILARANG DAN SANKSI .........................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
5. KORESPONDENSI ................................................................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
6. WAKIL SAH PARA PIHAK .......................................................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
8. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK .................................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
12. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN ........................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
20. MOBILISASI PERALATAN DAN PERSONEL (APABILA DIPERLUKAN ) ........................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
22. PEMERIKSAAN DAN/ATAU PENGUJIAN ................................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
24. PERISTIWA KOMPENSASI ....................................................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
25. PERPANJANGAN WAKTU ..................................................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
26 . PEMBERIAN KESEMPATAN ..................................................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
27. SERAH TERIMA PEKERJAAN ..................................................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
34. PEMUTUSAN KONTRAK OLEH PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK ...................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
35. PEMUTUSAN KONTRAK OLEH PENYEDIA .............................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
                                                Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                4                                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
38. HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK ...............................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
43. PENANGGUNGAN DAN RISIKO ..........................................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
46. ASURANSI KHUSUS DAN PIHAK KETIGA ..........................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
47. TINDAKAN PENYEDIA YANG MENSYARATKAN PERSETUJUAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAKERROR! BOOKMARK NOT
   DEFINED.                                                               
48. KERJASAMA PENYEDIA DENGAN USAHA KECIL SEBAGAI SUBPENYEDIA ................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
54. KEPEMILIKAN DOKUMEN .................................................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
57. PEMBAYARAN ....................................................................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
60. PENYESUAIAN HARGA ......................................................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
67. PENYELESAIAN PERSELISIHAN ..............................................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
BAB XII. RANCANGAN SURAT PERJANJIAN ......................... ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
A. BENTUK SURAT PERJANJIAN DENGAN PERORANGAN ...........................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
B. BENTUK SURAT PERJANJIAN DENGAN PENYEDIA BERBENTUK BADAN USAHA .ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
C. BENTUK SURAT PERJANJIAN DENGAN PENYEDIA BERBENTUK KEMITRAAN ......ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
BAB XIII. BENTUK DOKUMEN LAIN ................................... ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
A. BENTUK PERJANJIAN KEMITRAAN ............................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
B. BENTUK JAMINAN PELAKSANAAN DARI BANK ......................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
C. BENTUK JAMINAN PELAKSANAAN DARI ASURANSI/ PERUSAHAAN PENJAMINAN/ PERUSAHAAN ASURANSI
   DI BIDANG LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA ...................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
D. BENTUK JAMINAN UANG MUKA DARI BANK .........................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
E. BENTUK JAMINAN UANG MUKA DARI ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN/ PERUSAHAAN ASURANSI DI
   BIDANG LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA ........................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
F. BENTUK JAMINAN PEMELIHARAAN DARI BANK ....................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
G. BENTUK JAMINAN PEMELIHARAAN DARI ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN/ PERUSAHAAN ASURANSI
   DI BIDANG LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA ...................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
H. BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA .....................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
I. BENTUK SURAT PERINTAH MULAI KERJA ................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                               - 5 -                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                           BAB I. UMUM                                    
                                                                          
                                                                          
A. Dokumen Pengadaan Langsung ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden No. 16 Tahun
   2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan dan aturan
   turunannya.                                                            
B. Dalam Dokumen Penunjukan Langsung ini dipergunakan pengertian, istilah, dan singkatan
   sebagai berikut:                                                       
                                                                          
    Jasa Lainnya  : Jasa non-konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan,
                    metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem
                                                                          
                    tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk
                    menyelesaikan suatu pekerjaan                         
                                                                          
    HPS           : Harga Perkiraan Sendiri.                              
                                                                          
    LDP           : Lembar Data Pemilihan.                                
                                                                          
    KAK           : Kerangka Acuan Kerja                                  
                                                                          
                                                                          
    Pejabat Pembuat : Pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil
    Komitmen (PPK)  keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat      
                    mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran
                    belanja daerah.                                       
                                                                          
    Pejabat  yang : yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan Kontrak adalah
    berwenang untuk pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengikat perjanjian
                                                                          
    menandatangani  atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia, dapat berasal
    Kontrak         dari PA, KPA, atau PPK.                               
                                                                          
    Pelaku  Usaha : yang selanjutnya disebut pelaku usaha Papua adalah calon
    Orang Asli Papua penyedia yang merupakan/dimiliki orang asli Papua dan
                    berdomisili/berkedudukan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua
                    Barat                                                 
                                                                          
    SPK           : Surat Perintah Kerja.                                 
                                                                          
    SPMK          : Surat Perintah Mulai Kerja.                           
                                                                          
    SPPBJ         : Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.                
                                                                          
                                                                          
    Layanan       : Layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi
    Pengadaan Secara pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik. 
    Elektronik (LPSE)                                                     
    SPSE          : Aplikasi perangkat lunak Sistem Pengadaan Secara Elektronik
                    (SPSE) berbasis web yang terpasang di server LPSE yang dapat
                    diakses melalui website LPSE.                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                               - 6 -                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                BAB II. UNDANGAN PENGADAAN LANGSUNG                       
                                                                          
                                                                          
                         [kop surat K/L/PD]                               
                                                                          
 Nomor : _____                __________, __ _________ 20__               
 Lampiran : 1 (satu) berkas                                               
                                                                          
 Kepada Yth.                                                              
 ____________                                                             
 di __________                                                            
 Perihal : Pengadaan Langsung untuk Paket pekerjaan ______________ pada   
________[Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah] Tahun Anggaran _________________
                                                                          
 Dengan ini Saudara kami undang untuk mengikuti proses Pengadaan Langsung secara
 elektronik pada paket Pengadaan Jasa Lainnya sebagai berikut:            
                                                                          
 1. Paket Pengadaan                                                       
   Nama paket pengadaan : __________                                      
   Lingkup pekerjaan  : __________                                        
   Nilai HPS          : Rp________(__________)                            
   Sumber pendanaan   : ____________ Tahun Anggaran ____                  
                                                                          
 2. Pelaksanaan Pengadaan                                                 
   Tempat dan alamat : ____________ [Ruang, Gedung, Lantai, Jalan, dst]   
  Telepon/Fax    : ____________                                           
  Website LPSE   : ____________                                           
                                                                          
 Saudara diminta untuk memasukan penawaran administrasi, teknis dan harga, secara
 langsung sesuai dengan jadwal pelaksanaan sebagai berikut:               
                                                                          
      No           Kegiatan         Hari/Tanggal   Waktu                  
      a.  P emasukan dan Pembukaan __/____s.d.__/__ ____s.d.__            
          Dokumen Penawaran                                               
      b.  Evaluasi, Klarifikasi Teknis dan ____/_ ________ ___________    
          Negosiasi Harga                                                 
      c.  P enandatanganan SPK     ____/_________                         
                                                                          
 Jadwal sebagaimana dimaksud tercantum pada SPSE. Apabila Saudara membutuhkan
 keterangan dan penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi kami sesuai alamat tersebut di
 atas sampai dengan batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran.              
                                                                          
Demikian disampaikan untuk diketahui.                                     
                                                                          
 Pejabat Pengadaan pada _____________[Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah]
[tanda tangan]                                                            
...........................                                               
[nama lengkap]                                                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                               - 7 -                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                  BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)                 
                                                                          
                                                                          
 A. UMUM                                                                  
                                                                          
 1. Lingkup    1.1  Peserta menyampaikan penawaran atas paket Pengadaan Jasa
   Pekerjaan        Lainnya dengan kode Rencana Umum Pengadan (RUP)       
                    sebagaimana tercantum dalam LDP.                      
                                                                          
               1.2  Nama paket pengadaan sebagaimana tercantum dalam LDP. 
                                                                          
               1.3  Uraian singkat paket pengadaan sebagaimana tercantum dalam
                    LDP.                                                  
                                                                          
               1.4  Jenis Kontrak sebagaimana tercantum dalam LDP.        
                                                                          
               1.5  Peserta yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan
                    pekerjaan dalam jangka waktu berdasarkan ketentuan yang
                    terdapat dalam kontrak dengan mutu sesuai spesifikasi teknis
                    dan harga sesuai kontrak.                             
                                                                          
               1.6  Nama Satuan Kerja/Perangkat Daerah sebagaimana tercantum
                    dalam LDP.                                            
                                                                          
               1.7  Nama Pejabat Pengadaan sebagaimana tercantum dalam LDP.
                                                                          
               1.8  Alamat Pejabat Pengadaan sebagaimana tercantum dalam LDP.
               1.9  Website Satuan Kerja/Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
                    sebagaimana tercantum dalam LDP.                      
                                                                          
               1.10 Website SPSE sebagaimana tercantum dalam LDP.         
                                                                          
 2. Sumber Dana Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan sebagaimana tercantum
               dalam LDP.                                                 
                                                                          
 3. Pelanggaran Penyedia dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban
   Terhadap     untuk mematuhi etika pengadaan dengan tidak melakukan tindakan
   Aturan       sebagai berikut:                                          
   Pengadaan    a.  berusaha mempengaruhi Pejabat Pengadaan dalam bentuk dan
                    cara apapun, untuk memenuhi keinginan penyedia yang   
                    bertentangan dengan Dokumen Pengadaan Langsung, dan/atau
                    peraturan perundang-undangan;                         
                b.  membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau        
                    keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan
                    dalam Dokumen Pengadaan Langsung ini.                 
                                                                          
 4. Larangan    4.1 Semua pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya,
   Pertentangan     menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan baik
   Kepentingan      secara langsung maupun tidak langsung yang berakibat  
                    persaingan usaha tidak sehat.                         
                                                                          
                4.2 Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada klausul
                    4.1 antara lain meliputi:                             
                    a. Pengurus/manajer koperasi merangkap sebagai Pejabat
                      Penandatangan Kontrak/Pejabat Pengadaan pada        
                      pelaksanaan pengadaan di Kementerian/Lembaga/       
                      Perangkat Daerah.                                   
                                                                          
                                                Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                               - 8 -                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                    b. Pejabat Penandatangan Kontrak/Pejabat Pengadaan baik
                      langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau   
                      menjalankan badan usaha Penyedia.                   
                                                                          
                4.3 Peserta dilarang melibatkan pegawai Kementerian/Lembaga/
                    Perangkat Daerah sebagai pimpinan dan/atau pengurus badan
                    usaha dan/atau tenaga kerja kecuali cuti di luar tanggungan
                    Negara.                                               
                                                                          
 B. PERSYARATAN KUALIFIKASI                                               
                                                                          
 5. Persyaratan 5.1 Untuk peserta yang berbentuk badan usaha, persyaratan 
   Kualifikasi     kualifikasi administrasi/legalitas meliputi:           
   Administrasi/   a. memiliki izin usaha sebagaimana tercantum dalam LDP;
   Legalitas       b. memiliki bidang pekerjaan sebagaimana tercantum dalam LDP;
   Peserta         c. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Tanda Daftar
                     Perusahaan (TDP);                                    
                   d. memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
                     Konfirmasi Status Wajib Pajak;                       
                   e. mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan 
                     alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau
                     sewa;                                                
                   f. secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri
                     pada Kontrak yang dibuktikan dengan:                 
                     1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;  
                     2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);                 
                     3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai
                        tetap (apabila dikuasakan); dan                   
                     4) Kartu Tanda Penduduk.                             
                   g. Pakta Integritas;                                   
                     1) tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau
                        nepotisme;                                        
                     2) akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui
                        terjadinya praktik korupsi, kolusi dan/atau nepotisme
                        dalam proses pengadaan ini.                       
                     3) akan mengikuti proses pengadaan secara bersih,    
                        transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja
                        terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
                        dan                                               
                     4) apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka
                                                                          
                        1), 2) dan/atau 3) maka bersedia menerima sanksi sesuai
                        dengan peraturan perundang-undangan.              
                   h. Surat pernyataan yang ditandatangani/disetujui Peserta yang
                     berisi:                                              
                      1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam   
                        pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan 
                        usahanya tidak sedang dihentikan;                 
                      2) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
                      3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak
                        sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam lain;  
                      4) keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan
                        pertentangan kepentingan;                         
                      5) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak
                        sedang dalam menjalani sanksi pidana;             
                      6) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai  
                        pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau 
                        pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai 
                                                Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                               - 9 -                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang  
                        mengambil cuti di luar tanggungan Negara; dan     
                      7) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan
                        dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika
                        dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang 
                        disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Peserta
                        bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi   
                        pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata,
                        dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak     
                        berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan       
                        perundang-undangan.                               
               5.2 Untuk  peserta perseorangan, persyaratan kualifikasi   
                   administrasi/ legalitas meliputi:                      
                   a. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
                     menjalankan kegiatan/usaha.                          
                   b. Memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu
                     Tanda Penduduk (KTP/Paspor/Surat Keterangan Domisili 
                     Tinggal);                                            
                   c. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan
                     hasil konfirmasi status Wajib Pajak;                 
                   d. Surat Pernyataan Pakta Integritas.                  
                   e. Surat pernyataan yang ditandatangani Peserta yang berisi:
                      1) Tidak dikenakan Sanksi Daftar Hitam;             
                      2) Keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan  
                        kepentingan pihak yang terkait;                   
                      3) Tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang
                        menjalani sanksi pidana; dan                      
                      4) Tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang
                        bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara.
               5.3  Untuk pengadaan langsung yang menggunakan bukti       
                    pembayaran atau kuitansi hanya dipersyaratkan memenuhi
                    kualifikasi administrasi memiliki identitas kewarganegaraan
                    Indonesia seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/Surat
                    Keterangan Domisili Tinggal.                          
 6 Persyaratan 6.1 Untuk peserta yang berbentuk badan usaha, persyaratan  
   Kualifikasi     kualifikasi teknis meliputi:                           
   Teknis Peserta                                                         
                   a. Memiliki pengalaman dengan ketentuan sebagai berikut:
                     1) Penyediaan jasa pada divisi yang sama paling kurang 1
                        (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun 
                        terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta,
                        termasuk pengalaman subkontrak;                   
                     2) Penyediaan jasa  sekurang-kurangnya dalam         
                        kelompok/grup yang sama paling kurang 1 (satu)    
                        pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik
                        di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk  
                        pengalaman subkontrak;                            
                   b. Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri
                      kurang dari 3 (tiga) tahun dan belum memiliki pengalaman
                      dikecualikan dari ketentuan pengalaman sebagaimana  
                      dimaksud pada huruf a angka 1) dan 2) untuk paket   
                      pengadaan dengan nilai sampai dengan paling banyak  
                      Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)
                                                                          
                   c. Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya    
                      manusia dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses  
                      penyediaan termasuk layanan purna jual (jika diperlukan).
                                                                          
                                                Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                               - 10 -                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
               6.2 Untuk peserta perorangan, persyaratan kualifikasi teknis meliputi:
                   a) Memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan jasa    
                     lainnya; dan                                         
                   b) Memiliki tempat/lokasi usaha                        
               6.3 Untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan bukti        
                   pembayaran atau kuitansi hanya dipersyaratkan memenuhi 
                   kualifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam angka 6.2
                                                                          
                                                                          
 C. DOKUMEN PENGADAAN LANGSUNG                                            
 7 Isi Dokumen Dokumen Pengadaan Langsung terdiri dari :                  
   Pengadaan    a. Undangan Pengadaan Langsung;                           
   Langsung     b. Instruksi Kepada Peserta (IKP);                        
                c. Lembar Data Pemilihan (LDP);                           
                d. Daftar Kuantitas dan Spesifikasi Teknis;               
                e. Formulir Dokumen Penawaran:                            
                f. Pakta Integritas;                                      
                g. Formulir Isian Kualifikasi; dan                        
                h. Rancangan Surat Perintah Kerja (SPK) atau Rancangan Surat
                  Perjanjian pada Pengadaan Langsung untuk percepatan     
                  pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua
                  Barat                                                   
                                                                          
 D. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN                                           
                                                                          
 8 Dokumen     8.1 Dokumen Penawaran terdiri dari Penawaran Administrasi, 
   Penawaran dan   Penawaran Teknis, Penawaran Harga, Pakta Integritas, dan
   Kualifikasi     Formulir Isian Kualifikasi dan disampaikan melalui SPSE.
               8.2 Dokumen Penawaran Administrasi yang terdiri dari:      
                   a. Surat Penawaran, yang didalamnya mencantumkan :     
                       1) tanggal;                                        
                       2) masa berlaku penawaran sebagaimana tercantum dalam
                         LDP;                                             
                       3) harga penawaran (dalam angka dan huruf); dan    
                       4) tanda tangan oleh :                             
                         a) direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus   
                            koperasi;                                     
                         b) penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan   
                            perusahaan/pengurus koperasi yang nama penerima
                            kuasanya tercantum dalam akta pendirian/anggaran
                            dasar;                                        
                         c) pihak lain yang bukan direktur utama/pimpinan 
                            perusahaan/ pengurus koperasi yang namanya tidak
                            tercantum dalam akta pendirian/anggaran dasar,
                            sepanjang pihak lain tersebut adalah pengurus/
                            karyawan perusahaan/karyawan koperasi yang    
                            berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat
                            kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari
                            direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus   
                            koperasi berdasarkan akta pendirian/anggaran  
                            dasar; atau                                   
                         d) kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor
                            pusat.                                        
                   b. Surat  Kuasa   dari  direktur utama/pimpinan        
                      perusahaan/pengurus koperasi kepada penerima kuasa  
                      (apabila dikuasakan);                               
                                                                          
                                                Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                               - 11 -                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
               8.3 Dokumen Penawaran Teknis yang terdiri dari:            
                    a. Spesifikasi teknis barang (karakteristik fisik, detail desain,
                       toleransi, material yang digunakan, persyaratan    
                       pemeliharaan dan persyaratan operasi), dilengkapi dengan
                       contoh, brosur, dan gambar-gambar;                 
                    b. Metode pelaksanaan pekerjaan;                      
                    c. Jenis, kapasitas, dan komposisi dan jumlah peralatan yang
                       disediakan;                                        
                    d. Standar produk yang digunakan;                     
                    e. Garansi;                                           
                    f. Asuransi;                                          
                    g. Sertifikat/izin/hasil uji mutu/teknis;             
                    h. Layanan purna jual;                                
                    i. Tenaga teknis/terampil;                            
                    j. Jangka waktu pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam
                       LDP;                                               
                    k. Identitas (merek, jenis, tipe).                    
                                                                          
               8.4 Dokumen Penawaran Harga yang terdiri dari:             
                    a. Rincian harga penawaran (Daftar Kuantitas dan Harga);
                    b. Jumlah total harga penawaran;                      
                    c. Biaya overhead dan keuntungan serta semua pajak, bea,
                       retribusi, dan pungutan lain yang sah serta biaya asuransi
                       (apabila diperlukan) yang harus dibayar oleh penyedia
                       untuk pelaksanaan Pengadaan Jasa Lainnya ini       
                       diperhitungkan dalam total harga penawaran.        
                                                                          
                8.5 Dokumen kualifikasi terdiri dari Pakta Integritas dan Formulir
                    Isian Kualifikasi harus diisi lengkap dan ditandatangani oleh
                    pihak sebagaimana tercantum pada klausul 8.2 huruf a butir 4).
                                                                          
                                                                          
 E. PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN                                         
                                                                          
 9 Penyampaian Penyedia menyampaikan langsung Dokumen Penawaran kepada    
   Dokumen     Pejabat Pengadaan sesuai jadwal sebagaimana tercantum dalam SPSE
   Penawaran                                                              
                                                                          
 F. PEMBUKAAN PENAWARAN, EVALUASI, KLARIFIKASI DAN NEGOSIASI              
                                                                          
 10 Pembukaan  10.1 Dokumen Penawaran dibuka sesuai jadwal sebagaimana    
    Penawaran      tercantum dalam SPSE.                                  
                                                                          
               10.2 Pejabat Pengadaan memeriksa kelengkapan Dokumen Penawaran,
                   yang meliputi:                                         
                   a. Surat penawaran;                                    
                   b. Surat kuasa (apabila dikuasakan);                   
                   c. Dokumen penawaran teknis;                           
                   d. Dokumen penawaran harga;                            
                   e. Pakta Integritas; dan                               
                   f. Formulir Isian Kualifikasi.                         
                                                                          
 11 Evaluasi dan 11.1 Pejabat Pengadaan melakukan evaluasi penawaran yang meliputi:
    Negosiasi      a. evaluasi administrasi dan kualifikasi;              
    Penawaran      b. evaluasi teknis; dan                                
                   c. klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga.         
                                                                          
                                                                          
                                                Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                               - 12 -                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
               11.2 Evaluasi Administrasi dan Kualifikasi :               
                   a. Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi,
                     apabila surat penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut:
                     1) ditandatangani oleh pihak sebagaimana klausul 8.2 huruf a
                       butir 4);                                          
                     2) mencantumkan penawaran harga;                     
                     3) jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang
                       dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; dan    
                     4) jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak
                       melebihi jangka waktu sebagaimana tercantum dalam LDP.
                   b. Jika peserta tidak memenuhi persyaratan administrasi, Pejabat
                     Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung gagal, dan   
                     mengundang Pelaku Usaha lain.                        
                   c. Evaluasi Kualifikasi dengan ketentuan:              
                     1) Evaluasi Kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur;
                     2) Evaluasi kelengkapan dan keabsahan Pakta Integritas dan
                       Formulir Isian Kualifikasi, sesuai dengan persyaratan
                       kualifikasi pada klausul 5 dan 6.                  
                     3) Apabila penyedia tidak memenuhi persyaratan kualifikasi,
                       Pejabat Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung gagal,
                       dan mengundang Pelaku Usaha lain.                  
               11.3 Evaluasi Teknis:                                      
                    a. evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi
                      persyaratan administrasi dan kualifikasi;           
                    b. unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang
                      ditetapkan sebagaimana yang tercantum di spesifikasi;
                    c. evaluasi teknis dilakukan dengan evaluasi kualifikasi teknis
                      dengan menilai pemenuhan kriteria evaluasi memenuhi atau
                      tidak memenuhi (pass and fail);                     
                    d. Pejabat Pengadaan menilai persyaratan teknis minimal yang
                      harus dipenuhi sebagaimana tercantum di spesifikasi;
                    e. Penilaian syarat teknis minimal dilakukan terhadap Dokumen
                      Penawaran Teknis sebagaimana terdapat pada klausul 8.3.
                    f. Jika peserta tidak memenuhi persyaratan teknis, Pejabat
                      Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung gagal, dan  
                      mengundang Pelaku Usaha lain.                       
                                                                          
               11.4 Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga:           
                    a. Pejabat Pengadaan melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis
                      dan harga.                                          
                    b. Pejabat Pengadaan bersama dengan peserta membuat Berita
                      Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi.              
                    c. Apabila klarifikasi dan negosiasi tidak mencapai kesepakatan,
                      maka Pejabat Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung
                      gagal, dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang       
                      mengundang Pelaku Usaha lain.                       
 12 Pembuatan  12.1 Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan
   Berita Acara     Langsung.                                             
   Hasil                                                                  
   Pengadaan   12.2 Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung harus memuat hal-hal
   Langsung         sebagai berikut:                                      
                    a. tanggal dibuatnya Berita Acara                     
                    b. Nama dan alamat peserta;                           
                    c. harga penawaran dan harga hasil negosiasi;         
                    d. unsur-unsur yang dievaluasi (apabila ada); dan     
                    e. keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu (apabila
                      ada).                                               
                                                                          
                                                Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                               - 13 -                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 G. PENERBITAN SPPBJ DAN PENANDATANGANAN KONTRAK                          
                                                                          
 13 Penerbitan 13.1 Pejabat Pengadaan menyampaikan laporan hasil Pengadaan
   SPPBJ            Langsung kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dengan  
                    melampirkan Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung.    
                                                                          
               13.2 Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum menerbitkan SPPBJ
                    melakukan review atas laporan hasil Pengadaan Langsung untuk
                    memastikan:                                           
                    a. bahwa proses Pengadaan Langsung sudah dilaksanakan 
                       sesuai prosedur; dan                               
                    b. bahwa calon Penyedia memiliki kemampuan untuk      
                       melaksanakan Kontrak.                              
                                                                          
               13.3 Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menyetujui hasil
                    Pengadaan Langsung, maka Pejabat Penandatangan Kontrak
                    menerbitkan SPPBJ.                                    
                                                                          
               13.4 Pejabat Penandatangan Kontrak mengirimkan SPPBJ kepada
                    calon Penyedia dan memasukkan data SPPBJ pada SPSE.   
                                                                          
               13.5 Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menyetujui
                    hasil Pengadaan Langsung, maka Pejabat Penandatangan  
                    Kontrak menyampaikan penolakan kepada Pejabat Pengadaan
                    dengan disertai alasan dan bukti. Selanjutnya Pejabat 
                    Penandatangan Kontrak dan Pejabat Pengadaan melakukan 
                    pembahasan bersama terkait perbedaan pendapat atas hasil
                    Pengadaan Langsung.                                   
               13.6 Dalam hal tidak tercapai kesepakatan, maka pengambilan
                    keputusan atas hasil pemilihan diserahkan kepada PA/KPA
                    paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah tidak tercapai
                    kesepakatan.                                          
                                                                          
 14 Penandatanga 14.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia wajib memeriksa
   n-an Kontrak     rancangan kontrak yang meliputi substansi, bahasa, redaksional,
                    angka dan huruf serta membubuhkan paraf pada setiap lembar
                    kontrak.                                              
                                                                          
               14.2 Banyaknya rangkap kontrak dibuat sesuai kebutuhan, yaitu:
                    a. sekurang-kurangnya 2 (dua) kontrak asli, terdiri dari:
                      1) Kontrak asli pertama untuk Pejabat Penandatangan 
                        Kontrak dibubuhi meterai pada bagian yang         
                        ditandatangani oleh penyedia; dan                 
                      2) Kontrak asli kedua untuk penyedia dibubuhi meterai pada
                        bagian yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan
                        Kontrak;                                          
                    b. rangkap kontrak lainnya tanpa dibubuhi meterai, apabila
                      diperlukan.                                         
                                                                          
               14.3 Pihak yang berwenang menandatangani kontrak atas nama 
                    Penyedia adalah sebagaimana dimaksud pada klausul 8.2 huruf
                    a butir 4).                                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                               - 14 -                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                  BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)                     
                                                                          
                       LEMBAR DATA PEMILIHAN                              
                                                                          
                                                                          
 Bagian IKP     No.   Isian Ketentuan                                     
                IKP                                                       
                                                                          
 1. LINGKUP     1.1   Kode RUP: 57696781                                  
   PEKERJAAN                                                              
                1.2   Nama paket pengadaan: Kalibrasi Peralatan Penyelidikan dan
                      Pengujian                                           
                                                                          
                1.3   Uraian singkat paket pengadaan: Pengadaan jasa kalibrasi
                      peralatan penyelidikan dan pengujian ini bertujuan untuk
                      memastikan kelayakan fungsi dan akurasi peralatan   
                      penyelidikan dan pengujian yang digunakan di Unit Pengelola
                      Penyelidikan, Pengujian dan Pengukuran Sumber Daya Air
                      Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta. Kalibrasi
                      peralatan penyelidikan dan pengujian ini rutin diadakan setiap
                      tahun di Unit Pengelola Penyelidikan, Pengujian dan 
                      Pengukuran Sumber Daya Air Dinas Sumber Daya Air Provinsi
                      DKI Jakarta.                                        
                1.4   Jenis Kontrak yang digunakan: Lumsum                
                                                                          
                1.6   Nama Satuan Kerja/Perangkat Daerah: Unit Pengelola  
                      Penyelidikan, Pengujian dan Pengukuran Sumber Daya Air
                      Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta          
                                                                          
                1.7   Nama Pejabat Pengadaan:                             
                                                                          
                                                                          
                1.8   Alamat Pejabat Pengadaan: Jl. D.I Panjaitan Kav. 583, Jakarta
                      Timur                                               
                                                                          
                1.9   Website Satuan Kerja/Kementerian/Lembaga/           
                      Perangkat Daerah: _________                         
                                                                          
                1.10  Website SPSE https://spse.inaproc.id/jakarta        
                                                                          
 2. SUMBER DANA       Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: DIPA/DPA Unit
                      Pengelola Penyelidikan, Pengujian dan Pengukuran Sumber
                      Daya Air Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta Tahun
                      Anggaran 2025                                       
                                                                          
 5. PERSYARATAN 5.1.a Surat Izin Usaha: __________                        
   KUALIFIKASI        [contoh. SIUP, IUI, IUMK, dll]                      
   ADMINSISTRASI/                                                         
   LEGALITAS    5.1.b bidang pekerjaan:                                   
   PESERTA            [isi sesuai dengan bidang usaha yang dipersyaratkan 
                      berdasarkan KBLI atau kode usaha lainnya. contoh:   
                      peternakan, pertanian, perdagangan, dll]            
                                                                          
                      Persyaratan Sertifikasi: sudah bersertifikasi KAN SNI ISO/IEC
                5.1.c 17025: 2017                                         
                                                                          
 8. DOKUMEN     8.2.a Masa berlaku surat penawaran:                       
   PENAWARAN                                                              
                      30 (tiga puluh) hari kalender                       
                                                Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                               - 15 -                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   DAN                                                                    
   KUALIFIKASI                                                            
                8.3.j Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan: 90 (sembilan puluh)
                      hari kalender                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                               - 16 -                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
        BAB V. DAFTAR KUANTITAS, SPESIFIKASI TEKNIS DAN/ATAU GAMBAR       
                                                                          
                                                                          
                             Keterangan                                   
                                                                          
        Daftar Kuantitas, Spesifikasi Teknis dan/atau Gambar diisi oleh Pejabat Pengadaan
       berdasarkan daftar pekerjaan yang terdapat dalam rincian HPS yang ditetapkan oleh PPK untuk
       menandatangani Kontrak.                                            
        Spesifikasi teknis dan gambar diisi oleh Pejabat Pengadaan berdasarkan spesifikasi teknis dan
       gambar yang telah ditetapkan oleh.                                 
                                                                          
        Spesifikasi dapat diuraikan berupa antara lain:                   
                 Karakteristik: ukuran, dimensi, bentuk, bahan, warna, komposisi, dan lain-
          lain;                                                           
                 Kinerja: ketahanan, efisiensi, batas pemakaian, dan lain-lain;
                 Standar yang digunakan: SNI, JIS, ASTM, ISO dan lain-lain;
                 Pengepakan;                                              
                 Cara pengiriman;                                         
                 dan lain-lain                                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      No  Uraian Pekerjaan Spesifikasi Teknis dan/atau Satuan Volume      
                         Gambar                                           
      1                  Manometer sondir (60 dan                         
          Kalibrasi                                                       
                         250) dan manometer      5     Unit               
          Manometer                                                       
                         moisture content sandcone                        
      2                  Kapasitas 60 kgf/cm2 dan                         
          Kalibrasi Biconus                      3     Unit               
                         250 kgf/cm2                                      
      3                  Kapasitas 300˚C, Ketelitian                      
          Kalibrasi Oven                         2     Unit               
                         0,1 ˚C                                           
      4   Kalibrasi Proving Kapasitas 2 kN, 3kN, 6000                     
                                                 5     Unit               
          Ring           lbf dan 10000 lbf                                
          Kalibrasi Dial                                                  
      5                  Ketelitian 0,01 mm      6     Unit               
          Indicator                                                       
      6   Kalibrasi Sandcone Konus Pasir         1     Unit               
                         Merk Mattest, No. 4, 10, 20,                     
      7   Kalibrasi Sieve                       12     Unit               
                         40, 50, 80, 100, 200                             
          Kalibrasi Vernier Kapasitas 300 mm, Ketelitian                  
      8                                          1     Unit               
          Caliper        0,001 mm                                         
                         Kapasitas 410 gr, 4100 gr, ,                     
          Kalibrasi                                                       
      9                  150 kg, Timbangan moisture 6  Unit               
          Timbangan Digital                                               
                         content                                          
          Kalibrasi                                                       
                         Kapasitas 20 kg, ketelitian                      
      10  Timbangan                              1     Unit               
                         0,01 gr                                          
          Manual                                                          
          Kalibrasi Dial Kapasitas 10 mm, Ketelitian :                    
      11                                        10     Unit               
          Swelling       0,01 mm                                          
          Kalibrasi                                                       
      12                 Kapasitas 1 kg/cm2      1     Unit               
          Penetrometer                                                    
          Kalibrasi Stop                                                  
      13                 Ketelitian sekon        1     Unit               
          Watch                                                           
          Kalibrasi                                                       
      14                 Merk : Popeye           1     Unit               
          Waterpass                                                       
          Kalibrasi                                                       
      15                 Kapasitas 27˚C dan 100˚C 2    Unit               
          Thermometer                                                     
                                                Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                               - 17 -                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
          Kalibrasi Hammer                                                
      16                 Manual dan digital      2     Unit               
          Test                                                            
          Kalibrasi                                                       
      17                 Type 152H               4     Unit               
          Aerometer                                                       
          Kalibrasi                                                       
      18  Manometer Press Digital, Kapasitas 3000 kN 1 Unit               
          Beton                                                           
          Kalibrasi                                                       
                         Termometer Suhu dan                              
      19  Termometer                             4     Unit               
                         kelembaban                                       
          Ruangan                                                         
                         Alat ukur Suhu,                                  
          Kalibrasi                                                       
      20                 Kelembaban, Cahaya,     1     Unit               
          Multitester                                                     
                         Kebisingan                                       
          Kalibrasi Gelas Kapasitas 1000 mL, 500 mL,                      
      21                                         7     Unit               
          Ukur           250 mL, 100 mL                                   
          Kalibrasi                             12                        
      22                 Kapasitas 100 mL              Unit               
          Picnometer                                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3