TAHUN ANGGARAN
DINAS CIPTA KARYA,
2025
TATA RUANG DAN PERTANAHAN
PROVINSI DKI JAKARTA
URAIAN SINGKAT
JASA KONSULTANSI HUKUM/TENAGA AHLI HUKUM
KONTRAK PROYEK KONSTRUKSI GEDUNG KANTOR MARKAS
KOMANDO SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP)
Provinsi DKI Jakarta
TEKNIS JATIBARU
SKPD : 1.03.0.00.0.00.03.0000 DINAS CIPTA KARYA, TATA RUANG DAN
PERTANAHAN
PROGRAM : 1.03.08 PROGRAM PENATAAN BANGUNAN GEDUNG
KEGIATAN : 1.03.08.1.01 PENETAPAN DAN PENYELENGGARAAN BANGUNAN
GEDUNG UNTUK KEPENTINGAN STRATEGIS DAERAH PROVINSI
SUB KEGIATAN : 1.03.08.1.01.0019 PEMBANGUNAN, PEMANFAATAN,
PELESTARIAN DAN PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
UNTUK KEPENTINGAN STRATEGIS DAERAH PROVINSI
PAKET PEKERJAAN : JASA KONSULTANSI HUKUM/TENAGA AHLI HUKUM KONTRAK
PROYEK KONSTRUKSI GEDUNG KANTOR MARKAS KOMANDO
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) PROVINSI DKI
JAKARTA
KODE REKENING : 5.2.03.01.01.0001 BELANJA MODAL BANGUNAN GEDUNG KANTOR
NILAI PAGU : Rp. 99.000.000,00
LOKASI KEGIATAN : JL. LETJEND SUPRAPTO KAV. 3, KEL. CEMPAKA PUTIH TIMUR,
KEC. CEMPAKA PUTIH JAKARTA PUSAT.
URAIAN SINGKAT
JASA KONSULTANSI HUKUM/TENAGA AHLI HUKUM KONTRAK PROYEK
KONSTRUKSI GEDUNG KANTOR MARKAS KOMANDO SATUAN POLISI
PAMONG PRAJA (SATPOL PP)
Ruang Lingkup
Secara umum Lingkup pekerjaan Jasa Konsultansi Hukum/Tenaga Ahli Hukum Kontrak Proyek
Konstruksi Gedung Kantor Markas Komando Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), antara lain
meliputi :
a. Memberikan pelayanan konsultasi hukum dan peraturan terkait dengan pelaksanaan
pembangunan Gedung Kantor Markas Komando Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
b. Melakukan telaahan terhadap seluruh pertanyaan dan permintaan tanggapan dari PPK dan
PPTK.
c. Mendampingi PPK dan PPTK dalam rapat maupun pertemuan terkait dengan upaya
pendampingan hukum dengan pihak ketiga (bila diperlukan).
d. Mendampingi proses pra tender sampai selesai dengan rincian sebagai berikut:
Melakukan pendampingan selama proses penyusunan dokumen pemilihan (dokumen
tender) yang berisikan persyaratan, kriteria evaluasi, rancangan kontrak dan dokumen
lainnya dengan mempelajari dan memberikan masukan terhadap perbaikan dan
penyempurnaan.
Melakukan pendampingan selama proses tahapan lelang dengan memberikan
pendapat keahliannya berdasarkan permintaan tanggapan yang dibuat oleh PPK.
Membuat telaahan dan kajian hukum terhadap permasalahan atau topik lainnya atas
permintaan PPK.
Membuat laporan lainnya atas permintaan PPK.
e. Mendampingi proses tender dengan rincian sebagai berikut:
Memberikan pendapat keahliannya berdasarkan permintaan tanggapan yang dibuat
oleh PPK.
Melakukan pendampingan dan memberikan kajian telaah hukum bila mana terjadi
perselisihan maupun apabila dimintakan pendapat terhadap suatu peristiwa/kejadian.
f. Melakukan telaahan terhadap draft kontrak yang telah dibuat oleh PPK serta perubahan
maupun tambahan pasal per pasal dan laporan dimaksud akan menjadi dasar dilakukan
penandatanganan kontrak.
g. Melakukan pendampingan selama proses pelaksanaan pembangunan dengan rincian sebagai
berikut:
Mendampingi PPK dan PPTK dalam proses penyusunan pelaksanaan dan administrasi
proyek (bila diminta oleh PPK).
Melakukan pendampingan pada saat akan dilakukan proses pembayaran dengan
memberikan masukan dan telaahan terhadap dasar pembayaran serta memberikan
pendapat keahliannya berdasarkan permintaan tanggapan yang dibuat oleh PPK.