- 1 -
Model Dokumen Pemilihan
Pengadaan
Jasa Lainnya
- Pengadaan Langsung -
[Untuk yang menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Surat Perjanjian]
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerinta
Paraf 1 Paraf 2 Paraf 3
2
DOKUMEN PEMILIHAN
Pengadaan Langsung
untuk
Pengadaan
Kalibrasi Peralatan Penyelidikan dan Pengujian
Nomor: /
Pejabat Pengadaan pada: Unit Pengelola Penyelidikan, Pengujian dan Pengukuran
Sumber Daya Air Dinas Sumber Daya Air
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Tahun Anggaran: 2025
Paraf 1 Paraf 2 Paraf 3
3
D A F T A R I S I
BAB I. UMUM ............................................................................................................................ - 5 -
BAB II. UNDANGAN PENGADAAN LANGSUNG ....................................................................... - 6 -
BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) ............................................................................. - 7 -
A. UMUM ................................................................................................................................ - 7 -
1. LINGKUP PEKERJAAN .................................................................................................................................................... - 7 -
2. SUMBER DANA ............................................................................................................................................................ - 7 -
3. PELANGGARAN TERHADAP ATURAN PENGADAAN .......................................................................................................... - 7 -
4. LARANGAN PERTENTANGAN KEPENTINGAN ................................................................................................................... - 7 -
B. PERSYARATAN KUALIFIKASI .............................................................................................. - 8 -
5. PERSYARATAN KUALIFIKASI ADMINISTRASI/ LEGALITAS PESERTA .................................................................................... - 8 -
6 PERSYARATAN KUALIFIKASI TEKNIS PESERTA .................................................................................................................. - 9 -
C. DOKUMEN PENGADAAN LANGSUNG ........................................................................... - 10 -
7 ISI DOKUMEN PENGADAAN LANGSUNG ..................................................................................................................... - 10 -
D. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN ........................................................................... - 10 -
8 DOKUMEN PENAWARAN DAN KUALIFIKASI ................................................................................................................ - 10 -
E. PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN ..................................................................... - 11 -
9 PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN .................................................................................................................... - 11 -
F. PEMBUKAAN PENAWARAN, EVALUASI, KLARIFIKASI DAN NEGOSIASI ..................... - 11 -
10 PEMBUKAAN PENAWARAN ........................................................................................................................................ - 11 -
11 EVALUASI DAN NEGOSIASI PENAWARAN .................................................................................................................... - 11 -
12 PEMBUATAN BERITA ACARA HASIL PENGADAAN LANGSUNG ....................................................................................... - 12 -
G. PENERBITAN SPPBJ DAN PENANDATANGANAN KONTRAK .......................................... - 13 -
13 PENERBITAN SPPBJ ................................................................................................................................................... - 13 -
14 PENANDATANGAN-AN KONTRAK ............................................................................................................................... - 13 -
BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) ............................................................................ - 14 -
1. LINGKUP PEKERJAAN .......................................................................................................................................... - 14 -
2. SUMBER DANA ..................................................................................................................................................... - 14 -
5. PERSYARATAN KUALIFIKASI ADMINSISTRASI/ LEGALITAS PESERTA ............................................................ - 14 -
8. DOKUMEN PENAWARAN DAN KUALIFIKASI ................................................................................................... - 14 -
BAB V. DAFTAR KUANTITAS, SPESIFIKASI TEKNIS DAN/ATAU GAMBAR ........................... - 16 -
BAB VI. FORMULIR DOKUMEN PENAWARAN .................... ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
A. FORMULIR SURAT PENAWARAN ..............................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
B. FORMULIR PENAWARAN TEKNIS .............................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
C. FORMULIR PENAWARAN HARGA .............................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
BAB VII. PAKTA INTEGRITAS ................................................ ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
BAB VIII. FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI ............................ ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI UNTUK PESERTA BERBENTUK BADAN USAHA ............ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI PESERTA PERORANGAN .................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
BAB IX. RANCANGAN SURAT PERINTAH KERJA (SPK) ....... ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
BAB X. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK) ........... ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
A. KETENTUAN UMUM...................................................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
B. PELAKSANAAN KONTRAK ..........................................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
C. PENYELESAIAN KONTRAK .........................................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
D. PERUBAHAN KONTRAK..............................................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
E. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK .........................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
F. PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK ...................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
G. PENYEDIA ....................................................................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
H. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA ...........................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
I. PENGAWASAN MUTU ................................................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
J. PENYELESAIAN PERSELISIHAN ..................................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
BAB XI. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK) ........ ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
KLAUSUL DALAM SSUK ............................................................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
4. PERBUATAN YANG DILARANG DAN SANKSI .........................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
5. KORESPONDENSI ................................................................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
6. WAKIL SAH PARA PIHAK .......................................................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
8. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK .................................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
12. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN ........................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
20. MOBILISASI PERALATAN DAN PERSONEL (APABILA DIPERLUKAN ) ........................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
22. PEMERIKSAAN DAN/ATAU PENGUJIAN ................................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
24. PERISTIWA KOMPENSASI ....................................................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
25. PERPANJANGAN WAKTU ..................................................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
26 . PEMBERIAN KESEMPATAN ..................................................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
27. SERAH TERIMA PEKERJAAN ..................................................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
34. PEMUTUSAN KONTRAK OLEH PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK ...................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
35. PEMUTUSAN KONTRAK OLEH PENYEDIA .............................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
Paraf 1 Paraf 2 Paraf 3
4
38. HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK ...............................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
43. PENANGGUNGAN DAN RISIKO ..........................................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
46. ASURANSI KHUSUS DAN PIHAK KETIGA ..........................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
47. TINDAKAN PENYEDIA YANG MENSYARATKAN PERSETUJUAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAKERROR! BOOKMARK NOT
DEFINED.
48. KERJASAMA PENYEDIA DENGAN USAHA KECIL SEBAGAI SUBPENYEDIA ................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
54. KEPEMILIKAN DOKUMEN .................................................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
57. PEMBAYARAN ....................................................................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
60. PENYESUAIAN HARGA ......................................................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
67. PENYELESAIAN PERSELISIHAN ..............................................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
BAB XII. RANCANGAN SURAT PERJANJIAN ......................... ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
A. BENTUK SURAT PERJANJIAN DENGAN PERORANGAN ...........................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
B. BENTUK SURAT PERJANJIAN DENGAN PENYEDIA BERBENTUK BADAN USAHA .ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
C. BENTUK SURAT PERJANJIAN DENGAN PENYEDIA BERBENTUK KEMITRAAN ......ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
BAB XIII. BENTUK DOKUMEN LAIN ................................... ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
A. BENTUK PERJANJIAN KEMITRAAN ............................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
B. BENTUK JAMINAN PELAKSANAAN DARI BANK ......................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
C. BENTUK JAMINAN PELAKSANAAN DARI ASURANSI/ PERUSAHAAN PENJAMINAN/ PERUSAHAAN ASURANSI
DI BIDANG LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA ...................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
D. BENTUK JAMINAN UANG MUKA DARI BANK .........................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
E. BENTUK JAMINAN UANG MUKA DARI ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN/ PERUSAHAAN ASURANSI DI
BIDANG LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA ........................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
F. BENTUK JAMINAN PEMELIHARAAN DARI BANK ....................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
G. BENTUK JAMINAN PEMELIHARAAN DARI ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN/ PERUSAHAAN ASURANSI
DI BIDANG LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA ...................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
H. BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA .....................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
I. BENTUK SURAT PERINTAH MULAI KERJA ................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
Paraf 1 Paraf 2 Paraf 3
- 5 -
BAB I. UMUM
A. Dokumen Pengadaan Langsung ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden No. 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan dan aturan
turunannya.
B. Dalam Dokumen Penunjukan Langsung ini dipergunakan pengertian, istilah, dan singkatan
sebagai berikut:
Jasa Lainnya : Jasa non-konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan,
metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem
tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk
menyelesaikan suatu pekerjaan
HPS : Harga Perkiraan Sendiri.
LDP : Lembar Data Pemilihan.
KAK : Kerangka Acuan Kerja
Pejabat Pembuat : Pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil
Komitmen (PPK) keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat
mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran
belanja daerah.
Pejabat yang : yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan Kontrak adalah
berwenang untuk pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengikat perjanjian
menandatangani atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia, dapat berasal
Kontrak dari PA, KPA, atau PPK.
Pelaku Usaha : yang selanjutnya disebut pelaku usaha Papua adalah calon
Orang Asli Papua penyedia yang merupakan/dimiliki orang asli Papua dan
berdomisili/berkedudukan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua
Barat
SPK : Surat Perintah Kerja.
SPMK : Surat Perintah Mulai Kerja.
SPPBJ : Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
Layanan : Layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi
Pengadaan Secara pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.
Elektronik (LPSE)
SPSE : Aplikasi perangkat lunak Sistem Pengadaan Secara Elektronik
(SPSE) berbasis web yang terpasang di server LPSE yang dapat
diakses melalui website LPSE.
Paraf 1 Paraf 2 Paraf 3
- 6 -
BAB II. UNDANGAN PENGADAAN LANGSUNG
[kop surat K/L/PD]
Nomor : _____ __________, __ _________ 20__
Lampiran : 1 (satu) berkas
Kepada Yth.
____________
di __________
Perihal : Pengadaan Langsung untuk Paket pekerjaan ______________ pada
________[Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah] Tahun Anggaran _________________
Dengan ini Saudara kami undang untuk mengikuti proses Pengadaan Langsung secara
elektronik pada paket Pengadaan Jasa Lainnya sebagai berikut:
1. Paket Pengadaan
Nama paket pengadaan : __________
Lingkup pekerjaan : __________
Nilai HPS : Rp________(__________)
Sumber pendanaan : ____________ Tahun Anggaran ____
2. Pelaksanaan Pengadaan
Tempat dan alamat : ____________ [Ruang, Gedung, Lantai, Jalan, dst]
Telepon/Fax : ____________
Website LPSE : ____________
Saudara diminta untuk memasukan penawaran administrasi, teknis dan harga, secara
langsung sesuai dengan jadwal pelaksanaan sebagai berikut:
No Kegiatan Hari/Tanggal Waktu
a. P emasukan dan Pembukaan __/____s.d.__/__ ____s.d.__
Dokumen Penawaran
b. Evaluasi, Klarifikasi Teknis dan ____/_ ________ ___________
Negosiasi Harga
c. P enandatanganan SPK ____/_________
Jadwal sebagaimana dimaksud tercantum pada SPSE. Apabila Saudara membutuhkan
keterangan dan penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi kami sesuai alamat tersebut di
atas sampai dengan batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran.
Demikian disampaikan untuk diketahui.
Pejabat Pengadaan pada _____________[Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah]
[tanda tangan]
...........................
[nama lengkap]
Paraf 1 Paraf 2 Paraf 3
- 7 -
BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)
A. UMUM
1. Lingkup 1.1 Peserta menyampaikan penawaran atas paket Pengadaan Jasa
Pekerjaan Lainnya dengan kode Rencana Umum Pengadan (RUP)
sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.2 Nama paket pengadaan sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.3 Uraian singkat paket pengadaan sebagaimana tercantum dalam
LDP.
1.4 Jenis Kontrak sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.5 Peserta yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan
pekerjaan dalam jangka waktu berdasarkan ketentuan yang
terdapat dalam kontrak dengan mutu sesuai spesifikasi teknis
dan harga sesuai kontrak.
1.6 Nama Satuan Kerja/Perangkat Daerah sebagaimana tercantum
dalam LDP.
1.7 Nama Pejabat Pengadaan sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.8 Alamat Pejabat Pengadaan sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.9 Website Satuan Kerja/Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.10 Website SPSE sebagaimana tercantum dalam LDP.
2. Sumber Dana Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan sebagaimana tercantum
dalam LDP.
3. Pelanggaran Penyedia dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban
Terhadap untuk mematuhi etika pengadaan dengan tidak melakukan tindakan
Aturan sebagai berikut:
Pengadaan a. berusaha mempengaruhi Pejabat Pengadaan dalam bentuk dan
cara apapun, untuk memenuhi keinginan penyedia yang
bertentangan dengan Dokumen Pengadaan Langsung, dan/atau
peraturan perundang-undangan;
b. membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau
keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan
dalam Dokumen Pengadaan Langsung ini.
4. Larangan 4.1 Semua pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya,
Pertentangan menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan baik
Kepentingan secara langsung maupun tidak langsung yang berakibat
persaingan usaha tidak sehat.
4.2 Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada klausul
4.1 antara lain meliputi:
a. Pengurus/manajer koperasi merangkap sebagai Pejabat
Penandatangan Kontrak/Pejabat Pengadaan pada
pelaksanaan pengadaan di Kementerian/Lembaga/
Perangkat Daerah.
Paraf 1 Paraf 2 Paraf 3
- 8 -
b. Pejabat Penandatangan Kontrak/Pejabat Pengadaan baik
langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau
menjalankan badan usaha Penyedia.
4.3 Peserta dilarang melibatkan pegawai Kementerian/Lembaga/
Perangkat Daerah sebagai pimpinan dan/atau pengurus badan
usaha dan/atau tenaga kerja kecuali cuti di luar tanggungan
Negara.
B. PERSYARATAN KUALIFIKASI
5. Persyaratan 5.1 Untuk peserta yang berbentuk badan usaha, persyaratan
Kualifikasi kualifikasi administrasi/legalitas meliputi:
Administrasi/ a. memiliki izin usaha sebagaimana tercantum dalam LDP;
Legalitas b. memiliki bidang pekerjaan sebagaimana tercantum dalam LDP;
Peserta c. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Tanda Daftar
Perusahaan (TDP);
d. memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
Konfirmasi Status Wajib Pajak;
e. mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan
alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau
sewa;
f. secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri
pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai
tetap (apabila dikuasakan); dan
4) Kartu Tanda Penduduk.
g. Pakta Integritas;
1) tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau
nepotisme;
2) akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui
terjadinya praktik korupsi, kolusi dan/atau nepotisme
dalam proses pengadaan ini.
3) akan mengikuti proses pengadaan secara bersih,
transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja
terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
4) apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka
1), 2) dan/atau 3) maka bersedia menerima sanksi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
h. Surat pernyataan yang ditandatangani/disetujui Peserta yang
berisi:
1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan;
2) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak
sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam lain;
4) keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan;
5) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak
sedang dalam menjalani sanksi pidana;
6) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai
pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau
pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai
Paraf 1 Paraf 2 Paraf 3
- 9 -
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang
mengambil cuti di luar tanggungan Negara; dan
7) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan
dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika
dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang
disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Peserta
bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi
pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata,
dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
5.2 Untuk peserta perseorangan, persyaratan kualifikasi
administrasi/ legalitas meliputi:
a. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
menjalankan kegiatan/usaha.
b. Memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu
Tanda Penduduk (KTP/Paspor/Surat Keterangan Domisili
Tinggal);
c. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan
hasil konfirmasi status Wajib Pajak;
d. Surat Pernyataan Pakta Integritas.
e. Surat pernyataan yang ditandatangani Peserta yang berisi:
1) Tidak dikenakan Sanksi Daftar Hitam;
2) Keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan pihak yang terkait;
3) Tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang
menjalani sanksi pidana; dan
4) Tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang
bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara.
5.3 Untuk pengadaan langsung yang menggunakan bukti
pembayaran atau kuitansi hanya dipersyaratkan memenuhi
kualifikasi administrasi memiliki identitas kewarganegaraan
Indonesia seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/Surat
Keterangan Domisili Tinggal.
6 Persyaratan 6.1 Untuk peserta yang berbentuk badan usaha, persyaratan
Kualifikasi kualifikasi teknis meliputi:
Teknis Peserta
a. Memiliki pengalaman dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Penyediaan jasa pada divisi yang sama paling kurang 1
(satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun
terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta,
termasuk pengalaman subkontrak;
2) Penyediaan jasa sekurang-kurangnya dalam
kelompok/grup yang sama paling kurang 1 (satu)
pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik
di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk
pengalaman subkontrak;
b. Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri
kurang dari 3 (tiga) tahun dan belum memiliki pengalaman
dikecualikan dari ketentuan pengalaman sebagaimana
dimaksud pada huruf a angka 1) dan 2) untuk paket
pengadaan dengan nilai sampai dengan paling banyak
Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)
c. Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya
manusia dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses
penyediaan termasuk layanan purna jual (jika diperlukan).
Paraf 1 Paraf 2 Paraf 3
- 10 -
6.2 Untuk peserta perorangan, persyaratan kualifikasi teknis meliputi:
a) Memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan jasa
lainnya; dan
b) Memiliki tempat/lokasi usaha
6.3 Untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan bukti
pembayaran atau kuitansi hanya dipersyaratkan memenuhi
kualifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam angka 6.2
C. DOKUMEN PENGADAAN LANGSUNG
7 Isi Dokumen Dokumen Pengadaan Langsung terdiri dari :
Pengadaan a. Undangan Pengadaan Langsung;
Langsung b. Instruksi Kepada Peserta (IKP);
c. Lembar Data Pemilihan (LDP);
d. Daftar Kuantitas dan Spesifikasi Teknis;
e. Formulir Dokumen Penawaran:
f. Pakta Integritas;
g. Formulir Isian Kualifikasi; dan
h. Rancangan Surat Perintah Kerja (SPK) atau Rancangan Surat
Perjanjian pada Pengadaan Langsung untuk percepatan
pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua
Barat
D. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN
8 Dokumen 8.1 Dokumen Penawaran terdiri dari Penawaran Administrasi,
Penawaran dan Penawaran Teknis, Penawaran Harga, Pakta Integritas, dan
Kualifikasi Formulir Isian Kualifikasi dan disampaikan melalui SPSE.
8.2 Dokumen Penawaran Administrasi yang terdiri dari:
a. Surat Penawaran, yang didalamnya mencantumkan :
1) tanggal;
2) masa berlaku penawaran sebagaimana tercantum dalam
LDP;
3) harga penawaran (dalam angka dan huruf); dan
4) tanda tangan oleh :
a) direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus
koperasi;
b) penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan
perusahaan/pengurus koperasi yang nama penerima
kuasanya tercantum dalam akta pendirian/anggaran
dasar;
c) pihak lain yang bukan direktur utama/pimpinan
perusahaan/ pengurus koperasi yang namanya tidak
tercantum dalam akta pendirian/anggaran dasar,
sepanjang pihak lain tersebut adalah pengurus/
karyawan perusahaan/karyawan koperasi yang
berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat
kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari
direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus
koperasi berdasarkan akta pendirian/anggaran
dasar; atau
d) kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor
pusat.
b. Surat Kuasa dari direktur utama/pimpinan
perusahaan/pengurus koperasi kepada penerima kuasa
(apabila dikuasakan);
Paraf 1 Paraf 2 Paraf 3
- 11 -
8.3 Dokumen Penawaran Teknis yang terdiri dari:
a. Spesifikasi teknis barang (karakteristik fisik, detail desain,
toleransi, material yang digunakan, persyaratan
pemeliharaan dan persyaratan operasi), dilengkapi dengan
contoh, brosur, dan gambar-gambar;
b. Metode pelaksanaan pekerjaan;
c. Jenis, kapasitas, dan komposisi dan jumlah peralatan yang
disediakan;
d. Standar produk yang digunakan;
e. Garansi;
f. Asuransi;
g. Sertifikat/izin/hasil uji mutu/teknis;
h. Layanan purna jual;
i. Tenaga teknis/terampil;
j. Jangka waktu pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam
LDP;
k. Identitas (merek, jenis, tipe).
8.4 Dokumen Penawaran Harga yang terdiri dari:
a. Rincian harga penawaran (Daftar Kuantitas dan Harga);
b. Jumlah total harga penawaran;
c. Biaya overhead dan keuntungan serta semua pajak, bea,
retribusi, dan pungutan lain yang sah serta biaya asuransi
(apabila diperlukan) yang harus dibayar oleh penyedia
untuk pelaksanaan Pengadaan Jasa Lainnya ini
diperhitungkan dalam total harga penawaran.
8.5 Dokumen kualifikasi terdiri dari Pakta Integritas dan Formulir
Isian Kualifikasi harus diisi lengkap dan ditandatangani oleh
pihak sebagaimana tercantum pada klausul 8.2 huruf a butir 4).
E. PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN
9 Penyampaian Penyedia menyampaikan langsung Dokumen Penawaran kepada
Dokumen Pejabat Pengadaan sesuai jadwal sebagaimana tercantum dalam SPSE
Penawaran
F. PEMBUKAAN PENAWARAN, EVALUASI, KLARIFIKASI DAN NEGOSIASI
10 Pembukaan 10.1 Dokumen Penawaran dibuka sesuai jadwal sebagaimana
Penawaran tercantum dalam SPSE.
10.2 Pejabat Pengadaan memeriksa kelengkapan Dokumen Penawaran,
yang meliputi:
a. Surat penawaran;
b. Surat kuasa (apabila dikuasakan);
c. Dokumen penawaran teknis;
d. Dokumen penawaran harga;
e. Pakta Integritas; dan
f. Formulir Isian Kualifikasi.
11 Evaluasi dan 11.1 Pejabat Pengadaan melakukan evaluasi penawaran yang meliputi:
Negosiasi a. evaluasi administrasi dan kualifikasi;
Penawaran b. evaluasi teknis; dan
c. klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga.
Paraf 1 Paraf 2 Paraf 3
- 12 -
11.2 Evaluasi Administrasi dan Kualifikasi :
a. Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi,
apabila surat penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) ditandatangani oleh pihak sebagaimana klausul 8.2 huruf a
butir 4);
2) mencantumkan penawaran harga;
3) jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang
dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; dan
4) jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak
melebihi jangka waktu sebagaimana tercantum dalam LDP.
b. Jika peserta tidak memenuhi persyaratan administrasi, Pejabat
Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung gagal, dan
mengundang Pelaku Usaha lain.
c. Evaluasi Kualifikasi dengan ketentuan:
1) Evaluasi Kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur;
2) Evaluasi kelengkapan dan keabsahan Pakta Integritas dan
Formulir Isian Kualifikasi, sesuai dengan persyaratan
kualifikasi pada klausul 5 dan 6.
3) Apabila penyedia tidak memenuhi persyaratan kualifikasi,
Pejabat Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung gagal,
dan mengundang Pelaku Usaha lain.
11.3 Evaluasi Teknis:
a. evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi
persyaratan administrasi dan kualifikasi;
b. unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang
ditetapkan sebagaimana yang tercantum di spesifikasi;
c. evaluasi teknis dilakukan dengan evaluasi kualifikasi teknis
dengan menilai pemenuhan kriteria evaluasi memenuhi atau
tidak memenuhi (pass and fail);
d. Pejabat Pengadaan menilai persyaratan teknis minimal yang
harus dipenuhi sebagaimana tercantum di spesifikasi;
e. Penilaian syarat teknis minimal dilakukan terhadap Dokumen
Penawaran Teknis sebagaimana terdapat pada klausul 8.3.
f. Jika peserta tidak memenuhi persyaratan teknis, Pejabat
Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung gagal, dan
mengundang Pelaku Usaha lain.
11.4 Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga:
a. Pejabat Pengadaan melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis
dan harga.
b. Pejabat Pengadaan bersama dengan peserta membuat Berita
Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi.
c. Apabila klarifikasi dan negosiasi tidak mencapai kesepakatan,
maka Pejabat Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung
gagal, dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang
mengundang Pelaku Usaha lain.
12 Pembuatan 12.1 Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan
Berita Acara Langsung.
Hasil
Pengadaan 12.2 Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung harus memuat hal-hal
Langsung sebagai berikut:
a. tanggal dibuatnya Berita Acara
b. Nama dan alamat peserta;
c. harga penawaran dan harga hasil negosiasi;
d. unsur-unsur yang dievaluasi (apabila ada); dan
e. keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu (apabila
ada).
Paraf 1 Paraf 2 Paraf 3
- 13 -
G. PENERBITAN SPPBJ DAN PENANDATANGANAN KONTRAK
13 Penerbitan 13.1 Pejabat Pengadaan menyampaikan laporan hasil Pengadaan
SPPBJ Langsung kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dengan
melampirkan Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung.
13.2 Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum menerbitkan SPPBJ
melakukan review atas laporan hasil Pengadaan Langsung untuk
memastikan:
a. bahwa proses Pengadaan Langsung sudah dilaksanakan
sesuai prosedur; dan
b. bahwa calon Penyedia memiliki kemampuan untuk
melaksanakan Kontrak.
13.3 Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menyetujui hasil
Pengadaan Langsung, maka Pejabat Penandatangan Kontrak
menerbitkan SPPBJ.
13.4 Pejabat Penandatangan Kontrak mengirimkan SPPBJ kepada
calon Penyedia dan memasukkan data SPPBJ pada SPSE.
13.5 Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menyetujui
hasil Pengadaan Langsung, maka Pejabat Penandatangan
Kontrak menyampaikan penolakan kepada Pejabat Pengadaan
dengan disertai alasan dan bukti. Selanjutnya Pejabat
Penandatangan Kontrak dan Pejabat Pengadaan melakukan
pembahasan bersama terkait perbedaan pendapat atas hasil
Pengadaan Langsung.
13.6 Dalam hal tidak tercapai kesepakatan, maka pengambilan
keputusan atas hasil pemilihan diserahkan kepada PA/KPA
paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah tidak tercapai
kesepakatan.
14 Penandatanga 14.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia wajib memeriksa
n-an Kontrak rancangan kontrak yang meliputi substansi, bahasa, redaksional,
angka dan huruf serta membubuhkan paraf pada setiap lembar
kontrak.
14.2 Banyaknya rangkap kontrak dibuat sesuai kebutuhan, yaitu:
a. sekurang-kurangnya 2 (dua) kontrak asli, terdiri dari:
1) Kontrak asli pertama untuk Pejabat Penandatangan
Kontrak dibubuhi meterai pada bagian yang
ditandatangani oleh penyedia; dan
2) Kontrak asli kedua untuk penyedia dibubuhi meterai pada
bagian yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak;
b. rangkap kontrak lainnya tanpa dibubuhi meterai, apabila
diperlukan.
14.3 Pihak yang berwenang menandatangani kontrak atas nama
Penyedia adalah sebagaimana dimaksud pada klausul 8.2 huruf
a butir 4).
Paraf 1 Paraf 2 Paraf 3
- 14 -
BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)
LEMBAR DATA PEMILIHAN
Bagian IKP No. Isian Ketentuan
IKP
1. LINGKUP 1.1 Kode RUP: 57696781
PEKERJAAN
1.2 Nama paket pengadaan: Kalibrasi Peralatan Penyelidikan dan
Pengujian
1.3 Uraian singkat paket pengadaan: Pengadaan jasa kalibrasi
peralatan penyelidikan dan pengujian ini bertujuan untuk
memastikan kelayakan fungsi dan akurasi peralatan
penyelidikan dan pengujian yang digunakan di Unit Pengelola
Penyelidikan, Pengujian dan Pengukuran Sumber Daya Air
Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta. Kalibrasi
peralatan penyelidikan dan pengujian ini rutin diadakan setiap
tahun di Unit Pengelola Penyelidikan, Pengujian dan
Pengukuran Sumber Daya Air Dinas Sumber Daya Air Provinsi
DKI Jakarta.
1.4 Jenis Kontrak yang digunakan: Lumsum
1.6 Nama Satuan Kerja/Perangkat Daerah: Unit Pengelola
Penyelidikan, Pengujian dan Pengukuran Sumber Daya Air
Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta
1.7 Nama Pejabat Pengadaan:
1.8 Alamat Pejabat Pengadaan: Jl. D.I Panjaitan Kav. 583, Jakarta
Timur
1.9 Website Satuan Kerja/Kementerian/Lembaga/
Perangkat Daerah: _________
1.10 Website SPSE https://spse.inaproc.id/jakarta
2. SUMBER DANA Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: DIPA/DPA Unit
Pengelola Penyelidikan, Pengujian dan Pengukuran Sumber
Daya Air Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta Tahun
Anggaran 2025
5. PERSYARATAN 5.1.a Surat Izin Usaha: __________
KUALIFIKASI [contoh. SIUP, IUI, IUMK, dll]
ADMINSISTRASI/
LEGALITAS 5.1.b bidang pekerjaan:
PESERTA [isi sesuai dengan bidang usaha yang dipersyaratkan
berdasarkan KBLI atau kode usaha lainnya. contoh:
peternakan, pertanian, perdagangan, dll]
Persyaratan Sertifikasi: sudah bersertifikasi KAN SNI ISO/IEC
5.1.c 17025: 2017
8. DOKUMEN 8.2.a Masa berlaku surat penawaran:
PENAWARAN
30 (tiga puluh) hari kalender
Paraf 1 Paraf 2 Paraf 3
- 15 -
DAN
KUALIFIKASI
8.3.j Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan: 90 (sembilan puluh)
hari kalender
Paraf 1 Paraf 2 Paraf 3
- 16 -
BAB V. DAFTAR KUANTITAS, SPESIFIKASI TEKNIS DAN/ATAU GAMBAR
Keterangan
Daftar Kuantitas, Spesifikasi Teknis dan/atau Gambar diisi oleh Pejabat Pengadaan
berdasarkan daftar pekerjaan yang terdapat dalam rincian HPS yang ditetapkan oleh PPK untuk
menandatangani Kontrak.
Spesifikasi teknis dan gambar diisi oleh Pejabat Pengadaan berdasarkan spesifikasi teknis dan
gambar yang telah ditetapkan oleh.
Spesifikasi dapat diuraikan berupa antara lain:
Karakteristik: ukuran, dimensi, bentuk, bahan, warna, komposisi, dan lain-
lain;
Kinerja: ketahanan, efisiensi, batas pemakaian, dan lain-lain;
Standar yang digunakan: SNI, JIS, ASTM, ISO dan lain-lain;
Pengepakan;
Cara pengiriman;
dan lain-lain
No Uraian Pekerjaan Spesifikasi Teknis dan/atau Satuan Volume
Gambar
1 Manometer sondir (60 dan
Kalibrasi
250) dan manometer 5 Unit
Manometer
moisture content sandcone
2 Kapasitas 60 kgf/cm2 dan
Kalibrasi Biconus 3 Unit
250 kgf/cm2
3 Kapasitas 300˚C, Ketelitian
Kalibrasi Oven 2 Unit
0,1 ˚C
4 Kalibrasi Proving Kapasitas 2 kN, 3kN, 6000
5 Unit
Ring lbf dan 10000 lbf
Kalibrasi Dial
5 Ketelitian 0,01 mm 6 Unit
Indicator
6 Kalibrasi Sandcone Konus Pasir 1 Unit
Merk Mattest, No. 4, 10, 20,
7 Kalibrasi Sieve 12 Unit
40, 50, 80, 100, 200
Kalibrasi Vernier Kapasitas 300 mm, Ketelitian
8 1 Unit
Caliper 0,001 mm
Kapasitas 410 gr, 4100 gr, ,
Kalibrasi
9 150 kg, Timbangan moisture 6 Unit
Timbangan Digital
content
Kalibrasi
Kapasitas 20 kg, ketelitian
10 Timbangan 1 Unit
0,01 gr
Manual
Kalibrasi Dial Kapasitas 10 mm, Ketelitian :
11 10 Unit
Swelling 0,01 mm
Kalibrasi
12 Kapasitas 1 kg/cm2 1 Unit
Penetrometer
Kalibrasi Stop
13 Ketelitian sekon 1 Unit
Watch
Kalibrasi
14 Merk : Popeye 1 Unit
Waterpass
Kalibrasi
15 Kapasitas 27˚C dan 100˚C 2 Unit
Thermometer
Paraf 1 Paraf 2 Paraf 3
- 17 -
Kalibrasi Hammer
16 Manual dan digital 2 Unit
Test
Kalibrasi
17 Type 152H 4 Unit
Aerometer
Kalibrasi
18 Manometer Press Digital, Kapasitas 3000 kN 1 Unit
Beton
Kalibrasi
Termometer Suhu dan
19 Termometer 4 Unit
kelembaban
Ruangan
Alat ukur Suhu,
Kalibrasi
20 Kelembaban, Cahaya, 1 Unit
Multitester
Kebisingan
Kalibrasi Gelas Kapasitas 1000 mL, 500 mL,
21 7 Unit
Ukur 250 mL, 100 mL
Kalibrasi 12
22 Kapasitas 100 mL Unit
Picnometer
Paraf 1 Paraf 2 Paraf 3